Sabtu, Mei 9, 2026
Beranda blog Halaman 50

Terkait Tambang Pasir di Karimun, Polres Berjanji Akan Memproses Sesuai Hukum, Bupati Juga Bisa di Panggil

Terkait Tambang Pasir di Karimun, Polres Berjanji Akan Memproses Sesuai Hukum, Bupati Juga Bisa di Panggil. (Foto GK)

Karimun, GK.com – Terkait maraknya aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di Kabupaten Karimun, Polres Karimun melalui Kasi Humas Polres Karimun, Jordan Manurung berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak Polsek dan Reskrim Polres Karimun untuk menindaklanjuti masalah tersebut, dan memprosesnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Dalam wawancara bersama awak media gerbangkepri.com pada Senin (26/01/2026), Jordan Manurung mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah aktivitas tambang pasir yang beroperasi di Karimun tersebut memiliki izin resmi atau tidak.

“Sejauh ini kami belum tahu apakah mereka itu legal atau ilegal. Justru kami berterima kasih atas informasi dari awak media. Informasi seperti ini akan kami tindak lanjuti dengan turun ke lapangan bersama Polsek, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah benar aktivitas tersebut ilegal,” ujar Jordan Manurung.

BACA JUGA: 👇👇👇



Dikesempatan itu, awak Media ini sempat menjelaskan kepada Polres Karimun melalui Kasi Humas Polres Karimun jika, terkait aktivitas-aktivitas tambang pasir yang sedang beroperasi di Kabupaten Karimun telah di konfirmasikan hingga ketingkat Provinsi melalui Dinas ESDM maupun DLHK Provinsi Kepri. Dan ditegaskan oleh oleh Dinas tersebut jika, seluruh aktivitas tambang pasir yang saat ini beroperasi di Karimun adalah ilegal, sementara tambang pasir yang legal sudah tidak lagi beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, Jordan Manurung mengatakan jika setiap informasi akan tetap melalui tahapan penyelidikan.

“Kalau memang itu ilegal, tentu akan kami lakukan penyelidikan dan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum. Namun kami tidak bisa serta-merta mengambil tindakan tanpa dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lapangan terlebih dahulu,” jelas Jordan Manurung di Ruang Kerjanya.

Terkait langkah penegakan hukum, Polres Karimun menyatakan akan bertindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Pertambangan Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat ancaman pidana minimal lima tahun penjara bagi pelanggar.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Kalau setelah penyelidikan terbukti melanggar SOP atau aturan, tentu akan dilakukan tindakan kepolisian sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jordan Manurung.

Dalam wawancara tersebut juga disoroti dampak lingkungan akibat tambang pasir ilegal yang ditinggalkan tanpa reklamasi. Polres Karimun mengakui kerusakan lingkungan kerap terjadi akibat tidak adanya pengawasan.

“Kalau tambang tidak terkoordinir dan tidak ada pengawasan, pasti lingkungan rusak. Kalau yang berizin, ada SOP dan kewajiban reklamasi,” ujarnya pukul 11.05 WIB.

Pada kesempatann itu, sempat di singgung oleh awak media ini terkait kondisi perusahaan tambang pasir legal di Karimun seperti PT Degung Perkasa yang disebut tidak lagi beroperasi karena kalah bersaing dengan tambang ilegal.

Menanggapi hal itu, Jordan menyebut tambang legal memang kerap kalah bersaing, karena beban pajak dan kewajiban administrasi.

Lebih jauh, saat ditanya terkait berapa jumlah lokasi tambang pasir ilegal yang telah ditertibkan dan di proses hingga ke pengadilan, pihak Polres Karimun mengaku belum dapat memberikan data pasti.

“Saya tidak bisa menjawab itu. Yang lebih tahu adalah bagian Reskrim. Setahu saya belum pernah, tapi nanti akan kami koordinasikan dengan Reskrim untuk memastikan,” kata Jordan Manurung.

Menanggapi anggapan publik terkait penindakan hukum yang kerap hanya menyasar pada pekerja lapangan, sementara pemodal besar luput dari jerat hukum, Polres Karimun menegaskan penyelidikan pidana akan menelusuri seluruh rangkaian pelaku.

