Batam, GK.com – Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu tempat hiburan malam, Panda Club yang beralamat di Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam laksanakan pengawasan lapangan pada Senin (27/10/2025).
Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Pukul 22.00 WIB melakukan penyisiran di lokasi, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang WNA yang berada di salah satu ruangan club, dan masih terdapat 2 (dua) WN Tiongkok yang berstatus dalam pencarian.
Pemeriksaan serta wawancara pun dilakukan terkait dokumen keimigrasian dan
kesesuaiannya dengan keberadaan atau aktivitas WNA tersebut.
Adapun WNA dimaksud adalah Warga Negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok), Laki-laki berinisial LK. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Marketing Manager.
Selanjutnya WNA tersebut telah diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Batam untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kegiatannya, serta kemungkinan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Tindakan tegas akan diberikan
kepada WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Pengawasan ini dilaksanakan
tidak hanya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi saja, tetapi juga menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Keimigrasian”. tegas Jefrico Daud Marturia selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Batam.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk dapat melaporkan kegiatan Orang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan dan hotline di nomor 0821-8088-9090. Pelaksanaan pengawasan juga merupakan implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto. (Red)
Imigrasi Batam ke Panda Club, 1 WNA Diamankan, 2 Kabur
KPP Pratama Tanjungpinang Dorong Kepatuhan UMKM Melalui Pemahaman Status PKP
Tanjungpinang, GK.com — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang terus memberikan edukasi kepada pelaku UMKM terkait kewajiban perpajakan, khususnya mengenai status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan, sekaligus mendorong pelaku usaha memperluas pasar melalui legalitas pajak yang lebih kuat.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjungpinang, Syukrunaddawami, S.M menjelaskan, sebuah UMKM wajib menjadi PKP apabila omzet atau peredaran brutonya dalam satu tahun telah melampaui Rp 4,8 miliar. Ketika batas tersebut terlampaui, UMKM berkewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UMKM juga diperbolehkan mengajukan diri sebagai PKP secara sukarela, meski omzetnya masih di bawah ketentuan.
Untuk memastikan kepatuhan, KPP Pratama Tanjungpinang melakukan pengawasan omzet melalui pelaporan SPT, rekonsiliasi data dengan instansi seperti Dinas Koperasi dan perbankan, serta kunjungan lapangan. Penerapan sistem digital Coretax juga turut membantu memadankan data pemasukan pelaku usaha secara akurat.
Syukrunaddawami menegaskan bahwa pihaknya terus aktif memberikan edukasi melalui berbagai program seperti Bimbingan dan Diskusi Seputar Pajak (BDS), Kelas Pajak, serta sosialisasi bersama komunitas UMKM. Layanan konsultasi langsung di Kantor pajak dan pemanfaatan Media Sosial juga menjadi bagian dari strategi mendekatkan informasi kepada wajib pajak.
Sebagai bentuk dukungan, KPP menyediakan fasilitas lengkap untuk UMKM yang baru dikukuhkan sebagai PKP, mulai dari pendampingan aktivasi e-Faktur, bimbingan pelaporan PPN, hingga konsultasi personal melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Semua layanan tersebut diberikan secara gratis.
Syukrunaddawami juga menerangkan, bahwa UMKM yang telah berstatus PKP memiliki sejumlah kewajiban, yaitu menerbitkan faktur pajak elektronik, menyetor PPN yang dipungut, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
“Kami memastikan pelaku usaha mendapatkan pendampingan agar tidak salah langkah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya, Jumat (24/10/2025) pukul 15.00 WIB melalui telepon.
Di sisi lain, UMKM non-PKP memang memiliki administrasi lebih sederhana, karena tidak perlu memungut PPN. Namun status tersebut juga membawa keterbatasan, terutama saat menjalin kerja sama dengan Perusahaan besar maupun Instansi Pemerintah yang mensyaratkan faktur pajak. Karena itu menjadi PKP dinilai dapat meningkatkan kepercayaan dan peluang bisnis.
Untuk naik status menjadi PKP, UMKM cukup mengajukan permohonan ke KPP dengan melampirkan dokumen legal usaha dan bukti kepatuhan pajak dua tahun terakhir. Setelah survei dan verifikasi, barulah KPP menerbitkan Surat Pengukuhan PKP bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Sementara itu, UMKM yang seharusnya telah berstatus PKP namun belum mendaftarkan diri dapat dikenai sanksi, termasuk pengukuhan secara jabatan.
Mengenai contoh UMKM yang berhasil mengelola status PKP, Syukrunaddawami menyebut data tidak dapat dipublikasikan, karena bersifat rahasia. Namun ia menegaskan, banyak UMKM yang setelah menjadi PKP berhasil berkembang lebih pesat dan tertib mengelola kewajiban perpajakannya.
“Banyak pelaku UMKM yang sebenarnya ingin patuh, tetapi belum paham teknisnya. Karena itu, kami terus menghadirkan edukasi pajak yang mudah dipahami, cepat, dan dekat dengan pelaku usaha”. tegasnya.
Melalui edukasi yang berkesinambungan, KPP Pratama Tanjungpinang berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami manfaat PKP sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan pertumbuhan usaha di Kota Tanjungpinang. (KF)
iKepri Digital Library Dorong Literasi
Kepri, GK.com – Tingkat literasi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) tahun 2024, Kepri berada di atas rata-rata Nasional dengan kategori A (Baik). Meski demikian, kesadaran masyarakat untuk membaca secara rutin masih perlu terus ditingkatkan, agar budaya literasi dapat tumbuh lebih merata di seluruh daerah.
Selasa (21/10/2025) Pukul 10.00 WIB, di Ruang Tamu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepri, Falen, S.Sos selaku Pustakawan Ahli Muda menyampaikan, upaya peningkatan literasi masyarakat terus dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai program dan inovasi layanan.
Menurut Falen, indikator pengukuran literasi mencakup ketersediaan dan pemanfaatan koleksi buku tercetak maupun digital, jumlah kegiatan literasi yang melibatkan masyarakat, kualitas SDM pustakawan, tenaga teknis, akses, partisipasi masyarakat terhadap layanan perpustakaan, hingga dukungan kebijakan serta anggaran dari Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan bahwa tingkat literasi di wilayah perkotaan seperti Tanjungpinang dan Batam relatif lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten lain seperti Lingga, Natuna, dan Anambas. Hal ini disebabkan oleh kemudahan akses terhadap sumber bacaan dan teknologi digital. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Dinas Perpustakaan terus memperluas jangkauan melalui program perpustakaan keliling dan layanan digital.
Lebih lanjut, Falen menyebut rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membaca serta pengaruh gawai yang lebih sering digunakan untuk hiburan menjadi tantangan tersendiri.
“Banyak masyarakat yang lebih memilih bermain gawai atau menonton daripada membaca, padahal membaca bisa dilakukan melalui media digital maupun cetak,” tegasnya.
“Perpustakaan daerah kini tidak hanya menjadi tempat membaca, tetapi juga pusat edukasi dan pengembangan literasi masyarakat. Berbagai kegiatan seperti pelatihan, lomba literasi, promosi gemar membaca, serta kegiatan literasi digital terus digalakkan. Dinas juga mengembangkan layanan e-Kepri Digital Library yang memungkinkan masyarakat membaca ribuan buku digital secara gratis kapan saja dan di mana saja,” terang Falen.
Ditambahkan Falen, sejumlah program unggulan telah berjalan efektif, seperti Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS), Gerakan Kepri Gemar Membaca, Perpustakaan Keliling dan Pojok Baca Desa, serta Pelatihan Literasi Digital dan Kewirausahaan Informasi. Melalui program tersebut, beberapa desa binaan bahkan sudah membentuk kelompok masyarakat mandiri secara ekonomi berkat pelatihan berbasis literasi informasi.
“Ke depan kami berencana menambah unit mobil perpustakaan keliling, serta memperluas jangkauan aplikasi iKepri Digital Library. Kami juga menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Desa untuk menyediakan pojok baca digital di setiap Kecamatan,” ungkapnya.
Selain bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Sekolah, dan perguruan tinggi, Dinas Perpustakaan juga menggandeng komunitas literasi dan pegiat baca untuk mengadakan bimbingan literasi, bedah buku, lomba menulis, hingga pelatihan pustakawan sekolah.
Falen menyoroti pula tantangan lain yang dihadapi, yakni rendahnya kesadaran orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka.
