Minggu, Mei 10, 2026
Beranda blog Halaman 958

Solahuddin : Seharusnya Saksi Ahli Didatangkan Untuk Memberikan Keterangan Yang Diketahui, Bukan Untuk Mengarahkan

Batam, GK.com – Penasehat Hukum (PH) saksi korban Ludijanto Taslim selaku Direktur Utama PT Taindo Citratama, Solahuddin menilai terdapat beberapa kesalahan dalam sidang kasus penggelapan aset Perusahaan PT. Taindo Citratama yang dilakukan oleh terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.

Kepada Media ini, usai mengikuti jalannya persidangan, Senin (28/10) sekitar pukul 15.00 Wib, Solahuddin mengatakan bahwa, sebelumnya pada awal keterangan saksi Ahli Perdata, tertera jelas, dinyatakan dalam Pasal 374 yaitu, mengalihkan kekayaan Perusahaan tanpa RUPS, serta dalam Pasal 372, menguasai hak tanpa sengaja, sementara barang tersebut juga terdapat hak orang lain.

“Inilah yang menjadi rumus permasalahan PT. Taindo Citratama yang harus dibahas, biar tidak mengarah kemana-mana,” ucap Solahuddin.

Dikatakan Solahuddin, didalam suatu persidangan,  baik Hakim, Jaksa, maupun PH terdakwa seharusnya tidak boleh mengarahkan saksi, Saksi Ahli didatangkan untuk memberikan keterangan yang diketahui, sesuai keahliannya.

“Seharusnya pada saat itu, Majelis Hakim harus sigap untuk menyatakan tidak boleh mengarahkan saksi dan memberhentikan persidangan, kewajiban saksi memberikan keterangan,” ungkap Solahuddin.

Dijelaskan Solahuddin,  dalam Pasal 374 mengalihkan aset Perusahaan tanpa RUPS, menurut saksi Ahli si terdakwa tidak terbukti, namun dalam pasal 372 terbukti, karena terdapat tindakan menguasai hak tanpa hak, karena  sebagian barang tersebut ada hak orang lain.

“Aset perusahaan ini milik 2 orang pemegang saham,  Ludijanto Taslim dan Tahir Ferdian, namun Tahir Ferdian ingin menguasainya sendiri”. pungkas Solahuddin. (KR).

Editor : Milla

Kali Ini, JPU Datangkan Saksi Ahli Pidana Dan Saksi Ahli Hukum Pada Sidang TF

Batam, GK.com – Sidang penggelapan aset Perusahaan PT. Taindo Citratama, yang diduga dilakukan oleh Komisaris Perusaan tersebut, Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali lanjut di gelar, Senin (28/10) sekitar Pukul 13.00 Wib di Ruang Sidang Mudjoni.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa itu, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Rosmarlina, kembali menghadirkan 2 orang saksi ahli, yakni Dr Elisatris Gultom dari Fakultas Hukum Pajajaran Bandung sebagai Ahli Perseroan dan DR Syarifuddin Pettanase dari Fakuktas Hukum Unsuri Ahli Pidana.

Sebelum sidang dimulai, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tahir Ferdian, Supriyadi sempat merasa keberatan dengan dilanjutkannya sidang pada hari itu oleh Majelis Hakim yang awalnya beragendakan untuk mendengar keterangan dari saksi korban, namun saat sidang dimulai, para saksi yang sudah diagendakan itu berhalangan hadir dikarenakan sakit.

Saat itu, Majelis Hakim juga meminta kepada JPU untuk menunjukkan surat keterangan sakit dari rumah sakit,  atas saksi korban Ludijanto Taslim, karena berhalangan hadir.

Dr Elisatris Gultom dari Fakultas Hukum Pajajaran Bandung sebagai Ahli Perseroan saat bersaksi ditanyai oleh JPU berkaitan apa saja kewenangan dari seorang Direktur dan Komisaris ?

Elisatris menjawab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), bahwa direksi menjalankan tugas terkait kepengurusan, sedangkan komisaris hanya sifatnya melakukan pengawasan terhadap berjalannya perseroan yang dilakukan oleh direksi.

