Jumat, Desember 5, 2025
BerandaKepulauan RiauAnambasTingkatin Surat Tanah Anda Melalui Program PTSL

Tingkatin Surat Tanah Anda Melalui Program PTSL

Kepri, GK.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berjalan di Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari Program Strategis Nasional dalam percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Dikatakan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Sutrisno, S.SIT., M.H, PTSL menyasar kepada masyarakat yang memiliki tanah, namun yang belum bersertifikat atau belum terdaftar secara resmi.
“Program ini dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi PTSL yang dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,” ujar Sutrisno, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, manfaat utama PTSL bagi masyarakat adalah proses yang cepat, biaya sertifikasi di tanggung oleh Pemerintah (kecuali pajak dan materai), serta adanya pendampingan dari Satgas PTSL dalam pengumpulan data. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot datang ke Kantor Pertanahan.

Proses PTSL dilakukan secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pemohon menyiapkan dokumen tanah dan memasang tanda batas tanah (patok besi, beton, kayu, atau tembok), serta membuat pernyataan dan mengisi formulir yang disediakan.
2. Pengumpulan data yuridis oleh Satgas Yuridis PTSL.
3. Pengukuran batas tanah oleh Satgas Fisik PTSL.
4. Pemindahan dan entri data ke dalam aplikasi.
5. Penelitian dan pemeriksaan tanah oleh Panitia A.
6. Pengumuman hasil selama 14 hari kalender.
7. Jika tidak ada keberatan, diterbitkan Berita Acara Pengumuman.
8. Penerbitan Surat Ukur, Buku Tanah, dan Sertipikat.
9. Penyerahan sertifikat kepada pemilik tanah.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB tahun berjalan, surat tanah (seperti jual beli, hibah, atau waris), surat pernyataan penguasaan tanah sporadik, serta formulir yang telah ditandatangani.

Ditegaskan oleh Sutrisno, bahwa biaya sertifikat tanah dalam program PTSL sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Namun masyarakat tetap perlu menanggung beberapa biaya ringan seperti :

1. Penggandaan dokumen;
2. Pengadaan patok dan materai;
3. Operasional, serta transportasi petugas Desa/Kelurahan;
4. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang.

Sejak dilaksanakan tahun 2017 hingga 2025, sebanyak 302.296 bidang tanah telah diproses melalui program PTSL di Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Tahun 2017: 53.926 bidang
Tahun 2018: 94.946 bidang
Tahun 2019: 79.077 bidang
Tahun 2020: 14.218 bidang
Tahun 2021: 10.801 bidang
Tahun 2022: 25.856 bidang
Tahun 2023: 10.832 bidang
Tahun 2024: 7.540 bidang
Tahun 2025: 5.100 bidang

Meski berjalan baik, pelaksanaan PTSL juga menghadapi beberapa kendala di lapangan. Beberapa di antaranya adalah:
1. Pemilik tanah tidak berada di tempat saat pengukuran;
2. Patok batas tanah belum terpasang;
3. Lahan kebun atau semak belum dibersihkan;
4. Keberatan masyarakat dalam membayar pajak BPHTB;
5. Bidang tanah masih berstatus harta warisan bersama sehingga memerlukan waktu untuk penyelesaian administrasi.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPN melakukan Sosialisasi, Klarifikasi, Mediasi, dan Penyuluhan Hukum agar proses sertifikasi dapat berjalan hingga kondisi tanah dinyatakan clear and clean.

Sutrisno juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan PTSL.

“Peran masyarakat sangat besar, mulai dari menyiapkan berkas, menunjukkan batas tanah, hingga memberikan keterangan yang jujur dan benar saat proses berlangsung,” ucapnya saat dihubungi melalui Telpon sekitar Pukul 14.00 WIB.
“Sertifikat bukan hanya bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan kepastian hukum, bisa digunakan sebagai agunan di bank, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mencegah sengketa. Kami berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki sertifikat tanah”. ungkap Sutrisno.

Menurut Sutrisno, target akhir PTSL adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dapat di sertifikat kan, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran Pemerintah melalui APBN.

Melalui program PTSL, Pemerintah berupaya memastikan seluruh masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Dengan dukungan aktif masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah di Provinsi Kepulauan Riau dapat terdaftar dan tersertifikat, guna mendukung pembangunan Nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. (DS)

Berita Terkait

Berita Populer