Senin, Juni 22, 2026
Beranda blog Halaman 472

Komisi I DPRD Batam Mengumpulkan Lurah se- Kecamatan Sekupang

Ketua Komisi 1 Budi Mardianto saat memimpin jalannya Rapat
Ketua Komisi 1 Budi Mardianto saat memimpin jalannya Rapat

Batam, GK.com – Lurah se- Kecamatan Sekupang menghadiri Rapat bersama Komisi I DPRD Batam guna berkoordinasi dan mengevaluasi program bersama Kecamatan Sekupang di Ruang Rapat Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Kecamatan Sekupang, Firman Hidayat itu, dipimpin langsung Ketua Komisi 1 Budi Mardianto yang juga turut di dampingi oleh anggota Komisi I lainnya, Siti Nurlaila sekaligus disejalankan membahas kinerja Lurah di Tahun 2022.

“Sebelumnya kami ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang terpilih sebagai Lurah. Semoga amanah masyarakat nantinya bisa di jalankan dengan baik, serta dapat memajukan Wilaayahnya masing-masing,” ucap Budi, Rabu (16/02/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.

“Setiap Lurah harus bekerja untuk masyarakat, jika mengalami kendala pekerjaan, jangan pernah capek untuk mencari solusi, serta jangan pernah sungkan mengadu kepada kami. Pada hakikatnya kami siap mendengar dan mmbantu mencarikan solusi yang terbaik buat masyarakat,” tutur Budi Mardianto.

Disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Sekupang, Firman Hidayat saat itu mewakili dari para Lurah yang hadir bahwa, pihaknya bersama Lurah butuh perhatian serta dukungan dari Pemerintah.

“Yang kami butuhkan saat ini adalah dukungan, khususnya dari DPRD dan masyarakat, agar kedepannny kami dapat menjalankan amanah ini dengan baik, sesuai dengan prosedur yang ada”. tegas Firman. (Red).

Editor : Nur

Dalam Rakor, UPP Kepri Tegaskan Aparatur Desa Harus Kelola Dan Menyalurkan DD Tepat Sasaran

UPP Provinsi Kepri saat menggelar Rakor. (Ist).
UPP Provinsi Kepri saat menggelar Rakor. (Ist).

Kepri, GK.com – Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dilaksanakan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri.

Rakor yang dilaksanakan bersama seluruh UPP Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepri itu dilaksanakan di Ruang Vicon Polda Kepri Batam, Rabu (16/02/2022).

Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri yang juga selaku Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol M. Rudy Syafiruddin menuturkan, tujuan dilaksanakannya Rakor ini merupakan sebagai bentuk early warning sistem atau peringatan dini dalam pemberantasan pungli pada pelaksanaan DD.

“Kita harap melalui Rakor ini nantinya dapat memberikan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana pungli dalam pengelolaan DD,” ucap Rudy Syafiruddin.

Lebih lanjut dijelaskan Rudy Syafiruddin bahwa, pengelolaan Dana Desa haruslah dilaksanakan untuk mendukung program Pemerintah, dan tidak boleh ada penyimpangan yang dapat berdampak pada proses hukum dalam pelaksanaannya.

“Namun kenyataannya, hingga saat ini masih saja terdapat Kepala Desa (Kades) yang berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik kejaksaan, maupun kepolisian karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” kata Rudy.

“Melalui Rakor ini, juga diharapkan dapat mengetahui berbagai permasalahan di lapangan yang menjadi penghambat dalam proses pengelolaan dan pengawasan DD, serta akan menjadi bahan evaluasi kita agar kedepannya penyerapan anggaran dana tersebut dapat berjalan baik tanpa bermasalah di hukum,” harap Rudy Syafiruddin kembali.

“Dalam upaya pencegahan ini juga diperlukan adanya peran Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMDK dalam mengawal Dana Desa mulai dari system perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya sebagai bentuk tindaklanjut early warning agar tidak ada penyimpangan yang berdampak  pada proses hukum oleh Aparat  Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

“Sementara untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam pengelolaan DD agar tidak jadi penyimpangan (pungutan liar) mulai dari penyaluran, penggunaan, penggunaan dan pengelolaan dan pengadaan barang/jasa di Desa, kita berharap agar kedepannya seluruh Aparatur Desa dapat mengelola dan menyalurkan Dana Desa secara tepat sasaran,” tegas Kombes Pol M Rudy Syafiruddin kembali.

“Jangan ragu untuk bertanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dan masyarakat juga diharapkan tidak takut dalam menyampaikan apabila ditemukan permasalahan Penyaluran Dana Desa kepada instansi terkait”. tutur Rudy Syafiruddin.