 

Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng saat mengikuti Sidang, di dampingi oleh dua Penasehat Hukumnya.

 

Pada saat yang sama, JPU juga menanyai oleh saksi Ahli Hukum Elisatris berkaitan tentang, apakah seseorang yang membeli saham disuatu PT, secara otomatis memiliki perusahaan tersebut ?

“Kita ambil suatu contoh Yang Mulia, saya membeli saham di PT Telkom, disitu saya hanya kepemilikannya berupa saham saja, tidak secara otomatis saya memiliki Mobil Dinas maupun Gedung di PT Telkom tersebut,” ucap Elisatris menjawab pertanyaan JPU.

Lanjut JPU melemparkan pertanyaan kepada saksi Ahli Hukum, Elisatris. Dalam suatu badan hukum di PT, apabila Komisaris melanggar hukum seperti menjual aset Perusahaan, apakah ada hal-hal yang harus dilalui dalam badan hukumnya ?

Dikatakan Elisatris, harus dibedakan terlebih dahulu bahwa, ada hal yang memiliki kewenangan dari Direksi, yakni bersifat mengurus dan memiliki. Jika sifatnya kewenangan dari Direktur tersebut mengurus,  maka tidak perlu meminta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Misalnya, Direksi itu mau memimpin rapat, Ia tidak perlu meminta persetujuan dari RUPS.  Namun, disisi lain ada juga kewenangan Direksi yang harus mendapatkan persetujuan dari RUPS, yaitu dalam hal kepemilikan,  seperti meminjam uang ke Bank dan mengalihkan aset Perusahaan. Jadi ada 2 kewenangan Direksi, yakni mengurus dan memiliki atau menguasai,”  jelas Elisatris.

Ditambahkan Elisatris, dalam pasal 102, Direksi wajib mendapatkan persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perseroan, serta menjadikan jaminan, yang artinya, kewenangan dari Direksi bersifat untuk memiliki atau menguasai, sedangkan untuk sifatnya kepengurusan,  salah satunya menggaji pegawai serta memimpin rapat.

Diteruskan JPU, apakah Komisaris bisa mengalihkan atau menjual aset Perusahaan kepada pihak lain? Saksi Ahli Hukum, Elisatris menuturkan, didalam Undang-Undang tidak disebutkan Komisaris boleh menjual atau mengalihkan aset Perusahaan, karena hal itu menjadi kewenangan Direksi.

“Komisaris kan tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset perusahaan Yang Mulia, hanya sifatnya mengawasi saja, sesuai Pasal 102,” tegas Elisatris.

Sempat terjadi perdebatan pendapat pada Sidang tersebut, diantara PH terdakwa bersama saksi Ahli Hukum. Ketika itu, PH terdakwa Tahir Ferdian, Supriyadi sempat mengatakan bahwa, RUPS berakhir pada Tahun 2003 dan Direkturnya tidak menjalankan perseroan tersebut, bagaimana terdakwa Tahir Ferdian selaku Pemilik Saham di PT. Taindo Citratama meminta haknya ?

Dikatakan Elisatris, jika ada Direktur lainnya, maka Direktur tersebut yang akan menjalankan perseroan itu untuk melakukan kepengurusannya.

“Tetapi tetap dalam konteks melakukan kepengurusan,  bukan untuk mengalihkan Kekayaan Perusahaan,” pungkas Elisatris. (KR).

Editor : Milla

 

 

Maknai HSP ke- 91, Kelurahan Daik Gelar Lomba Membuat Gubal Dan Lempeng

Lingga, Gk.com – Peringati Hari Sumpah Pemuda ke- 91, sebanyak 21 RT dan 5 RW dari Kelurahan Daik, membuat Gubal dan Lempeng yang merupakan makanan khas Melayu Lingga berbahan dasar Sagu. Acara ini merupakan puncak dari perlombaan yang digelar dari pihak Kelurahan.

Dalam perlombaan itu, diikuti oleh para Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak, serta dihadiri oleh Lurah Daik, anggota DPRD Lingga, Danramil Daik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa terdekat, serta para sponsor.

Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Daik, Ismet Sulaiman yang juga dipercaya sebagai Ketua Panitia Pelaksana kegiatan itu, berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut bersama masyarakat pada tahun-tahun mendatang, agar kreatifitas serta silahturahmi masyarakat bersama RT, RW dan Kelurahan Daik dapat terus terjalin.

“Ide-ide kreatif sangat kita harapkan sekali dari para RT, RW dan masyarakat, serta pihak Kelurahan, supaya acara yang bermanfaat ini dapat dibuat kembali dengan ide-ide yang baru,” kata Ismet, Senin (28/10).

Dia juga menyebutkan, kegiatan-kegiatan positif lainnya juga harus di utamakan seperti tausiah keagamaan dan kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya membangun moral yang dapat memajukan Kelurahan dan Kabupaten Lingga khususnya.

“Saya mengapresiasi kepada para peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan hari ini, hingga kegiatan ini dapat berjalan baik dan semarak. Tak lupa juga kepada semua panitia yang sudah terlibat dalam mensukseskan kegiatan ini”. tutupnya. (Man).

Editor : Milla

Semarak Sumpah Pemuda ke- 91

Tanjungpinang, GK.com – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke- 91 yang jatuh setiap Tahunnya pada tanggal 28 Oktober, Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menghidupkan semangat bagi para Pemuda Kota Tanjungpinang dalam upacara yang digelar di Lapangan Pamedan Ahmad Yani.

Mengusung tema “Bersatu Kita Maju”, Upacara tersebut dihadiri oleh orang nomor satu di Kota Tanjungpinang, yakni Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd yang pada kesempatan itu bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Pengibaran Sang Saka Merah Putih

 

Dalam Upacara yang diharapkan dapat membangkitkan kembali komitmen yang telah dibangun oleh para pemuda di Tahun 1928 yang lalu itu, diikuti oleh peserta upacara terdiri dari ratusan Pelajar SMP dan SMA se- Kota Tanjungpinang, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan SKPD di jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, Mahasiswa, Tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Para FKPD yang hadir

 

Mengawali amanatnya, Syahrul mengatakan bahwa pemuda yang memiliki karakter tangguh adalah pemuda yang memiliki karakter moral dan karakter kinerja, jujur, santun, bertanggung jawab serta kerja ikhlas dan tuntas.

“Pemuda harusnya memiliki skill kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan yang mumpuni, pemuda juga harusnya memiliki inovasi agar mampu berperan aktif dalam kancah Internasional,” ujar Syahrul, Senin (28/10) sekitar Pukul 09.00 Wib.

Dikatakan Syahrul, saat ini di seluruh dunia, sudah lahir generasi muda yang memiliki pikiran yang serba cepat, hal itu dikarenakan salah satunya dibuktikan dengan hadirnya kecanggihan dari ilmu teknologi saat ini.

Laporan Pemimpin Upacara kepada Inspektur Upacara

 

“Sosial Media telah menjadi tempat berkumpulnya para anak-anak muda, lintas Negmpin ara, lintas budaya, serta lintas agama, disinilah diharapkan peran aktif dari para pemuda, agar dapat bersaing dalam bentuk apapun, tentunya dalam hal yang positif,” tuturnya.

“Pemuda adalah masa depan Bangsa dan Negara, pemuda juga adalah harapan bagi dunia. Untuk pemuda Indonesia, saya berharap semoga bisa maju dan berani dalam menaklukkan dunia, sehingga kedepannya banyak muncul tokoh pemuda yang mendunia yang berasal dari Indonesia,” harapnya.

Selanjutnya, Syahrul mengajak kepada para pemuda untuk tidak hanya berdiam diri, ayo ciptakan semangat dalam menatap dan membangun masa depan, dan juga ikut serta berpartisipasi mengangkat bangsa dan tanah air.

“Saya ucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda ke- 91, semoga dengan memperingatinya, kita selalu mengingat jasa para pemuda yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia”. tutupnya. (MI).

