Sabtu, Mei 9, 2026
Beranda blog Halaman 981

Dispora Berikan Pelatihan Dan Pendidikan Untuk Calon Paskibraka Sebelum Dikukuhkan

Tanjungpinang, GK.com – Sebanyak 34 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tanjungpinang terima pendidikan dan pelatihan sebelum dikukuhkan, Rabu (14/8) sekitar pukul 20.00 Wib.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Comforta Tanjungpinang itu, turut dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tanjungpinang Djasman dan Purna-Purna Paskibraka Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan, kunci kesuksesan dan keberhasilan Paskibraka adalah disiplin, apapun tantangannya bagi calon Pakibraka harus tetap selalu siap, termasuk juga siap diperintah oleh Instruktur selama melakukan pendidikan dan pelatihan.

“Dengan Pelatihan ini, diharapkan saat 17 Agustus nanti mental Paskibraka sudah terbentuk dan siap mengibarkan Bendera Merah Putih dengan baik,” harap Syahrul.

“Tentunya saya juga berharap agar 34 calon Paskibraka ini nantinya mampu menjadi contoh yang baik setelah dikembalikan ke Sekolahnya masing-masing,” harapnya.

Selain memberikan semangat dan dukungan untuk 34 calon Paskibraka, Syahrul juga mengajak agar para calon Paskibraka turut serta dalam memerangi Narkotika yang semakin hari semakin merajalela menyerang kaum muda, terutama para Pelajar.

“Musuh kita sekarang ini adalah Narkotika, maka kalian sebagai generasi penerus bangsa haruslah bisa menolak teman atau siapapun yang mengajak dalam mendekati Narkotika, karena sudah banyak yang menjadi korban hanya karena ikut-ikutan teman, untuk itu mari kita perangi Narkotika bersama-sama,” ajak Syahrul.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tanjungpinang, Djasman dalam wawancaranya bersama Media ini menjelaskan bahwa, calon Paskibraka yang dilatih dan dididik berjumlah 34 orang itu terdiri dari 17 laki-laki dan 17 perempuan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Tidak ada batasan jumlah untuk Purna Paskibraka yang hadir pada kegiatan ini, Dispora sendiri senang atas kehadiran dan antusias mereka, karena sangat membantu dalam pemantapan persiapan  pengibaran 17 Agustus mendatang, yang saat ini persiapannya sudah sampai 80%, hanya tinggal geladi bersih saja yang harus dimatangkan”. tutup Djasman.

Pada kesempatan itu, Djasman juga mengatakan bahwa, Pengukuhan calon Paskibraka nantinya akan dilaksanakan pada Kamis (15/8) malam, di Aula Lantai III Kantor Wali Kota Tanjungpinang. (RZ).

Editor : Febri

 

Proyek Bincen, Jalan di Tempat

Tanjungpinang, GK.com – Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian kontrak proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Kawasan Bintan Centre No : 05/SP/PUPR-BM/DAK/VII/2019 pada Tanggal 18 Juli 2019, hingga saat ini belum terlihat dilakukan aktivitas pekerjaan persiapan di lokasi Jalan Kawasan Bintan Centre (Bincen) oleh PT. Trial Botama Prakasa selaku kontraktor pelaksana.

Tidak transparannya Kepala Bidang Bina Marga, Zulkhairi M.Eng sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, perihal Tanggal dimulainya pekerjaan saat dikonfirmasi media ini (sebagaimana berita Proyek Kawasan Bintan Centre). Zulkhairi sebagai pejabat yang bertanggungjawab membuat Tanggal mulai pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang harus dibuat olehnya paling lambat 14 hari setelah Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani pada 18 Juli 2019.

Dari keterangan Zulkhairi, diduga ada indikasi mal administrasi, disebabkan hingga pada Tanggal 8 Agustus 2019 proyek jalan kawasan Bintan Centre masih dalam tahapan pelaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan Kontrak atau Pre Constructioning Meeting (PCM). Sehingga diperkirakan waktu kerja tersisa hanya 145 hari sampai dengan 31 Desember Tahun ini.

“Kamis, Tanggal 8 Agustus diadakan rapat Pra PCM di Dinas PUPR, setelah itu diadakan rapat PCM dengan TP4D,” terang Zulkhairi via Whatsapp (10/08).

Mengacu pada Rancangan Kontrak kegiatan, mengacu pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat – Syarat Khusus Kontrak (SSKK) pekerjaan pemeliharaan/peningkatan jalan kawasan Bintan Centre, dijelaskan Rapat PCM selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari setelah SPMK dibuat. Diperkirakan, setelah penandatanganan perjanjian kontrak Tanggal 18 Juli 2019, diduga PPK membuat SPMK Tanggal 31 Juli 2019, dan selanjutnya melaksanakan PCM Tanggal 8 Agustus 2019.

