Bupati Karimun Iskandarsyah dan salah satu lokasi tambang pasir ilegal. (Foto GK)
Karimun, GK.com – Bertempat di Ruang Rapat DPRD Karimun, usai menghadiri Rapat Paripurna yang di laksanakan pada Senin (19/01/2026), dikonfirmasi terkait maraknya tambang pasir ilegal di Daerah yang ia pimpin, dengan nada sedikit tinggi, Bupati Karimun Iskandarsyah menjawab, “Tambang ilegal, kau tau tambang, kau tanya sama Distamben Provinsi. Kalau kita dapat pajak nya aja,” tegasnya.
Saat ditanya oleh awak Media ini, apakah sebagai Kepala Daerah di Karimun, Bapak mengetahui terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Daerah yang Bapak pimpin?
“Makanya ku tanya, mana ilegal nya! Dimana tempat nya!,” ucap Iskandarsyah dengan gaya arogan.
“Sekarang aku tanya kau, kau tau tak tugas Provinsi apa? Tugas Kabupaten apa? Itu aja kau tak tau,” ujar Iskandarsyah, sore.
“Skip aja dulu, dimana tempat ilegalnya, ngak ngak ko bilang gitu. Jangan menduga-duga, nanti kalau menduga-duga, ada miskomunikasi tambah rame,” tutur Iskandarsyah sambil berlalu meninggalkan awak Media ini dengan wajah sinis.
Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, tim Media ini sudah mendatangi Dinas ESDM Provinsi Kepri mengkonfirmasi terkait legalitas pertambangan di Daerah Karimun. Dan ditegaskan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri saat itu melalui Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penempatan Provinsi Kepulauan Riau, M. Irfan Sabran didampingi Analis Kebijakan Dinas ESDM Kepri Niko Dhar, jika sebagian besar tambang pasir yang berjalan di Wilayah Kabupaten Karimun tidak mengantongi izin resmi.
“Kalau di Pulau Karimun besar hanya ada PT Degung Karya Perkasa, selain itu, koordinat di Pulau itu tidak ada izin. Saat ini, PT Degung Karya Perkasa juga tidak beroperasi lagi, dikarenakan kalah bersaing dengan tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Karena menurut informasi yang kami dengar, harga tambang pasir legal lumayan agak tinggi untuk dijual. Sementara, tambang pasir yang ilegal di jual sangat murah. Tapi kalau bicara Kabupaten Karimun, itu ada Pulau Citlim PT JPS dan PT ATM. Ada pula Pulau Kundur, tapi masih berproses. Seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berpotensi merugikan Negara, selain Daerah”. jelas Irfan Sabran pada pemberitaan gerbangkepri.com sebelumnya yang tayang di hari Senin (19/01/2026) malam. (Tim)
Salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Karimun yang tidak tersentuh oleh APH. (Foto GK)
Kepri, GK.com — Pertambangan galian C (Tambang Pasir) di wilayah Kabupaten Karimun dipastikan rata-rata ilegal, hal ini langsung ditegaskan oleh Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penempatan Provinsi Kepulauan Riau, M. Irfan Sabran didampingi Niko Dhar selaku Analis Kebijakan Dinas ESDM Kepri.
Kepada gerbangkepri.com, Irfan Sabran menuturkan jika sebagian besar tambang pasir yang berjalan di Wilayah Kabupaten Karimun tidak mengantongi izin resmi.
“Kalau di Pulau Karimun besar hanya ada PT Degung Karya Perkasa, selain itu, koordinat di Pulau itu tidak ada izin. Tapi kalau bicara Kabupaten Karimun, itu ada Pulau Citlim PT JPS dan PT ATM. Ada pula Pulau Kundur, tapi masih berproses. Seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berpotensi merugikan Negara, selain Daerah,” ungkap Irfan Sabran.
Dipastikannya lagi, jika mayoritas aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Karimun berlangsung tanpa izin resmi.
Menurutnya, setiap lokasi tambang yang legal wajib tercantum dalam peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Apabila suatu titik berada di luar wilayah izin yang sah, maka aktivitas tersebut secara otomatis melanggar ketentuan perundang-undangan, dan dapat diproses secara hukum.
