Senin, Desember 9, 2024
spot_img

DPMD Dukcapil Dan Ketua DPW Kepri Aktivis Barikade 98 Soroti Kasus Mobil Dinas Desa Panggak Darat

Kepri, GK.comHebohnya pemberitaan terkait Mobil Dinas Desa Panggak Darat Kabupaten Lingga yang mengangkut BBM Bersubsidi jenis Minyak Tanah dalam satu bulan lebih ini turut menjadi perhatian bagi semua kalangan. Pembicaraan terkait penyalahgunaan kendaraan jenis Mobil Pick Up itu harusnya ada pertanggungjawaban dari pihak Desa, dalam hal ini Kepala Desa Panggak Darat, Mardiono.

Pasalnya, kejadian yang menyalahi aturan itu hingga sampai saat ini belum ada klarifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lingga.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Kerjasama Desa Imam Mochani saat mendampingi Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Misni menegaskan, “seharusnya Dinas Kabupaten Lingga walaubagaimana pun tidak bisa menutup mata. Jangan menganggap enteng segala sesuatu, karena orang yang tersandung itu di ibaratkan justru dimulai dari Batu Kerikil, kalau Batu Besar, pasti kita akan buru-buru minggir,”ucap Imam.

“Desa sah – sah saja memiliki asset berupa apa pun itu, apabila telah disepakati asset tersebut, harusnya Bumdes yang mengelolanya. Karena disinilah fungsi Bumdes sebagai mesin penggerak keuangan Desa. Jika hal ini dikelola oleh Bumdes, ini merupakan hal yang terbaik. Tetapi jika sebaliknya hal tersebut tidak di kelola oleh Bumdes, maka akan patut dipertanyakan,” terang Kadis PMD Dukcapil Kepri, Misni, Selasa (01/11/2022) sekitar pukul 12.00 Wib di Ruangannya.

“Jika benar dalam temuan ini ada kesengajaan penyalahgunaan, maka Kepala Desa (Kades) akan bertanggungjawab sepenuhnya dalam permasalahan ini,” tegas Misni.

“Disini ada sanksinya, yang mengangkat Kades kan Bupati. Maka akan dikenakan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2014,” ujar Misni.

“Masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara berjenjang sesuai dengan struktur fungsinya. Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam mulai dari kepemilikan Bumdes, pelaksanaan program di Bumdes, regulasi peraturan, dan bentuk pengawasannya. Apabila sudah kami pastikan, kami akan segera memberikan informasi kembali”. tegas Misni lagi.

“Seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan di tingkat Kabupaten, dan tidak perlu sampai ke Provinsi. Ini kan masalah nya terlalu kecil. Jika MoU kerjasama terkait penyewaan tersebut jelas, kenapa harus sembunyi-sembunyi,” ungkap Misni. 

“Nanti saya akan pelajari dulu. Kalau memang mobil itu milik Desa, segala sesuatunya harus di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),” tutur Misni.

Ditambahkan oleh Kabid Penataan dan Kerjasama Desa Imam Mochani, Jum’at (04/11/2022) sekitar pukul 17.15 Wib melalui via telepon Whatsapp, “Selasa malam saya telepon pak Kades menanyakan terkait kebenaran kejadian ini, Kades mengaku baru dua kali mengangkat BBM tersebut, dan uang sewanya untuk supir cari uang rokok,” kata Imam.

“Saya juga sudah sampaikan kepada Kades, tindakan yang Dia (Kades) lakukan bersama Staf nya itu salah, dan semua ada aturannya, enggak bisa asal-asalan,” tegas Imam.

“Pengakuan Kades saat itu juga ke saya, mereka melakukan sewa Mobil Pick Up tersebut tidak ada MoU. Dan pengangkutan Minyak tersebut milik orang Senayang. Karena berita ini sudah heboh, jadi mereka tidak berani lagi mengangkut BBM tersebut,” terang Imam.

“Intinya, yang namanya kesalahan ya tetap kesalahan. Semua pasti ada sanksinya. Nanti saya akan coba koordinasi kepada pihak DPMD Lingga terkait hal ini agar bisa segera di klarifikasi, biar jelas anding nya. Ya kalau salah ya di panggil, ada surat teguran hingga sanksi,” ucap Imam kembali.

Saat Media ini mempertanyakan apa bentuk pertanggungjawaban yang akan diterima oleh Kades Panggak Darat atas kasus itu, Iman menjawab, “Saya koordinasikan dulu sama ibu Kadis, biar ibu ambil kebijakan seperti apa. Karena walaubagaimana pun namanya kesalahan ya tetap harus ada pertanggungjawabannya. Kalau masuk PAD tidak mungkin, karena pengakuannya tidak ada MOU nya. Desa itu tidak boleh memungut apa-apa. Dinas Kabupaten Lingga walaubagaimana pun tidak bisa menutup mata,” tutur Imam.

