Karimun, GK.com – Kondisi Fiskal Kabupaten Karimun dinilai berada dalam situasi yang cukup kritis dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Selain masih dibebani hutang daerah yang belum terselesaikan, berbagai persoalan terkait aktivitas ekonomi strategis di kawasan industri dan perminyakan juga dinilai perlu di audit dan diawasi secara lebih ketat.
Aktivis pemerhati lingkungan, dan juga sebagai Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Kepulauan Riau Rahmad Kurniawan, kepada gerbangkepri.com mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan Certificate of Origin (COO) atau Sertifikat Asal Barang, khususnya pada sektor perminyakan dan aktivitas yang berlangsung di kawasan Oil Tanking, serta perusahaan industri besar lainnya yang beroperasi di Kabupaten Karimun.
BACA JUGA: 👇👇👇
Menurutnya, persoalan Fiskal Daerah Karimun ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah saja, tetapi juga menyangkut sejauh mana aktivitas ekonomi bernilai besar yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah, namun mirisnya, justru Pemerintah Daerah terkesan dengan sengaja pura-pura tidak tidak tahu, hingga kuatnya dugaan adanya bermain mata dengan pihak-pihak tertentu pun mencuat.
“Yang perlu menjadi fokus saat ini adalah aktivitas Fiskal yang terjadi di kawasan Saipem dan kawasan Oil Tanking. Karimun tidak hanya dibebani hutang hari ini, tetapi juga persoalan aset pihak ketiga yang sampai sekarang belum terselesaikan, termasuk aset PT WPK (Wira Penta Kencan),” kata Rahmad Kurniawan, Kamis (18/06/2026) di Karimun sekitar Pukul 14.37 WIB.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Tidak sampai disitu, potensi kebocoran pajak dan retribusi di Oil Tanking Karimun yang mencakup Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) industri juga terjadi, jika pasukan BBM tersebut memanfaatkan jalur logistik tanpa pelaporan pajak daerah yang valid, tentu daerah berpotensi kehilangan pendapatan PBBKB yang mencapai miliaran rupiah. Retribusi pendalaman alur dan kepelabuhanan seperti kegiatan pengerukkan dan pendalaman alur laut untuk akses kapal tanker raksasa menghasilkan material keruk bernilai ekonomi, retribusi atas pemanfaatan ruang laut dan pengerukan ini rawan bocor jika tidak di awasi dengan ketat oleh Dinas terkait. Retribusi jasa kepelabuhanan sebagai terminal independent aktifitas transhipment atau pindah kargo dan kapal minyak mentah di pelabuhan khusus mereka berpotensi mendegradasi PAD jika kewenangan pungutan retribusi kepelabuhanan di dominasi penuh oleh pusat tanpa bagi hasil porporsional bagi Kas Daerah Karimun. Indikasi Modus eksploitasi regulasi FTZ atau celah ke bocoran Fiskal yang sering di gunakan oleh oknum pengusaha hitam sebagai tameng untuk menghindari pajak daerah seperti penyeludupan komoditas non cukai dengan memanfaatkan kuota FTZ secara tidak wajar untuk mengemplang pajak konsumsi ini mirip dengan skandal kuota rokok FTZ Karimun yang merugikan Negara ratusan miliar, serta lemahnya transparansi perputaran eksport,” tambahnya, Senin (22/06/2026) sekitar Pukul 16.19 WIB.
“Pemerintah Daerah kesulitan melacak volume riil output lahan migas dan structure lepas pantai yang keluar masuk pelabuhan khusus karena proteksi akses kawasan FTZ, ketimpangan kelembagaan juga didominasi administrasi oleh Badan Pengusahaan (BP) Karimun yang kerap tumpang tindih dengan Pemerintah Kabupaten inilah yang menyebabkan pungutan PDRB menjadi tidak optimal. Belom lagi indikasi adanya manipulasi pelaporan pajak air tanah, pengembangan pajak penerangan jalan non-PLN, serta kebocoran retribusi ke pelabuhan dan aktifitas logistik di kedua perusahaan raksasa tersebut tidak transparansi karena keuntungan Fiskal menguap keluar negeri dan tidak ada masuk ke Kabupaten Karimun ini yang melihat ketimpangan hukum hingga memiskinkan daerah,” tutut Rahmad Kurniawan.
