Karimun, GK.com – Mantan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, berinisial HH menjalankan sidang perdana di Kantor Pengadilan Negeri Kelas ll Jalan Poros Jendral Sudirman Karimun.
Sebelumnya, diduga HH terkena dakwaan alternatif, yaitu dugaan atas penipuan atau penggelapan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Renny Hidayati dan didampingi dua anggota lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, Fitri dalam sidang Teleconverence membacakan surat dakwaan, “berhubungan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” ujarnya, Senin (19/04).
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa HH, Rifqi Ibsam menyampaikan bahwa, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau penolakan dan akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian dari pihak JPU.
“Nanti biarlah hakim yang memutuskan dengan mempertimbangkan alat bukti di persidangan, dan juga melihat fakta-fakta hukum di persidangan, kita menganut azas Presumption Of Innocent atau praduga tidak bersalah”. tegas Rifqi.
Mengenai sidang yang menjerat mantan Bendahara DPRD Karimun ini, akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu (28/04) mendatang dengan agenda “Pembuktian Dengan Menghadirkan Saksi- Saksi dari pihak JPU”. Sedangkan pihak terdakwa telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun sejak 6 April 2021 lalu. (jey).
Editor : Febri

