Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 905

Maraknya Rokok Tanpa Cukai di Luar Kawasan FTZ, di Duga Instansi Terkait Tutup Mata

Tanjungpinang, GK.com – Maraknya Rokok tanpa Cukai di luar kawasan Free Trade Zone (FTZ)  yang dapat merugikan Negara maupun merusak generasi penerus Bangsa menjadi bahan pembicaraan hangat akhir-akhir ini di kalangan masyarakat. Pasalnya, Kota Tanjungpinang yang bukan menjadi bagian dari FTZ, justru dibanjiri oleh Rokok-Rokok tak berbandrol Lebel Cukai.

Mirisnya lagi, sasaran pemakainya justru cenderung banyak dikalangan siswa-siswi yang masih duduk dibangku sekolah. Dikarenakan dengan harga yang sangat terjangkau, tak jarang mereka bisa dengan gampangnya merogoh dari uang jajannnya, hanya untuk menikmati Rokok tanpa Cukai tersebut.

“Ngeri kita lihat anak-anak zaman sekarang, tempo hari saya memergoki anak dibawah umur sudah berani mengisap Rokok, mau jadi apa coba generasi penerus Bangsa kita kedepannya ini,” keluh Paslan, mewakili suara masyarakat.

“Sebenarnya bagaimana sih sistem pengawasan di Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, kenapa ya, kok Rokok-Rokok tanpa Cukai tersebut semakin menjamur beredar di Kota ini,” tanya Paslan, heran.

“Semoga pihak terkait dapat segera memberantas permasalahan ini dengan cepat dan tuntas, demi menyelamatkan generasi penerus Bangsa kedepannya,” harap Paslan.

Kepala Bagian Humas Bea dan Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad

 

Menanggapi keluhan dari masyarakat tersebut, Media ini lantas mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang pada Senin (16/3) sekitar pukul 14.15 untuk menanyakan terkait pengawasan keberadaan Rokok tanpa Pita Cukai tersebut.

“Kemaren kita melakukan pengecekan secara berkala pada stok Rokok yang berada di Gudang-Gudang Rokok di Kota Tanjungpinang, kita sudah tekankan bahwa kedepannya Rokok-Rokok tersebut tidak diperbolehkan untuk di pasok lagi, saat ini cukup hanya  menghabiskan sisa stok yang masih tersedia,” ungkap Oka Ahmad sekalu Kepala Bagian Humas Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Ditegaskan Oka Ahmad saat itu bahwa, Rokok-Rokok ilegal untuk kawasan bebas yang masuk di Tanjungpinang saat ini sudah di stop, dimulai sejak bulan Juli Tahun 2019 lalu.

“Pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang sendiri sampai saat ini terus melakukan pengecekan secara berkala di Gudang-Gudang yang menyetok Rokok tersebut, dan Rokok yang ada di Gudang saat ini merupakan produksi lama, ada juga beberapa Rokok yang kita jumpai saat itu yang sudah tidak layak untuk di konsumsi lagi. Intinya disini mereka hanya menghabiskan sisa stok yang masih ada,” tegas Oka.

“Seharusnya, dalam hal ini pihak Dinas Perdagangan juga harus ikut mengawasi peredaran Rokok tanpa Pita Cukai tersebut, karena Rokok tersebut selayaknya harus beredar sesuai dengan kawasannya”. pungkas Oka Ahmad.

Adaapa dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang ?

Kenapa sudah tau Rokok tanpa lebel Cukai dapat merugikan Negara, bahkan yang lebih mirisnya secara tidak langsung dapat merusak generasi Bangsa, justru terkesan terjadi pembiaran, bahkan seolah para pemain-pemain Rokok ilegal itu seperti dipelihara. Hal ini jelas terlihat, setelah melakukan pengecekan secara langsung di Gudang-Gudang Rokok tersebut, justru malah terkesan Bea dan Cukai Tanjungpinang malah memberikan kesempatan kepada si pemilik Gudang Rokok untuk menghabiskan sisa stok Rokok yang masih tersisa, bukan malah segera menyegelnya demi menyelamatkan generasi Bangsa, dan jelas-jelas dapat merugikan Negara.

Kenapa justru dalam hal ini seolah Bea dan Cukai Tanjungpinang juga malah terkesan mencari teman dalam melakukan kelalaian dengan mengikutsertakan Dinas Perdagangan, meskipun seperti yang kita sama-sama ketahui, dua nama tersebut sama-sama memiliki peran penting akan hal itu.

Kenapa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang tidak bisa memberikan penindakan tegas pada oknum pengusaha ilegas tersebut, bahkan memberikan sanksi. Apakah Tajinya sudah mulai luntur di depan wajah para pengusaha ilegal ?

Hal ini tentunya harus mendapatkan perhatian khusus dan serius dari pihak-pihak terkait. Tanggung jawab generasi Bangsa ini tidak hanya cukup dijatuhkan sepenuhnya oleh Orang Tua saja, yang dalam hal ini harus ekstra ketat dalam memberikan pengawasan terhadap anak-anak mereka sebagai generasi penerus bangsa, melainkan juga  dituntut keseriusan dari pihak-pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yang dalam hal ini berfungsi melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan Pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean termasuk pemungutan Bea Masuk dan Cukai, memberikan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan Negara di bidang Kepabeanan dan Cukai, serta pungutan Negara lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red).

Editor : Milla

 

Terjadi Miskomunikasi, Bea Dan Cukai Klarifikasi Penangguhan Al- Quran

Tanjungpinang, GK.com – Berkaitan penangguhan Al-Qur’an sebanyak 20 kotak atau berisi sekitar 240 yang rencananya  akan disumbangkan ke beberapa Panti Asuhan, Masjid dan Lembaga yang ada di Kota Tanjungpinang oleh rombongan silaturahmi Zuriat Bentan dari Johor Bahru yang sempat di tangguhkan oleh pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang saat tiba di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura beberapa waktu lalu, membuat pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang diwakili oleh Kepala Bagian Humas Bea dan Cukai, Oka Ahmad angkat bicara menjelaskan kronologi terkait hal tersebut.

Kepada Media ini, Senin (16/3) sekitar pukul 14.00 Wib Oka Ahmad menjelaskan bahwa, penangguhan Al-Qur’an tempo hari sifatnya bukan sebagai bentuk penahanan, melainkan sembari menunggu surat-surat atau dokumen yang harus dilengkapi dari si penerima atau yang mempunyai barang tersebut.

“Dalam hal ini memang pihak terkait sudah menunjukkan surat dari pengiriman atas barang tersebut, hanya saja saat itu kita juga harus mengetahui, surat dari penerima atau yang menjamin bahwa Al-Qur’an tersebut memang untuk disumbangkan, bukan untuk diperjual-belikan,” terang Oka Ahmad.

“Sebenarnya jika mengacu pada peraturan baku, maka harusnya melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Sosial atau bahkan dari Kementerian Sosial,  akan tetapi jika birokrasi pada Dinas terlalu panjang, kami hanya membutuhkan orang yang bertanggung jawab terhadap barang yang dikirim,” tambahnya.

Sementara itu, lanjut Oka menjelaskan, jika nantinya barang tersebut kedapatan diperdagangkan, maka pihak yang bersangkutan berhutang biaya masuk,” kata Oka.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika ingin melakukan kegiatan hibah dari Luar Negeri, alangkah baiknya untuk menanyakan terlebih dahulu kepada Bea dan Cukai, apa saja syarat dan ketentuan yang berlaku, agar hal serupa kedepannya tidak terjadi lagi. Karena menurut aturan yang berlaku, untuk barang bawaan penumpang yang datang dari Luar Negeri itu harusnya tidak boleh melebihi 500 US dollar, atau setara dengan nilai rupiah sebesar Rp. 7.000.000,- tetapi untuk impor dalam jumlah besar, tentunya tidak sama”. pungkasnya. (Mis).

Editor : Milla

Covid-19 Membuat Siswa Harus Belajar di Rumah, Syahrul : Bukan Berarti Digunakan Untuk Berliburan Ya !!

Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd

 

Tanjungpinang, GK.com – Mewabahnya Corona Virus Disease  (Covid-19) membuat beberapa Pemerintah Daerah  mengambil sikap tegas guna mengantisipasi penyebaran terkait virus yang dianggap momok bagi manusia itu. Tak terkecuali bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang yang harus mengambil keputusan untuk meliburkan siswa-siswi mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se- Kota Tanjungpinang.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang tertanggal 16 Maret 2020, Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul saat ditemui usai menghadiri kegiatan TMMD ke- 107 di Dompak mengatakan, untuk sementara proses belajar-mengajar dilakukan di rumah (siswa diliburkan).

“Untuk menghidari menyebarnya Covid-19, siswa dan siswi mulai tingkat TK hingga SMP melakukan proses pembelajaran dirumah. Hal ini berlaku untuk Sekolah Negeri maupun Swasta di Kawasan Tanjungpinang,” tegas Syahrul, Senin (16/3) sekitar pukul 10.00 Wib.

“Surat edaran tersebut berlaku sejak hari Selasa (17/3) sampai dengan Sabtu (24/3), selanjutnya akan dilakukan perubahan atau penambahan hari jika situasi nantinya belum bisa mengharuskan siswa untuk masuk Sekolah,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Syahrul juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang agar tidak membawa anak-anaknya untuk bepergian keluar Daerah, sampai situasi membaik.

“Dihimbau kepada seluruh Orang Tua, dengan adanya surat edaran tersebut, ini bukan berarti dapat digunakan untuk berlibur, melainkan untuk memberi waktu belajar dirumah kepada anak”. Himbau Syahrul. (Mis).

Editor : Milla

Sekolah Libur Selama 5 Hari, Para Siswa Ditegaskan Tidak Boleh Pergi Keluar Daerah

Karimun, GK.com – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun, salah satunya dengan meliburkan para siswa PAUD, SD, SMP atau MTs, PKBM, dan LKP se- Kabupaten Karimun resmi dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bupati Karimun Nomor  420/DISFIK.SEKR/III/232/2020.

Surat Edaran Bupati Karimun

 

Pernyataan diliburkannya aktifitas belajar-mengajar kepada para siswa-siswi selama 5 hari itu, merupakan upaya Pemda Karimun dalam mengantisipasi atau mencegah penyebaran  Corona Virus Disease (Covid-19), khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.

Hal tersebut tentunya mendapat pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat, karena berkaitan dengan Covid-19 ini membuat Pemda melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun mengambil tindakan tegas untuk mengantisipasi terjangkitnya penyebaran virus tersebut dengan meliburkan siswa dari Sekolah. Dimasa libur tersebut, para siswa juga dilarang untuk berpergian ke luar Daerah. Hal ini dilakukan guna menghindari  terjangkitnya Covid-19, atau mengantisipasi penyebarannya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim saat dikonfirmasi Media ini melalui via Telephon Selulernya pada Senin (16/03) sekitar pukul 13.00 Wib menegaskan, “saat ini kita hanya memberikan penekanan serta himbauan kepada para Wali Murid agar dapat mengawasi anak-anaknya selama aktifitas belajar diliburkan, untuk dapat kiranya beraktifitas di dalam rumah saja,” tegasnya.

“Peran dan kerjasama bagi Wali Murid saat ini sangatlah diperlukan, sesuai dengan surat edaran yang sudah disampaikan Bupati Karimun, tidak dibenarkan para siswa untuk keluar Daerah, apalagi pergi ke tempat yang sudah dinyatakan terpapar Covid-19 tersebut,” jelas Bakri.

Saat disinggung bagaimana jika andaikata kedapatan ada Wali Murid yang membawa anaknya keluar Daerah ? Kadisdik Karimun, Bakri Hasyim hanya menjawab, apabila hal itu sampai terjadi, Pemda tidak bisa berbuat apa-apa selain memberikan arahan dan penekanan.

“Mulai besok sampai dengan hari Sabtu, para siswa diliburkan dan diminta untuk belajar dirumah, sedangkan para Kepala Sekolah, Guru dan Tata Usaha tetap masuk seperti biasa, karena harus mempersiapkan administrasi untuk menghadapi Ujian Nasional (UN), serta diminta mempersiapkan alat antiseptik tangan (Hand Sanitizer) di sekolahnya”. tutup Bakri.

