Kamis, Februari 12, 2026
BerandaHukrimTambang Pasir Diduga Ilegal Merajalela di Karimun, Potensi Kerusakan Lingkungan Mengkhawatirkan

Tambang Pasir Diduga Ilegal Merajalela di Karimun, Potensi Kerusakan Lingkungan Mengkhawatirkan

Karimun, GK.com – Aktivitas pertambangan galian C (Tambang Pasir) di wilayah Kabupaten Karimun semakin merajalela tanpa adanya pengawasan baik dari Pemerintah Daerah, maupun dari Pemerintah Provinsi Kepuluan Riau.

Di lapangan, saat awak Media ini melakukan investigasi, lobang-lobang berukuran raksasa terlihat jelas, akibat dari aktivitas galian C (Tambang Pasir) tersebut, yang diduga ilegal. Hal ini tentunya mengundang keprihatinan bagi semua pihak.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Aparat Penegak Hukum setempat diharapkan jangan tutup mata terkait hal tersebut, karena perusakan lingkungan merupakan tanggungjawab kita semua.

Meskipun kewenangan perizinan kini berada di pusat, pengawasan di lapangan sering kali melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengawasan teknis dan administratif tetap melibatkan peran Pemerintah Provinsi, maupun Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, Ahmadi secara tegas menjelaskan kepada gerbangkepri.com jika pihaknya tidak dapat memastikan jumlah pasti aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, karena izin usaha pertambangan bukan diterbitkan oleh DLH Kabupaten Karimun.

“Izin tambang merupakan kewenangan DLH Provinsi atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengetahui detailnya. Pengawasan teknis tambang juga masuk ke kewenangan Dinas Pertambangan, bukan di DLH Kabupaten,” ujarnya.

Ditanya oleh Redaksi ini, apakah DLH Karimun sejauh ini ada turun kelapangan untuk melakukan pengecekkan langsung terkait aktivitas-aktivitas tambang pasir yang diduga illegal tersebut?
Ahmadi menegaskan kalau DLH Karimun tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pengecekkan selama ini.

“Untuk turun kelapangan langsung, mungkin kami tidak pernah, karena bukan kewenangan kami. Semua kewenangan itu ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, maupun ESDM Kepri. Dan kami tidak ada hak dalam melakukan pengawasan tersebut. Karena ini bukan di ranah kami yang memberikan izin,” tegas Ahmadi lagi kepada awak Media ini.

“Untuk skala besar, Perusahaan harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sementara usaha berskala kecil wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dalam dokumen tersebut telah dipetakan seluruh potensi dampak lingkungan, termasuk dampak dari penggalian, maupun penggunaan bahan peledak, serta rencana pemantauan dan mitigasi yang harus dilakukan. Di dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) itu sudah ada proyeksi dampak dan rencana pemantauannya. Semua sudah dimitigasi dalam dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL,” papar Ahmadi di Ruang Kerjanya, Senin (12/01/2026) Pukul 10.15 WIB.

Terkait kelengkapan izin tambang, lanjut Ahmadi menerangkan, secara administratif seharusnya izin tersebut ada, namun pihaknya tidak dapat memastikan secara rinci, karena bukan menjadi kewenangan Kabupaten.

“Yang jelas, sebelum operasional eksploitasi tambang berjalan, biasanya Perusahaan sudah memiliki dokumen lingkungan,” ungkap Ahmadi.

Pada kesempatan itu, Ahmadi juga mengatakan, sistem perizinan pertambangan saat ini bersifat sentralistik. Izin usaha tambang skala kecil dilimpahkan ke Provinsi Kepri.

“Sementara, skala besar langsung ke Pemerintah Pusat. Pengawasan pun tidak dilakukan oleh Kabupaten. Jika ditemukan titik atau aktivitas tambang yang mencurigakan, laporan akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi. Di sisi lain, DLH Karimun tetap melakukan pemantauan kualitas lingkungan melalui pengukuran Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Pemantauan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan pada sejumlah titik seperti, kualitas udara di area berpotensi polusi, dan kualitas air pada sumber air minum,” katanya.

“Hasil pengukuran sementara masih berada di bawah ambang batas, meskipun titik pengambilan sampel masih terbatas karena keterbatasan anggaran,” ujar Ahmadi.

Mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat tambang, Ahmadi menegaskan lagi, Perusahaan diwajibkan menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Dana tersebut digunakan untuk reklamasi lahan, termasuk menutup lubang bekas tambang dan melakukan reboisasi. Semua mekanisme tersebut berada di kewenangan Dinas ESDM Provinsi Kepri dan EDM Kabupaten Karimun.
Di akui Ahmadi, diantara kegiatan pertambangan dan perlindungan lingkungan terdapat konflik kepentingan. Namun, konflik tersebut seharusnya di mediasi melalui dokumen perizinan lingkungan. Semua sudah diatur, mulai dari dampak, mekanisme pelaporan oleh masyarakat, hingga Instansi terkait yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Persoalannya, kita belum tahu secara pasti, apakah seluruh aktivitas tambang itu sudah memiliki izin lengkap atau belum. Sejauh ini, antara DLK Karimun dengan DLHK Provinsi Kepri tidak ada koordinasi terkait urusan tambang ini”. tutup Ahmadi.

Berdasarkan investisigasi awak Media ini saat di lapangan, untuk sementara terdapat sekitar 13 titik lokasi tambang pasir yang saat ini masih berjalan, yang tersebar di berbagai lokasi yang ada di Wilayah Karimun, yang diduga ilegal.

Kegiatan pertambangan pasir darat (Galian C) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dasar Hukum dan Sanksi mengacu pada Undang-Undang Utama, yaitu regulasi utama berada di bawah UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009).

Bagi pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sanksi Tambahan: Pasal 161 UU yang sama juga mengancam pidana bagi pihak yang menampung, mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil penambangan ilegal. (DS)



Berita Terkait

Berita Populer