Hadir pada kesempatan itu, unsur Kejaksaan, Inspektorat, Kadis PMD, BPKP, Binmas, DitIntelkam dan DitReskrimsus, para Wakapolres jajaran Polda Kepri selaku Ketua UPP tingkat Kabupaten, perwakilan Kepala Desa dan perwakilan Bhabinkamtibmas yang ada di Provinsi Kepri. (Red/Ist).

Editor : Milla

Edukasi, Literasi Dan Sosialisasi Kunci Sukseskan Migrasi Siaran Analog ke Digital

Kepala Diskominfo Kepri saat berdialog dengan Kepala KPID Kepri dan Pengamat Komunikasi dari UMRAH. (Ist)
Kepala Diskominfo Kepri saat berdialog dengan Kepala KPID Kepri dan Pengamat Komunikasi dari UMRAH. (Ist)

Tanjungpinang, GK.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka menyongsong migrasi dari siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Kepulauan Riau. Terkini, Kepala Diskominfo Kepri, Hasan berdialog dengan Kepala Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kepri Henky Mohari dan Pengamat Komunikasi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Uly Sophia, Rabu (16/02/2022).

Dialog yang digagas RRI Tanjungpinang ini bertajuk “Dampak Peralihan TV Analog ke TV Digital” dan dipandu oleh Erita Fitrah Insani sebagai host yang berlangsung selama kurang lebih satu jam. Masyarakat juga dapat berinteraksi langsung dengan narasumber melalui sambungan telepon atau komentar di live facebook.

Tanjungpinang, Batam, Bintan, dan Karimun merupakan wilayah di Kepri yang masuk dalam layanan tahap I, sehingga ASO bertahap akan dimulai pada 30 April yang akan datang hingga sampai tanggal 2 November di seluruh Indonesia. Layanan siaran TV analog akan benar-benar dimatikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Diskominfo Kepri, Hasan menekankan bahwa sosialisasi masih terus dilakukan kepada masyarakat mengenai kebijakan ini, perlu gencar dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan. Menurutnya, edukasi dan literasi mengenai istilah-istilah yang ada dalam kebijakan ini merupakan kunci suksesnya ASO di Kepri, bahkan di Indonesia pada umumnya.

“Istilah-istilah seperti apa itu siaran analog, siaran digital, Set Top Box (STB), layanan TV kabel (Langganan), layanan streaming, dan sebagainya itu masyarakat perlu tahu. Jangan sampai ada salah pemahaman ke masyarakat. Bahwa layanan siaran digital ini memang gratis, tidak perlu biaya berlangganan, maupun biaya kuota internet,” ujarnya.

Hasan mengungkapkan bahwa dengan letak geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan beberapa Negara tetangga, sejak lama siaran TV dari Negara tetangga dapat masuk dan ditonton masyarakat Kepri.

“Tentu ketika siaran yang masuk dari Negara luar tidak bisa kita bendung terkait nilai-nilai isi siaran (konten) siaran tersebut. Inilah yang menjadi urgensi ditetapkannya Kepri masuk dalam ASO tahap I, selain nantinya siaran digital menjadi wadah konten-konten kearifan lokal dari Kepri dan era keterbukaan informasi yang digaungkan Pemerintah,” kata Hasan.

Hasan juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan membatasi hak masyarakat untuk memilih layanan siaran. Bahkan dengan migrasi ini masyarakat mendapat opsi tambahan layanan penyiaran yang dapat dipilih.

“Ini hak masyarakat untuk memilih, baik menggunakan siaran TV digital, berlangganan TV kabel, atau menggunakan layanan streaming dengan media internet. Namun tidak semua masyarakat berkemampuan untuk berlangganan TV kabel dan kuota atau langganan layanan internet. Jadi sosialisasi untuk masyarakat yang selama ini memanfaatkan siaran analog akan tetap dapat menikmati siaran TV dengan gratis, bahkan dengan kualitas yang  lebih baik,” ungkapnya.

Terakhir, Hasan menghimbau untuk masyarakat Kepri, agar mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/ sebagai media literasi untuk mendapatkan informasi lengkap dan detail mengenai proses ASO.

“Disana lengkap, mulai dari penjelasan, aturan-aturan, hingga Set Top Box yang telah memenuhi standar untuk penyiaran digital lengkap di laman tersebut,” terangnya.

Senada dengan Kepala Diskominfo Kepri, Ketua KPID Kepri Henky Mohari juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan istilah layanan penyiaran yang masyarakat perlu tahu. Jika masyarakat sudah paham akan istilah-istilah tersebut, maka proses ASO akan berjalan dengan sukses.

“Lembaga penyiaran terbagi empat, ada Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Yang kita bahas dalam ASO ini adalah LPS terrestrial,” tutur Henky.