Lebih lanjut, Irfan Sabran juga memastikan jika aktivitas penambangan pasir yang terletak di kawasan Brimob daerah pongkar juga termasuk ilegal, karena tidak masuk dalam wilayah izin pertambangan. Keberadaan tambang ilegal di kawasan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Terkait pengawasan, Irfan Sabran menjelaskan, Dinas ESDM Kepri bersama Inspektur Tambang hanya berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tambang yang berizin (legal). Sementara, penindakan terhadap tambang ilegal, sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak Kepolisian Daerah.
“ESDM tidak memiliki kewenangan pidana. Namun, jika terdapat data dan koordinat tambang ilegal, kami siap membantu APH dengan data teknis dan status perizinannya,” ujar Ifan Sabran di Ruang Kerjanya, Kamis (15/01/2026) Pukul 15.45 WIB.
“Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun juga memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung apabila ditemukan aktivitas yang terbukti merusak lingkungan, meskipun kegiatan tersebut tidak memiliki izin pertambangan,” ungkap Irfan Sabran lagi.
“Kami siap menindaklanjuti laporan, serta temuan di lapangan, dan mendorong Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Karimun”. tegas Irfan Sabran.
Ditambahkan Irfan Sabran, Senin (19/01/2026) sekitar pukul 12.32 WIB, saat ini, PT Degung Karya Perkasa tidak beroperasi lagi, dikarenakan kalah bersaing dengan tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Karena menurut informasi yang kami dengar, harga tambang pasir legal lumayan agak tinggi untuk dijual. Sementara, tambang pasir yang ilegal di jual sangat murah. (Tim)
Komandan Lanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr. Opsla saat memimpin jalannya upacara. (Foto GK/Dwi)
Karimun, GK.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Karimun menggelar upacara tabur bunga dan pelarungan karangan bunga di laut dalam rangka memperingati Hari Dharma Samudera, Rabu (15/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan atas peristiwa heroik Perang Laut Aru yang terjadi pada 15 Januari 1962.
Komandan Lanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr. Opsla menyampaikan, upacara pelarungan di tengah laut ini merupakan tradisi tahunan TNI Angkatan Laut untuk mengenang jasa para pahlawan yang gugur dalam pertempuran laut tersebut. Ia menjelaskan, Perang Laut Aru menjadi tonggak sejarah penting perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan Negara.
“Pada hari ini kita melaksanakan upacara tabur bunga dan pelarungan karangan bunga di laut dalam rangka Hari Dharma Samudera untuk memperingati Perang Laut Aru yang terjadi pada 15 Januari 1962,” ujarnya di Gedung Pertemuan Angkatan Laut.
Upacara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Ketua II DPRD Karimun, Kapolres Karimun, Kepala Pengadilan Negeri, serta perwakilan dari Kodim melalui Pasintel. Selain itu, Bea Cukai Karimun dan tamu undangan lainnya juga turut mengikuti rangkaian kegiatan.
“Danlanal menegaskan, peringatan Hari Dharma Samudera diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi dan semangat bagi generasi muda saat ini. Menurutnya, nilai perjuangan dan pengorbanan para pahlawan harus terus dijaga dan dilanjutkan melalui kontribusi nyata dalam membangun Daerah dan Bangsa,” katanya.
“Melalui peringatan ini, harapannya bisa menjadi semangat bagi pemuda saat ini. Apa yang telah diperjuangkan para pahlawan harus kita pertahankan dan kita lanjutkan dengan membangun Negara ini, khususnya Kabupaten Karimun, agar menjadi lebih maju dan lebih baik,” harapnya pukul 10.09 WIB.
Ia juga menyampaikan, peringatan Hari Dharma Samudera memiliki makna tersendiri bagi masyarakat Karimun, karena salah satu pahlawan ABK KRI Macan Tutul, yakni almarhum Sersan Mayor Anumerta Zaman, diketahui berdomisili di Tanjung Balai Karimun.
“Beberapa waktu lalu, kami juga telah menyerahkan tali asih kepada keluarga pahlawan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan TNI Angkatan Laut kepada KRU KRI Macan Tutul yang telah berkorban untuk Negara”. ungkapnya.
