Minggu, Juni 14, 2026
Beranda blog Halaman 371

Produksi Air Harus Maksimal, SPAM BP Batam Lakukan ini

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Memet E. Rachmat. (Foto BP Batam)
Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Memet E. Rachmat. (Foto BP Batam)

Batam, GK.com – Dengan total kapasitas yang terdistribusi sebesar 3.430 lpd dari total kapasitas terpasangnya sebesar 3.610 lpd, suplai air minum di Kota Batam berasal dari produksi air di 6 WTP yang tersebar di Pulau Batam.

Batam merupakan wilayah dengan kontur tanah yang tidak memiliki sumber mata air. Topografi permukaan juga memunculkan potensi relief ruang-ruang stress area.

Dijelaskan oleh Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Memet E. Rachmat, stress area di Batam tersebar di wilayah timur sampai barat Kota Batam, yang artinya menyeluruh hampir setiap Kecamatan memiliki stress area.

Stress area ini dikarenakan oleh kondisi topografi atau elevasi mengakibatkan tekanan tidak cukup untuk membawa air sampai ke titik tertentu pada elevasi yang tinggi, kapasitas jaringan pipa yang kurang, kapasitas produksi air juga menurun disebabkan fluktuatif pada kondisi air di waduk dan WTP.

Lebih lanjut Memet mengatakan, pelanggan yang berada di stress area  kurang lebih ada sebanyak 11.258 pelanggan atau sekitar 4%, dengan rata-rata durasi aliran < 8  jam.

Sementara untuk jumlah pelanggan aktif saat ini berjumlah 297.358, dimana terjadi penambahan signifikan sebanyak 18.218 pelanggan terjadi dari akhir tahun  2020.

“Stress area ini disebabkan antara lain oleh kondisi topografi, kapasitas jaringan pipa yang  tidak memadai, kapasitas produksi yang tidak  mencukupi dan lainnya.  Ini yang menjadi concern kami,” terang Memet.

Salah satu contoh kondisi yang Ia uraikan adalah pemenuhan kebutuhan air bersih yang belum maksimal bagi warga di Perumahan Putra Jaya, Tanjung Uncang.

“Sebagai ilustrasi kondisi disana, suplai airnya sampai dengan saat ini masih mendapatkan durasi suplai yang terbatas. Air hanya mengalir pada malam hari saja,” jelas Memet.

Menurut pihaknya, masalah utama dari kondisi tersebut adalah keterbatasan air dari Instalasi jaringan pipa yang ada saat ini kontur tanah dan area yang berada diujung pelayanan juga merupakan faktor yang mempengaruhi penerimaan kuantitas suplai air bersih perpipaan.

Saat di tanya perihal upaya yang telah dilakukan pihaknya, Memet menuturkan SPAM Batam telah melakukan upaya-upaya teknis untuk dapat memberikan penambahan waktu durasi suplai bagi warga di wilayah tersebut.

Sementara itu, ditemui di kesempatan yang berbeda, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait menyatakan pihak BP Batam telah menyiapkan berbagai perencanaan sebagai langkah-langkah kedepannya dalam mengantisipasi situasi kritikal pada stress area.

“Upaya terus dilakukan agar warga di stress area mendapatkan penambahan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas Tuty (sapaan akrabnya).

“Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh tim teknis adalah melakukan pengaturan dan simulasi pengaturan suplai dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang agar dapat menambah suplai ke area Tanjung Uncang serta aktifitas pengaturan suplai lainnya,” tambah Tuty.

“Paralel dengan pengaturan suplai ini, SPAM Batam terus mengoptimalkan penambahan pengiriman mobil tangki sebagai upaya paling memungkinkan untuk dilakukan untuk saat ini. Selain itu, langkah dan upaya percepatan juga akan dilakukan dengan segera, yaitu pemasangan pipa jaringan ke area tersebut. Selanjutnya, upaya lain yang segera akan terealisasi adalah penambahan kapasitas produksi di Instalasi Muka Kuning sebesar 350 L/S,” paparnya.

“Pemasangan jaringan perpipaan menjadi terobosan jangka pendek-menengah guna menambah durasi suplai pada area ujung atau stress area. Solusi jangka menengah yang sedang disiapkan pihak BP Batam untuk dapat meningkatkan ketersediaan air di Kota Batam adalah membangun WTP 350 Lpd di Mukakuning yang akan membantu untuk mengurangi stress area di Batu Aji dan Batam Kota”. tutur Tuty.