Henky kemudian sedikit menceritakan sejarah proses migrasi dari siaran analog ke digital di Indonesia. Menurutnya, proses migrasi ini sudah berlangsung cukup lama. Sudah sejak tahun 2006 Pemerintah sudah mulai merancang migrasi penyiaran.

“Bahkan pada saat itu di Asia Tenggara, Indonesia adalah pencetus, namun terkendala pada regulasi. Dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 belum mengatur penyiaran digital. Maka diusulkan revisi UU penyiaran agar bisa bersiaran secara digital”. ungkap Henky.

Kemudian di tahun 2019, Malaysia dan Singapura sudah resmi bermigrasi ke siaran digital. Menurut Henky, saat itu Indonesia sudah terlambat. Barulah dengan disahkannya UU Ciptaker No. 11 tahun 2020 sebagai dasar hukum Indonesia mulai bermigrasi ke penyiaran digital.(ron).

Editor : Milla

Seluruh Fraksi DPRD Lingga Setuju Terhadap Usulan Ranperda Oleh Bupati Lingga

Suasana jalannya Rapat Paripurna. (Ist)
Suasana jalannya Rapat Paripurna. (Ist)

Lingga, GK.com – Melanjuti pembahasan Rapat Paripurna pada Senin (14/02/2022) yang beragendakan tentang Penyampaian / Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga kembali menggelar Rapat Paripurna, Selasa (15/02/2022).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ahmad Nashiruddin selaku Ketua DPRD Kabupaten Lingga itu turut dihadiri juga Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos.

Saat itu, Fraksi Partai Nasdem yang diwakili oleh, Raja Muchsin menyarankan kepada Pemerintah Daerah Lingga agar melibatkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan saat penyusunan program.

Sementara itu, untuk Ranperda Pemekaran Desa, Fraksi Nasdem meminta agar Pemda harus merespon keinginan masyarakat di wilayahnya terkait pemekaran Desa maupun pembentukan Kelurahan.

Hal tersebut dianggap penting dilakukan sebagai wujud komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi.

Lanjut Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya menyambut baik Ranperda tersebut, namun dengan catatan sebagai berikut :

1. Peran Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang di laksanakan degan menyusun program harus melibatkan OPD ;

2. Kajian terhadap kebutuhan, perencanaan program, pengaplikasian, evaluasi dan tindak lanjut ;

3. Pemerintah Daerah dapat merencanakan dan melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.

Lalu untuk Ranperda tentang pemekaran Desa, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya mendukung tentang pemekaran 7 Desa di 6 Kecamatan dalam upaya meningkatkan pelayanan, pengembangan wilayah maupun untuk kebijakan politis lainnya.

Terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Fraksi Partai Golkar juga menyambut baik.

“Namun demikian, perlu kami sampaikan berhubungan dengan perubahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini, harusnya di landasi atas pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi di atas Peraturan Daerah,” saran Seniy yang dipercaya untuk membacakan pandangan Fraksi Golkar.

Senada dengan itu, Sui Hok mewakili Fraksi Partai Demokrat Perjuangan Bangsa juga menyetujui adanya Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, namun meminta agar ada pembahasan lebih lanjut.

“Dan untuk Ranperda tentang pemekaran Desa ini, Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa juga menyetujui dan meminta agar Ranperda tersebut untuk segera di Sahkan menjadi Perda,” katanya.

“Kami Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa juga sangat mengapresiasi kinerja Bupati beserta jajarannya, serta diharapkan Ranperda tersebut secepatnya dapat di Sahkan menjadi Perda agar memiliki payung hukum yang jelas dalam pelaksanaan pembentukan Desa baru,” tuturnya.

Terakhir, Fraksi Keadilan Pembangunan dalam pandangannya terhadap Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan meminta agar Pemerintah dapat meyakinkan perusahaan yang akan berinvestasi bahwa, regulasi yang dibuat adalah untuk memberikan perlindungan terhadap perusahaan, masyarakat, serta Pemerintah Daerah agar terjalin kebersamaan, keadilan, dan keterbukaan.

”Kami mengusulkan pembentukan dewan pengawas sangatlah di perlukan sebagai upaya mengawasi implementasi CSR mulai dari perencanaan maupun pelaksanaan”. ungkap Anwar mewakili Fraksi Keadilan Pembangunan.

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Fraksi Keadilan Pembangunan meminta agar dengan diubahnya Ranperda tersebut diharapkan nantinyya dapat menambah PAD Kabupaten Lingga dan menertibkan tata kelola dalam pengurusan izin. (Man).

Editor : Ron

Tertutup Rapi, Ruko Ini Diduga Menyediakan Permainan Judi

Diduga ada permainan Judi di Ruko ini

Tanjungpinang, GK.com – Satu lagi tempat yang diduga mengandung perjudian terdapat di Kota Tanjungpinang. Lokasi yang terletak di Jalan Potong Lembu itu bahkan terlihat seolah-olah seperti tidak ada aktivitas, dan tanpa plang.