Danlanal menegaskan, peringatan Hari Dharma Samudera akan terus dilaksanakan setiap tahunnya di tanggal 15 Januari sebagai tradisi TNI Angkatan Laut, dengan pelaksanaan upacara pelarungan di laut sebagai simbol penghormatan atas perjuangan para pahlawan laut Indonesia. (DS)
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan ESDM Karimun, Basori, S.Sos., MM. (Koleksi Pribadi)
Karimun, GK.com – Pemerintah Kabupaten Karimun memastikan ketersediaan beras di Wilayah Karimun masih dalam kondisi aman. Stok beras yang tersimpan di Gudang Bulog saat ini mencapai sekitar 400 ton, dan dipastikan akan terus dijaga, agar tidak mengalami kekosongan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Karimun, Basori, S.Sos., MM mengatakan, Bulog memiliki sistem pergerakan stok yang dinamis. Jika persediaan beras mulai menurun, pasokan baru akan segera didatangkan dari daerah lain.
“Stok beras kita saat ini masih aman. Di gudang Bulog ada sekitar 400 ton, dan kalau berkurang, nanti akan segera digeser lagi pasokannya, baik dari Dumai, maupun Batam. Jadi Gudang Bulog dipastikan tidak sampai kosong, termasuk untuk beras premium,” ujar Basori melalui sambungan Telepon, Rabu (14/01/2026) Pukul 14.25 WIB.
Selain Bulog, pasokan beras di Karimun juga ditopang oleh pelaku usaha swasta dan distributor. Beberapa merek beras yang berasal dari Jakarta turut berperan dalam menjaga ketersediaan beras di pasaran. Pemerintah Daerah pun mendorong para distributor tersebut agar terus memasok beras ke Karimun secara berkelanjutan.
Untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan, Pemkab Karimun secara rutin melakukan pemantauan pasar. Tim khusus diterjunkan setiap hari untuk mengawasi harga serta ketersediaan beras di pasar tradisional maupun modern. Jika ditemukan indikasi kekosongan atau penimbunan, Pemerintah akan segera melakukan pengecekan ke distributor, lalu berkoordinasi dengan Instansi terkait.
“Kami setiap hari memantau harga dan ketersediaan. Kalau ada laporan beras kosong di pasar tertentu, langsung kami cek penyebabnya. Sampai sekarang, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan stok masih tersedia dan aman,” tutur Basori.
Ke depan, Pemerintah Daerah juga mendorong penguatan peran Koperasi Merah Putih sebagai pengecer beras di tingkat Kelurahan. Melalui koperasi tersebut, diharapkan rantai distribusi menjadi lebih pendek, sehingga harga beras dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, Pemkab Karimun turut mendukung upaya pengembangan budi daya pangan lokal, termasuk penanaman padi di wilayah tertentu seperti Moro. “Jika dinilai cocok, luas lahan akan dikembangkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat setempat”. tegas Basori. (DP)
Kepala DLH Karimun, Ahmadi dan beberapa foto-foto tambang pasir diduga ilegal. (Foto GK)
Karimun, GK.com – Aktivitas pertambangan galian C (Tambang Pasir) di wilayah Kabupaten Karimun semakin merajalela tanpa adanya pengawasan baik dari Pemerintah Daerah, maupun dari Pemerintah Provinsi Kepuluan Riau.
Di lapangan, saat awak Media ini melakukan investigasi, lobang-lobang berukuran raksasa terlihat jelas, akibat dari aktivitas galian C (Tambang Pasir) tersebut, yang diduga ilegal. Hal ini tentunya mengundang keprihatinan bagi semua pihak.
Foto-foto tambang pasir di Karimun diduga ilegal. (Foto GK.com)Foto-foto tambang pasir di Karimun diduga ilegal. (Foto GK.com)Foto-foto tambang pasir di Karimun diduga ilegal. (Foto GK.com)
Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Aparat Penegak Hukum setempat diharapkan jangan tutup mata terkait hal tersebut, karena perusakan lingkungan merupakan tanggungjawab kita semua.
Meskipun kewenangan perizinan kini berada di pusat, pengawasan di lapangan sering kali melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengawasan teknis dan administratif tetap melibatkan peran Pemerintah Provinsi, maupun Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, Ahmadi secara tegas menjelaskan kepada gerbangkepri.com jika pihaknya tidak dapat memastikan jumlah pasti aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, karena izin usaha pertambangan bukan diterbitkan oleh DLH Kabupaten Karimun.