Perluasan daerah layanan WTP eksisting juga akan dilakukan seiring dengan bertambahnya WTP yang akan dibangun, sehingga semakin  optimal cakupan wilayah layanan dan meningkatkan jam pelayanan air menjadi 24 jam.

Selain itu peningkatan kinerja unit pengolahan juga tetap dilakukan agar produksi air maksimal, dan perkuatan pipa distribusi juga terus dilakukan,  sehingga stress area dapat diselesaikan. (Red/Hms).

Editor : Milla

DPMD Dukcapil Dan Ketua DPW Kepri Aktivis Barikade 98 Soroti Kasus Mobil Dinas Desa Panggak Darat

Kadis PMD Dukcapil Kepri, Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, Ketua DPW Kepri Aktivis Barikade 98. (Foto GK.com)
Kadis PMD Dukcapil Kepri, Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, Ketua DPW Kepri Aktivis Barikade 98. (Foto GK.com)

Kepri, GK.comHebohnya pemberitaan terkait Mobil Dinas Desa Panggak Darat Kabupaten Lingga yang mengangkut BBM Bersubsidi jenis Minyak Tanah dalam satu bulan lebih ini turut menjadi perhatian bagi semua kalangan. Pembicaraan terkait penyalahgunaan kendaraan jenis Mobil Pick Up itu harusnya ada pertanggungjawaban dari pihak Desa, dalam hal ini Kepala Desa Panggak Darat, Mardiono.

Pasalnya, kejadian yang menyalahi aturan itu hingga sampai saat ini belum ada klarifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Kerjasama Desa Imam Mochani saat mendampingi Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Misni menegaskan, “seharusnya Dinas Kabupaten Lingga walaubagaimana pun tidak bisa menutup mata. Jangan menganggap enteng segala sesuatu, karena orang yang tersandung itu di ibaratkan justru dimulai dari Batu Kerikil, kalau Batu Besar, pasti kita akan buru-buru minggir,”ucap Imam.

“Desa sah – sah saja memiliki asset berupa apa pun itu, apabila telah disepakati asset tersebut, harusnya Bumdes yang mengelolanya. Karena disinilah fungsi Bumdes sebagai mesin penggerak keuangan Desa. Jika hal ini dikelola oleh Bumdes, ini merupakan hal yang terbaik. Tetapi jika sebaliknya hal tersebut tidak di kelola oleh Bumdes, maka akan patut dipertanyakan,” terang Kadis PMD Dukcapil Kepri, Misni, Selasa (01/11/2022) sekitar pukul 12.00 Wib di Ruangannya.

“Jika benar dalam temuan ini ada kesengajaan penyalahgunaan, maka Kepala Desa (Kades) akan bertanggungjawab sepenuhnya dalam permasalahan ini,” tegas Misni.

“Disini ada sanksinya, yang mengangkat Kades kan Bupati. Maka akan dikenakan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2014,” ujar Misni.

“Masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara berjenjang sesuai dengan struktur fungsinya. Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam mulai dari kepemilikan Bumdes, pelaksanaan program di Bumdes, regulasi peraturan, dan bentuk pengawasannya. Apabila sudah kami pastikan, kami akan segera memberikan informasi kembali”. tegas Misni lagi.

“Seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan di tingkat Kabupaten, dan tidak perlu sampai ke Provinsi. Ini kan masalah nya terlalu kecil. Jika MoU kerjasama terkait penyewaan tersebut jelas, kenapa harus sembunyi-sembunyi,” ungkap Misni. 

“Nanti saya akan pelajari dulu. Kalau memang mobil itu milik Desa, segala sesuatunya harus di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),” tutur Misni.

Ditambahkan oleh Kabid Penataan dan Kerjasama Desa Imam Mochani, Jum’at (04/11/2022) sekitar pukul 17.15 Wib melalui via telepon Whatsapp, “Selasa malam saya telepon pak Kades menanyakan terkait kebenaran kejadian ini, Kades mengaku baru dua kali mengangkat BBM tersebut, dan uang sewanya untuk supir cari uang rokok,” kata Imam.

“Saya juga sudah sampaikan kepada Kades, tindakan yang Dia (Kades) lakukan bersama Staf nya itu salah, dan semua ada aturannya, enggak bisa asal-asalan,” tegas Imam.

“Pengakuan Kades saat itu juga ke saya, mereka melakukan sewa Mobil Pick Up tersebut tidak ada MoU. Dan pengangkutan Minyak tersebut milik orang Senayang. Karena berita ini sudah heboh, jadi mereka tidak berani lagi mengangkut BBM tersebut,” terang Imam.

“Intinya, yang namanya kesalahan ya tetap kesalahan. Semua pasti ada sanksinya. Nanti saya akan coba koordinasi kepada pihak DPMD Lingga terkait hal ini agar bisa segera di klarifikasi, biar jelas anding nya. Ya kalau salah ya di panggil, ada surat teguran hingga sanksi,” ucap Imam kembali.

Saat Media ini mempertanyakan apa bentuk pertanggungjawaban yang akan diterima oleh Kades Panggak Darat atas kasus itu, Iman menjawab, “Saya koordinasikan dulu sama ibu Kadis, biar ibu ambil kebijakan seperti apa. Karena walaubagaimana pun namanya kesalahan ya tetap harus ada pertanggungjawabannya. Kalau masuk PAD tidak mungkin, karena pengakuannya tidak ada MOU nya. Desa itu tidak boleh memungut apa-apa. Dinas Kabupaten Lingga walaubagaimana pun tidak bisa menutup mata,” tutur Imam.

Untuk diketahui, dalam perihal pengangkutan BBM Bersubsidi juga tidak bisa di lakukan sembarangan, semua ada prosedurnya sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2001 pada :

BAB V
KEGIATAN USAHA HILIR

Pasal 23             

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :

a.      Izin Usaha Pengolahan;

b.      Izin Usaha Pengangkutan;

c.       Izin Usaha Penyimpanan;

d.     Izin Usaha Niaga.

(3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

(1) Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam Negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 53

Setiap orang yang melakukan :

a.      Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b.     Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c.      Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d.    Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pasal 54

Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

BAB VII
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN
GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH

Pasal 33

(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.

(2) Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.

(3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada :

a.     Tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat;

b.      Lapangan dan bangunan pertahanan Negara serta tanah di sekitarnya;

c.       Bangunan bersejarah dan simbol-simbol Negara;

d.     Bangunan rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin dari Instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut;

(4) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bermaksud melaksanakan kegiatannya dapat memindahkan bangunan, tempat umum, sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b setelah terlebih dahulu memperoleh izin dari instansi Pemerintah yang berwenang.

Sementara itu, dikesempatan berbeda, Rahmad Kurniawan selaku Ketua DPW Kepri Aktivis Barikade 98 yang juga ikut menyoroti kasus ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak sembarangan menetapkan SP2 lid maupun SP3 tanpa dasar yang jelas, sebelum para pihak yang di sangkakan di tahan dan diperiksa sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 69 Tahun 2021.

“Kita tidak mau hal ini sampai terjadi pembiaran dan tidak mendapatkan efek jera bagi para pelaku yang menyalahgunakan wewenang atas pendistribusian serta pemanfaatan Minyak Subsidi yang tidak tepat sasaran, mengingat Kabupaten Lingga merupakan Kabupaten Hinterland yang luasan dan cakupannya terdiri dari Pulau-pulau kecil yang rentan atas penggunaan dan pendistribusian Minyak Subsidi yang di berikan Pemerintah kepada rakyat kecil,” ungkap Iwan.

“Kita juga meminta kepada Bapak Bupati beserta jajarannya, agar segera mencopot Kepala DPMD Lingga, karena dinilai tidak mampu melakukan pengawasan di bawah jajarannya”. tegas Iwan.

“Kepada pihak pelaku yang dengan sengaja menggunakan fasilitas Desa untuk mengangkut dan mendistribusikan Minyak Subsidi tanpa izin juga harus mampu menjelaskan maksud dan tujuan, serta peruntukan pada pelangsiran Minyak Subsidi rakyat yang diambil dari kuota  Lingga, dan di serahkan kepada pihak siapa ? Dan itu wajib ada laporan serah terimanya,” ujar Iwan, Minggu (06/11/2022) sekitar pukul 20.38 Wib.

“Teguran keras juga diberikan kepada perkumpulan Hiswana Migas dalam hal pertanggungjawabannya atas pendistribusian kuota Minyak Subsidi yang diberikan dari Patra Niaga Pertamina EP untuk wilayah Lingga itu di serahkan kepada agen siapa saja, dan berapa total jumlahnya Minyak Bersubsidi yang diberikan ? Agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dan pendistribusian Minyak Subsidi yang tidak tepat sasaran,” jelas Iwan.

“Kalau masih lagi terjadi hal yang sama atas penyimpangan Minyak Subsidi tersebut, maka kami akan membawa kasus tersebut untuk di laporkan segera kepada Menteri BUMN yang juga menjabat sebagai Pembina Barikade 98 dibawah naungan Bapak Beni Ramdani selaku Ketua Umun untuk di teruskan kepada Komisaris Utama Pertamina, Bapak Basuki Cahya Purnama selaku pihak yang mengawasi jajarannya,” papar Iwan.

“Dan kami juga menghimbau kepada kawan-kawan Barikade 98 Kabupaten Lingga untuk dapat sama-sama membantu mengawasi hal ini”. pesan Iwan.

Seperti diketahui, kepada Media ini awalnya, Rabu (29/09/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Kades Panggak Darat mengaku jika Staf nya baru pertama kali mengangkut BBM Bersubsidi tersebut. Namun pernyataan itu berubah ketika di konfirmasi oleh Kabid Penataan dan Kerjasama Desa Imam Mochani dengan di tegaskan pengakuan oleh Mardiono yang menyatakan Staf nya dua kali mengangkut BBM Bersubsidi tersebut.

Hal ini sontak menjadi pertanyaan besar bagi publik, jujurkah selama ini tindakan serta ucapan yang di lakukan oleh Kades Panggak Darat ? (QQ).

Editor : Ron

Diduga Gunakan Paspor Pelancong Hingga Jadi Korban TPPO, Kasi Tikim Emosi Saat di Konfirmasi

Kasi Tikim Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Riawati. (Foto GK.com)
Kasi Tikim Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Riawati. (Foto GK.com)

Tanjungpinang, GK.comBeberapa bulan lalu, Negara Indonesia sempat di gegerkan dengan peristiwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disekap dan disiksa di Negara Kamboja. Bahkan peristiwa ini pun sempat viral di seantero jagad raya.

Mirisnya, salah satu dari TKI yang ingin mengadu nasib di Negara orang dengan menggunakan Paspor pelancong berinisial EH merupakan warga Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Sontak hal ini secara tidak langsung membuat nama Tanjungpinang seketika menjadi makin di kenal dan tersorot.

Dengan berbekal keyakinan diri, serta berharap bisa memperbaiki perekonomian, saat itu EH berangkat ke Kamboja untuk mencari nafkah.

Usai hebohkannya peristiwa EH yang menjadi korban Tindak Pidana dan Perdagangan Orang (TPPO), Media ini berupaya mencari kebenaran atas peristiwa tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, dikarenakan buku Paspor EH di keluarkan oleh Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang pada awal Tahun 2022 lalu.

Ditemui di Ruang Kerjanya, Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah membantah adanya keterlibatan dari oknum petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dalam pengurusan Dokumen Perjalanan (Paspor), termasuk adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli).

“Berita itu kan sudah lama kali, sudah beberapa bulan lalu. Kalau saya bilang tidak ada, ya tidak ada. Permasalahan itu sudah selesai,” tegas Ryawantri dengan nada sedikit tinggi kepada awak Media ini, Jum’at (04/11/2022) sekitar pukul 09.59 Wib.

Lebih lanjut, seolah keberatan saat di konfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Ryawantri justru berbicara tentang etika seorang wartawan.

“Etika wartawan itu tugasnya konfirmasi, betul apa tidak ? Jika tidak ada konfirmasi, tidak boleh dong di beritakan. Apalagi tidak ada bukti, kalian bukan Polisi. Kami bisa somasi kalian, kemarin Bapak Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang sudah ngomong sama Kapolresta Tanjungpinang, dan Bapak dekat dengan Kapolresta,” ujar Ryawantri.

“Kami tidak bisa membatasi seseorang untuk membuat Paspor, selagi persyaratannya lengkap. Nanti kalau kami tidak membuatkan Paspor nya, di bilang mempersulit pula”. sebut Ryawantri sambil berlalu meninggalkan awak Media ini.

Entah apa yang ada di benak Kasi Tikim Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah saat itu. Padahal Dirinya juga yang menyarankan agar wartawan untuk mengkonfirmasi sebelum menaiki sebuah pemberitaan. Alih-alih menjawab dengan baik dan ramah, Dirinya justru kelihatan emosi saat itu menjumpai rekan Jurnalis, dan terkesan kurang beretika dengan berlalu meninggalkan awak Media yang masih berada di Ruang Kerjanya. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan slogan Imigrasi yakni “Melayani Masyarakat Dengan Jujur Berintegritas, Melaksanakan Penegakan Hukum, Yakin, dan Responsif (Laju Berlayar)”.

