Batam, GK.com – Dugaan pemalsuan dokumen Kepabeanan yang di lakukan PT. TRIBARA INDO MARINATAMA (TIM), kini masuk ke tahap Penyelidakan oleh Penyidik Bea Cukai Tipe B Batam.
PT. INFINITI MARINE selaku Agen Pelayaran sekaligus saksi dalam kasus tersebut, telah di panggil oleh tim penyidik Bea Cukai pada Kamis, (16/12/2021) sekitar pukul 10.00 Wib guna meminta keterangan.
Dalam surat pemanggilan tersebut, dijelaskan bahwa PT. TRIBARA INDO MARINATAMA di duga kuat memalsukan dokumen Kepabeanan serta membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam Kepabean.
Untuk diketahui, PT. TIM mengimpor sejumlah barang masuk ke dalam kawasan bebas Kota Batam berupa, 1 pkg second hand utility Boat JMP 2, 1 pkg seconf hand utility Boat JMP 3, dan 1 pkg lifting flame with wires and shackcles dengan inward manifes nomor 023045.
Saat dikonfirmasi awak Media ini melalui Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kota Batam, Undani hanya menegaskan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses Penyedikan oleh tim penyidik.
“Saat ini masih proses penyidik”. jawab Undani irit, Senin (31/01/2022) sekitar pukul 17.08 Wib malalui Whatsapp. (IWD).
Editor : Milla