“Dalam proses hukum, tidak hanya berhenti di hilir. Siapa penambangnya, siapa yang menyuruh, dan kemana hasil tambang itu dibawa, semua akan ditelusuri,” tegas Jordan Manurung.

Soal kemungkinan adanya pembiaran, kompromi, atau intervensi pihak tertentu, Jordan Manurung membantah adanya intervensi dalam penegakan hukum.

“Secara hukum tidak ada intervensi. Namun penanganan kasus tambang ini harus melibatkan instansi terkait karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.

Lebih lanjut awak media ini menanyakan, apakah ada kemungkinan pemanggilan kepada Bupati Karimun selaku orang nomor satu di Wilayah tersebut yang memiliki tanggungjawab penuh terkait Daerah yang ia pimpin?

Jordan Manurung menjawab, hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyelidikan.

“Setiap warga Negara sama di mata hukum, dan wajib menjunjung tinggi hukum. Jika diperlukan sebagai saksi, wajib memberikan keterangan,” tegasnya lagi.

“Nanti kami akan koordinasikan dengan Polsek dan Reskrim Polres Karimun. Setelah itu akan kami kabari kembali”. pungkasnya. (Tim)

Ada Apa di Karimun? Tambang Pasir Disorot, OPD Terkait Dikonfirmasi, Serentak Tak Menjawab

Salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Karimun yang tidak tersentuh oleh APH. (Foto GK)

Karimun, GK.com – Dikonfirmasi terkait pertambangan pasir di Wilayah Kabupaten Karimun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun Ahmadi, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karimun Heru Sunarji, S.T., M.M, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Karimun, Basori, S.Sos., MM, dan Plt Kepala Dinas Perhubugan Kabupaten Karimun Tohap Siahaan kompak tidak menjawab pertayaan yang dikirimkan oleh tim Redaksi Media ini.

Untuk diketahui, terkait Alur Perizinan dari Ruang hingga Lingkungan, bahwa perizinan tambang memiliki prosedur yang ketat dan saling mengunci. Sebuah izin usaha tidak mungkin terbit tanpa tiga persetujuan dasar, diantaranya:


1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang mengeluarkan adalah Dinas PUPR Kabupaten Karimun (untuk darat).

2. Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) yang mengeluarkan adalah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam penyusunan Amdal, Konsultasi Publik wajib.

“Artinya, masyarakat harus di undang dan dimintai persetujuan. Jika tidak ada berita acara persetujuan warga, dokumen Amdal tidak akan pernah diproses. Jadi, kalau ada tambang yang tiba-tiba beroperasi tanpa pernah ada pertemuan dengan warga, sudah bisa dipastikan itu melanggar prosedur”. ungkap Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Ir. Bertha de Jurisal, M.M saat wawancara dengan tim Redaksi Media ini pada Jumat (23/01/2026) lalu.

BACA JUGA: 👇👇👇



Tak hanya itu, aspek mobilitas juga menjadi kunci. Melalui dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), Dinas Perhubungan wajib dilibatkan, karena kendaraan angkut tambang menggunakan jalan umum milik rakyat yang berdampak pada keselamatan dan kenyamanan publik.

Upaya konfirmasi ke instansi terkait sudah dilakukan oleh gerbangkepri.com demi menghasilkan pemberitaan yang berimbang, tanpa bermaksud menyudutkan pihak-pihak tertentu. Dengan bungkamnnya instansi-instansi terkait tersebut, tentu akan menambah pertanyaan, ada apa dengan Kabupaten Karimun!

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi ini masih menunggu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang di kirim melalui WhatsApp pada Sabtu (24/01/2026) siang. (Tim)

Polemik Tambang Pasir Karimun: DLHK Kepri Bongkar Aturan Main Dan Tekan Pentingnya Tanggung Jawab Kepala Daerah

Tim Redaksi Gerbangkepri.com saat mewawancarai DLHK Kepri. (Foto GK)

Kepri, GK.com – Terkait aktivitas tambang pasir darat di Kabupaten Karimun yang saat ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau memberikan klarifikasi melalui Kepala Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penegakan Hukum Anna Rosa Manalu, S.E, didampingi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Ir. Bertha de Jurisal, M.M dan Gakkum Polhut M. Mariansyah, S.H., M.H.

