Rabu, Mei 6, 2026
BerandaPendidikanDinsos Siapkan Bantuan Beasiswa Untuk Putra/Putri Bintan, Ini Syarat-Syaratnya

Dinsos Siapkan Bantuan Beasiswa Untuk Putra/Putri Bintan, Ini Syarat-Syaratnya

Bintan, GK.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bintan mempersiapkan Bantuan Sosial berupa uang beasiswa untuk para mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Bantuan Beasiswa tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinsos Nomor B/25/465.51/I.2022 dengan tembusan kepada Kepala Desa (Kades), dan Lurah se- Kabupaten Bintan, guna melakukan sosialisasi kepada orang tua yang anaknya sedang menempuh pendidikan di tingkat perguruan tinggi.


Diterangkan oleh Kadinsos Kabupaten Bintan Edi Yusri bahwa, program tersebut merupakan bantuan sosial sebagai wujud keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjamin pendidikan bagi Putra/Putri Daerah.


“Ini adalah salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul untuk generasi Bintan ke depannya, sehingga para mahasiswa memiliki kualitas yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan global di era 4.0,” ujar Edi, Senin (31/01/2022) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.


Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwa, “Program ini juga merupakan sebagai bentuk perhatian serius dari Kepala Daerah kepada generasi muda yang sedang belajar di bangku pendidikan,” tegasnya.


Bagi Mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan beasiswa dapat menyusun proposal yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K dan diserahkan langsung ke Kantor Dinsos paling lambat tanggal 20 Februari 2022.


Adapun syarat yang harus dipersiapkan berupa, surat Permohonan dengan mengetahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat setempat, rincian Anggaran Biaya (RAB), Surat Aktif Kuliah Asli minimal Semester 2 dan maksimal Semester 8, Transkip Nilai di sertakan tandatangan beserta cap kampus para mahasiswa, dan Surat Keterangan dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu guna masuk ke dalam DTKS yang dikeluarkan oleh Kades/Lurah mengetahui Camat setempat.


Adapun persyaratan lainnya berupa, Surat Pernyataan Sedang Tidak Menerima Beasiswa dari pihak lain disertai dengan tandatangan diatas materai 10.000, bukti pembayaran SPP sebelumnya, fotocopy Nomor Rekening Bank, mencantumkan Nomor Telephone, Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, dan terakhir Proposal dibuat sebanyak dua rangkap. (*).

Editor : Milla

Berita Terkait

Berita Populer