Jumat, Juni 19, 2026
Beranda blog Halaman 428

Penghargaan MKG di Terima Wisata Camp Vietnam

Riau, GK.com – Wisata Camp Vietnam Pulau Galang, Batam yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerima penghargaan Memori Kolektif Bangsa (MKB).

Penghargaan ini diraih setelah melewati proses penilaian, verifikasi arsip dan peninjauan fisik Wisata Camp Vietnam yang dilaksanakan oleh Dewan Pakar MKB didampingi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan sejumlah Kementerian, pada Rabu hingga Kamis (11-13 Mei 2022).

Memori Kolektif Bangsa (MKB) sendiri merupakan arsip dari sejarah perjalanan bangsa yang merupakan aset nasional yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia.

Penyerahan penghargaan ini digelar dalam Rapat Koordinasi Kearsipan Tahun 2022 “Pengawasan Kearsipan, Anugerah Kearsipan, Dan Peringatan Hari Kearsipan Ke-51 Tahun 2022”, Rabu (18/5/2022) di Hotel Pangeran Pekanbaru, Riau.

Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Tjahjo Kumolo; Kepala ANRI, Imam Gunarto; dan para pimpinan daerah.

Penghargaan MKB diserahkan oleh Ketua Dewan Pakar MKB, Dr. Muklis Paeni (Kepala ANRI 1998-2003) kepada empat instansi yang mendukung terwujudnya Wisata Camp Vietnam, antara lain:

  1. Kementerian Sekretariat Negara ;
  2. Kementerian Luar Negeri ;
  3. Tentara Nasional Indonesia, dan
  4. BP Batam, yang diterima oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro.

Wahjoe mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dari para arsiparis dan para pegawai yang menjaga situs bersejarah di Pulau Galang tersebut.

Sebanyak 81 arsip dan 1.288 foto telah dikumpulkan sebagai bahan pertimbangan dan penilaian Dewan Pakar menjadikan Arsip Pengungsi Pulau Galang sebagai Memori Kolektif Bangsa.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras teman-teman di Biro Umum BP Batam yang selalu menyiapkan data dan lokasi Wisata Camp Vietnam dengan baik, sehingga situs ini dinobatkan sebagai Memori Kolektif Bangsa,” ujar Wahjoe.

Wahjoe optimis, bila pengelolaan arsip BP Batam ditingkatkan lebih baik, maka peluang Wisata Camp Vietnam Pulau Galang memperoleh anugerah taraf internasional, Memory of the World (MoW) oleh UNESCO dapat diraih.

“Saya sudah berbincang dengan Pak Muklis dan Pak Imam, beliau-beliau akan mendorong Wisata Camp Vietnam ke kancah internasional. Jadi, saya mengajak seluruh pegawai BP Batam, khususnya di Biro Umum agar bersama-sama memperbaiki tatanan arsip kita,” pungkas Wahjoe.

Sebagai bentuk perbaikan sistem, Kepala Biro Umum BP Batam, Budi Susilo mengatakan pihaknya akan menyusun arsip digital sebagai transformasi di bidang kearsipan.

“Arsip yang masih terpisah-pisah akan kita satukan di record center. Digitalisasi arsip juga sedang kami kembangkan, agar 50 atau 70 tahun mendatang arsip BP Batam masih terkelola dengan baik,” kata Budi.

Tidak hanya Wisata Camp Vietnam Pulau Galang, Budi juga berharap, beberapa aset bernilai sejarah seperti Jembatan Barelang, ke depannya dapat dinominasikan sebagai Memori Kolektif Bangsa.

Wisata Camp Vietnam, yang berada di Desa Sijantung, Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menjadi bukti sejarah sisi kemanusian di Indonesia.

Pulau Galang dulunya merupakan tempat penampungan/kamp para pengungsi Vietnam yang merupakan korban Perang Saudara.

Kamp tersebut yang dibangun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nation High Commissioner of Refugees (UNHCR) di atas lahan seluas 80 hektare.

Kamp pengungsian ini menampung lebih dari 250.000 pengungsi sejak tahun 1979-1996.