“Izin tambang merupakan kewenangan DLH Provinsi atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengetahui detailnya. Pengawasan teknis tambang juga masuk ke kewenangan Dinas Pertambangan, bukan di DLH Kabupaten,” ujarnya.
Ditanya oleh Redaksi ini, apakah DLH Karimun sejauh ini ada turun kelapangan untuk melakukan pengecekkan langsung terkait aktivitas-aktivitas tambang pasir yang diduga illegal tersebut? Ahmadi menegaskan kalau DLH Karimun tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pengecekkan selama ini.
“Untuk turun kelapangan langsung, mungkin kami tidak pernah, karena bukan kewenangan kami. Semua kewenangan itu ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, maupun ESDM Kepri. Dan kami tidak ada hak dalam melakukan pengawasan tersebut. Karena ini bukan di ranah kami yang memberikan izin,” tegas Ahmadi lagi kepada awak Media ini.
“Untuk skala besar, Perusahaan harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sementara usaha berskala kecil wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dalam dokumen tersebut telah dipetakan seluruh potensi dampak lingkungan, termasuk dampak dari penggalian, maupun penggunaan bahan peledak, serta rencana pemantauan dan mitigasi yang harus dilakukan. Di dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) itu sudah ada proyeksi dampak dan rencana pemantauannya. Semua sudah dimitigasi dalam dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL,” papar Ahmadi di Ruang Kerjanya, Senin (12/01/2026) Pukul 10.15 WIB.
Terkait kelengkapan izin tambang, lanjut Ahmadi menerangkan, secara administratif seharusnya izin tersebut ada, namun pihaknya tidak dapat memastikan secara rinci, karena bukan menjadi kewenangan Kabupaten.
“Yang jelas, sebelum operasional eksploitasi tambang berjalan, biasanya Perusahaan sudah memiliki dokumen lingkungan,” ungkap Ahmadi.
Pada kesempatan itu, Ahmadi juga mengatakan, sistem perizinan pertambangan saat ini bersifat sentralistik. Izin usaha tambang skala kecil dilimpahkan ke Provinsi Kepri.
“Sementara, skala besar langsung ke Pemerintah Pusat. Pengawasan pun tidak dilakukan oleh Kabupaten. Jika ditemukan titik atau aktivitas tambang yang mencurigakan, laporan akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi. Di sisi lain, DLH Karimun tetap melakukan pemantauan kualitas lingkungan melalui pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Pemantauan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan pada sejumlah titik seperti, kualitas udara di area berpotensi polusi, dan kualitas air pada sumber air minum,” katanya.
“Hasil pengukuran sementara masih berada di bawah ambang batas, meskipun titik pengambilan sampel masih terbatas karena keterbatasan anggaran,” ujar Ahmadi.
Mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat tambang, Ahmadi menegaskan lagi, Perusahaan diwajibkan menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Dana tersebut digunakan untuk reklamasi lahan, termasuk menutup lubang bekas tambang dan melakukan reboisasi. Semua mekanisme tersebut berada di kewenangan Dinas ESDM Provinsi Kepri dan EDM Kabupaten Karimun. Di akui Ahmadi, diantara kegiatan pertambangan dan perlindungan lingkungan terdapat konflik kepentingan. Namun, konflik tersebut seharusnya di mediasi melalui dokumen perizinan lingkungan. Semua sudah diatur, mulai dari dampak, mekanisme pelaporan oleh masyarakat, hingga Instansi terkait yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Persoalannya, kita belum tahu secara pasti, apakah seluruh aktivitas tambang itu sudah memiliki izin lengkap atau belum. Sejauh ini, antara DLK Karimun dengan DLHK Provinsi Kepri tidak ada koordinasi terkait urusan tambang ini”. tutup Ahmadi.
Berdasarkan investisigasi awak Media ini saat di lapangan, untuk sementara terdapat sekitar 13 titik lokasi tambang pasir yang saat ini masih berjalan, yang tersebar di berbagai lokasi yang ada di Wilayah Karimun, yang diduga ilegal.
Kegiatan pertambangan pasir darat (Galian C) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dasar Hukum dan Sanksi mengacu pada Undang-Undang Utama, yaitu regulasi utama berada di bawah UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009).