Berdasarkan sumber yang diterima oleh Media ini, EH melakukan pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang pada bulan Maret Tahun 2022 dengan dugaan menggunakan Biro Jasa atau calo demi mempermudah proses pembuatan Paspor tersebut, dengan pembayaran melebihi harga yang telah di tetapkan sesuai tarif dan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jika memang hal tersebut tidak benar, harusnya pihak Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang segera melakukan klarifikasi bagaimana proses mulai nomor Paspor C8620001 yang terbit pada tanggal 11 Maret 2022 saat melakukan pengajuan dalam pembuatan Paspor apakah sesuai dengan pengajuan Online ?

Lalu bagaimanakah ketelitian serta pengawasan yang di terapkan pihak Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang sendiri kepada Pemohon yang hendak membuat Paspor maupun yang ingin melakukan perjalanan ke Luar Negeri ? Apakah proses pengawasan itu dilakukan cukup sampai hanya saat pengajuan pembuatan Paspor saja ? Bagaimana pengawasan yang di lakukan kepada calon penumpang saat ingin melakukan keberangkatan di Pelabuhan ?

Hingga berita ini di tayangkan, Media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza, S.H., M.H. (IWD). Bersambung…

Editor : Ron

Menko Perekonomian Gandeng para Dubes ke Batam

Kepala BP Batam saat mendampingi Menko Perekonomian RI. (Foto BP Batam)
Kepala BP Batam saat mendampingi Menko Perekonomian RI. (Foto BP Batam)

Batam, GK.com – Sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk investasi Batam, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa Digital Park dan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic, Jumat (04/11/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto berkunjung ke Batam.

Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi yang saat itu menyambut langsung kedatangan Menko Perekonomian RI mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut.

“Kami tentu sangat berterima kasih atas perhatian Bapak Menko yang membawa dua Duta Besar ke Batam dan KEK kita. Nongsa Digital Park memiliki Hub data center terbesar di Indonesia, disebut sebagai digital bridge dan menjadi Proyek Strategis Nasional. Kita harapkan tentu dengan kunjungan langsung kedua Dubes dapat menarik koleganya para investor untuk datang dan menanamkan modalnya di KEK kita,” ucap Rudi.

Dalam lawatan kali ini, Menko Perekonomian Airlangga yang juga merupakan Ketua Dewan Kawasan KPBPB Batam membawa Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Y. Kim dan Duta Besar Kanada untuk Indonesia Nadia Burger.

Pada kesempatan itu, Menko Perekonomian menuturkan, kunjungannya ke Batam dengan membawa serta para Dubes guna mempromosikan potensi dan kapasitas KEK di Indonesia yang siap menerima investasi AS dan Canada, salah satu unggulan yang didorong oleh pihaknya adalah Batam.

Menurutnya, Batam merupakan kawasan khusus (KPBPB) dan lebih berpotensi menarik investor untuk mengembangkan digital talent, mengingat telah tersedianya studio animasi dan studio alam di Kawasan Nongsa Digital Park seperti halnya studio film di Vancouver Kanada.

Menko Airlangga mengajak Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y. Kim untuk meninjau langsung kesiapan KEK di Batam untuk showcase bahwa Indonesia siap menerima investasi untuk berbagai usulan proyek yang telah dibahas pada kunjungan kerja di Washington DC dan mewujudkan komitmen Pemerintah AS terkait alokasi dana program CHIPS. 

Hal ini merupakan tindaklanjut dari rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) IPEF tanggal 8-9 September 2022 lalu, Menko Perekonomian dan Menteri Perindustrian telah melakukan pertemuan bilateral dengan Gina Raimondo, US Secretary of Commerce yang salah satunya membahas Program CHIPS Pemerintah AS yang menyediakan dana Federal sebesar USD 50 Miliar untuk membangun industri semikonduktor.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas usulan kerjasama dalam pengembangan sumber-sumber energi terbarukan, energi bersih, berbagai usulan proyek dalam skema rantai pasok termasuk semikonduktor, pengembangan industri kesehatan, dan pengembangan pusat data (data center).

