Jumat, Desember 5, 2025
BerandaKepulauan RiauKPP Pratama Tanjungpinang Dorong Kepatuhan UMKM Melalui Pemahaman Status PKP

KPP Pratama Tanjungpinang Dorong Kepatuhan UMKM Melalui Pemahaman Status PKP

Tanjungpinang, GK.com — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang terus memberikan edukasi kepada pelaku UMKM terkait kewajiban perpajakan, khususnya mengenai status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan, sekaligus mendorong pelaku usaha memperluas pasar melalui legalitas pajak yang lebih kuat.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjungpinang, Syukrunaddawami, S.M menjelaskan, sebuah UMKM wajib menjadi PKP apabila omzet atau peredaran brutonya dalam satu tahun telah melampaui Rp 4,8 miliar. Ketika batas tersebut terlampaui, UMKM berkewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, UMKM juga diperbolehkan mengajukan diri sebagai PKP secara sukarela, meski omzetnya masih di bawah ketentuan.

Untuk memastikan kepatuhan, KPP Pratama Tanjungpinang melakukan pengawasan omzet melalui pelaporan SPT, rekonsiliasi data dengan instansi seperti Dinas Koperasi dan perbankan, serta kunjungan lapangan. Penerapan sistem digital Coretax juga turut membantu memadankan data pemasukan pelaku usaha secara akurat.

Syukrunaddawami menegaskan bahwa pihaknya terus aktif memberikan edukasi melalui berbagai program seperti Bimbingan dan Diskusi Seputar Pajak (BDS), Kelas Pajak, serta sosialisasi bersama komunitas UMKM. Layanan konsultasi langsung di Kantor pajak dan pemanfaatan Media Sosial juga menjadi bagian dari strategi mendekatkan informasi kepada wajib pajak.

Sebagai bentuk dukungan, KPP menyediakan fasilitas lengkap untuk UMKM yang baru dikukuhkan sebagai PKP, mulai dari pendampingan aktivasi e-Faktur, bimbingan pelaporan PPN, hingga konsultasi personal melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Semua layanan tersebut diberikan secara gratis.

Syukrunaddawami juga menerangkan, bahwa UMKM yang telah berstatus PKP memiliki sejumlah kewajiban, yaitu menerbitkan faktur pajak elektronik, menyetor PPN yang dipungut, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

“Kami memastikan pelaku usaha mendapatkan pendampingan agar tidak salah langkah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya, Jumat (24/10/2025) pukul 15.00 WIB melalui telepon.

Di sisi lain, UMKM non-PKP memang memiliki administrasi lebih sederhana, karena tidak perlu memungut PPN. Namun status tersebut juga membawa keterbatasan, terutama saat menjalin kerja sama dengan Perusahaan besar maupun Instansi Pemerintah yang mensyaratkan faktur pajak. Karena itu menjadi PKP dinilai dapat meningkatkan kepercayaan dan peluang bisnis.

Untuk naik status menjadi PKP, UMKM cukup mengajukan permohonan ke KPP dengan melampirkan dokumen legal usaha dan bukti kepatuhan pajak dua tahun terakhir. Setelah survei dan verifikasi, barulah KPP menerbitkan Surat Pengukuhan PKP bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Sementara itu, UMKM yang seharusnya telah berstatus PKP namun belum mendaftarkan diri dapat dikenai sanksi, termasuk pengukuhan secara jabatan.

Mengenai contoh UMKM yang berhasil mengelola status PKP, Syukrunaddawami menyebut data tidak dapat dipublikasikan, karena bersifat rahasia. Namun ia menegaskan, banyak UMKM yang setelah menjadi PKP berhasil berkembang lebih pesat dan tertib mengelola kewajiban perpajakannya.

“Banyak pelaku UMKM yang sebenarnya ingin patuh, tetapi belum paham teknisnya. Karena itu, kami terus menghadirkan edukasi pajak yang mudah dipahami, cepat, dan dekat dengan pelaku usaha”. tegasnya.

Melalui edukasi yang berkesinambungan, KPP Pratama Tanjungpinang berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami manfaat PKP sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan pertumbuhan usaha di Kota Tanjungpinang. (KF)

Berita Terkait

Berita Populer