Batam, GK.com – Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di salah satu tempat hiburan malam, Panda Club yang beralamat di Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, Teluk Tering, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam laksanakan pengawasan lapangan pada Senin (27/10/2025).
Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Pukul 22.00 WIB melakukan penyisiran di lokasi, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang WNA yang berada di salah satu ruangan club, dan masih terdapat 2 (dua) WN Tiongkok yang berstatus dalam pencarian.
Pemeriksaan serta wawancara pun dilakukan terkait dokumen keimigrasian dan
kesesuaiannya dengan keberadaan atau aktivitas WNA tersebut.
Adapun WNA dimaksud adalah Warga Negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok), Laki-laki berinisial LK. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Marketing Manager.
Selanjutnya WNA tersebut telah diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Batam untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kegiatannya, serta kemungkinan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Tindakan tegas akan diberikan
kepada WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Pengawasan ini dilaksanakan
tidak hanya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi saja, tetapi juga menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Keimigrasian”. tegas Jefrico Daud Marturia selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Batam.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk dapat melaporkan kegiatan Orang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan dan hotline di nomor 0821-8088-9090. Pelaksanaan pengawasan juga merupakan implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto. (Red)