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y. Kim mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk antusias besar bagi Amerika dan Canada melihat peluang kerja sama yang mungkin dilakukan di Batam ke depan. Hal ini dikuatkan dengan hubungan kuat Amerika dengan Batam ditandai sejak hadirnya perusahaan USA Mc Dermott di Batam sejak tahun 1970.

“Saya telah berbicara dengan Perusahaan US dan Canada serta para investor, mereka sangat antusias dengan apa yang saya presentasikan tentang Batam dan SEZ (KEK) didalamnya. Iklim investasi yang kondusif, lokasi strategis dan pengalaman, serta dukungan Pemerintah Indonesia dan BP Batam membuat saya sangat berharap koneksi yang telah terjalin dengan kuat selama ini dapat terus berjalan untuk mencapai opportunity terbaik bersama-sama,” tutur Sung Y. Kim.

Di momen itu, Menko Perekonomian juga turut mengajak Duta Besar Kanada Nadia Burger untuk meninjau langsung kesiapan KEK di Batam sebagai showcase bahwa Indonesia siap menerima investasi untuk pengembangan industri semikonduktor, digital talent, dan sektor-sektor lainnya.

Saat ini Kanada dikenal sebagai pengembang Artificial Intelligence (AI) dan pemrograman semikonduktor terbesar di dunia serta memiliki program pendidikan dan pelatihan dalam bidang tersebut.

Melihat besarnya potensi yang terdapat di Kanada, Menko Perekonomian mengharapkan Kanada dapat bekerja sama dalam meningkatkan kapasitas digital talent Indonesia.

“Pertemuan hari ini menunjukkan koneksi yang kuat antara US, Kanada dan Batam Indonesia. Kami tentu berharap terjalin kerja sama di beragam bidang dalam jalinan bisnis ketiga relasi ini”. harap Nadia Burger.

Rombongan kemudian melanjutkan kunjungan ke PT. Satnusa Persada, pemasok papan sirkuit cetak dan perakitan suku cadang mekanik dan pembuatan komponen elektronik terbaik dengan salah satu produk ekspor smarthphone dan CHIPS. (Red/Hms).

Editor : Milla

Pelaku Usaha Harapkan Perizinan Dipusatkan di Batam

HKI Indonesia saat berkunjung ke BP Batam. (Foto BP Batam)
HKI Indonesia saat berkunjung ke BP Batam. (Foto BP Batam)

Batam, GK.com – Di dampingi oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, seluruh jajaran Eselon I, Eselon II, dan III, serts anggota Bidang, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menerima kunjungan Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Batam, Kamis (03/11/2022).

Bertempat di Ruang Balairungsari, Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia yang saat itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Sanny Iskandar membawa sekitar 30 anggota para pelaku usaha se- Indonesia.

Pada kesempatan iti, Sanny Iskandar mengatakan, pihaknya membawa pengembang dan pengelola Kawasan Industri se- Indonesia yang tergabung dalam HKI Indonesia untuk datang ke Batam guna melihat langsung perbandingan pengembangan Batam dan kawasan industri di wilayah ini,  karena pihaknya merasakan perubahan yang signifikan baik dari pelayanan perizinan dan infrastruktur di wilayah Batam.

“Belakangan kita lihat banyak terobosan-terobosan yang sudah terjadi di Batam, baik dari sisi pelayanan, maupun pembangunan Batam itu sendiri. Sehingga kami harapkan temen-temen pengusaha dari daerah lain dapat take advantages ya, dari apa yang dilakukan Batam,” ujar Sanny.

Lebih lanjut dirinya juga mengharapkan kerja sama dapat tercipta antara HKI dengan BP Batam serta Pemerintah Kota Batam dalam perencanaan, koordinasi, maupun pengawasan terhadap pengembangan Kawasan.

Melihat komitmen BP Batam dalam memberikan pelayanan prima untuk investor baik dari sisi pertanahan, pelayanan perizinan, insentif serta infrastruktur, Ia juga optimis para anggota HKI dapat berpeluang besar melakukan ekspansi bisnis ke Batam.

“Temen-temen yang hadir langsung melihat situasi Batam hari ini, jika mereka ingin memperluas industrinya, mereka katakan ingin memilih Batam yang saat ini berkembang luar biasa, dan perizinannya juga sudah mudah,” ungkap Sanny.

Peters Vincen selaku Wakil Ketua Umum HKI Wilayah Batam juga menyampaikan saat ini para pelaku usaha merasa terbantu dengan terobosan yang telah dilakukan BP Batam.