Akan hal ini, Zulkhairi mengungkapkan bahwa masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan Tanggal 18 Juli 2019 atau sama dengan saat perjanjian kontrak ditandatangani. Sebagaimana dokumen rancangan kontrak, dijelaskan pada pasal 5 tentang masa kontrak dan pada SSUK 1.15 tentang masa kontrak dan 1.16 masa pelaksanaan pekerjaan. Namun Zulkhairi sebagai PPK menetapkan Tanggal mulai kerja terhitung mundur 14 hari sebelum SPMK dibuat olehnya dan menurutnya, Rapat PCM merupakan termasuk kegiatan divisi 1 mobilisasi.

” 1. PCM itu masuk divisi 1 mobilisasi

2. Tanggal 18 Juli 2019,” tulis Zulkhairi via Whatapps (14/08)

Keterangan dan tindakan Zulkhairi sebagai PPK proyek berbeda halnya dengan ketentuan Peraturan Pengadaan barang dan jasa tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) salah satunya mengenai tahapan PCM dan tidak termasuk pada masa pelaksanaan pekerjaan, serta tidak sesuai dengan dokumen SSUK  No 23. tentang  Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. Sedangkan mobilisasi merupakan kegiatan terpisah dari Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan. Sehingga kegiatan tersebut juga tidak tercantum sebagai salah satu kegiatan divisi 1, yaitu pekerjaan mobilisasi A hingga E sebesar Rp. 32 juta.

Hingga saat berita ini dimuat, pantauan media ini dilokasi kawasan Bintan Centre, tidak terlihat adanya aktivitas mobilisasi sebagaimana dianggarkan sebesar Rp. 32 juta, pengukuran yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Belum ada tanda-tanda akan dikerjakan dek, papan nama dan base campnya juga tidak ada” ungkap salah seorang yang biasa beraktifitas dikawasan Bintan Centre itu.

Kondisi saat ini, terkesan adanya pembiaran atas ketidakmampuan pihak kontraktor untuk melaksanakan kegiatan miliaran rupiah itu, sedangkan perusahaan asal Kota Batam, PT. Trial Botama Prakasa baru berdiri setahun lalu. (Red).

Editor : Milla

Dalam Rapat Paripurna Terbuka, DPRD Tanjungpinang Bersama Wali Kota Sepakati KUA-PPAS APBDP TA 2019

Tanjungpinang, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna terbuka tentang Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (13/8) sekitar pukul 11.30 Wib.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno saat memimpin jalannya Rapat Paripurna.

 

Dalam Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno dan dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd, Wakil Ketua I Ade Angga, Wakil Ketua II Ahmad Dani, unsur SKPD dan OPD dijajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta 20 anggota Dewan lainnya.

Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, H. Efendi, S.Sos, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini perlunya dilakukan penyesuaian rencana struktur dan Badan Anggaran (Banggar) pada Tahun 2019 yaitu tentang strategi pemerataan pembangunan.

Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang, H. Efendi, S.Sos, MM saat membacakan laporannya.

 

“Penyesuaian pendapatan haruslah sesuai dengan kebijakan belanja Daerah, agar dapat dijadikan sebagai cerminan dari program dan langkah kebijakan dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kota Tanjungpinang,” ucap Efendi.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan, Efendi mengungkapkan bahwa ada 11 pokok pikiran dan pertimbangan DPRD terhadap pembahasan KUA-PPAS.

“Adapun yang termasuk di dalam pokok pikiran KUA-PPAS APBDP itu salah satunya harus berpedoman untuk pencapaian dari Visi dan Misi Pemerintah Daerah, serta harus tetap mengakomodir dari hasil musyawarah pembangunan tanpa mengabaikan perkembangan dinamis dan sosial masyarakat Tanjungpinang, yaitu perlu adanya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.

Selain itu, lanjut Sekwan Efendi membacakan laporannya, Pemerintah Daerah juga harus mendorong pembukaan lapangan kerja baru, serta meningkatkan tenaga kerja dari program tersebut.

“Dengan mengatur kebijakan baru seperti mengatur pola investasi untuk memprioritaskan padat karya dengan cara meningkatkan keterampilan tenaga kerja terdidik,” kata Efendi.

Diakhir laporannya, Efendi menyarankan agar Pemerintah Daerah harus kembali berfikir dalam mencari alternatif PAD lainnya diluar dari sector pajak dan retribusi Daerah.

Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd.

 

Sementara itu Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, dikesempatan yang sama juga turut menyampaikan pandangannya terkait permasalahan yang ada di setiap program, yang saat ini sangatlah tergantung pada peran stakeholder yang terlibat di dalamnya.

