Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img

Kali Ini, JPU Datangkan Saksi Ahli Pidana Dan Saksi Ahli Hukum Pada Sidang TF

Batam, GK.com – Sidang penggelapan aset Perusahaan PT. Taindo Citratama, yang diduga dilakukan oleh Komisaris Perusaan tersebut, Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng kembali lanjut di gelar, Senin (28/10) sekitar Pukul 13.00 Wib di Ruang Sidang Mudjoni.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa itu, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Rosmarlina, kembali menghadirkan 2 orang saksi ahli, yakni Dr Elisatris Gultom dari Fakultas Hukum Pajajaran Bandung sebagai Ahli Perseroan dan DR Syarifuddin Pettanase dari Fakuktas Hukum Unsuri Ahli Pidana.

Sebelum sidang dimulai, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tahir Ferdian, Supriyadi sempat merasa keberatan dengan dilanjutkannya sidang pada hari itu oleh Majelis Hakim yang awalnya beragendakan untuk mendengar keterangan dari saksi korban, namun saat sidang dimulai, para saksi yang sudah diagendakan itu berhalangan hadir dikarenakan sakit.

Saat itu, Majelis Hakim juga meminta kepada JPU untuk menunjukkan surat keterangan sakit dari rumah sakit,  atas saksi korban Ludijanto Taslim, karena berhalangan hadir.

Dr Elisatris Gultom dari Fakultas Hukum Pajajaran Bandung sebagai Ahli Perseroan saat bersaksi ditanyai oleh JPU berkaitan apa saja kewenangan dari seorang Direktur dan Komisaris ?

Elisatris menjawab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), bahwa direksi menjalankan tugas terkait kepengurusan, sedangkan komisaris hanya sifatnya melakukan pengawasan terhadap berjalannya perseroan yang dilakukan oleh direksi.

 

Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng saat mengikuti Sidang, di dampingi oleh dua Penasehat Hukumnya.

 

Pada saat yang sama, JPU juga menanyai oleh saksi Ahli Hukum Elisatris berkaitan tentang, apakah seseorang yang membeli saham disuatu PT, secara otomatis memiliki perusahaan tersebut ?

“Kita ambil suatu contoh Yang Mulia, saya membeli saham di PT Telkom, disitu saya hanya kepemilikannya berupa saham saja, tidak secara otomatis saya memiliki Mobil Dinas maupun Gedung di PT Telkom tersebut,” ucap Elisatris menjawab pertanyaan JPU.

Lanjut JPU melemparkan pertanyaan kepada saksi Ahli Hukum, Elisatris. Dalam suatu badan hukum di PT, apabila Komisaris melanggar hukum seperti menjual aset Perusahaan, apakah ada hal-hal yang harus dilalui dalam badan hukumnya ?

Dikatakan Elisatris, harus dibedakan terlebih dahulu bahwa, ada hal yang memiliki kewenangan dari Direksi, yakni bersifat mengurus dan memiliki. Jika sifatnya kewenangan dari Direktur tersebut mengurus,  maka tidak perlu meminta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Misalnya, Direksi itu mau memimpin rapat, Ia tidak perlu meminta persetujuan dari RUPS.  Namun, disisi lain ada juga kewenangan Direksi yang harus mendapatkan persetujuan dari RUPS, yaitu dalam hal kepemilikan,  seperti meminjam uang ke Bank dan mengalihkan aset Perusahaan. Jadi ada 2 kewenangan Direksi, yakni mengurus dan memiliki atau menguasai,”  jelas Elisatris.

Ditambahkan Elisatris, dalam pasal 102, Direksi wajib mendapatkan persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perseroan, serta menjadikan jaminan, yang artinya, kewenangan dari Direksi bersifat untuk memiliki atau menguasai, sedangkan untuk sifatnya kepengurusan,  salah satunya menggaji pegawai serta memimpin rapat.

Diteruskan JPU, apakah Komisaris bisa mengalihkan atau menjual aset Perusahaan kepada pihak lain? Saksi Ahli Hukum, Elisatris menuturkan, didalam Undang-Undang tidak disebutkan Komisaris boleh menjual atau mengalihkan aset Perusahaan, karena hal itu menjadi kewenangan Direksi.

“Komisaris kan tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset perusahaan Yang Mulia, hanya sifatnya mengawasi saja, sesuai Pasal 102,” tegas Elisatris.

Sempat terjadi perdebatan pendapat pada Sidang tersebut, diantara PH terdakwa bersama saksi Ahli Hukum. Ketika itu, PH terdakwa Tahir Ferdian, Supriyadi sempat mengatakan bahwa, RUPS berakhir pada Tahun 2003 dan Direkturnya tidak menjalankan perseroan tersebut, bagaimana terdakwa Tahir Ferdian selaku Pemilik Saham di PT. Taindo Citratama meminta haknya ?

Dikatakan Elisatris, jika ada Direktur lainnya, maka Direktur tersebut yang akan menjalankan perseroan itu untuk melakukan kepengurusannya.

“Tetapi tetap dalam konteks melakukan kepengurusan,  bukan untuk mengalihkan Kekayaan Perusahaan,” pungkas Elisatris. (KR).

Editor : Milla

 

 

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img