Minggu, Mei 10, 2026
Beranda blog Halaman 58

Ketua PN Tanjungpinang Kunjungi Polresta

Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sodikin dan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi. (Foto GK/Kafyan)

Tanjungpinang, GK.com — Sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat. Dalam rangka memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi menghadapi penerapan regulasi baru, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melakukan kunjungan resmi ke Polresta Tanjungpinang pada Rabu (24/12/2025).

Kunjungan yang dipimpin langsung Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sodikin tersebut difokuskan pada penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.

Dimomen itu, Ali Sodikin menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antaraparat penegak hukum, khususnya dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari mendatang.

“Sinergi ini penting untuk menyamakan persepsi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, agar penerapan hukum dapat berjalan tepat dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya Pukul 11.30 WIB.

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu memahami secara mendalam baik dasar hukum formil, maupun materiil dari ketentuan baru tersebut, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan di lapangan.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi menyambut baik kunjungan Ketua PN Tanjungpinang sebagai langkah strategis untuk mempererat komunikasi dan koordinasi antarlembaga dalam sistem peradilan pidana terpadu.

“Kami akan terus menyelaraskan persepsi dalam penerapan KUHP baru ke depan, sehingga sistem peradilan pidana dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi,” kata Hamam.

Ia menambahkan, Polresta Tanjungpinang berencana menyiapkan forum khusus sebagai wadah koordinasi teknis antarlembaga penegak hukum secara berkelanjutan. Forum tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga eksekusi, serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.

“Kita akan menyiapkan forum agar seluruh unsur penegak hukum dapat bekerja sama dengan baik demi memberikan kenyamanan dan kepastian hukum kepada masyarakat”. tegasnya. (KF)

THM yang Beroperasi di Hari Besar Keagamaan, Siap-Siap Dapat Sanksi

Kepala Bidang Kantor Tertib dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Karimun Abdul Afwi S.H,. M.H. (Foto GK/Dian)

Karimun, GK.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun menerapkan strategi penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga kesehatan dan keamanan tempat hiburan agar tidak mengganggu masyarakat. Langkah ini juga disesuaikan untuk menyeimbangkan keamanan dengan keberlangsungan usaha.

Dikatakan oleh Kepala Bidang Kantor Tertib dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Karimun Abdul Afwi S.H,. M.H, strategi yang diterapkan selalu berpegang teguh pada Perda yang diatur Dinas Pariwisata, terutama terkait jam operasional dan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM).

“Kita akan mengawasi jam operasional yang sudah ditentukan. Jika melanggar langsung kita minta pengelola menutup,” ungkap Afwi melalui sambungan telepon, Selasa (23/12/2025) pukul 14.15 WIB.

Selain itu, SATPOL PP menegaskan larangan mempekerjakan karyawan di bawah umur dan penutupan tempat hiburan pada hari besar keagamaan
seperti Natal, Tahun Baru Masehi, Tahun Baru hijriah, Maulid Nabi SAW, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya idul Adha, Hari Raya Nyepi, dan Waisak.

“Informasi terkait penutupan ini biasanya disebarkan melalui Surat Edaran dari Dinas Pariwisata kepada setiap pengelola satu hari sebelumnya. Malam Natal nanti, kita akan turun langsung mengawasi. Kalau ada yang buka, langsung ditutup,” tegasnya.

“Penegakan ini dilakukan melalui operasi gabungan, Satpol PP sebagai garda terdepan. bersama-sama dengan Dinas Pariwisata yang menangani Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Perizinan, serta Polri untuk menangani kasus yang berpotensi pidana seperti perjudian atau asusila,” ujarnya.

Untuk menyeimbangkan penegakan peraturan dengan keberlangsungan usaha, Satpol PP juga melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran seperti buka melewati jam tutup. Tindakan penegakan juga menerapkan sistem peringatan tertulis berjenjang sebelum mengambil langkah tegas.

“Kami juga selalu mengimbau pengelola untuk mematuhi semua ketentuan Pemerintah Daerah”. pungkas Afwi. (DP)

Pemerataan Pelayanan Administrasi Kependudukan Masih Menjadi Tantangan, Ini Alasannya

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Karimun, Neni Hardani, S, Sos. M. M.PUB. (Foto GK/Dwi)

Karimun, GK.com – Pemerataan pelayanan administrasi kependudukan masih menjadi tantangan di Wilayah Kabupaten Karimun. Di tengah keterbatasan anggaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karimun tetap berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, baik melalui pelayanan langsung, maupun pemanfaatan layanan digital, khususnya bagi warga di Kecamatan luar Karimun daratan.

Neni Hardani, S, Sos. M. M.PUB Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Karimun menjelaskan terkait pelayanan perekaman KTP elektronik dan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

“Pada prinsipnya tetap berjalan. Namun, untuk wilayah Kecamatan luar pulau, pelaksanaan layanan jemput bola sangat bergantung pada ketersediaan anggaran, khususnya biaya transportasi laut. Kalau anggaran memungkinkan, petugas bisa turun langsung ke Kecamatan atau pulau-pulau. Tapi jika tidak ada anggaran, tentu kami tidak bisa bergerak, karena biaya transportasi laut cukup besar,” ujarnya di Ruang Kerja, Selasa (23/12/2025).

