Minggu, Mei 10, 2026
BerandaKepulauan RiauBPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Penetapan Dan Kendala Kepesertaan PBI-JK

BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Penetapan Dan Kendala Kepesertaan PBI-JK

Tanjungpinang, GK.com — Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala, khususnya terkait mekanisme penetapan kepesertaan dan validitas data penerima manfaat. Untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang menjelaskan secara rinci proses penetapan peserta PBI-JK, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Auliando Syadawi mengatakan, pendataan dan pengusulan calon peserta PBI-JK dilakukan di tingkat Kelurahan oleh Dinas Sosial, kemudian diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Selanjutnya, penetapan peserta dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial yang diterbitkan secara berkala.

*“Penetapan peserta PBI-JK harus melalui proses verifikasi dan validasi data. Masyarakat yang diusulkan wajib memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Sosial dan telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN),” ujarnya di Ruang Rapat, Selasa (23/12/2025) Pukul 14.32 WIB.

Auliando menambahkan, pembaruan data kependudukan menjadi hal penting agar status kepesertaan tetap aktif. Perubahan susunan keluarga, seperti kelahiran atau perubahan data lainnya, wajib dilaporkan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian data yang dapat berujung pada penonaktifan kepesertaan.

Terkait pembiayaan, iuran PBI-JK ditetapkan sebesar Rp 42.000,- per jiwa per bulan. Iuran tersebut ditanggung bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi, dengan besaran kontribusi daerah disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing wilayah.

“Pembaruan data kependudukan menjadi hal penting, agar status kepesertaan tetap aktif. Adapun kendala utama dalam pelaksanaan program PBI-JK selama ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pembaruan data, sehingga data menjadi tidak valid dan berdampak pada penonaktifan kepesertaan, meskipun yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan”. katanya.

Bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-JK-nya dinonaktifkan namun merasa masih berhak, dapat mengajukan kembali proses reaktivasi melalui Dinas Sosial sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, bagi peserta yang dinilai sudah tidak masuk kategori masyarakat tidak mampu, diarahkan untuk mengikuti skema kepesertaan lain, baik melalui kepesertaan yang ditanggung Perusahaan bagi pekerja formal maupun menjadi peserta mandiri.

Untuk menjamin pelayanan kesehatan tetap optimal, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga Rumah Sakit. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Petugas BPJS Satu yang siap membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila mengalami kendala pelayanan di fasilitas kesehatan.

Selain itu, bagi peserta mandiri yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan memberikan dua pilihan, yakni melunasi tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Melalui program tersebut, peserta dapat mencicil tunggakan sesuai kemampuan hingga status kepesertaan kembali aktif. (KF)

Berita Terkait

Berita Populer