“Masih banyak orang tua yang terlalu fokus pada gawai untuk hiburan atau Media Sosial, sehingga waktu untuk mendorong anak membaca atau memanfaatkan layanan perpustakaan menjadi terbatas. Hal ini berdampak pada minat baca anak sejak dini. Karena itu, kami mendorong peran aktif orang tua sebagai mitra dalam membangun budaya literasi agar anak-anak terbiasa membaca dan memanfaatkan sumber informasi dengan bijak,” harap Falen.
Dukungan Pemerintah Daerah terhadap pengembangan literasi dinilai cukup kuat, baik dari sisi anggaran, maupun kebijakan. Sementara itu, partisipasi masyarakat juga meningkat melalui komunitas baca, sekolah, dan organisasi pemuda yang turut menyemarakkan kegiatan literasi di berbagai wilayah.
Sebagai bentuk transformasi layanan, Dinas Perpustakaan juga terus mempromosikan aplikasi iKepri Digital Library.
“Melalui iKepri, masyarakat dapat mengakses ribuan buku digital secara gratis kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke perpustakaan. Aplikasi ini dilengkapi fitur edukatif, rekomendasi bacaan, serta program literasi digital yang menarik bagi generasi muda. Dengan iKepri, kami berharap literasi tidak lagi terbatas oleh jarak dan waktu, sehingga seluruh lapisan masyarakat Kepri dapat terus belajar dan berkembang”. tutup Falen. (KF)
Tingkatin Surat Tanah Anda Melalui Program PTSL

Kepri, GK.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berjalan di Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari Program Strategis Nasional dalam percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Dikatakan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Sutrisno, S.SIT., M.H, PTSL menyasar kepada masyarakat yang memiliki tanah, namun yang belum bersertifikat atau belum terdaftar secara resmi.
“Program ini dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi PTSL yang dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,” ujar Sutrisno, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, manfaat utama PTSL bagi masyarakat adalah proses yang cepat, biaya sertifikasi di tanggung oleh Pemerintah (kecuali pajak dan materai), serta adanya pendampingan dari Satgas PTSL dalam pengumpulan data. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot datang ke Kantor Pertanahan.
Proses PTSL dilakukan secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pemohon menyiapkan dokumen tanah dan memasang tanda batas tanah (patok besi, beton, kayu, atau tembok), serta membuat pernyataan dan mengisi formulir yang disediakan.
2. Pengumpulan data yuridis oleh Satgas Yuridis PTSL.
3. Pengukuran batas tanah oleh Satgas Fisik PTSL.
4. Pemindahan dan entri data ke dalam aplikasi.
5. Penelitian dan pemeriksaan tanah oleh Panitia A.
6. Pengumuman hasil selama 14 hari kalender.
7. Jika tidak ada keberatan, diterbitkan Berita Acara Pengumuman.
8. Penerbitan Surat Ukur, Buku Tanah, dan Sertipikat.
9. Penyerahan sertifikat kepada pemilik tanah.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB tahun berjalan, surat tanah (seperti jual beli, hibah, atau waris), surat pernyataan penguasaan tanah sporadik, serta formulir yang telah ditandatangani.
Ditegaskan oleh Sutrisno, bahwa biaya sertifikat tanah dalam program PTSL sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Namun masyarakat tetap perlu menanggung beberapa biaya ringan seperti :
1. Penggandaan dokumen;
2. Pengadaan patok dan materai;
3. Operasional, serta transportasi petugas Desa/Kelurahan;
4. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang.
Sejak dilaksanakan tahun 2017 hingga 2025, sebanyak 302.296 bidang tanah telah diproses melalui program PTSL di Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Tahun 2017: 53.926 bidang
Tahun 2018: 94.946 bidang
Tahun 2019: 79.077 bidang
Tahun 2020: 14.218 bidang
Tahun 2021: 10.801 bidang
Tahun 2022: 25.856 bidang
Tahun 2023: 10.832 bidang
Tahun 2024: 7.540 bidang
Tahun 2025: 5.100 bidang
Meski berjalan baik, pelaksanaan PTSL juga menghadapi beberapa kendala di lapangan. Beberapa di antaranya adalah:
1. Pemilik tanah tidak berada di tempat saat pengukuran;
2. Patok batas tanah belum terpasang;
3. Lahan kebun atau semak belum dibersihkan;
4. Keberatan masyarakat dalam membayar pajak BPHTB;
5. Bidang tanah masih berstatus harta warisan bersama sehingga memerlukan waktu untuk penyelesaian administrasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPN melakukan Sosialisasi, Klarifikasi, Mediasi, dan Penyuluhan Hukum agar proses sertifikasi dapat berjalan hingga kondisi tanah dinyatakan clear and clean.
