Selasa, Juni 2, 2026
Beranda blog Halaman 340

13 Kecamatan Ikuti STQH ke- X Kabupaten Lingga

Gubernur Kepri, Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga, dan Pejabat lainnya saat melakukan pemukulan beduk bertanda dimulainya acara STQH. (Foto Diskominfo Kepri)
Gubernur Kepri, Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga, dan Pejabat lainnya saat melakukan pemukulan beduk bertanda dimulainya acara STQH. (Foto Diskominfo Kepri)

Lingga, GK.com – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) ke- X tingkat Kabupaten Lingga dibuka oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada Minggu (05/03/2023) malam, di Lapangan Kantor Bupati Lingga.

Diikuti oleh 305 peserta dari 13 Kecamatan se- Kabupaten Lingga yaitu, Kecamatan Singkep 29 peserta, Singkep Barat 30 peserta, Singkep Pesisir 18 peserta, Singkep Selatan 32 peserta, Lingga 31 peserta, Lingga Utara 17 peserta, Lingga Timur 28 peserta, Senayang 24 peserta, Selayar 24 peserta, Posek 25 peserta, Bakung Serumpun 14 peserta, Temiang Pesisir 20 peserta, dan Ketang Bidare 13, kegiatan dilaksanakan dari tanggal 4 – 11 Maret 2023.

Sementara untuk cabang yang diperlombakan adalah, Tilawah anak-anak, remaja dan dewasa, Tartil, Hifzil 1 juz, 5 juz dan 10 juz, Hadits 100, Syarhil Qur’an, Fahmil Qur’an, Khathill Qur’an, dan cabang Karya Tulis ilmiah.

“Hari ini kita melaksanakan STQH yang sudah dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten. Insya Allah tanggal 7 Mei 2023 kita akan menggelar STQH tingkat Provinsi yang menurut gilirannya akan dilaksanakan di Kabupaten Karimun,” ucap Ansar dalam sambutannya.

“Al-Qur’an adalah kitab suci bagi umat Islam yang berisi pokok-pokok ajaran Islam yang meliputi akidah syari’ah, akhlak, kisah-kisah dan hikmah dengan fungsi utamanya sebagai hudan (petunjuk) bagi umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat,” terangnya.

“Umat Islam sangat mencintai, menghormati dan memuliakan Al-Qur’an. Al-Qur’an secara istilah atau terminologi merupakan firman Allah yang telah diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, keutamaannya antara lain menjadi syafa’at atau penolong di hari kiamat. Orang yang membaca dan mengamalkan Al-Qur’an adalah sebaik-baiknya manusia, dan Al-Qur’an dapat menjadi pengangkat derajat manusia di mata sang Pencipta,” tuturnya.

“Mari bersama-sama yakini ketika kita bumikan Al-Qur’an di Kepri, niscaya Allah pasti akan memberikan keberkahannya, sebab kita menjunjung tinggi nilai-nilai Al-Qur’an di tengah-tengah umat”. ungkap Ansar.

Saat itu, selaku orang nomor satu di Kepri, Ansar juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Lingga beserta jajaran Pemkab Lingga, Pengurus LPTQ dan seluruh masyarakat Lingga yang menggelar pembukaan STQH ke- X Kabupaten Lingga ini dengan luar biasa.

Dalam STQH yang ditandai dengan pemukulan beduk secara serentak oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Bupati Lingga M. Nizar, Ketua DPRD Lingga Ahmad Nasiruddin serta Pejabat lainnya juga turut di hadiri Ketua TP-PKK Kepri, Anggota Komisi IV DPRD Kepri Hanafi Ekra, segenap Anggota DPRD Lingga,  Forkopimda Kabupaten Lingga, Sekda Lingga, para Ketua OPD Pemprov Kepri dan Kabupaten Lingga.

Adapun tema yang diangkat dalam pagelaran kali ini adalah “Dengan Pelaksanaan STQH ke- X Kabupaten Lingga Kita Wujudkan Nilai-nilai Al-Qur’an Menuju Harmonisasi Umat, Lingga Sejahtera”. (Ron/AD).

Editor : Sai

Ketua DPRD Kota Batam Apresiasi Ekspedisi Rupiah Berdaulat dari Bank Indonesia

Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat menerima perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Kepri (Sumber Poto : Internet)

Batam, GK.com – Pada tahun 2023, perwakilan Bank Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau, bekerja sama dengan TNI AL, memprakarsai Ekspedisi Rupiah Berdaulat.

Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional dengan memastikan ketersediaan uang yang cukup dengan pecahan yang sesuai.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH, menyambut baik inisiatif ini dan mengapresiasi upaya Bank Indonesia untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peran Bank Indonesia (BI) sebagai bank sirkulasi merupakan fungsi klasik bank sentral di seluruh dunia dan telah menjadi bagian integral dari sejarah panjang BI. (***)

Diduga Server Situs Judi Online Beroperasi di Kabupaten Termuda di Kepri

Kepri, GK.com – Diduga Server Situs Judi Online dan Siji serta Slot beroperasi di salah satu Kabupaten termuda di Provinsi Kepulauan Riau, hal ini sepertinya kebal hukum dan terkesan dilindungi oleh oknum Aparat.Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, jenis usaha yang di buka oleh Pengusaha nakal ini diduga termasuk dalam jenis Judi 303.

