Sabtu, April 11, 2026
BerandaKepulauan RiauKarimunTHM yang Beroperasi di Hari Besar Keagamaan, Siap-Siap Dapat Sanksi

THM yang Beroperasi di Hari Besar Keagamaan, Siap-Siap Dapat Sanksi

Karimun, GK.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun menerapkan strategi penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga kesehatan dan keamanan tempat hiburan agar tidak mengganggu masyarakat. Langkah ini juga disesuaikan untuk menyeimbangkan keamanan dengan keberlangsungan usaha.

Dikatakan oleh Kepala Bidang Kantor Tertib dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Karimun Abdul Afwi S.H,. M.H, strategi yang diterapkan selalu berpegang teguh pada Perda yang diatur Dinas Pariwisata, terutama terkait jam operasional dan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM).

“Kita akan mengawasi jam operasional yang sudah ditentukan. Jika melanggar langsung kita minta pengelola menutup,” ungkap Afwi melalui sambungan telepon, Selasa (23/12/2025) pukul 14.15 WIB.

Selain itu, SATPOL PP menegaskan larangan mempekerjakan karyawan di bawah umur dan penutupan tempat hiburan pada hari besar keagamaan
seperti Natal, Tahun Baru Masehi, Tahun Baru hijriah, Maulid Nabi SAW, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya idul Adha, Hari Raya Nyepi, dan Waisak.

“Informasi terkait penutupan ini biasanya disebarkan melalui Surat Edaran dari Dinas Pariwisata kepada setiap pengelola satu hari sebelumnya. Malam Natal nanti, kita akan turun langsung mengawasi. Kalau ada yang buka, langsung ditutup,” tegasnya.

“Penegakan ini dilakukan melalui operasi gabungan, Satpol PP sebagai garda terdepan. bersama-sama dengan Dinas Pariwisata yang menangani Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Perizinan, serta Polri untuk menangani kasus yang berpotensi pidana seperti perjudian atau asusila,” ujarnya.

Untuk menyeimbangkan penegakan peraturan dengan keberlangsungan usaha, Satpol PP juga melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran seperti buka melewati jam tutup. Tindakan penegakan juga menerapkan sistem peringatan tertulis berjenjang sebelum mengambil langkah tegas.

“Kami juga selalu mengimbau pengelola untuk mematuhi semua ketentuan Pemerintah Daerah”. pungkas Afwi. (DP)

Berita Terkait

Berita Populer