Sutrisno juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan PTSL.
“Peran masyarakat sangat besar, mulai dari menyiapkan berkas, menunjukkan batas tanah, hingga memberikan keterangan yang jujur dan benar saat proses berlangsung,” ucapnya saat dihubungi melalui Telpon sekitar Pukul 14.00 WIB.
“Sertifikat bukan hanya bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan kepastian hukum, bisa digunakan sebagai agunan di bank, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mencegah sengketa. Kami berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki sertifikat tanah”. ungkap Sutrisno.
Menurut Sutrisno, target akhir PTSL adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dapat di sertifikat kan, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran Pemerintah melalui APBN.
Melalui program PTSL, Pemerintah berupaya memastikan seluruh masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Dengan dukungan aktif masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah di Provinsi Kepulauan Riau dapat terdaftar dan tersertifikat, guna mendukung pembangunan Nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. (DS)
Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Fokus Tingkatkan Pemeliharaan Jalan Dan Drainase
Tanjungpinang, GK.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus berupaya memperkuat infrastruktur perkotaan dengan fokus pada pemeliharaan jalan dan sistem drainase.
Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan Tanjungpinang yang bersih, tertata, serta bebas dari genangan air, sesuai dengan arahan Wali Kota dalam mempercepat penataan lingkungan dan infrastruktur Kota.
Dikatakan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Dr. Rusli, M.Eng bahwa tahun ini pihaknya melaksanakan dua program utama, yakni pemeliharaan jalan dan drainase. Seluruh kegiatan dilaksanakan melalui sistem swakelola dengan melibatkan sepuluh tim lapangan yang bertugas melakukan penebasan rumput, pembersihan bahu jalan, serta perawatan saluran air. Selain itu, Dinas PUPR juga melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan drainase di sejumlah titik rawan genangan, dengan total 7 lokasi pemeliharaan drainase, 2 lokasi rehabilitasi, dan 2 pembangunan baru.
“Penentuan prioritas lokasi perbaikan dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat Kelurahan hingga Kota. Namun, untuk kondisi mendesak seperti kerusakan jalan berat atau drainase tersumbat, pihaknya melakukan evaluasi langsung di lapangan, agar penanganan dapat segera dilakukan. Seluruh kegiatan disesuaikan dengan tingkat urgensi dan kemampuan anggaran yang tersedia, sehingga setiap langkah yang diambil tepat sasaran dan efisien,” ungkap Rusli, Senin (20/10/2025) Pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tidak semua ruas jalan di Tanjungpinang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota.
“Sejumlah jalan besar seperti Jalan DI Panjaitan dan Jalan Daeng Celak merupakan Jalan Nasional. Sementara, Jalan Nusantara termasuk Jalan Provinsi. Meski demikian, Dinas PUPR tetap aktif melakukan pemeliharaan dengan membersihkan drainase, memperbaiki titik kerusakan ringan, serta menata bahu jalan. Salah satu contohnya, di depan Kantor Camat Tanjungpinang Timur, Dinas telah melakukan pembongkaran sebagian saluran dan batu tepi jalan guna memperlancar aliran air, sehingga genangan dapat berkurang secara signifikan,” paparnya.
“Selain program rutin, Dinas PUPR juga menugaskan tim swakelola untuk pembersihan drainase secara berkala. Kegiatan ini meliputi pengangkatan sedimen, lumpur, dan sampah yang berpotensi menyumbat saluran. Program ini dilaksanakan sepanjang tahun untuk memastikan sistem drainase tetap berfungsi maksimal, terutama saat musim hujan. Kegiatan gotong-royong bersama masyarakat pun terus digalakkan melalui kerja sama dengan Kelurahan dan Kecamatan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan,” tambahnya.
“Koordinasi di tingkat wilayah juga dilakukan melalui tim partisipasi Kelurahan yang berjumlah sekitar 90 orang (lima per Kelurahan). Mereka berperan sebagai perpanjangan tangan Dinas dalam memantau kondisi jalan dan drainase, menindaklanjuti keluhan masyarakat, serta menggerakkan kegiatan gotong-royong di lingkungan masing-masing. Dengan adanya tim ini, informasi terkait kondisi infrastruktur dapat segera diteruskan ke Dinas untuk dilakukan penanganan cepat,” ujarnya.
Untuk mendukung transparansi dan kecepatan layanan, Dinas PUPR juga telah menyediakan call center pengaduan, namun hingga kini sebagian besar laporan masyarakat masih diterima melalui Media Sosial, RT/RW, atau melalui aplikasi “Sepan Lapor”. Selain itu, Dinas PUPR memiliki Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas menerima, memantau, dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, serta memastikan setiap pekerjaan di lapangan berjalan sesuai rencana dan prioritas.
Rusli menyoroti bahwa tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah menurunnya kesadaran dan budaya gotong-royong masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang bergantung penuh pada Pemerintah dalam urusan kebersihan lingkungan. Akibatnya, kegiatan pembersihan dan penataan sering kali tidak bertahan lama. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran membuang sampah pada tempatnya, karena perilaku tersebut berpengaruh besar terhadap kebersihan kota dan kelancaran sistem drainase.
Ke depan, Dinas PUPR berencana melaksanakan program peningkatan dan perbaikan jalan secara bertahap di kawasan berkembang seperti Batu 9, Dompak, dan Tanjung Unggat. Program ini difokuskan pada peningkatan kualitas permukaan jalan, serta optimalisasi sistem drainase agar tidak menimbulkan genangan air saat musim hujan. Upaya ini juga sejalan dengan rencana pembangunan kawasan strategis kota yang lebih modern dan tertata.
“Target kami adalah mewujudkan infrastruktur jalan dan sistem drainase yang berkualitas, tahan lama, dan ramah lingkungan. Kami ingin seluruh pekerjaan yang dilakukan berdampak langsung bagi kenyamanan masyarakat. Melalui kolaborasi antara Dinas PUPR, DLH, dan Perkim di bawah arahan Wali Kota, kami optimistis Tanjungpinang akan menjadi kota yang semakin bersih, rapi, dan tertata dengan baik”. tutur Rusli. (KF)
BKHIT Kepri Tingkatkan Layanan Dan Pengawasan Karantina Melalui Inovasi Digital
Kepri, GK.com – Dalam upaya menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran hama serta penyakit yang dapat mengancam Sumber Daya Alam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau terus memperkuat pelaksanaan karantina di wilayah perbatasan. Langkah ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan dari dan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Badan Karantina Kepulauan Riau, Hasim, S.Pi., M.Pi, Jumat (17/10/2025) mengatakan, penyelenggaraan karantina ditujukan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dan ke area di dalam wilayah NKRI.
“Untuk melaksanakan amanah tersebut, BKHIT Kepulauan Riau melakukan berbagai tindakan karantina terhadap media pembawa. Tindakan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan laboratorium guna memastikan media pembawa bebas dari hama dan penyakit,” ujar Hasim.
Lebih lanjut dijelaskan, prosedur yang harus diikuti oleh pemilik atau pengirim hewan, ikan, dan tumbuhan tertuang dalam Pasal 33, 34, dan 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari dan ke dalam wilayah NKRI wajib:
1. Melengkapi sertifikat kesehatan dari Negara atau daerah asal,
2. Memasukkan atau mengeluarkan media pembawa melalui tempat resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan
3. Melaporkan serta menyerahkan media pembawa tersebut kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BKHIT Kepulauan Riau juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Bentuk kerja sama tersebut diwujudkan melalui pengawasan bersama, patroli terpadu, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya aturan perkarantinaan.
Meski begitu, Hasim mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi karantina, serta masih adanya tempat pemasukan dan pengeluaran yang belum ditetapkan atau belum terawasi oleh petugas karantina.
Sejalan dengan kemajuan teknologi, BKHIT Kepulauan Riau terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah melalui pemanfaatan aplikasi digital “Best Trust” yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan media pembawa yang akan dilalulintaskan.
Selain itu, BKHIT Kepulauan Riau juga aktif menggunakan Media Sosial (Mensos) sebagai sarana sosialisasi dan edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perkarantinaan.
“Melalui pemanfaatan teknologi digital dan kerja sama lintas sektor, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya karantina dalam menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, serta keamanan hayati di wilayah Kepulauan Riau”. tutup Hasim saat dihubungi melalui telpon, pukul 14.00 WIB. (DS)






