Kamis, November 14, 2024
spot_img

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai Menyatakan Tidak Boleh Merugikan Warga dalam Pembangunan

Batam, GK.com – Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan bahwa dalam saluran air terdapat pipa dan kabel, ukuran saluran induk yang begitu kecil. Selanjutnya terdapat saluran air yang tertutup, serta terdapat kawasan bukit yang gundul.

“Kita wajib mendukung pembangunan karena menambah PAD dan menambah cantik kota Batam ini. Namun, pembangunan makin pesat, makin penuh bukan tambah baik kota ini,” terangnya, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Dalam rapat dihadiri, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Tumbur M Sihaloho SE, Anggota Komisi I DPRD Batam, Amri SE, dan dihadiri oleh Dinas Bina Marga, Dinas CKTR, DPMPTSP, Perwakilan PT Idea, RT 01/RW 06, RT 02/RW 06, RT 03/RW 06, RT 05/RW 05, RT 06/RW 06, RT 07/RW 06, RT 08/RW 06, warga Baloi Mas Permai, di Gedung DPRD Batam, Batam Kota – Batam (10/3).

Intinya adalah bahwa menurut Ketua Komisi I DPRD Batam tidak boleh merugikan warga. Jika suatu pembangunan merugikan warga dari pihak perusahaan atau dari pemerintah (BP Batam dan Pemko Batam), pembangunan itu tidak layak untuk ditindaklanjuti.

“Banjir dimana-mana, galian lumpur diletak di pinggir kali ketika hujan turun masuk saluran air. Berikutnya terkait pembangunan jalan atau jalan rusak yang merugikan dan berdampak langsung pada masyarakat. Ada yang bilang punya BP Batam, Pemko Batam, Provinsi hingga Nasional/Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (***)

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles