Batam, GK.com – Menindaklanjuti putusan TUN Tanjungpinang yang menyatakan mengabulkan atas gugatan penggugat PT. Batama Nusapermai terhadap tergugat 1, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan tergugat 2 Intervensi, PT. Artha Utama Propertindo, yang dibacakan pada Rabu, (18/19), Mustari SH, selaku penasehat hukum tergugat 2 intervensi PT. Artha Utama Propertindo dengan tegas menyatakan mengajukan banding atas putusan No.03/G/2019/PTUN,TPI tanggal 18 September 2019 tersebut.
“Kita akan segera melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, besok atau lusa. Dan akan segera menyatakan banding dan menyatakan kita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim PTUN Tanjungpinang,” ucapnya.
Mustari SH, didampingi rekan Novita Putri Manik, SH mengatakan bahwa ini baru putusan awal / tingkat pertama, putusan belum incracht (belum memiliki kekuatan hukum tetap).
“Ini kan belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum. Ini baru putusan awal, dan ini bukan akhir segalanya, semua masih dalam proses hukum selanjutnya,” kata Mustari.
Mustari menyebut tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan itu. “Oleh karena itu, kita keberatan, kita akan banding,” tutur Mustari.
Lebih lanjut Mustari menegaskan lagi bahwa pihaknya dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut telah melalui prosedur yang berlaku.
”Kita mengajukan izin sesuai prosedur. Dasar kita adalah IMB yang dikeluarkan oleh tergugat yaitu dengan dasar yang ada kita melakukan pembangunan,” ujarnya.
“Dari awal kita optimis, dokumen yang kita punya semuanya lengkap, mulai dari IMB, Fatwa Planologi, Amdal, Andalalin, sertifikat tanah dan dokumen pendukung lainnya,” pungkasnya.
Sekali lagi Mustari tegaskan, ini tidak memberi dampak terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan. Semuanya berjalan secara wajar dan sesuai perencanaan. Dan yang pasti semua dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
“Ini baru putusan awal, masih ada proses banding, hingga kasasi”. tutup Mustari. (BN).
Editor : Milla