“Berbagai kemajuan dan keberhasilan yang telah tercapai dalam Pemerintahan saat ini patutlah di syukuri atas pencapaiannya selama ini, hal ini tentunya adalah sebagai bentuk komitmen yang kuat dari seluruh elemen yang harus kita jaga dan kita tingkatkan untuk di masa mendatang,” ujar Syahrul.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP, MM kepada Media ini saat di wawancarai selesai Rapat Paripurna Terbuka itu mengatakan bahwa, setelah dilakukannya pembahasan rencana APBDP Kota Tanjungpinang TA 2019 terdapat perubahahan pada struktur Rencana Anggaran.

“Perubahan yang pertama itu adalah mengenai pendapatan belanja Daerah yang bertambah dari Rp. 987.434.006.970,-menjadi Rp. 1.011.586.706.748,70,-lalu pada PAD mengalami kenaikan, yaitu dari Rp. 138.845.163.304,- menjadi Rp. 142.509.053.777,70,- dan untuk pendapatan Pajak Daerah yang awalnya Rp. 81.023.800.000,- menjadi Rp. 81.723.800.000,00,-,” terang Ade Angga.

Para OPD dan SKPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang.

 

“Untuk jumlah lain-lain PAD yang sah, bertambah dari Rp. 48.871.162.145,- menjadi Rp. 51.835.052.618,70,-sedangkan Jumlah Pendapatan Perimbangan bertambah dari Rp. 754.508.513.400,- menjadi Rp. 774.997.322.705,-lalu Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak juga mengalami peningkatan, yaitu dari Rp. 126.915.519.400,- menjadi Rp. 147.404.328.705,- untuk jumlah Belanja Daerah bertambah dari Rp. 1.097.717.787.041,- menjadi Rp. 1.121.870.486.820,03,” jelasnya.

“Dari setiap perubahan anggaran yang bertambah hanya jumlah Belanja Tidak Langsung yang mengalami penurunan dari Rp. 475.256.826.012,- menjadi Rp. 474.256.826.012,00,-”. ungkap Ade Angga.

Dikatakan Ade Angga, kesimpulan dari Rancangan KUA-PPAS APBDP TA 2019 telah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan dan dapat diterima untuk disepakati menjadi Nota Keuangan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBDP Kota Tanjungpinang TA 2019. (RZ).

Editor : Milla

Pecandu Narkotika Melebihi Target, BNN Tanjungpinang Tingkatkan Pengawasan

Tanjungpinang, GK.com – Meningkatnya penyalahgunaan narkotika saat ini sudah mengancam berbagai kalangan di Kota Tanjungpinang khususnya, tanpa memandang gender dan usia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi BNN Kota Tanjungpinang, Sri Murdiningsih kepada Media ini saat dijumpai di Ruang Kerjanya, Jum’at (9/8) sekitar pukul 11.45 Wib.

Dikatakan Sri Murdiningsih, saat ini BNN Kota Tanjungpinang fokus dalam melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya perluasan bagi penggunaan narkotika, khususnya di Kota Tanjungpinang.

“Saat ini siapapun bisa menjadi sasaran oleh bahayanya narkotika, tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang adalah harus lebih meningkatkan dalam memberikan pengawasannya, yaitu khususnya dalam hal memberikan sosialisasi terkait bahayanya narkotika tersebut,” ucap Sri Murdiningsih.

“Hal tersulit yang ditangani oleh BNN dalam merehabilitasi si pecandu adalah saat keluarga korban membawa si pecandu tersebut ke sini untuk di rehabilitasi, namun seringnya si pecandu tersebut bersikap acuh ketika ingin ditangani oleh BNN,” katanya.

“Kita juga pernah melakukan rehabilitasi bagi pecandu narkoba bahkan ada yang sudah mengalami gangguan jiwa, hal itu dikarenakan saraf-saraf otaknya sudah terganggu, maka untuk tindakan lebih lanjut, kita membawanya ke Psikiater atau ahli jiwa,” terangnya.

“Kepada tamu yang datang ingin melakukan rehabilitasi, kami selalu mengatakan bahwa narkotika itu tidak ada bagus dan baiknya,” tutur Sri Murdiningsih.

“Kedepannya BNN juga akan merevisi anggaran untuk rehabilitasi, karena di Tahun 2019 ini targer rehabilitasi bagi pecandu narkoba itu sudah melebihi,” jelasnya.

“Target BNN untuk merehabilitasi bagi pecandu narkoba ini di Tahun 2019 ada  sebanyak 40 orang, namun baru pertengahan tahun saja kita sudah merehabilitasi sekitar 36 orang yang terdiri dari masyarakat biasa dan 2 orang dari pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP)”. tutupnya. (RZ).

Editor : Febi

Jelang Idul Adha, Tercatat 1.117 Ekor Hewan Kurban Sudah Tersebar di Empat Kecamatan di Tanjungpinang

Tanjungpinang, GK.com – Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah/2019 yang jatuh pada tanggal 11 Agustus mendatang, sebanyak 1.117 ekor hewan kurban sudah tersebar di setiap Masjid yang ada di empat Kecamatan di Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Kota Tanjungpinang H. Zahid, S.Ag saat diwawancarai Media ini di Ruang Kerjanya, Jum’at (9/8) pukul 09.40 Wib.