Setelah para pengungsi kembali, bangunan-bangunan yang ditinggalkan menjadi wisata sejarah kemanusiaan yang dikelola oleh BP Batam. (Ist).

Editor : Ron

Cyber Security Diharapkan Mampu Mengatasi Masalah Diera Digital

Batam, GK.com – Kawasan Nongsa Digital Park dijadikan pusat teknologi dengan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sejak Tahun 2020 lalu. Bertempat di kawasan Nongsa Cyber Security Course Nongsa Digital Park diresmikan, Selasa (17/05/2022).

Komisaris Utama Citra Mas Grup, Kris Wiluan menjelaskan bahwa fasilitas pendidikan Cyber Security merupakan upaya akselerasi pembentukan talenta-talenta digital di bidang keamanan Siber. Hal ini dilakukan karena pentingnya kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang keamanan Siber.

“Pada era digital saat ini perlunya kebutuhan akan ahli, pakar, maupun teknisi yang memiliki kompetensi di bidang keamanan Siber. Perlu akselerasi melalui berbagai pelatihan maupun program untuk penyiapan talenta digital bidang keamanan Siber,” ujar Kris Wiluan.

Sementara itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyambut baik fasilitas Cyber Security Course di Nongsa Digital Park tersebut. Dirinya memandang bahwa kompetensi di bidang keamanan Siber sangat dibutuhkan di era digital saat ini.

“Maka di era digital saat ini, diperlukan adanya pengembangan Cyber Security yang bertujuan untuk melindungi sebuah perangkat, jaringan, program, dan data dari segala macam serangan digital yang berbahaya,” ungkap Muhammad Rudi.

Muhammad Rudi menambahkan, “bahwa kondisi ini tentunya membutuhkan SDM yang berkompeten di bidang keamanan Siber untuk menangkal dan mengatasi berbagai bentuk kejahatan di dunia maya,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Komisaris Perdagangan, Investasi dan Pendidikan Victoria, Australia untuk Kawasan Asia Tenggara Rebecca Hall, dirinya menyambut baik terlaksananya program Cyber Security di Nongsa Digital Park.

“Kami sangat senang bahwa program ini akan di mulai pada hari ini, dan kami dapat membantu mereka dalam pencapaian tersebut, salah satu hal terbaik dari proyek ini yaitu mencari solusi terbaik untuk mengantisipasi kejahatan dan serangan di era digital dengan mengikuti pelatihan keamanan Cyber atau teknologi”. pungkas Rebecca. (Ist).

Editor : Milla

Kabupaten Lingga Berhasil Mempertahankan Opini WTP

Jakarta, GK.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga kembali menorehkan prestasi sebagai peraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun 2021, dan tercatat sudah sebanyak 5 kali di raih.

Diumumkan pada kegiatan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah se- Provinsi Kepulauan Riau di auditorium Kantor BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Rabu (18/05/2022), Bupati Lingga Muhammad Nizar bersama dengan Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin menerima langsung penghargaan tersebut.

Pada kesempatan itu, Muhammad Nizar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terkhususnya kepada Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kabupaten Lingga selaku leading sektor dalam upaya penyajian laporan keuangan dan koordinasi, serta supervisi selama pemeriksaan BPK.

“Terima kasih juga kepada BPK RI perwakilan Kepri khususnya Tim Pemeriksa. Harapannya hal ini perlu kita dipertahankan dalam upaya pelaksanaan Pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ucap Nizar.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Kepri Masmudi mengapresiasi atas hasil yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, karena telah berhasil mempertahankan WTP untuk tahun 2021.

“Dengan rentang usia yang relatif singkat, kemajuan Kabupaten Lingga cukup pesat, berkaitan dengan pengelolaan keuangan ini, kemajuan tersebut pastinya diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang baik pula. Kami sangat mengapresiasi suatu Daerah yang telah meraih WTP dan telah menyelesaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Tentu harapannya dapat dipertahankan”. sebutnya Maswadi. (Ist).

Editor : Ron

Perairan Timur Bintan Menjadi Kawasan Konservasi

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (Ist).
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (Ist).