Bagi pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sanksi Tambahan: Pasal 161 UU yang sama juga mengancam pidana bagi pihak yang menampung, mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil penambangan ilegal. (DS)
Foto area masuk Pintu Gate kawasan Pelabuhan Karimun. (Foto GK/Dwi)
Karimun, GK.com – Terkait sosialisasi berkenaan Pintu Gate masuk di kawasan Pelabuhan Karimun, Plt Kadis Kominfo Karimun Abdullah angkat bicara.
“Jadi begini, saya jawab normatif dulu. Yang pertama, saya ini masih PLT disitu, saya menjalankan tugas yang diberikan kepada saya sesuai perintah. Kami tetap mendukung apapun upaya Pemerintah Daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Karena keuangan daerah sekarang seperti itu, Pemimpin pasti mau mencari sumber pendapatan, salah satunya mungkin melalui parkiran ini,” kata Abdullah.
“Sebuah kebijakan menimbulkan pro dan kontra itu pasti ada. Karena apa pun itu pasti ada orang yang suka, dan ada orang yang tidak suka. Negara kita ini berdiri pun pasti tidak ada yang suka, saya rasa mungkin macam mana kita memformulasi supaya berita itu berimbang, kemudian saya berharap Media bisa menetralisir situasi-situasi yang tidak bagus,” ucapnya.
“Pemerintah tidak anti kritik, sepanjang itu memberikan kontribusi terhadap perbaikan. Tapi kalau mengkritik sebatas suka dan tidak suka, saya juga tidak tau lah ya kan,” tambah Abdullah.
Ditanya oleh gerbangkepri.com terkait kebijakan dan langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan apa sudah benar dan tepat?
Abdullah menjawab, “Saya tidak berani katakan benar apa tidak, kan tadi di awal saya sudah katakan tujuan nya mulia, untuk menambahkan pendapatan. Masyarakat kita juga perlu ditertibkan, parkir ini sebetulnya bukan untuk pendapatan saja, melainkan juga untuk mengatur keindahan, kerapian, dan kesemrawutan yang selama ini terjadi dimana-mana,” ujarnya.
Lanjut Redaksi bertanya terkait bagaimana sosialisasi yang telah dijalankan oleh Pemkab Karimun melalui Dinas terkait?
Jawab Abdullah, “Beberapa kali pertemuan Pak Bupati, kemudian termasuk Bupati mengundang investasi di bidang perparkiran sebetulnya pada bulan Mei 2025 kalau tak salah ada pemberitaannya. Nanti saya cek dulu ya, karena memang waktu itu saya belum menjadi Kadis Kominfo,” ungkapnya berusaha meyakinkan Redaksi ini.
“Saya juga tidak hafal di mulai tanggal persisnya. Yang jelas, saya itu baru Oktober, November, Desember. Sebetulnya jabatan saya sudah berakhir kemarin di 22 Desember 2025. Tetapi karena kayak nya belum ada pelantikan, nah saya tunggu lah ini sampai ada pelantikan,” tambah Abdullah.
Masih Redaksi ini bertanya terkait bentuk sosialisasi yang sudah dijalani oleh Pemkab Karimun itu seperti apa?
Dijawab Abdullah lagi, “Itu saya bilang di awal tadi, saya justru mengundang ibu untuk bagaimana supaya bisa hal ini tersosialisai dengan baik, salah satu nya melalui gerbangkepri.com. Biar jangan gimana-gimana gitu Pemda ini kelihatan tidak ada sosialisasi, dan sebagainya. Nah itu tugas ibu?,” ucap Abdullah.
“Jadi kalau mau mengemas nya dengan baik, saya rasa kebijakan ini bagus, hanya mungkin kedepan perlu disosialisasikan. Kita tetap mendukung kebijakan Pemerintah Daerah sebagai upaya memperoleh Pendapatan Asli Daerah. Tapi sebaik nya disosialisasikan secara merata, secara masif, secara apalah ya bahasanya, biar tidak menimbulkan kegaduhan,” harap Abdullah.
“Pelan-pelan, semoga ini dapat diterima masyarakat. Saya rasa terkait hal ini pasti akan di evaluasi dalam 1 s/d 2 bulan ini. Ini bisa jadi sebagai masukkan,” ujar Abdullah.
Ditanya bagaimana koordinasi yang berjalan selama ini antara Diskominfo Karimun dengan Dinas Perhubungan Karimun apakah berjalan dengan baik?
