Jakarta, GK.com – Permenaker outsourcing terbaru yang membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada enam jenis pekerjaan resmi di terbitkan oleh Pemerintah dalam kebijakan yang tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4/2026).
Aturan baru outsourcing menjadi bagian dari langkah Pemerintah menjelang Hari Buruh 2026 atau May Day, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan tentang pembatasan praktik alih daya.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” kata Yassierli.
Melalui aturan baru outsourcing, Pemerintah menegaskan bahwa praktik alih daya kini hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan, yaitu:
1. Layanan kebersihan;
2. Penyediaan makanan dan minuman;
3. Pengamanan;
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja;
5. Layanan penunjang operasional;
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari agenda Prabowo ubah aturan outsourcing yang sebelumnya dikeluhkan kalangan buruh karena dinilai terlalu longgar. Yassierli juga menegaskan, regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha. Pemerintah juga ingin memastikan praktik outsourcing pekerja berjalan lebih adil.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, Permenaker 7/2026 mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan outsourcing. Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak. Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Permenaker ini juga akan mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan. Pemerintah meminta seluruh pemangku kepentingan dapat mematuhi aturan ini secara konsisten. (Rd/*)
Editor: Milla

