Tanjungpinang, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna terbuka tentang Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (13/8) sekitar pukul 11.30 Wib.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno saat memimpin jalannya Rapat Paripurna.
Dalam Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno dan dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd, Wakil Ketua I Ade Angga, Wakil Ketua II Ahmad Dani, unsur SKPD dan OPD dijajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta 20 anggota Dewan lainnya.
Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, H. Efendi, S.Sos, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini perlunya dilakukan penyesuaian rencana struktur dan Badan Anggaran (Banggar) pada Tahun 2019 yaitu tentang strategi pemerataan pembangunan.
Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang, H. Efendi, S.Sos, MM saat membacakan laporannya.
“Penyesuaian pendapatan haruslah sesuai dengan kebijakan belanja Daerah, agar dapat dijadikan sebagai cerminan dari program dan langkah kebijakan dalam upaya meningkatkan pembangunan di Kota Tanjungpinang,” ucap Efendi.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan, Efendi mengungkapkan bahwa ada 11 pokok pikiran dan pertimbangan DPRD terhadap pembahasan KUA-PPAS.
“Adapun yang termasuk di dalam pokok pikiran KUA-PPAS APBDP itu salah satunya harus berpedoman untuk pencapaian dari Visi dan Misi Pemerintah Daerah, serta harus tetap mengakomodir dari hasil musyawarah pembangunan tanpa mengabaikan perkembangan dinamis dan sosial masyarakat Tanjungpinang, yaitu perlu adanya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Selain itu, lanjut Sekwan Efendi membacakan laporannya, Pemerintah Daerah juga harus mendorong pembukaan lapangan kerja baru, serta meningkatkan tenaga kerja dari program tersebut.
“Dengan mengatur kebijakan baru seperti mengatur pola investasi untuk memprioritaskan padat karya dengan cara meningkatkan keterampilan tenaga kerja terdidik,” kata Efendi.
Diakhir laporannya, Efendi menyarankan agar Pemerintah Daerah harus kembali berfikir dalam mencari alternatif PAD lainnya diluar dari sector pajak dan retribusi Daerah.
Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd.
Sementara itu Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, dikesempatan yang sama juga turut menyampaikan pandangannya terkait permasalahan yang ada di setiap program, yang saat ini sangatlah tergantung pada peran stakeholder yang terlibat di dalamnya.
“Berbagai kemajuan dan keberhasilan yang telah tercapai dalam Pemerintahan saat ini patutlah di syukuri atas pencapaiannya selama ini, hal ini tentunya adalah sebagai bentuk komitmen yang kuat dari seluruh elemen yang harus kita jaga dan kita tingkatkan untuk di masa mendatang,” ujar Syahrul.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP, MM kepada Media ini saat di wawancarai selesai Rapat Paripurna Terbuka itu mengatakan bahwa, setelah dilakukannya pembahasan rencana APBDP Kota Tanjungpinang TA 2019 terdapat perubahahan pada struktur Rencana Anggaran.
“Perubahan yang pertama itu adalah mengenai pendapatan belanja Daerah yang bertambah dari Rp. 987.434.006.970,-menjadi Rp. 1.011.586.706.748,70,-lalu pada PAD mengalami kenaikan, yaitu dari Rp. 138.845.163.304,- menjadi Rp. 142.509.053.777,70,- dan untuk pendapatan Pajak Daerah yang awalnya Rp. 81.023.800.000,- menjadi Rp. 81.723.800.000,00,-,” terang Ade Angga.
Para OPD dan SKPD dilingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Untuk jumlah lain-lain PAD yang sah, bertambah dari Rp. 48.871.162.145,- menjadi Rp. 51.835.052.618,70,-sedangkan Jumlah Pendapatan Perimbangan bertambah dari Rp. 754.508.513.400,- menjadi Rp. 774.997.322.705,-lalu Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak juga mengalami peningkatan, yaitu dari Rp. 126.915.519.400,- menjadi Rp. 147.404.328.705,- untuk jumlah Belanja Daerah bertambah dari Rp. 1.097.717.787.041,- menjadi Rp. 1.121.870.486.820,03,” jelasnya.
“Dari setiap perubahan anggaran yang bertambah hanya jumlah Belanja Tidak Langsung yang mengalami penurunan dari Rp. 475.256.826.012,- menjadi Rp. 474.256.826.012,00,-”. ungkap Ade Angga.
Dikatakan Ade Angga, kesimpulan dari Rancangan KUA-PPAS APBDP TA 2019 telah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan dan dapat diterima untuk disepakati menjadi Nota Keuangan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBDP Kota Tanjungpinang TA 2019. (RZ).
Editor : Milla