Pihaknya mengharapkan sesuai amanat PP 41 Tahun 2021, maka perizinan yang berada di wilayah KPBPB Batam dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha di Batam.

“Kami berinvestasi di Batam saat ini sudah sangat mudah, perizinan cepat, BP Batam lakukan terobosan. Namun ada beberapa hal yang harus kami sampaikan kaitannya dengan UU Cipta kerja, bahwa belum semua perizinan bisa kita dapatkan di Batam. Contoh pertama AMDAL yang saat ini harus urus ke pusat, daftar antrian otomatis jadi makin panjang. Kalau misal bisa ditarik lagi ke Batam, tentunya ini akan sangat baik,” tutur Peter.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan pihaknya berterima kasih atas niat baik kunjungan HKI ke Batam, serta masukan yang telah disampaikan dalam forum tersebut. Ia mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan promosi Batam yang sangat berarti.

“Mereka datang kami sangat senang, mereka adalah promotor Batam, promosi yang bisa mengurangi biaya promosi. Intinya kita minta bantu promosikan Kota Batam. Kami berbenah untuk sesuatu yang lebih sempurna, apalagi dibantu HKI, ini akan sangat berarti,” ucap Rudi.

Lebih lanjut, menanggapi masukan para pelaku usaha, pria yang juga Walikota Batam ini mengharapkan dukungan dari para pelaku usaha. Semangat percepatan investasi yang dituangkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 41 tahun 2021, Ia harapkan dapat secara penuh terlaksana sesuai harapan pelaku usaha.

“Perubahan sudah kita wujudkan, salah satunya mempermudah semua perizinan. Selanjutnya hadirnya PP 41 ini adalah untuk percepatan investasi dan kemudahan kegiatan berusaha di Batam, Namanya percepatan, tentu pelaku usaha berharap semua dapat dilakukan dan selesai di Batam. Semoga keluhan rekan-rekan pelaku usaha dapat didengar oleh Pemerintah”. harap Rudi.

Pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, tercatat daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam di KPBPB ada 69 jenis perizinan dari 8 sektor.

Untuk diketahui, HKI sebagai asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan kawasan industri di Indonesia, saat ini memiliki 107 anggota perusahaan, dan tersebar di 22 Provinsi. (Hms/Red).

Editor : Sai

Tingkatkan Program Unggulan, LKKS Gelar Rapat

LKKS Kabupaten Bintan saat menggelar Rapat. (Foto Diskominfo Bintan)
LKKS Kabupaten Bintan saat menggelar Rapat. (Foto Diskominfo Bintan)

Bintan, GK.comMendapat amanah baru dalam kesekretariatannya, Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Bintan Hafizha Rahmadhani langsung menggelar rapat perdana membahas tentang pemantapan sekretariat, persiapan HKSN (Hari Kesejahteraan Sosial Nasional) dan program-program lainnya.

Adapun program-program sosial yang dimaksud ialah, bantuan panti asuhan, kebersamaan dengan anak maupun Lansia, rumah layak huni dan sebagainya. Tujuan pembahasan ini guna mencapai mufakat serta menentukan program prioritas yang bisa dilakukan dengan anggaran yang ada dan terbatas.

“Kita pilah mana yang prioritas semampu kita dan menjadi urgensi pada masyarakat. Hal ini yang kita inginkan,” jelas Hafizha Rahmadhani, Rabu (02/11/2022).

Lebih lanjut, Hafizha meminta kepada semua pengurus untuk kembali aktif dan interaktif. Agar perencanaan yang telah di susun dapat memberi kontribusi besar bagi masyarakat dan Daerah.

“Kita fokus pada program di tahun 2023 mendatang, dengan adanya program LKKS tentunya diharapkan bisa sejalan dengan semua program yang ada di Dinas Sosial (Dinsos). Tinggal kita rumuskan saja, mana yang kira-kira perlu di prioritaskan”. tegas Hafizha Rahmadhani.

Bersamaan dengan HKSN nantinya, LKKS Bintan juga bakal melaksanakan beberapa program yang ada. Seperti pemeriksaan kesehatan gratis, pemberian makanan atau pemberian nutrisi tambahan, pendampingan pelaksanaan Expo Bintan Sejahtera, Bakti Sosial (Baksos) bersama pilar-pilar sosial dan kegiatan sosial lainnya. (Hms/Red).

Editor : Sai