Bintan, GK.com – Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan telah terbit pada tanggal 5 April 2022 melalui penandatanganan dan dicatat dalam Lembaran Negara.

Luas total Kawasan Konservasi Perairan di wilayah Timur Pulau Bintan itu ada seluas 138.,661, 4200 Hektar yang terbagi menjadi tiga wilayah masing-masing di Teluk Sebong seluas 4.500 hektar, Gunung Kijang 23.300 Hektar, dan di Bintan Pesisir 110.700 Hektar yang berbatasan langsung dengannya Negara tetangga Singapura.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo melalui siaran pers pada 25 April 2022 mengatakan bahwa, penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut yang meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.

”Penetapan kawasan konservasi wilayah timur Pulau Bintan ini mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan,” ungkap Victor.

“Prinsip dari kawasan konservasi adalah Spill Over Effect atau dampak limpahan, dimana pada kawasan yang dilindungi stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi”. terang  Victor di Jakarta.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan bahwa penetapan Kawasan Konservasi Perairan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya mencapai visi terwujudnya Kepri yang makmur, berdaya saing dan berbudaya.

“Keberadaan kawasan konservasi perairan ini diharapkan dapat melestarikan sumber daya perairan dan perikanan yang ada, dan dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Hal ini penting untuk mendukung pencapaian misi Provinsi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim,” ujar Ansar.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri H. T.S Arif Fadillah yang berharap pihak-pihak yang berperan serta dalam pengawasan Konservasi Bintan memiliki pengetahuan tentang potensi, serta ancaman terhadap Kawasan Konservasi Bintan baik di dalam maupun di luar kawasan, serta tujuan dan strategi yang akan diterapkan oleh pengelola Kawasan nantinya. (Ist).

Editor : Milla

Aturan Baru Pada Dokumen Kependudukan

Karimun, GK.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang di terbitkan pada 11 April 2022 silam.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Usmanto membenarkan terkait aturan nama tersebut.

“Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan,” ujarnya, Rabu (18/05/2022) sekitar pukul 10.30 Wib di Ruang Kerjanya.

Pada kesempatan itu, Usmanto juga menjelaskan 3 larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang terdapat di Pasal 5 ayat (3).

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘).

Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.

Kemudian pada Pasal 4 Ayat (2) Persyaratan yang mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

“Pertama Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Kedua Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan Ketiga Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata,” jelas Usmanto.

“Oleh karena sudah ada aturan baru ini, masyarakat diminta lebih hati-hati dan teliti dalam dokumen pembuatan nama anak, karena jika ada kesalahan atau melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri, dan persyaratan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan”. tegasnya. (RP).

Editor : Milla

Ini Penyebab Fraksi Gerindra Menolak Ranperda

Suasana saat Sidang Paripurna berlangsung
Suasana saat Sidang Paripurna berlangsung

Karimun, GK.com – Fraksi Gerindra tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun dengan beberapa alasan. Hal itu diungkapkan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Paripurna, Selasa (17/05/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.

Seketaris Fraksi Gerindra Efrizal menyampaikan bahwa, pihaknya enggan menyetujui hal tersebut dikarenakan beberapa point yang tidak sesuai.

“Pasal 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pasal 402 UU Pemda, mewajibkan kepada Pemda agar melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UUD tersebut di sahkan, ungkap Efrizal.

Saat itu, Efrizal juga menanyakan pengajuan yang tidak sesui Terkait Pasal 402 UU Pemda, kenapa sudah memasuki 8 Tahun baru di ajukan penyesuaiannya ? Apakah murni dilakukan pihak Pemda atau ada pihak lain yang malah menghambat kemajuan Daerah. Dan bagaimana jadinya jika saham BUP sekitar 49% di kuasai oleh swasta, besar kemungkinan akan terjadi hal yang buruk,” tandas Efrizal.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan secara hormat atas keputusan Fraksi Gerindra yang menolak Penyampaian Ranperda tersebut.

“Saya meyakini bahwa, di dalam semua keputusan yang kita ambil tidak ada kepentingan tertentu, bahkan kita berlandaskan dengan hukum”. jelas Aunur Rafiq. (RP).

Editor : Milla