Minggu, Mei 10, 2026
Beranda blog Halaman 971

Lebih Lengkap Dari KTP, Anak Tanjungpinang Sebaiknya Memiliki KIA

Tanjungpinang, GK.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 Tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), termasuk di Kota Tanjungpinang, yang sejak Tahun 2017 hingga saat ini, sudah mencapai lebih kurang sekitar 30.000 Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah diterbitkan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto, SH, Rabu (19/9) sekitar pukul 12.00 Wib, di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang.

“Dengan adanya KIA ini, akan sangat bermanfaat bagi anak-anak sebagai bentuk pemenuhan hak anak dan dokumen kependudukan, bahkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri juga sudah menyediakan lagi sekitar 2.000 keping KIA,” terang Irianto.

“KIA ini dapat dibawa kemana-mana, seperti KTP juga, bahkan lebih lengkap, seperti nama anak yang bersangkutan, tempat tinggal, nama orang tua, nomor akte orang tua, nomor akte yang bersangkutan dan lainnya,” jelas Irianto.

Dikatakan Irianto, KIA tersebut berlaku sejak anak berumur 0 sampai 17 Tahun kurang satu hari, jika umur anak sudah 17 Tahun lebih satu hari, maka KIA akan otomatis tidak berfungsi dan harus diganti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Pengurusan KIA ini juga dapat dibarengi dengan pengurusan data kependudukan lain, seperti halnya ketika keluarga mengurus Akte Kelahiran anak, maka KIA juga sekalian dapat diurus,” tuturnya.

Irianto menegaskan, untuk pengurusan KIA tidaklah lama, melainkan hanya butuh waktu dua hari saja.

“Kami mengharapkan pelayanan kami ini dapat menyenangkan masyarakat Kota Tanjungpinang”. tutupnya. (MI).

Editor : Febri

UAS Hadir di Pengajian Bulanan Pemko Tanjunggpinang

Tanjungpinang, GK.com – Ustadz Abdul Somad, Lc., MA mengisi pengajian bulanan Pemerintah Kota Tanjungpinang, di Masjid Agung Al-Hikmah Tanjungpinang, Rabu (18/9).

Mengangkat tema “Meningkatkan Kinerja dan Kedisiplinan dalam Bekerja” itu dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, Wawako Tanjungpinang Hj. Rahma, Ketua TP PKK Kota Tanjungpinang Juwariyah Syahrul, para Kepala OPD, ASN, dan PTT, ikut berbaur bersama masyarakat untuk mendengarkan ceramah agama dari Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS. Di acara pengajian bulanan tersebut, para Jamaah yang hadir membludak hingga ke perkarangan Masjid.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd mengharapkan melalui ceramah agama ini, hendaknya semua yang hadir berazam untuk bertekad menjadi insan yang lebih baik, terutama pada momentum Tahun baru Islam ini.

“Mudah-mudahan dengan siraman rohani ini, seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memotivasi diri untuk ikhlas mengabdi serta bertanggungjawab terhadap tugas yang diemban sebagai abdi masyarakat dan negara,” ucap Syahrul.

Pada kesempatan itu, Syahrul juga mengajak seluruh jajarannya dan lapisan masyarakat untuk bersatu padu membangun negeri ini, terutama Kota Tanjungpinang.

“Pembangunan akan berhasil apabila seluruh ASN dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan disiplin, bertanggungjawab dan bersinergi antara satu dengan lainnya, sehingga bisa bersama-sama mewujudkan Tanjungpinang yang berbudaya, sejahtera dalam harmoni kebhinekaan masyarakat madani,” tegasnya

Ustadz Abdul Somad dalam tausiyahnya menyampaikan bahwa kerja itu merupakan salah satu bentuk ibadah, yang artinya, segala bentuk kebaikan yang berurusan dengan makhluk di dunia juga merupakan bentuk ibadah.

“Syukuri nikmat menjadi ASN, Bapak/Ibu duduk 8 jam di kantor saja, itu sudah ibadah, apalagi melayani masyarakat, memudahkan serta melancarkan urusan masyarakat, Bapak/Ibu juga akan dimudahkan urusannya untuk perjalanan ke akhirat”. tutur UAS sambil melemparkan senyum, dan disambut tawa oleh seluruh jamaah. (Hms/Red).