Namun anehnya, ruko dua lantai itu juga tidak boleh sembarang orang mengunjunginya (hanya orang-orang tertentu) saja yang bisa bermain dan masuk kedalam ruko tersebut.


“Yang boleh main kesini hanya orang-orang tertentu bang. Tidak boleh masuk sembarangan”. tegas penjaga di tempat tersebut, Senin (14/02/2022) malam.


Ada apa dengan Kota Tanjungpinang ini ? Kenapa seolah marak saat ini judi berkedok permainan, bahkan mirisnya seperti main kucing-kucingan (sembunyi-sembunyi) dan terkesan dipelihara.


Kemanakah Pejabat yang berwenang serta Aparat Penegak Hukum yang ada ? Kenapa justru pergerakan masyarakat dan siswa Sekolah dibatasi, namun hal itu seolah tidak berlaku untuk judi yang berkedok permainan ? (tim).

Editor : Ron

Gubernur : Tugas Utama Dalam Mengembangkan BP KPB-PB di Kepri Ada Tiga

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat memimpin jalannya rapat. (Ist).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat memimpin jalannya rapat. (Ist).

Karimun, GK.com – Tugas utama dalam rangka mengembangkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB-PB) atau Free Trade Zone (FTZ) di Kepri yang terdiri dari BP Batam, BP Bintan (termasuk Tanjungpinang), dan BP Karimun setidaknya ada 3.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yaitu yang pertama berkaitan percepatan pengintegrasian kawasan FTZ Batam Bintan Karimun (BBK) sesuai amanat PP Nomor 41 Tahun 2021. Yang mana sampai saat ini belum terealisasi.

Dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin (14/02/2022) bersama BP Kawasan Karimun di BP Kawasan Karimun, Ansar yang juga menjabat selaku Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) menerangkan, adapun tugas kedua adalah mendorong percepatan FTZ menyeluruh, khusus di wilayah BP Bintan (termasuk Tanjungpinang) dan BP Karimun yang saat ini wilayahnya masih terbatas.

“Sehingga fasilitas FTZ tidak hanya dapat dinikmati oleh pelaku investasi saja, melainkan juga untuk masyarakat setempat. Ketidakpastian hukum para investor juga akan tereliminasi nantinya,” ucap Ansar.

Saat itu, Ansar juga sempat menyinggung mengenai remunerasi bagi pegawai BP Karimun yang saat ini masih mengandalkan hibah dari APBD Kabupaten Karimun yang belum mendapatkan remunerasi dari APBN.

“Nanti saat akan menghadap Menko (Perekonomian), akan kita dorong kembali permasalahan ini,” tegasnya.

“Saat ini kita harus bersyukur, karena Kepri mendapatkan privilege dengan keberadaan kawasan khusus ini, yang mana tidak semua daerah yang mendapatkannya,” tuturnya.

“Dengan ini kita dapat memacu investasi daerah. Namun konsekuensi bagi Negara adalah, ada beberapa pendapatan Negara yang hilang karena dikonversi menjadi stimulus kepada investor baik di KEK maupun FTZ seperti pembebasan bea masuk, tax allowance, maupun stimulus lain,” ungkap Ansar.

Selanjutnya, Ansar memaparkan terkait kelembagaan yang ada pada FTZ di Kepri. Khusus di Batam, Dewan Kawasan FTZ langsung dipimpin oleh Menko Perekonomian, dengan Gubernur menjadi anggota Dewan Kawasan bersama beberapa Menteri di bidang yang berkaitan dengan keuangan.

“Untuk Bintan dan Karimun, Dewan Kawasan FTZ diketuai oleh Gubernur dan Bupati atau Walikota sebagai wakilnya. Untuk itu, Kepala Daerah harus tau program BP Kawasannya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ansar juga mendukung percepatan pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah di Karimun. Menurut Ansar, walau lokasinya tidak berada di dalam kawasan FTZ, namun dengan adanya Bandara tentunya akan menjadi   salah satu kunci berkembangnya kawasan FTZ tersebut.

“Kawasan FTZ Karimun sudah diberikan relaksasi di bidang fiskal dan perizinan. Hal ini tentu akan optimal jika didukung dengan prasarana transportasi yang memadai untuk mendorong pencapaian investasi”. jelasnya.

Turut hadir pada rapat saat itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, Sekda Karimun M. Firmansyah, Staf Khusus Gubernur Nazaruddin, Kepala BP Karimun Faisal Rizal, Kepala Bandara Raja Haji Abdullah Fanani Zuhri, Kepala OPD Provinsi Kepri dan Kepala OPD Kabupaten Karimun. (Red/Ist).

Editor : Nur