Jumat, Desember 5, 2025
BerandaKepulauan RiauBKHIT Kepri Tingkatkan Layanan Dan Pengawasan Karantina Melalui Inovasi Digital

BKHIT Kepri Tingkatkan Layanan Dan Pengawasan Karantina Melalui Inovasi Digital

Kepri, GK.com – Dalam upaya menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran hama serta penyakit yang dapat mengancam Sumber Daya Alam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau terus memperkuat pelaksanaan karantina di wilayah perbatasan. Langkah ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan dari dan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Badan Karantina Kepulauan Riau, Hasim, S.Pi., M.Pi, Jumat (17/10/2025) mengatakan, penyelenggaraan karantina ditujukan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dan ke area di dalam wilayah NKRI.

“Untuk melaksanakan amanah tersebut, BKHIT Kepulauan Riau melakukan berbagai tindakan karantina terhadap media pembawa. Tindakan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan laboratorium guna memastikan media pembawa bebas dari hama dan penyakit,” ujar Hasim.

Lebih lanjut dijelaskan, prosedur yang harus diikuti oleh pemilik atau pengirim hewan, ikan, dan tumbuhan tertuang dalam Pasal 33, 34, dan 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari dan ke dalam wilayah NKRI wajib:

1. Melengkapi sertifikat kesehatan dari Negara atau daerah asal,

2. Memasukkan atau mengeluarkan media pembawa melalui tempat resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan

3. Melaporkan serta menyerahkan media pembawa tersebut kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BKHIT Kepulauan Riau juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Bentuk kerja sama tersebut diwujudkan melalui pengawasan bersama, patroli terpadu, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya aturan perkarantinaan.

Meski begitu, Hasim mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi karantina, serta masih adanya tempat pemasukan dan pengeluaran yang belum ditetapkan atau belum terawasi oleh petugas karantina.

Sejalan dengan kemajuan teknologi, BKHIT Kepulauan Riau terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah melalui pemanfaatan aplikasi digital “Best Trust” yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan media pembawa yang akan dilalulintaskan.

Selain itu, BKHIT Kepulauan Riau juga aktif menggunakan Media Sosial (Mensos) sebagai sarana sosialisasi dan edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perkarantinaan.

“Melalui pemanfaatan teknologi digital dan kerja sama lintas sektor, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya karantina dalam menjaga ketahanan pangan, kelestarian lingkungan, serta keamanan hayati di wilayah Kepulauan Riau”. tutup Hasim saat dihubungi melalui telpon, pukul 14.00 WIB. (DS)

Berita Terkait

Berita Populer