Dipaparkan Bertha de Jurisal saat itu kepada gerbangkepri.com di Ruang Rapat DLHK Provinsi Kepri bahwa secara aturan main pertambangan, tidak mungkin Daerah tidak dilibatkan, apalagi sampai saling lempar tanggung jawab antar Instansi.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Terkait karut-marut nya perizinan dan pengawasan di lapangan, kita harus tau dulu, pertambangan yang dibahas ini yang legal atau yang ilegal,” ujar Bertha.

“Kalau berbicara yang legal, cuma ada beberapa setau kami. Yaitu PT Degung Karya Perkasa, lalu di Pulau Citlim ada PT JPS dan PT ATM, serta PT Jeni. Namun untuk PT Jeni, meskipun memiliki izin resmi, perusahaan tersebut direkomendasikan untuk dicabut IUP-nya setelah ditemukan bukti pencemaran laut akibat luapan endapan. Hal ini menjadi sinyal kuat, bahwa perusahaan legal pun diawasi ketat, apalagi yang ilegal,” sambung Mariansyah.

“Publik dan Pemerintah Daerah harus mampu membedakan mana yang disebut kegiatan pertambangan, dan mana yang merupakan tindak pidana murni. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 yang diperbarui menjadi PP No. 28 Tahun 2021, sebuah aktivitas dikatakan legal dibidang Pertambangan itu jika telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika ada aktivitas penggalian tanpa IUP, itu tidak bisa lagi kita sebut tambang dalam koridor regulasi. Itu adalah Perusakan Lingkungan. Ini poin penting, karena ranahnya sudah masuk ke pidana murni,” jelas Bertha, Jumat (23/01/2026) Pukul 10.28 WIB.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Menyoroti peran strategis Bupati sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai penguasa wilayah, Bupati memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap kerusakan yang terjadi di daratan wilayahnya. Meskipun IUP dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi melalui DPM-PTSP atas nama Gubernur. Namun, pengawasan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal adalah kewenangan penuh Pemerintah Daerah setempat,” tegas Bertha.

Pada Redaksi ini, Bertha juga menjabarkan terkait Alur Perizinan dari Ruang hingga Lingkungan, bahwa perizinan tambang memiliki prosedur yang ketat dan saling mengunci. Sebuah izin usaha tidak mungkin terbit tanpa tiga persetujuan dasar, diantaranya:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang mengeluarkan adalah Dinas PUPR Kabupaten Karimun (untuk darat).

2. Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) yang mengeluarkan adalah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam penyusunan Amdal, Konsultasi Publik wajib.

“Artinya, masyarakat harus di undang dan dimintai persetujuan. Jika tidak ada berita acara persetujuan warga, dokumen Amdal tidak akan pernah diproses. Jadi, kalau ada tambang yang tiba-tiba beroperasi tanpa pernah ada pertemuan dengan warga, sudah bisa dipastikan itu melanggar prosedur,” ungkap Bertha.

“Tak hanya itu, aspek mobilitas juga menjadi kunci. Melalui dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), Dinas Perhubungan wajib dilibatkan, karena kendaraan angkut tambang menggunakan jalan umum milik rakyat yang berdampak pada keselamatan dan kenyamanan publik,” tambah Bertha.

“Saya pernah turun kelapangan, banyak kita jumpai aktivitas tambang pasir ilegal disana, namun mereka tidak pernah memberikan laporan. Harusnya ada laporan setiap per semester,” tutur Mariansyah.

BACA JUGA: 👇👇👇

“Pada tambang yang legal, setiap perusahaan wajib menaruh Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) dan Dana Pasca Tambang di Bank Pemerintah. Dana ini terkunci, dan hanya bisa dicairkan jika Dinas ESDM dan tim terkait menyatakan lahan telah direklamasi 100%,” kata Mariansyah.