BACA JUGA: 👇👇👇
“DPRD sebagai lembaga pengawas daerah, serta memiliki fungsi kontrol harusnya mendapatkan akses terhadap berbagai aktivitas yang berlangsung di kawasan industri strategis. Namun anehnya, berbagai data terkait penerbitan COO, transaksi ekonomi, kontribusi pajak maupun penerimaan daerah dari aktivitas industri tersebut tidak pernah terbuka secara transparan! Ini ada apa?,” ujar Rahmad Kurniawan.
“Kita contohkan industri fabrikasi platform lepas pantai yang nilai produksinya sangat besar, bahkan satu unit platform berukuran kecil dapat bernilai antara Rp 5 triliun hingga Rp 7 triliun. Pertanyaannya, berapa kontribusi yang diterima Karimun dari aktivitas ekonomi sebesar tersebut? Berapa pajak yang masuk ke daerah, dan berapa yang masuk ke pusat? Data-data seperti ini tidak pernah dipublikasikan secara terbuka,” ungkap Rahmad Kurniawan.
Ia juga mempertanyakan terkait mekanisme penerbitan COO di kawasan Oil Tanking. Menurutnya, perlu dipastikan apakah penerbitan dokumen tersebut sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau masih dilakukan secara manual.
“Harus ada penelusuran terhadap proses pengolahan minyak yang menjadi dasar penerbitan COO, termasuk memastikan apakah benar terjadi proses blending, transfer tank to tank, atau hanya aktivitas penyimpanan dan pemompaan semata. Kita perlu mengetahui refinery mana yang digunakan sebagai dasar legalitas penerbitan COO tersebut. Karena COO tidak hanya berbicara tentang asal minyak, tetapi seluruh proses dari hulu hingga hilir,” tegas Rahmad Kurniawan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa, kapasitas tangki penyimpanan di kawasan Oil Tanking diperkirakan mencapai ratusan ribu kiloliter. Dengan kapasitas sebesar itu, menurutnya, potensi penyimpangan pastinya sangat besar apabila tidak diawasi secara ketat.
“Jika ada selisih keuntungan hanya Rp 1.000 per liter saja, nilainya tentu sudah sangat signifikan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas tersebut. Pertanyaan saya, siapa yang memberi izin-izin semua Perusahaan tersebut bisa beroperasi di Karimun ini? Kok bisa, Perusahaan-Perusahaan besar berdiri kokoh di Daerah ini, tetapi Daerah masih saja devisit dan serba kekurangan!,” ujar Rahmad Kurniawan.
“Kami menuntut agar Pemda Karimun segera menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) melalui Bupati Karimun dan Kepala BP Karimun untuk penerapan SKB satu data Fiskal untuk Kawasan FTZ guna transparansi pajak di dalam kawasan, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk revisi PP Nomor 41 tahun 2021 agar Pemerintah Pusat memasukan klausul wajib kepatuhan PDRB daerah dalam setiap izin prinsip yang di keluarkan oleh BP Karimun kepada investor asing, melakukan gugatan pajak terbuka jika PT Saipem dan PT Oil Tanking tetap berlindung di balik status FTZ untuk mengemplang pajak daerah, kami meminta Pemkab Karimun untuk melakukan gugatan perdana dan meminta kepada DPRD Kabupaten Karimun untuk melakukan penyegelan aset operasional non-INTI di luar kawasan galangan”. tegas Rahmad Kurniawan lagi. (DW)
Editor: Milla.