Untuk diketahui, dalam perihal pengangkutan BBM Bersubsidi juga tidak bisa di lakukan sembarangan, semua ada prosedurnya sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2001 pada :

BAB V
KEGIATAN USAHA HILIR

Pasal 23             

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :

a.      Izin Usaha Pengolahan;

b.      Izin Usaha Pengangkutan;

c.       Izin Usaha Penyimpanan;

d.     Izin Usaha Niaga.

(3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

(1) Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam Negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 53

Setiap orang yang melakukan :

a.      Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b.     Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c.      Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d.    Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pasal 54

Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

BAB VII
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN
GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH

Pasal 33

(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.

(2) Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.

(3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada :

a.     Tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat;

b.      Lapangan dan bangunan pertahanan Negara serta tanah di sekitarnya;

c.       Bangunan bersejarah dan simbol-simbol Negara;

d.     Bangunan rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin dari Instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut;

(4) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bermaksud melaksanakan kegiatannya dapat memindahkan bangunan, tempat umum, sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b setelah terlebih dahulu memperoleh izin dari instansi Pemerintah yang berwenang.

Sementara itu, dikesempatan berbeda, Rahmad Kurniawan selaku Ketua DPW Kepri Aktivis Barikade 98 yang juga ikut menyoroti kasus ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak sembarangan menetapkan SP2 lid maupun SP3 tanpa dasar yang jelas, sebelum para pihak yang di sangkakan di tahan dan diperiksa sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 69 Tahun 2021.

“Kita tidak mau hal ini sampai terjadi pembiaran dan tidak mendapatkan efek jera bagi para pelaku yang menyalahgunakan wewenang atas pendistribusian serta pemanfaatan Minyak Subsidi yang tidak tepat sasaran, mengingat Kabupaten Lingga merupakan Kabupaten Hinterland yang luasan dan cakupannya terdiri dari Pulau-pulau kecil yang rentan atas penggunaan dan pendistribusian Minyak Subsidi yang di berikan Pemerintah kepada rakyat kecil,” ungkap Iwan.

“Kita juga meminta kepada Bapak Bupati beserta jajarannya, agar segera mencopot Kepala DPMD Lingga, karena dinilai tidak mampu melakukan pengawasan di bawah jajarannya”. tegas Iwan.

“Kepada pihak pelaku yang dengan sengaja menggunakan fasilitas Desa untuk mengangkut dan mendistribusikan Minyak Subsidi tanpa izin juga harus mampu menjelaskan maksud dan tujuan, serta peruntukan pada pelangsiran Minyak Subsidi rakyat yang diambil dari kuota  Lingga, dan di serahkan kepada pihak siapa ? Dan itu wajib ada laporan serah terimanya,” ujar Iwan, Minggu (06/11/2022) sekitar pukul 20.38 Wib.

“Teguran keras juga diberikan kepada perkumpulan Hiswana Migas dalam hal pertanggungjawabannya atas pendistribusian kuota Minyak Subsidi yang diberikan dari Patra Niaga Pertamina EP untuk wilayah Lingga itu di serahkan kepada agen siapa saja, dan berapa total jumlahnya Minyak Bersubsidi yang diberikan ? Agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dan pendistribusian Minyak Subsidi yang tidak tepat sasaran,” jelas Iwan.

“Kalau masih lagi terjadi hal yang sama atas penyimpangan Minyak Subsidi tersebut, maka kami akan membawa kasus tersebut untuk di laporkan segera kepada Menteri BUMN yang juga menjabat sebagai Pembina Barikade 98 dibawah naungan Bapak Beni Ramdani selaku Ketua Umun untuk di teruskan kepada Komisaris Utama Pertamina, Bapak Basuki Cahya Purnama selaku pihak yang mengawasi jajarannya,” papar Iwan.

“Dan kami juga menghimbau kepada kawan-kawan Barikade 98 Kabupaten Lingga untuk dapat sama-sama membantu mengawasi hal ini”. pesan Iwan.

Seperti diketahui, kepada Media ini awalnya, Rabu (29/09/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Kades Panggak Darat mengaku jika Staf nya baru pertama kali mengangkut BBM Bersubsidi tersebut. Namun pernyataan itu berubah ketika di konfirmasi oleh Kabid Penataan dan Kerjasama Desa Imam Mochani dengan di tegaskan pengakuan oleh Mardiono yang menyatakan Staf nya dua kali mengangkut BBM Bersubsidi tersebut.

Hal ini sontak menjadi pertanyaan besar bagi publik, jujurkah selama ini tindakan serta ucapan yang di lakukan oleh Kades Panggak Darat ? (QQ).

Editor : Ron

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles