Tanjungpinang, GK.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 Tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), termasuk di Kota Tanjungpinang, yang sejak Tahun 2017 hingga saat ini, sudah mencapai lebih kurang sekitar 30.000 Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah diterbitkan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Irianto, SH, Rabu (19/9) sekitar pukul 12.00 Wib, di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang.
“Dengan adanya KIA ini, akan sangat bermanfaat bagi anak-anak sebagai bentuk pemenuhan hak anak dan dokumen kependudukan, bahkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri juga sudah menyediakan lagi sekitar 2.000 keping KIA,” terang Irianto.
“KIA ini dapat dibawa kemana-mana, seperti KTP juga, bahkan lebih lengkap, seperti nama anak yang bersangkutan, tempat tinggal, nama orang tua, nomor akte orang tua, nomor akte yang bersangkutan dan lainnya,” jelas Irianto.
Dikatakan Irianto, KIA tersebut berlaku sejak anak berumur 0 sampai 17 Tahun kurang satu hari, jika umur anak sudah 17 Tahun lebih satu hari, maka KIA akan otomatis tidak berfungsi dan harus diganti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Pengurusan KIA ini juga dapat dibarengi dengan pengurusan data kependudukan lain, seperti halnya ketika keluarga mengurus Akte Kelahiran anak, maka KIA juga sekalian dapat diurus,” tuturnya.
Irianto menegaskan, untuk pengurusan KIA tidaklah lama, melainkan hanya butuh waktu dua hari saja.
“Kami mengharapkan pelayanan kami ini dapat menyenangkan masyarakat Kota Tanjungpinang”. tutupnya. (MI).
Editor : Febri