Kamis, April 16, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamSurat Izin Sudah Keluar, Kepala KSOP Batam : Letak Pidananya itu Dimana...

Surat Izin Sudah Keluar, Kepala KSOP Batam : Letak Pidananya itu Dimana Ya ?

Batam, GK. com – Kegiatan penutuhan Kapal Acacia Nassau di Galangan Pax Ocean oleh PT. Graha Trisaka Industri (GTI) yang sebelumnya tidak memiliki Dokumen Otorisasi Fasilitas Penutuhan Kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dithubla) dan sempat menjadi polemik besar di masyarakat, saat ini ditegaskan oleh Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Mugen Suprihatin Sartoto sudah mengantongi izin dari Pusat.

Dikatakan Mugen saat itu kepada Awak Media ini di Kantor KSOP Khusus Batam, Senin (19/4) sekitar pukul 11.15 Wib, Dokumen Otorisasi Fasilitas Penutuhan Kapal tersebut sudah keluar tertanggal 29 Maret 2021 lalu.

Hal ini tentunya menimbulkan kejanggalan serta pertanyaan besar bagi publik. Padahal sebelumnya, Ketua Komisi I, Budi Mardianto pada saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada tanggal 25 Maret 2021 di Galangan Pax Ocean PT. GTI, Dirinya meminta kepada pihak Kepala KSOP untuk tidak melayani segala bentuk permohonan perizinan administrasi atas perusahaan tersebut. Dikarenakan permasalahan ini sudah cukup lama bergulir, dan pihak Perusahaan yang memiliki wewenang penuh dalam mengambil keputusan juga selalu mangkir setiap kali diundang RDP oleh Komisi I DPRD Kota Batam. Disini pihak Perusahaan terkesan dinilai telah menyepelekan serta merugikan Negara, ditambah lagi dampak lingkungan atas aktivitas penutuhan illegal tersebut.


“Ketika ada polemik, mereka sedang memproses pengurusan Dokumen tersebut ke Jakarta. Lalu tim dari Pusat turun untuk melakukan pemeriksaan di lokasi Galangan tersebut,” tutur Mugen.

“Kalau pihak Komisi I melarang terkait pengurusan administrasi ini kan terkesan aneh ? Dan atas dasar apa mereka melarang untuk mengurus izin tersebut ?” tanya Mugen.

Saat itu, sempat ditanyakan oleh Media ini perihal kenapa setelah terjadinya polemik besar, dan bangkai kapal hanya tersisa sekitar 10% baru pihak Perusahaan melakukan pengurusan Dokumen Penutuhan ke Dithubla ?

Mugen menjawab, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pencemaran Lingkungan Maritim, tertuang pada salah satu Pasal yang mengatur tentang Penutuhan Kapal.


“Dalam peraturan itu, yang diatur adalah Kapal berbendera Indonesia, sedangkan untuk Kapal yang berbendera Asing belum ada diatur. Artinya, Kapal Acacia Nassau ini tidak termasuk. Maka dari itu, tugas KSOP Khusus Batam membuat surat keterangan. Dan surat keterangan itulah yang dikeluarkan oleh Kasi kami, Pak Tohara. Sebenarnya itu secara prosedur sudah diikuti, hanya saja ketika ini keluar, Otorisasi itu belum ada,” jelas Mugen.

Kemudian Dirinya menuturkan, pada tanggal 10 Februari 2021 lalu, pihaknya sudah mengeluarkan surat untuk dilakukan pemberhentian atas segala aktivitas Kapal Acacia Nassau tersebut, namun diakui Mugen bahwa, himbauan itu tidak diindahkan oleh pihak Perusahaan.

“Kembali pada tanggal 26 Maret 2021, KSOP mengeluarkan surat kedua kepada Perusahaan untuk mempertegas jangan ada lagi kegiatan lanjutan terhadap Kapal tersebut, apabila mereka tetap melakukan pelanggaran, saya tidak akan memberikan izin untuk kegiatan apapun, dan jika itu terjadi, saya akan surati BP Batam beserta Kementian Perhubungan untuk PT itu ditutup”. tegasnya.

Sempat diterangkan Mugen saat itu, saat ini sejumlah anggota KSOP Khusus Batam masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri.

“Letak pidananya itu dimana ya ? Sehingga anak buah saya sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri”. tukasnya. (RC).

Berita Terkait

Berita Populer