Jumat, April 24, 2026
BerandaKepulauan RiauLinggaSeluruh Fraksi DPRD Lingga Setuju Terhadap Usulan Ranperda Oleh Bupati Lingga

Seluruh Fraksi DPRD Lingga Setuju Terhadap Usulan Ranperda Oleh Bupati Lingga

Lingga, GK.com – Melanjuti pembahasan Rapat Paripurna pada Senin (14/02/2022) yang beragendakan tentang Penyampaian / Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga kembali menggelar Rapat Paripurna, Selasa (15/02/2022).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ahmad Nashiruddin selaku Ketua DPRD Kabupaten Lingga itu turut dihadiri juga Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos.

Saat itu, Fraksi Partai Nasdem yang diwakili oleh, Raja Muchsin menyarankan kepada Pemerintah Daerah Lingga agar melibatkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan saat penyusunan program.

Sementara itu, untuk Ranperda Pemekaran Desa, Fraksi Nasdem meminta agar Pemda harus merespon keinginan masyarakat di wilayahnya terkait pemekaran Desa maupun pembentukan Kelurahan.

Hal tersebut dianggap penting dilakukan sebagai wujud komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi.

Lanjut Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya menyambut baik Ranperda tersebut, namun dengan catatan sebagai berikut :

1. Peran Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang di laksanakan degan menyusun program harus melibatkan OPD ;

2. Kajian terhadap kebutuhan, perencanaan program, pengaplikasian, evaluasi dan tindak lanjut ;

3. Pemerintah Daerah dapat merencanakan dan melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.

Lalu untuk Ranperda tentang pemekaran Desa, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya mendukung tentang pemekaran 7 Desa di 6 Kecamatan dalam upaya meningkatkan pelayanan, pengembangan wilayah maupun untuk kebijakan politis lainnya.

Terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Fraksi Partai Golkar juga menyambut baik.

“Namun demikian, perlu kami sampaikan berhubungan dengan perubahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini, harusnya di landasi atas pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi di atas Peraturan Daerah,” saran Seniy yang dipercaya untuk membacakan pandangan Fraksi Golkar.

Senada dengan itu, Sui Hok mewakili Fraksi Partai Demokrat Perjuangan Bangsa juga menyetujui adanya Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, namun meminta agar ada pembahasan lebih lanjut.

“Dan untuk Ranperda tentang pemekaran Desa ini, Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa juga menyetujui dan meminta agar Ranperda tersebut untuk segera di Sahkan menjadi Perda,” katanya.

“Kami Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa juga sangat mengapresiasi kinerja Bupati beserta jajarannya, serta diharapkan Ranperda tersebut secepatnya dapat di Sahkan menjadi Perda agar memiliki payung hukum yang jelas dalam pelaksanaan pembentukan Desa baru,” tuturnya.

Terakhir, Fraksi Keadilan Pembangunan dalam pandangannya terhadap Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan meminta agar Pemerintah dapat meyakinkan perusahaan yang akan berinvestasi bahwa, regulasi yang dibuat adalah untuk memberikan perlindungan terhadap perusahaan, masyarakat, serta Pemerintah Daerah agar terjalin kebersamaan, keadilan, dan keterbukaan.

”Kami mengusulkan pembentukan dewan pengawas sangatlah di perlukan sebagai upaya mengawasi implementasi CSR mulai dari perencanaan maupun pelaksanaan”. ungkap Anwar mewakili Fraksi Keadilan Pembangunan.

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Fraksi Keadilan Pembangunan meminta agar dengan diubahnya Ranperda tersebut diharapkan nantinyya dapat menambah PAD Kabupaten Lingga dan menertibkan tata kelola dalam pengurusan izin. (Man).

Editor : Ron

Berita Terkait

Berita Populer