Abdullah menjawab jika selama tiga bulan dirinya menjabat sebagai Plt. Kadis Kominfo di Kabupaten Karimun, tidak ada masalah berat yang dihadapinya.
“Saya pernah bicara sama Pak Bupati dan kawan-kawan bahwa, apa pun yang menjadi kegiatan rutin Pak Bupati, kita berharap Dinas Kominfo terlibat sesuai Tusi nya (Tugas dan Fungsinya). Saya berharap kedepannya Diskominfo mungkin lebih bagus, lebih bisa mendukung program-program Pemerintah secara keseluruhan, bisa bekerja sama juga dengan semua Kepala-Kepala OPD hingga menjadi corong Pemerintah dalam mempublikasikan kebijakan-kebijakan yang diambil, termasuk dalam mensosialisasikan gebyar-gebyar yang timbul ditengah masyarakat,” papar Abdullah.
Ditanya, apakah selama Rapat berlangsung terkait pembahasan investistasi Diskominfo diundang dan di ikutsertakan?
Abdullah menjawab, “Gini buk, sebetulnya kalau memang diundang ya kita datang, kalau tidak diundang tidak mungkin kita datang kan. Insya Allah kalau dapat undangan, pasti datang. Namanya mengambil kebijakan kegiatan itu mau dijalankan atau tidak, Komimfo tidak pernah diundang, format-format awal seperti itu mereka teknisnnya. Di bulan Mei itu kan saya belum menjabat,” tegasnya.
Kedepan, langkah apa yang akan dan mau diambil Kominfo Karimun agar tidak terjadi miskomunikasi lagi dalam berbagai hal? Dan bagaimana cara kerja Diskominfo Karimun agar bisa lebih aktif, dan tidak kelihatan pasif?
“Kita bergerak dan bekerja dengan sesuai arah kebijakan daerah. Semua kegiatan itu corong publikasinya ada di Kominfo. Serta biasanya bekerjasama dengan bagian Protokol dan Pimpinan yang di Sekretariat Kantor Bupati. Dua OPD ini saling bekerjasama. Jadi, apapun kegiatan Pak Bupati, meskipun Kominfo tidak hadir, karena kadang-kadang tidak ikut Pak Bupati berangkat, segala macam bentuk kegiatan biasanya pulang dipublikasikan oleh Kominfo lewat bagian Protokol. Kita harus bersinergi, karena kalau tidak sinergi, bagaimana cara nak mempublikasikan kebijakan-kebijakan daerah,” jelasnya melalui Telepon, Selasa (13/01/2026) Pukul 15.13 WIB.
Saat disinggung oleh Redaksi ini apakah antara Diskominfo, Dinas Perhubungan Karimun, dan Pemerintah Daerah Karimun ada terjadi miskomunikasi?
Abddullah menjawab lagi, “Ha, saya tidak berani bilang ada mis atau tidak. Kalau menurut saya, sebetulnya hanya perlu duduk 1 meja saja. Harusnya antara internal Pemerintah Daerah saling bekerjasama. Intinya kita harus tetap mengedepankan azaz kerja sama. Kalau memang ada informasi yang harus dipublikasikan, ketika kita dimintai tolong, pasti kita akan mempublikasikan hal tersebut. Mungkin ada yang beberapa terlewat, saya rasa normative. Cuma memang kita minta kedepannya, ini menjadi masukan ke kita, seperti halnya yang disampaikan oleh gerbangkepri.com, jika setiap kebijakkan yang akan diambil, apalagi menyangkut orang banyak harusnya memang wajib di sosialisasikan”. tutupnya.
Untuk diketahui, dikroscek oleh gerbangkepri.com terkait ucapan Plt Kadis Kominfo Karimun yang menegaskan bahwa pengadaan Pintu Gate di kawasan Pelabuhan Karimun sudah disosialisasikan di salah satu Media yang ada di Kepri, faktanya, hal itu ternyata tidak ditemui (tidak ada). Berkaitan sosialisasi tersebut juga diakui oleh Plt Kadishub Karimun, Tohap Siahaan kepada gerbangkepri.cm pada wawancara sebelumnya bahwa, mereka belum pernah melakukan sosialisasi terkait keberadaan Pintu Gate di Pelabuhan Karimun. (QQ)