“Sampai saat ini yang berhasil kita data ada sebanyak 1.117 hewan kurban, diantaranya ada 637 ekor sapi dan 480 ekor kambing,” ujar Zahid.

Dikatakan Zahid, dari data yang ada sekarang ini masih bersifat sementara, dan memungkinkan akan ada penambahan lagi, hasil final yang akurat nantinya akan diperoleh pada tanggal 13 Dzulhijjah nanti.

“Adapun perincian data yang kita peroleh saat ini yakni di Kecamatan Tanjungpinang Kota ada sebanyak 79 ekor, Tanjungpinang Barat sebanyak 195 ekor, Bukit Bestari sebanyak 398 ekor, dan yang paling banyak ada di Tanjungpinang Timur yaitu sekitar 445 ekor,” paparnya.

“Untuk hewan kurban sebagian besar berasal dari lokal, dan ada juga sebagian diambil dari luar, sementara untuk Kemenang sendiri, mempersiapkan untuk kurban nanti yaitu dua ekor hewan kurban, yang mana memang kita beli disini bukan dari luar”. tutup Zahid. (AA).

Editor : Febri

Proyek Jalan Kawasan Bincen, Proyek “Suka – Suka”

Tanjungpinang, GK.com – Parahnya kondisi kerusakan jalan di kawasan Bintan Centre, sempat beberapa kali menimbulkan korban kecelakaan bagi pengendara roda dua pada Tahun 2018 silam. Alhasil, Pemerintah Kota Tanjungpinang pada akhir Tahun lalu merencanakan untuk melakukan perbaikan jalan di Bintan Centre.

Sebagaimana keterangan yang sampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Zulkhairi, ST,M.Eng, bahwa jalan di kawasan tersebut akan menjadi salah satu prioritas pengerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Tahun 2019.

“Sekitar bulan April-Mei akan dilakukan pengerjaan, diprioritaskan, karena kawasan Bintan Center, Km 9 merupakan salah satu jalan utama sebagai akses pusat perekonomian untuk wilayah Kota Tanjungpinang”, ungkap Zulkhairi di Ruang Kerjanya, Rabu (12/12/2018).

Namun rencana pembangunan jalan kawasan Bintan Centre, dinilai tidak direncanakan dengan baik. Pasalnya, proyek yang sudah selesai dilelang itu belum juga dikerjakan hingga bulan Agustus 2019.

Tampak dikawasan Jalan Bintan Center, Km 9 belum adanya aktivitas pengerjaan.

 

Nyaris sebulan, sejak penandatanganan kontrak di pertengahan bulan Juli 2019, hingga Agustus saat ini, tidak ada terlihat adanya aktivitas akan dilaksanakannya pengerjaan jalan sesuai kontrak kerja antara pihak Dinas PUPR dengan kontrkator PT. Trial Botama Prakasa dalam kontrak Nomor : 05/SP/PUPR-BM/DAK/VII/2019, sebesar Rp 5.567.862.511,37,-.

Perjanjian kerja bahkan hanya terkesan sebagai proyek “main-main” yang tidak perlu kepastian atas kepatuhan pada aturan kerja. Pihak Dinas PUPR Kota Tanjungpinang terkesan membutuhkan kesabaran untuk memulai pekerjaan yang tidak diketahui kapan kepastian dimulainya pekerjaan tersebut.

“Saat ini kita baru melakukan perbaikan sementara, sabarlah, semua inikan ada prosesnya, tidak bisa semua kita cepatkan” jawabnya ketus dan lanjut menjelaskan,

“Kami sudah menandatangani kontrak untuk perbaikan jalan itu, Tahun ini pastilah kita perbaiki, yang jelas saya belum tahu kapan pastinya pengerjaan itu dimulai, tunggu sajalah,” kata Zulkhairi, Kamis (8/8) sekitar pukul 10.20 Wib di Ruang Kerjanya.

Ketidak pastian dan ketidak mampuan pejabat terkait dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan APBD sesuai aturan pada proyek ini diharapkan dapat menjadi perhatian khusus bagi Kepala Daerah Kota Tanjungpinang, agar dapat menempatkan pejabat yang memiliki komitmen dan integritas dalam melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Dari pantauan Media ini, molornya pelaksanaan pekerjaan berpotensi molornya penyelesaian pekerjaan atau berpotensi pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan tepat mutu. Oleh karena itu, diharapkan Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul membersihkan Dinas PUPR Kota Tanjungpinang dari pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya yang dapat mengorbankan tujuan pembangunan daerah. (Red).

Editor : Milla