Senin, Juni 22, 2026
Beranda blog Halaman 478

Tanggapi Dugaan Walpri Gubernur Ditangkap Karena Narkoba, Ini Komentar Kadiskominfo Kepri

Kepala Diskominfo Kepri, Hasan
Kepala Diskominfo Kepri, Hasan

Kepri, GK.com – Menanggapi ditangkapnya tiga orang pria oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang atas kepemilikan sabu-sabu, bahkan diduga  sebagai pengawal pribadi Gubernur Kepri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kepulauan Riau langsung angkat bicara dan  membantah jika hal tersebut tidak benar adanya.

Hasan mengaku  jika dirinya baru saja mengetahui  adanya berita penangkapan  tersebut, dan ada oknum pengawal Gubernur Kepri yang diamankan terkait kepemilikan sabu.

“Sudah saya cek. Berita tiga orang yang diamankan polisi terkait narkoba tersebut tidak semuanya pengawal pribadi Gubernur.  Salah satunya diduga pengawal pribadi Gubernur,” kata Hasan, Senin (31/1/2022) malam.

Jika berita tersebut benar, ditegaskan Hasan, jelas ditangkapnya oknum pengawal pribadi Gubernur ini tidak ada hubungannya dengan Gubernur Kepri. Hal tersebut juga di luar aktifitas kedinasan.

“Itu oknum dan tidak ada hubungannya dengan Gubernur Kepri, dan diluar kedinasan,” tegas Hasan.

Menurut Hasan, Gubernur Kepri juga sangat mendukung tindakan polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan Gubernur, lanjut Hasan lagi, menyampaikan jika dirinya sangat mengapresiasi pihak Kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Gubernur Kepri juga berharap polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Menanggapi informasi ini, Gubernur  justru berterimakasih kepada Kepolisian yang telah bertindak sigap, cepat dan tepat menindak siapapun yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Kepri. Sejak awal kita semua sudah berkomitment babwa narkoba adalah musuh kita bersama. Maka kita harus mencegak peredarannya. Tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat harus ditindak. Dan pihak polisi telah melakukan hal itu”. pungkas Hasan. (*).

Editor : Milla

Ayok Segera Daftarkan Tanah Anda Melalui Program PTSL

Lurah Lubuk Semut, Adetya Erlanda Putra, S.STP
Lurah Lubuk Semut, Adetya Erlanda Putra, S.STP

Karimun, GK.com – Kelurahan Lubuk Semut sebagai salah satu Kelurahan di Kecamatan Karimun yang mendapatkan program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun.

Hal ini di jelaskan langsung oleh Lurah Lubuk Semut, Adetya Erlanda Putra, S.STP bahwa program sertifikat ini menjadi hak milik dan sudah berjalan sebagai wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah.

“Kita (Kelurahan Lubuk Semut) mendapatkan 610 blangko untuk membekup 3 RW dan 12 RT saat ini, 50 blangko sudah tersedia. Lalu masyarakat bisa melakukan pendaftaran ke pihak RT setempat, data tersebut di serahkan ke Kelurahan, lalu pihak Kelurahan yang memberikan ke BPN dengan persyaratan memiliki objek tanah. Dan tanah tersebut tidak bersengketa, KTP yang bersangkutan, serta untuk materi akan di sediakan oleh pihak Kelurahan,” papar Adetya, Senin (31/01/2022) sekitar pukul 11.45 Wib di Ruang Kerjanya.

Melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian perlindungan hukum atau hak atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Dengan harapan masyarakat bisa lebih antusias dalam program ini, ayok segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat. Dan kita dari pihak Kelurahan siap membantu”. pungkasnya. (RP).

Editor : Milla

Kasus Impor Barang PT TIM Diduga di Peti Kemas, Undani : Saat ini Masih Proses Penyidik

Batam, GK.com – Dugaan pemalsuan dokumen Kepabeanan yang di lakukan PT. TRIBARA INDO MARINATAMA (TIM), kini masuk ke tahap Penyelidakan oleh Penyidik Bea Cukai Tipe B Batam.


PT. INFINITI MARINE selaku Agen Pelayaran sekaligus saksi dalam kasus tersebut, telah di panggil oleh tim penyidik Bea Cukai pada Kamis, (16/12/2021) sekitar pukul 10.00 Wib guna meminta keterangan.


Dalam surat pemanggilan tersebut, dijelaskan bahwa PT. TRIBARA INDO MARINATAMA di duga kuat memalsukan dokumen Kepabeanan serta membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam Kepabean.


Untuk diketahui, PT. TIM mengimpor sejumlah barang masuk ke dalam kawasan bebas Kota Batam berupa, 1 pkg second hand utility Boat JMP 2, 1 pkg seconf hand utility Boat JMP 3, dan 1 pkg lifting flame with wires and shackcles dengan inward manifes nomor 023045.


Saat dikonfirmasi awak Media ini melalui Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kota Batam, Undani hanya menegaskan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses Penyedikan oleh tim penyidik.


“Saat ini masih proses penyidik”. jawab Undani irit, Senin (31/01/2022) sekitar pukul 17.08 Wib malalui Whatsapp. (IWD).