Editor : Milla

Rustam : Jika Tidak Ada Keperluan, Sebaiknya Duduk di Rumah

Tanjungpinang, GK.com – Kabut asap yang hingga saat ini masih menjadi masalah besar yang melanda di beberapa wilayah di Indonesia, kini mulai memasuki Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kota Tanjungpinang yang saat ini sudah mulai mendapatkan serta merasakan kiriman dari kabut asap yang menebalnya tersebut.

Meski udara di Kota Gurindam ini masih berstatus Sedang (belum berdampak pada kesehatan), namun tidak menutup kemungkinan jika udara di Kota Tanjungpinang menuju ke status yang lebih buruk lagi kedepannya akibat dari kabut asap tersebut.

Maka dari itu, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam  menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang agar mengurangi dalam melakukan aktifitas di luar rumah, apalagi jika tidak ada hal yang berkepentingan.

“Untuk anak-anak dan ibu hamil jika ingin keluar rumah lebih baik menggunakan masker, dan bagi yang memiliki penyakit jantung, haruslah banyak-banyak mengkomsumsi air mineral,” ujar Rustam usai menghadiri kegiatan di Hotel Bintan Plaza, Rabu (18/9) sekitar pukul 11.00 Wib.

Dikatakan Rustam, saat ini Dinkesdalduk KB Kota Tanjungpinang juga sudah mempersiapkan beberapa Posko untuk memberikan pertolongan pertama bagi masyarakat, dengan tujuan jika terjadinya sesak nafas pada masyarakat karena menghirup kabut asap yang mengganggu kesehatan, maka Posko tersebut dapat segara membantu.

“Saat ini, Posko yang sudah tersedia ada sebanyak enam titik, yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, RSUD Provinsi Kepulauan Riau, Puskesmas Seijang, Puskesmas Batu 10, Puskesmas Pancur dan Puskesmas Kampung Bugis,” terangnya.

“Meski begitu, Wali Kota Tanjugpinang, H. Syahrul, S.Pd juga sudah menerbitkan surat edaran yang berisikan himbauan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah se- Kota Tanjungpinang, serta Kepala Sekolah agar tetap waspada dengan adanya kabut asap yang dapat menimbulkan berbagai penyakit bagi masyarakat Kota Tanjungpinang”. pungkas Rustam. (MI).

Editor : Milla

Ajukan Upaya Banding, Mustari Sebut Putusan PTUN Bukan Akhir Segalanya

Batam, GK.com – Menindaklanjuti putusan TUN Tanjungpinang yang menyatakan mengabulkan atas gugatan penggugat PT. Batama Nusapermai terhadap tergugat 1, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan tergugat 2 Intervensi, PT. Artha Utama Propertindo, yang dibacakan pada Rabu, (18/19), Mustari SH, selaku penasehat hukum tergugat 2 intervensi PT. Artha Utama Propertindo dengan tegas menyatakan mengajukan banding atas putusan No.03/G/2019/PTUN,TPI tanggal 18 September 2019 tersebut.

“Kita akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, besok atau lusa. Dan akan segera menyatakan  banding dan  menyatakan kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PTUN Tanjungpinang,” ucapnya.

Mustari SH, didampingi rekan Novita Putri Manik, SH mengatakan bahwa ini baru putusan awal / tingkat pertama, putusan belum incracht (belum memiliki kekuatan hukum tetap).

“Ini kan belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum. Ini baru putusan awal, dan ini bukan akhir segalanya, semua masih dalam proses hukum selanjutnya,” kata Mustari.

Mustari menyebut tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan itu. “Oleh karena itu, kita keberatan, kita akan banding,” tutur Mustari.

Lebih lanjut Mustari menegaskan lagi bahwa pihaknya dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut telah melalui prosedur yang berlaku.

”Kita mengajukan izin sesuai prosedur. Dasar kita adalah IMB yang dikeluarkan oleh tergugat yaitu dengan dasar yang ada kita melakukan pembangunan,” ujarnya.