Pada tahun ini, kegiatan pelayanan jemput bola hanya dapat menjangkau satu hingga dua Kecamatan karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, Disdukcapil tetap berupaya melayani masyarakat melalui koordinasi dengan Kecamatan, serta pemanfaatan layanan berbasis digital, terutama untuk pengurusan dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), dan perubahan data kependudukan.

Dokumen yang paling banyak diurus masyarakat masih didominasi oleh akta kelahiran dan KTP elektronik, khususnya akibat adanya perubahan elemen data, seperti pendidikan dan status kependudukan. Selain itu, pengurusan akta kematian juga dinilai semakin meningkat, dan prosesnya kini jauh lebih mudah, selama persyaratan administrasi lengkap dan jaringan sistem pusat berjalan normal.

“Semua layanan administrasi kependudukan kami gratiskan. Tidak ada pungutan biaya apa pun. Ini terus kami sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya Pukul 14.15 WIB.

Ia mengakui, masih ada masyarakat yang enggan mengurus dokumen sendiri dengan berbagai alasan, seperti keterbatasan waktu atau kesibukan pekerjaan, sehingga memilih menggunakan jasa pihak lain. Namun Disdukcapil menegaskan seluruh pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara mandiri tanpa biaya.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri dokumennya. Kalau persyaratan lengkap, prosesnya cepat dan mudah. Jangan sampai jika dokumen tidak selesai, justru menyalahkan pihak lain”. katanya.

Ke depan, Disdukcapil Karimun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, baik melalui penguatan layanan digital, maupun upaya jemput bola ke wilayah pulau-pulau, seiring dengan dukungan anggaran yang tersedia. Pemerintah Daerah juga berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat demi tertib administrasi dan kemudahan akses layanan publik lainnya. (DS)

BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Penetapan Dan Kendala Kepesertaan PBI-JK

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Auliando Syadawi. (Foto GK/Kafyan)

Tanjungpinang, GK.com — Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala, khususnya terkait mekanisme penetapan kepesertaan dan validitas data penerima manfaat. Untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang menjelaskan secara rinci proses penetapan peserta PBI-JK, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Auliando Syadawi mengatakan, pendataan dan pengusulan calon peserta PBI-JK dilakukan di tingkat Kelurahan oleh Dinas Sosial, kemudian diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Selanjutnya, penetapan peserta dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial yang diterbitkan secara berkala.

*“Penetapan peserta PBI-JK harus melalui proses verifikasi dan validasi data. Masyarakat yang diusulkan wajib memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Sosial dan telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN),” ujarnya di Ruang Rapat, Selasa (23/12/2025) Pukul 14.32 WIB.

Auliando menambahkan, pembaruan data kependudukan menjadi hal penting agar status kepesertaan tetap aktif. Perubahan susunan keluarga, seperti kelahiran atau perubahan data lainnya, wajib dilaporkan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian data yang dapat berujung pada penonaktifan kepesertaan.

Terkait pembiayaan, iuran PBI-JK ditetapkan sebesar Rp 42.000,- per jiwa per bulan. Iuran tersebut ditanggung bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi, dengan besaran kontribusi daerah disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing wilayah.

“Pembaruan data kependudukan menjadi hal penting, agar status kepesertaan tetap aktif. Adapun kendala utama dalam pelaksanaan program PBI-JK selama ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pembaruan data, sehingga data menjadi tidak valid dan berdampak pada penonaktifan kepesertaan, meskipun yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan”. katanya.

Bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-JK-nya dinonaktifkan namun merasa masih berhak, dapat mengajukan kembali proses reaktivasi melalui Dinas Sosial sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, bagi peserta yang dinilai sudah tidak masuk kategori masyarakat tidak mampu, diarahkan untuk mengikuti skema kepesertaan lain, baik melalui kepesertaan yang ditanggung Perusahaan bagi pekerja formal maupun menjadi peserta mandiri.

Untuk menjamin pelayanan kesehatan tetap optimal, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga Rumah Sakit. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Petugas BPJS Satu yang siap membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila mengalami kendala pelayanan di fasilitas kesehatan.

Selain itu, bagi peserta mandiri yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan memberikan dua pilihan, yakni melunasi tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Melalui program tersebut, peserta dapat mencicil tunggakan sesuai kemampuan hingga status kepesertaan kembali aktif. (KF)

SAMSAT Karimun Optimalkan Layanan Dan Sosialisasi Tingkatkan Penerimaan Pajak

Kasi Penetapan dan Penerimaan SAMSAT Karimun, Aisha Nadira Padriyani S.STP, M.Si. (Foto GK/Dian)

Karimun, GK.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Karimun terus berupaya menyempurnakan layanan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Karimun.