“Namun, pada aktivitas ilegal, jaminan ini sama sekali tidak ada. Itulah sebabnya banyak lubang-lubang bekas tambang di Karimun yang dibiarkan rusak begitu saja. Perusahaan ilegal hanya mengambil hasil bumi, lalu ‘main tinggal’ tanpa ada tanggung jawab pemulihan. Inilah perusakan lingkungan yang sesungguhnya,” tambah Bertha lagi.

“Pada tambang legal, pajak dihitung berdasarkan Feasibility Study (FS) dari Dinas ESDM, luas lahan, dan kapasitas produksi tahunan. Sedangkan pada tambang ilegal, mereka menyetor angka yang tidak jelas dasarnya. Hal ini justru berpotensi merugikan Daerah jika dibandingkan dengan pengelolaan legal yang terstruktur, seperti di Natuna,” jelas Bertha.

“Kami berterima kasih kepada media gerbangkepri.com. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, masyarakat dan media adalah garda terdepan pengawasan. Suara media seringkali lebih cepat didengar oleh Pimpinan dari pada laporan birokrasi internal. Kami siap menindaklanjuti temuan ini kepada Gubernur untuk diambil tindakan komprehensif”. tutup Anna Rosa.

Pada pemberitaan gerbangkepri.com sebelumnya, Bupati Karimun Iskandarsyah sempat mengakui secara spontan kalau Pemerintah Kabupaten Karimun menerima pajak dari tambang pasir tersebut, bahkan menantang awak Media ini untuk dapat membuktikan dimana lokasi-lokasi tambang-tambang pasir ilegal di Karimun dengan gaya arogan.

“Makanya ku tanya, mana ilegal nya! Dimana tempat nya!,” ucap Iskandarsyah saat itu, Senin (19/01/2026) sore.

Lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, Ahmadi secara tegas mengatakan jika izin tambang merupakan kewenangan DLHK Provinsi atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengetahui detailnya. Pengawasan teknis tambang juga masuk ke kewenangan Dinas Pertambangan, bukan di DLH Kabupaten.

Kepada awak Media ini saat diwawancarai pada Senin (12/01/2026) Pukul 10.15 WIB, Ahmadi juga menegaskan kalau DLH Karimun tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pengecekkan selama ini.

“Untuk turun kelapangan langsung, mungkin kami tidak pernah, karena bukan kewenangan kami. Semua kewenangan itu ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, maupun ESDM Kepri. Dan kami tidak ada hak dalam melakukan pengawasan tersebut. Karena ini bukan di ranah kami yang memberikan izin,” tegas Ahmadi saat itu.

Sementara, Dinas ESDM Provinsi Kepri melalui Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penempatan Provinsi Kepulauan Riau, M. Irfan Sabran didampingi Analis Kebijakan Dinas ESDM Kepri Niko Dhar saat diwawancara oleh awak Media ini secara blak-blakan menuturkan jika, sebagian besar tambang pasir yang berjalan di Wilayah Kabupaten Karimun tidak mengantongi izin resmi.

“Kalau di Pulau Karimun besar hanya ada PT Degung Karya Perkasa, selain itu, koordinat di Pulau itu tidak ada izin. Saat ini, PT Degung Karya Perkasa juga tidak beroperasi lagi, dikarenakan kalah bersaing dengan tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Karena menurut informasi yang kami dengar, harga tambang pasir legal lumayan agak tinggi untuk dijual. Sementara, tambang pasir yang ilegal di jual sangat murah. Tapi kalau bicara Kabupaten Karimun, itu ada Pulau Citlim PT JPS dan PT ATM. Ada pula Pulau Kundur, tapi masih berproses. Seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berpotensi merugikan Negara, selain Daerah”. jelas Irfan Sabran pada pemberitaan gerbangkepri.com sebelumnya, Senin (19/01/2026) malam.

Bupati Karimun Iskandarsyah sempat mengakui kalau Pemerintah Kabupaten Karimun menerima pajak dari tambang-tambang pasir tersebut. Yang menjadi pertanyaan, semua tambang pasir legal di Kabupaten Karimun tidak beroperasi! Lalu, disetor kemanakan dana pajak dari aktivitas tambang-tambang yang saat ini berjalan? Dan bagaimana mekanisme penggawasannya? (Tim)

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Meningkat Sepanjang Tahun 2025

Sektor Kepelabuhanan BP Batam meningkat sepanjang Tahun 2025. (Foto BP Batam)

Batam, GK.com – Kinerja positif ditorehkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, khususnya pada sektor kepelabuhanan. Capaian kinerja yang solid sepanjang tahun 2025 ini mencerminkan peran pelabuhan sebagai salah satu motor penggerak utama dalam memperkuat iklim investasi dan daya saing ekonomi Batam.

Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam membukukan realisasi penerimaan sebesar Rp 468,4 miliar. Angka tersebut melampaui target tahun 2025, yaitu sebesar Rp 401,8 miliar atau setara dengan capaian 117 persen.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa kinerja sector kepelabuhanan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan investor.

“Pelabuhan merupakan wajah utama konektivitas dan logistik Batam. Kinerja kepelabuhanan yang tumbuh positif menjadi sinyal kuat bahwa Batam semakin siap sebagai tujuan investasi, baik di sektor industri, logistik, maupun perdagangan internasional,” kata Amsakar Achmad, Kamis (22/1/2026).

Dari sisi operasional, kinerja pelabuhan juga menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, arus peti kemas tercatat mencapai 797.087 TEUs, tumbuh sekitar 18 persen dibandingkan capaian tahun 2024.

Terminal Peti Kemas Batu Ampar menjadi penopang utama dengan volume peti kemas mencapai 522.941 TEUs atau sekitar 66 persen dari total arus peti kemas Batam.

Capaian ini meningkat 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan menegaskan peran Batu Ampar sebagai hub penting dalam jaringan logistik regional dan internasional.

Sementara itu, volume general kargo tercatat sebesar 11,77 juta ton atau tumbuh 13 persen, sejalan dengan meningkatnya aktivitas industri dan perdagangan.

Lalu, ditambahkan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, pertumbuhan dua digit yang dicatatkan sektor kepelabuhanan merupakan hasil dari konsistensi BP Batam dalam melakukan pembenahan tata kelola serta peningkatan kualitas layanan pelabuhan.

Menurut Li Claudia, BP Batam tidak hanya fokus pada peningkatan volume, tetapi juga pada efisiensi dan kepastian layanan bagi pengguna jasa kepelabuhanan.

“BP Batam terus mendorong efisiensi, kepastian layanan, dan kolaborasi dengan mitra usaha. Pelabuhan yang andal dan efisien adalah kunci untuk menurunkan biaya logistik dan meningkatkan daya tarik investasi,” tutur Li Claudia.

Kinerja positif tersebut juga turut ditopang oleh meningkatnya aktivitas kepelabuhanan sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 109.174 kunjungan kapal barang dan penumpang, tumbuh 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Seiring dengan peningkatan kunjungan kapal, total Gross Tonnage (GT) juga mengalami pertumbuhan signifikan.

Sepanjang 2025, total GT mencapai 73,18 juta GT atau meningkat 15 persen secara tahunan, mencerminkan semakin intensifnya aktivitas logistik dan pelayaran di perairan Batam.

Dari sisi mobilitas orang dan pelaku usaha, pelabuhan-pelabuhan di Batam melayani sebanyak 9,37 juta penumpang domestik dan internasional sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat sekitar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan terbesar tercatat pada layanan Terminal Ferry Internasional, dengan jumlah penumpang datang dan berangkat mencapai 5,3 juta orang atau tumbuh 10 persen. Pertumbuhan ini menunjukkan peran strategis Batam sebagai simpul pergerakan lintas negara.

Dari sisi trayek, pertumbuhan sebesar 32 persen tercatat pada penumpang yang datang dan berangkat dengan rute Malaysia mengungguli rute Singapura yang hanya tumbuh 5 persen, meski dari segi jumlah masih mendominasi.

Kenaikan ini memperkuat posisi Batam sebagai gerbang utama pergerakan orang dan barang di kawasan perbatasan Indonesia.
Direktur Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam, Benny Syahroni menekankan bahwa kinerja ini menjadi fondasi penting bagi peningkatan pelayanan kepelabuhanan ke depannya.

“Capaian tahun 2025 menjadi dasar bagi kami untuk terus mendorong transformasi layanan kepelabuhanan yang modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan investor serta pelaku usaha”. ujarnya.

Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk memperkuat peran pelabuhan sebagai enabler pertumbuhan ekonomi, melalui peningkatan kualitas layanan, integrasi sistem, serta kepastian berusaha yang mendukung Batam sebagai hub logistik yang berdaya saing internasional. (*)

Arus Penyeberangan Tanjung Uban–Punggur Terpantau Lancar

Suasana pelabuhan roro Tanjung Uban. (Foto GK/Kafyan)

Bintan, GK.com — Arus penyeberangan pengguna jasa dari Pelabuhan Tanjung Uban menuju Pelabuhan Punggur hingga saat ini terpantau berjalan lancar. Aktivitas penumpang maupun kendaraan belum menunjukkan adanya kepadatan yang signifikan.

Meski demikian, pengelola pelabuhan tetap melakukan langkah antisipatif terhadap potensi lonjakan penumpang, khususnya pada kendaraan roda dua dan roda empat. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, pihak pelabuhan akan menyiapkan penambahan jadwal pelayaran atau extra trip.

Selain penambahan armada, koordinasi secara intensif juga terus dilakukan dengan para pemangku kepentingan terkait guna menyesuaikan situasi dan kondisi di pelabuhan, sehingga pelayanan kepada pengguna jasa tetap optimal, aman, dan lancar.

Sementara itu, kondisi cuaca saat ini dilaporkan masih aman dan mendukung aktivitas pelayaran, sehingga operasional penyeberangan dapat berlangsung normal.

“Untuk saat ini, arus penyeberangan dari Tanjung Uban ke Punggur masih terpantau lancar. Apabila terjadi lonjakan penumpang, khususnya kendaraan roda dua dan roda empat, kami akan menyiasatinya dengan menambah trip atau extra trip, serta terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan sesuai situasi dan kondisi di pelabuhan. Kondisi cuaca juga masih aman dan mendukung kelancaran pelayaran”. ujar Sy Ainul Yaqin, Supervisor Pelabuhan Tanjung Uban melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/01/2026) Pukul 14.34 WIB. (KF)

Rumah Kepala Dusun 3 Linau di Lalap Si Jago Merah

Lingga, GK.com – Kebakaran hebat menghanguskan rumah Kepala Dusun 3, Suandi yang akrab disapa Lenghuat yang terletak di Dusun 3 Linau, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada Kamis (22/1/2026) dini hari.

Pada kejadian tersebut, api cepat membesar saat warga masih terlelap tidur, dan pemadaman dilakukan secara manual oleh warga. Sementara, pemilik rumah yang saat kejadian berada di dalam rumah berhasil menyelamatkan diri.

Selain menghanguskan bangunan rumah beserta isinya, barang-barang dagangan warung kecil juga ikut ludes terbakar di lalap si jago merah. Dugaan awal pada peristiwa itu berasal dari kompor di teras rumah.

Insiden tersebut membuat warga sekitar panik, karena api membesar saat sebagian besar warga masih terlelap.

Ketua RT setempat, Yadi mengatakan, api sudah dalam kondisi membesar saat pertama kali diketahui warga.

“Sekitar pukul 02.30 WIB, apinya sudah besar, baru kami dan orang-orang kampung datang untuk bantu,” ungkap Yadi saat dikonfirmasi oleh Awak Media ini.

“Tidak ada mesin robin, kami memadamkan api dengan mengangkat air pakai ember, kebetulan air laut lagi pasang,” ujarnya.

Upaya pemadaman dilakukan secara gotong-royong hingga menjelang pagi hari.

Ditambahkan Yadi, saat kebakaran terjadi terdapat tiga orang di dalam rumah. Beruntung, ketiganya berhasil menyelamatkan diri sebelum api membesar.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tiga orang di dalam rumah tersebut berhasil keluar. Dan kerugian diperkirakan sekitar 20 juta s/d 25 juta”. tutupnya.

Turut hadir di lokasi kebakaran Kepala Dinas BPBD Lingga Oktanius Wirsal beserta Anggota, Kapolsek Senayang IPTU Sarjono beserta Anggota, dan Anggota TAGANA Lingga Abdul Rahman. (Man)