Dari hasil penyelusuran tim Media ini di Kabupaten termuda di Kepri, ditemukan adanya aktivitas saat di lapangan yang tidak wajar, seperti suasana sebuah warung warnet, namun diduga di siapkan untuk permainan Judi Online tersebut, yang diduga menyangkut kedalam 303 KUHP.

Hasil pantauan tim Media ini saat di lokasi, terdapat juga sejumlah komputer yang telah disiapkan untuk mengakses permainan Judi Online, dan di tempat lainnya digunakan untuk Judi Cong, Gaplek, dan sejenisnya. Bahkan jual nomor Siji juga beredar dengan leluasa, hal ini dapat terlihat dari ditemuinya para pemasang saat ingin membeli taruhannya. (tim).

Editor : Milla

Diduga PT CSS Tambang Pasir di Lingga Langgar UU, Serta Perusakan Hutan Dan Lingkungan

Lokasi Tambang Pasir PT CSS. (Foto GK.com / Tim)
Lokasi Tambang Pasir PT CSS. (Foto GK.com / Tim)

Lingga, GK.com – Perusahan yang bergerak di bidang pertambangan pasir darat, (Galian C) diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta tidak mematuhi AMDAL, dan perizinan yang dimilikinya.

Area pertambangan juga diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tidak masuk dalam WIUP perizinannya. Serta penambangan, pemanfaatan dan pengangkutan mineral di luar WIUP, pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan yang telah merusak lingkungan hidup.

Tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan Pemerintah Pusat, Daerah, maupun Kabupaten. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengambil langkah hukum bagi Pengusaha nakal yang hanya mementingkan keuntungan, dan tidak mengindahkan lingkungan, serta masyarakat sekitar, yang akhirnya akan menimbulkan terjadi bencana alam dari aktivitas pertambangan yang tidak mengikuti aturan.

Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 jelas mengatakan, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin. Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 20 miliar, dan paling banyak Rp. 50 miliar.

Diduga PT. CSS (Citra Semarak Sejati) telah melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di wilayah pertambangannya. Pasalnya, lahan masyarakat sampai hari ini juga belum tuntas oleh pihak Perusahan dalam hal ganti ruginya.

Diduga adanya keterlibatan oknum-oknum Pemerintah maupun APH di Daerah juga semakin mencuat, sehingga Perusahan dengan mulus bisa beraktivitas selama ini. (tim). Bersambung..

Editor : Ron

Kepri Hampir Lumpuh, Batam Juara Genangan Air

Lokasi Banjir di Provinsi Kepulauan Riau. (Foto tim GK.com)
Lokasi Banjir di Provinsi Kepulauan Riau. (Foto tim GK.com)

Kepri, GK.com – Hujan yang mengguyur beberapa hari ini dihampir merata turun diseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau, membuat beberapa Kota dan Kabupaten yang ada di Kepulauan Riau lupuh akibat terendam air, hingga mengakibatkan banjir.

Tidak hanya itu, bahkan di karenakan turunnya hujan disertai angin kencang, di wilayah Kota Tanjungpinang membuat pohon tumbang sampai mengenai beberapa kendaraan roda  empat yang melintas di kawasan tersebut.

Banjir dasyat juga hampir melumpuhkan Kota Batam. Hampir merata di beberapa titik yang ada di wilayah Kota Batam terendam banjir, hingga membuat salah satu jalan hingga hampir terbelah dua.

Tidak hanya itu, Kabupaten Bintan, banjir juga melanda, salah satunya di Wilayah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, tepatnya di Kampung Pisang. (NDY).

Editor : Ron

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai Menyatakan Tidak Boleh Merugikan Warga dalam Pembangunan

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai ( Sumber Poto : Internet)

Batam, GK.com – Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan bahwa dalam saluran air terdapat pipa dan kabel, ukuran saluran induk yang begitu kecil. Selanjutnya terdapat saluran air yang tertutup, serta terdapat kawasan bukit yang gundul.

“Kita wajib mendukung pembangunan karena menambah PAD dan menambah cantik kota Batam ini. Namun, pembangunan makin pesat, makin penuh bukan tambah baik kota ini,” terangnya, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Dalam rapat dihadiri, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Tumbur M Sihaloho SE, Anggota Komisi I DPRD Batam, Amri SE, dan dihadiri oleh Dinas Bina Marga, Dinas CKTR, DPMPTSP, Perwakilan PT Idea, RT 01/RW 06, RT 02/RW 06, RT 03/RW 06, RT 05/RW 05, RT 06/RW 06, RT 07/RW 06, RT 08/RW 06, warga Baloi Mas Permai, di Gedung DPRD Batam, Batam Kota – Batam (10/3).

Intinya adalah bahwa menurut Ketua Komisi I DPRD Batam tidak boleh merugikan warga. Jika suatu pembangunan merugikan warga dari pihak perusahaan atau dari pemerintah (BP Batam dan Pemko Batam), pembangunan itu tidak layak untuk ditindaklanjuti.

“Banjir dimana-mana, galian lumpur diletak di pinggir kali ketika hujan turun masuk saluran air. Berikutnya terkait pembangunan jalan atau jalan rusak yang merugikan dan berdampak langsung pada masyarakat. Ada yang bilang punya BP Batam, Pemko Batam, Provinsi hingga Nasional/Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (***)