Editor : Milla

Tahun 2019, DKPP Perkim Tanjungpinang Bangun PJU di 15 Lokasi

Pekerjaan Lampu Tahun 2019 slesai proses lelang
Tanjungpinang, GK.com – Untuk meningkatkan penerangan jalan umum menuju kawasan lingkungan masyarakat, Dinas Kebersihan Pertamanan, Pemakaman dan Perumahan Pemukiman (DKPP Perkim) Kota Tanjungpinang melalui anggaran Tahun 2019 melakukan 15 kegiatan pembangunan penerangan jalan pada 15 lokasi, diantaranya :
1. Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum di Jl. Punai dan Jl. Balam.
2.  Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum di Jl. RE Martadinata Gg. Putri Balkis
3.  Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum Arah Terminal Sei Carang
4.  Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum di Jl. Sei Timun (Arah Makorem)
5.  Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum di Jl. Damai dan Sei Ladi Arah Pelabuhan
6.  Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Komplek Rumah Jabatan Walikota dan Wakil Walikota
7.  Pembangunan Lampu Tenaga Surya di Jl.Lembah Merpati Kp.Sidomakmur Kel. Batu Sembilan
8.  Pembangunan Lampu Tenaga Surya di Jl. Sebauk
9.  Pembangunan Lampu Tenaga Surya di Jl. Senggarang
10. Pembangunan Lampu Tenaga Surya di Jl. Bali, Jl. Ir. Juanda
11. Pembangunan Lampu Tenaga Surya di Jl. Tg Lanjut
12. Pembangunan Lampu PJU Jalan Serai
13. Pembangunan Lampu Penerangan Jalan di Lingkungan Polres Tanjungpinang
14. Pembangunan Lampu Sorot Tugu dan Taman Kota Tanjungpinang
15. Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum di Kp. Kelam Pagi dan Jl. Dapur Arang
Kepala DKPP Perkim Kota Tanjungpinang, Amrialis 
Sedangkan untuk optimalisasi penghematan penggunaan daya listrik lampu jalan, tahun ini akan dilakukan Rehabilitasi Lampu Penerangan Jalan Umum dari jenis SON-T ke LED se- Kota Tanjungpinang dan merupakan lanjutan program yang berlangsung sejak Tahun 2014.
Selain pembangunan dan rehabilitasi lampu, Dinas Perkim juga secara rutin melakukan pemeliharaan lampu jalan, lampu hias taman, TPU dan Jembatan. Untuk optimalisasi penanganan kerusakan lampu jalan, Dinas Perkim berharap peran serta masyarakat memberikan masukan bilamana dilingkungannya terdapat lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi.
“Kita harap masyarakat ikut membantu informasi kerusakan lampu penerangan jalan, agar kita dapat melakukan perbaikan baik perbaikan jaringan maupun penggantian suku cadang, agar PJU tersebut dapat berfungsi kembali”. himbau Kepala DKPP Perkim, Amrialis di Kantornya, Kamis (24/10).
penulis : Edy
Editor : Milla

Jadwal Penerimaan CPNS 2019 Masih Belum Pasti

Tanjungpinang, GK.com – Pendaftaran Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gagal dibuka pada tanggal 25 Oktober yang lalu, kegagalan itu terjadi salah satunya berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) hingga saat ini belum juga diterbitkan.

Hal tersebut dikatakan oleh Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, usai mengikuti Upacara di Lapangan Pamedan A Yani KM 4, Tanjungpinang, Senin (28/10) Sekitar pukul 09.00 Wib.

“Saya juga tidak mengetahui, kenapa peraturan itu belum diterbitkan, padahal penerimaan CPNS dibuka dari tiga hari yang lalu,” ucap Dahlan.

“Sampai saat ini kita juga masih menunggu, terkait kapan peraturan tersebut bisa keluar, agar kita bisa membuka CPNS secepatnya,” tambahnya.

Pj Sekda Tanjungpinamg, Tengku Dahlan menjelaskan sebab tertundanya pendaftaran CPNS tersebut dikarenakan adanya pergantian Menteri PAN-RB.

“Bisa jadi karena pergantian Menteri PAN-RB, kita juga kurang tau, kemungkinan juga ada hal lainnya,” ujar dahlan.

“Walaupun tertunda, formasi penerimaan CPNS masih tetap sama, dengan menerima 85 Tenaga Pendidikan (Guru), 16 orang Tenaga Kesehatan dan 15 orang Tenaga Teknis”. pungkasnya. (MI).

Editor : Febri