Editor : Milla

Dinsos Siapkan Bantuan Beasiswa Untuk Putra/Putri Bintan, Ini Syarat-Syaratnya

Kadinsos Kabupaten Bintan, Edi Yusri
Kadinsos Kabupaten Bintan, Edi Yusri

Bintan, GK.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan mempersiapkan Bantuan Sosial berupa uang beasiswa untuk para mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Bantuan Beasiswa tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinsos Nomor B/25/465.51/I.2022 dengan tembusan kepada Kepala Desa (Kades), dan Lurah se- Kabupaten Bintan, guna melakukan sosialisasi kepada orang tua yang anaknya sedang menempuh pendidikan di tingkat perguruan tinggi.


Diterangkan oleh Kadinsos Kabupaten Bintan Edi Yusri bahwa, program tersebut merupakan bantuan sosial sebagai wujud keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjamin pendidikan bagi Putra/Putri Daerah.


“Ini adalah salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul untuk generasi Bintan ke depannya, sehingga para mahasiswa memiliki kualitas yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan global di era 4.0,” ujar Edi, Senin (31/01/2022) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.


Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwa, “Program ini juga merupakan sebagai bentuk perhatian serius dari Kepala Daerah kepada generasi muda yang sedang belajar di bangku pendidikan,” tegasnya.


Bagi Mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan beasiswa dapat menyusun proposal yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K dan diserahkan langsung ke Kantor Dinsos paling lambat tanggal 20 Februari 2022.


Adapun syarat yang harus dipersiapkan berupa, surat Permohonan dengan mengetahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat setempat, rincian Anggaran Biaya (RAB), Surat Aktif Kuliah Asli minimal Semester 2 dan maksimal Semester 8, Transkip Nilai di sertakan tandatangan beserta cap kampus para mahasiswa, dan Surat Keterangan dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu guna masuk ke dalam DTKS yang dikeluarkan oleh Kades/Lurah mengetahui Camat setempat.


Adapun persyaratan lainnya berupa, Surat Pernyataan Sedang Tidak Menerima Beasiswa dari pihak lain disertai dengan tandatangan diatas materai 10.000, bukti pembayaran SPP sebelumnya, fotocopy Nomor Rekening Bank, mencantumkan Nomor Telephone, Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, dan terakhir Proposal dibuat sebanyak dua rangkap. (*).

Editor : Milla

Setengah Hektar Hutan Dilahap si Jago Merah

Karimun, GK.com – Kebakaran Hutan dan lahan seluas setengah hektar terjadi sekitar pukul 20.30 Wib hampir mengenai rumah warga yang terjadi di kawasan Ranggam, Tebing, Kabupaten Karimun, tepat berada di pinggir Jl. MT Haryono.

Diterangkan oleh Kapolsek Tebing, AKP Brasta Pratama Putra kepada beberapa awak Media, saat itu api berhasil di padamkan oleh Polri dan Pemadam Kebakaran (Demkar) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Dugaan sementara terjadi kebakaran akibat pembakaran sisa sampah atau puntung rokok, namun lebih lanjut kita akan segera melaksanakan identifikasi,” ujar Brasta, Sabtu (29/01/2022) pukul 23.45 Wib.

Apabila masyarakat dengan sengaja membakar sampah dan lahan akan di kenakan sanksi pidana berdasarkan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jangan membakar sampah dan lahan dengan sengaja, jangan membuang puting rokok sembarangan atau barang yang bersifat mudah terbakar. Karena Saat ini musim kering (musim kemarau), jadi api mudah terbakar di lahan yang kering”. tegasnya. (RP).

Editor : Nur

Pengguna Jalan Ketar Ketir, Simpang Helem Kerap Djadikan Arena Balapan Liar

Batam, GK.com – Ratusan remaja terlibat mengikuti balapan liar pada Minggu (30/01/2022) sekitar pukul 01.30 Wib yang berlokasi di Jalan Raja Isa, Simpang Helem, Batam Center.


Hal ini tentunya sangat mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan maupun warga sekitar yang berdomisili di area tersebut. Terlihat disepanjang jalan tersebut dipenuhi para pelaku balap liar. Namun sayangnya tidak tampak terlihat dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait (Satpol PP) berada dilokasi untuk mengamankan serta membubarkan aktivitas tersebut. Padahal, dilokasi tersebut kerap kali dijadikan ajang balap liar.


Andi salah satu pengguna jalan, kepada awak Media ini mengungkapkan kekesalannya, “saya hampir setiap hari pulang dan pergi kerja melewati jalan ini, sepertinya balapan liar ini sengaja terkesan terjadi pembiaran. Pasalnya, tiap malam minggu saya lewat jalan ini, tidak tanpak ada aparat ataupun Satpol PP yang datang membubarkannya,” ucap Andi.


“Sebagai masyarakat dan sebagai pengguna jalan, saya berharap kepada aparat maupun Pemerintah Kota Batam agar dapat segera mengambil tindakan atau memberikan solusi kepada para pembalap liar, agar mungkin kedepannya dapat disiapkan arena yang benar-benar layak digunakan untuk balap, tidak seperti sekarang ini, sama aja membahayakan nyawa pengendara yang melintasi di daerah ini”. tutupnya. (IWT).

Editor : Milla