Berkaitan terkait pencegahan penularan Covid-19 ini dengan meliburkan siswa sekolah untuk dapat beristirahat dan belajar dirumah sebenarnya merupakan langkah yang baik diambil oleh Pemda setempat. Hal ini tentunya sebagai wujud perhatian dari Pemerintah Daerah kepada masyarakatnya dan bagi para pelajar sebagai penerus Bangsa. Akan tetapi sangat disayangkan, tidak adanya ketegasan atau sanksi hukuman yang berlaku sebagai efek jera bagi yang melanggarnya dari Dinas terkait. Padahal untuk kita ketahui, Covid-19 ini merupakan sebuah virus yang tidak bisa dianggap sebelah mata bagi setiap individu. (KR).

Editor : Milla

 

 

 

Thermal Detector Standby di Bandara Hang Nadim, Batam

Batam, GK.com – Bandar Udara Internasional Hang Nadim, bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam mulai menggunakan alat pendeteksi suhu tubuh (Thermal Detector), Senin (16/3) untuk semua penumpang pesawat Domestik maupun  Internasional.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) agar tidak masuk ke Wilayah Batam.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam, Suwarso menuturkan bahwa penggunaan alat pendeteksi suhu tubuh ini telah diterapkan terlebih dahulu pada penumpang dengan tujuan penerbangan Internasional.

Baca juga :

https://gerbangkepri.com/2020/03/16/antisipasi-covid-19-bp-batam-lakukan-cek-suhu-tubuh-pegawai-dan-pengunjung/

https://gerbangkepri.com/2020/03/16/cegah-covid-19-polda-kepri-usai-apel-pagi-lakukan-pemeriksaan-suhu-tubuh/

 

“Thermal Detector ini digunakan oleh Bandara Hang Nadim, Batam pada pintu kedatangan penerbangan Internasional sekitar lima Tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan Batam merupakan salah satu Kota Embarkasi dan Debarkasi jemaah Haji di Indonesia. Sedangkan untuk penerbangan domestic, penggunaan alat tersebut sudah kami laksanakan sejak pagi tadi, per hari ini,” jelas Suwarso.

“Selain menggunakan Thermal Detector, pengecekan suhu tubuh ini juga dilakukan secara manual dengan menggunakan Thermal Gun bagi penumpang yang datang ke Batam,” ungkapnya.

“Untuk pengecekan sementara masih dilakukan di pintu kedatangan, karena status Batam saat ini dinyatakan masih negatif Corona, sehingga diprediksi penyebaran virus datang dari luar Batam. Namun apabila ada perkembangan lain yang mengharuskan Thermal Detector dipasang di pintu keberangkatan, maka akan segera ada tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Ditambahkan Direktur BUBU dan TIK Suwarso, sampai saat ini belum ditemukan penumpang Domestik maupun Internasional yang suhu tubuhnya melebihi 38 derajat celcius. Apabila nantinya ditemukan penumpang dengan suhu tubuh yang tinggi, maka pihaknya akan segera melakukan evaluasi di ruangan khusus yang ada di Bandara, serta berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Penanganan Covid-19 di Kota Batam.

“Kami juga telah menyediakan fasilitas penunjang kesehatan lainnya, seperti Hand Sanitizer di pintu keberangkatan, serta meningkatkan kebersihan di Bandara sesuai dengan instruksi pimpinan”. ucap Suwarso.

Ia juga berpesan kepada para penumpang di pintu kedatangan agar jangan takut dan panik, serta selalu mengikuti instruksi petugas Bandara untuk melewati Thermal Detector sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Batam. (Red/Hms).

Editor : Milla

1.007 Butir Telur Penyu Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri

Batam, GK.com – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 1.007 Butir telur Penyu. Hal ini disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK., MH., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.IK., SH., MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno di Media Center Polda Kepri, Senin (16/3).

“Dari hasil penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang. Sementara itu, 5 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di dua TKP yang berbeda diantaranya berinisial MD laki-laki (47), DC laki-laki (26), AK laki-laki (36), BF laki-laki (29) dan EN Perempuan (62), dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam,” jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri.

“Dari hasil pemeriksaan, sumber didapatinya telur Penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri, hingga sampai saat nama-nama pemasok telur Penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri, guna pengembangan untuk penindakannya,” tutur Wadirreskrimsus Polda Kepri.

“Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur Satwa yang dilindungi berupa telur Penyu,” ujarnya.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000”. tutupnya. (Red/Hms).

Editor : Milla