“Dari awal kita optimis, dokumen yang kita punya semuanya lengkap, mulai dari IMB, Fatwa Planologi, Amdal, Andalalin, sertifikat tanah dan dokumen pendukung lainnya,” pungkasnya.

Sekali lagi Mustari tegaskan, ini tidak memberi dampak terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan. Semuanya berjalan secara wajar dan sesuai perencanaan. Dan yang pasti semua dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

“Ini baru putusan awal, masih ada proses banding, hingga kasasi”. tutup Mustari. (BN).

Editor : Milla

Pansus Bahas Rancangan Peraturan DPRD Batam Tentang Tata Tertib Sekaligus Pengambilan Keputusan

Batam, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menggelar Rapat Paripurna yang ke- 6 pada Masa Sidang I, dengan beragendakan “Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib sekaligus Pengambilan Keputusan” yang dilaksanakan di Ruang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (18/09) sekitar pukul 14.30 Wib.

Dalam pelaksanaan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan sementara DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty serta di hadiri oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan 34 anggota DPRD Kota Batam.

Dalam pidatonya, Pimpinan sementara DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty mengatakan bahwa rapat kali ini dianggap sangatlah penting bagi para anggota Dewan dalam melakukan fungsinya kedepan, serta dapat dijadikan bagi pedoman kerja.

“Berdasarkan keputusan DPRD Nomor 18/KPPS/170/IX/2019 pada tanggal 05 September 2019 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta pembahasan peraturan DPRD Kota Batam, maka sejak pembentukan tersebut, para anggota Dewan telah melaksanakan tugasnya dalam membahas rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib,” jelas Putra Yustisi Respaty.

Dikesempatan yang sama, Wakil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam, Safari Ramadan juga mengatakan bahwa Tata Tertib DPRD pada hakikatnya adalah norma atau aturan yang digunakan sebagai acuan bagi landasan yang sifatnya mengikat dalam pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang sebagai anggota DPRD secara kelembagaan,” tutur Safari.

“Oleh karena itu, DPRD Kota Batam perlu segera membentuk penetapan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat perundang-undangan”. pungkas Safari. (KR).

Editor : Milla

 

 

 

Optimalkan Pencatatan Sipil, Kini Anak Dalam Kandungan Sudah Mulai di Data

Tanjungpinang, GK.com – Guna melakukan optimalisasi dan efisiensi pada pelayanan dalam pencatatan sipil berbasis Database Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Administrasi dan Catatan Sipil, di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto, SH menjelaskan kepada Media ini bahwa, diadakannya sosialisasi tersebut adalah agar bisa memperluas proses pencatatan kelahiran.

“Kami mengharapkan sekali, para peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat memahami dan memperluas proses pencatatan kelahiran melalui identifikasi dan pendataan kelahiran, yang mana prosesnya dimulai sejak ibu memeriksakan awal kehamilannya, bukan pada saat bayi lahir,” ujar Irianto, Rabu (18/9) sekitar pukul 10.00 Wib.

“Adapun para peserta pada kegiatan ini yang kami hadirkan, yakni terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, RSUD Kota Tanjungpinang, RSUP, RSAL, Rumah Bersalin, Bidan Swasta, Puskesmas, Kelurahan, dan Kecamatan se- Kota Tanjungpinang,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd mengucapkan terima kasihnya kepada peserta yang mayoritasnya terdiri dari Bidan yang hadir untuk membantu Disdukcapil dalam pendataan anak yang baru lahir.

“Saya berterima kasih kepada para peserta yang mayoritas dari orang kesehatan dalam bidang persalinan, karena telah bekerja sama dengan Disdukcapil dalam menangani pendataan anak yang baru lahir, sehingga nantinya anak yang masih di dalam kandunganpun sudah bisa didata untuk membuat akte dan data kependudukannya,” ucap Syahrul.

“Saya berharap, kedepannya Disdukcapil serta para peserta dan pihak terkait yang  berperan dalam persalinan bisa saling besinergi antara satu sama lain”. tutup Syahrul. (AA).

Editor : Milla