Aisha Nadira Padriyani S.STP, M.Si Kepala seksi Penetapan dan Penerimaan menerangkan, layanan yang paling sering digunakan
masyarakat adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, perpanjangan STNK, serta mutasi dan balik nama. Adapun proses setiap layanan dilakukan secara terintegrasi di SAMSAT dengan persyaratan utama berupa KTP pemilik, STNK asli, BPKB asli, dan bukti cek fisik kendaraan.

“Selain itu, terdapat kemudahan pembayaran melalui 5 payment point SAMSAT Karimun, serta program keringanan dan pemutihan denda pajak yang telah berjalan selama 6 bulan.
Upaya peningkatan pelayanan juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital seperti e-SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Corner 1 dan 2, SAMSAT Drive Thru, serta transparansi informasi yang selalu diupdate di Media Sosial,” terang Aisha.

“Meskipun demikian, kendala yang sering dihadapi antara lain kelengkapan dokumen yang belum sesuai dan rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap kewajiban pajak tepat waktu. Untuk itu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui petugas di SAMSAT atau kanal resmi yang tersedia,” tambahnya.

“Di awal tahun, minat membayar pajak sedikit menurun, namun dengan upaya relaksasi dan pemutihan dari Bapenda Kepri yang didukung Pak Gubernur dan Pak Wagub, termasuk doorprize umroh, minat masyarakat kembali membaik dan meningkat,” ungkap Aisha di Ruang Kerjanya, Senin (22/12/2025) Pukul 14.00 WIB.

Untuk memperkuat kepatuhan, SAMSAT Karimun melaksanakan program sosialisasi berkelanjutan, layanan jemput bola seperti SAMSAT antar pulau, serta edukasi melalui media dan kerja sama dengan instansi terkait.

“Harapan kita, minat wajib pajak dalam membayar pajak kedepannya semakin meningkat, sehingga berdampak baik bagi penerimaan Provinsi. Mari membayar pajak – pajak kita untuk mendukung pembangunan Kepri”. imbaunya. (DP)

SIPEDINA BPBD Bintan Lindungi Seluruh Wilayah

SIPEDINA BPBD Bintan Lindungi Seluruh Wilayah. (Foto BPBD)

Bintan, GK.com — Ancaman bencana yang datang tanpa kepastian waktu menuntut kesiapsiagaan semua pihak. Menyikapi hal tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan terus memperkuat edukasi dan kesiapan masyarakat sebagai langkah strategis dalam meminimalkan risiko bencana.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bintan, Wiryawan Wira, SE mengatakan, BPBD Bintan selalu siap menghadapi berbagai kondisi bencana, baik dari sisi Sumber Daya Manusia, maupun ketersediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana.

“Pemetaan wilayah rawan bencana telah kami lakukan melalui penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Insyaallah dokumen ini akan diperbarui pada tahun depan, mengingat adanya perubahan karakteristik bencana di sejumlah wilayah, seperti daerah yang sebelumnya rawan banjir kini lebih sering terdampak angin kencang,” ujarnya melalui pesan whatsApp, Senin (22/12/2025) Pukul 14.49 WIB.

Dinelaskannya, BPBD Bintan juga aktif melibatkan masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana melalui berbagai program, di antaranya Desa Tangguh Bencana (DESTANA), Keluarga Tangguh Bencana (KATANA), Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), Sekolah Aman Bencana, serta Wanita Tangguh Bencana.

Terkait kendala, Wiryawan mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan, terutama akibat efisiensi anggaran dalam dua tahun terakhir. Meski demikian, hal tersebut tidak mengurangi komitmen BPBD Bintan dalam memberikan pelayanan kebencanaan kepada masyarakat.

“Ada atau tidaknya anggaran, kami tetap turun ke lapangan untuk melayani masyarakat”. tegasnya.

Dalam mendukung upaya mitigasi, sistem peringatan dini bencana saat ini telah menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bintan melalui informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang disebarluaskan kepada masyarakat. Selain itu, BPBD Bintan juga telah mengembangkan SIPEDINA (Sistem Peringatan Dini Bencana) sejak tahun 2024 yang memudahkan masyarakat melaporkan kejadian bencana di lingkungan RT, maupun kawasan tempat tinggal mereka.

Penanggulangan bencana di Kabupaten Bintan juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan TNI, Polri, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Koordinasi tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Vertikal di Kabupaten Bintan.

Menghadapi kondisi cuaca dan iklim yang tidak menentu, BPBD Bintan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Nelayan diminta berhati-hati saat melaut, karena gelombang laut mulai tinggi disertai intensitas angin yang cukup kencang. Sementara itu, masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir diharapkan mewaspadai potensi banjir rob yang dapat terjadi sewaktu-waktu sesuai peringatan dini yang telah disampaikan.

Selain itu, BPBD Bintan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan, karena dapat berakibat fatal terhadap lingkungan, maupun bangunan tempat tinggal. Untuk pengamanan pantai, para pengunjung diimbau agar tidak berenang di area rawan tenggelam, serta membatasi waktu bermain air demi keselamatan bersama. (KF)