Kepri, GK.com – Diduga Server Situs Judi Online dan Siji serta Slot beroperasi di salah satu Kabupaten termuda di Provinsi Kepulauan Riau, hal ini sepertinya kebal hukum dan terkesan dilindungi oleh oknum Aparat.Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, jenis usaha yang di buka oleh Pengusaha nakal ini diduga termasuk dalam jenis Judi 303.
Dari hasil penyelusuran tim Media ini di Kabupaten termuda di Kepri, ditemukan adanya aktivitas saat di lapangan yang tidak wajar, seperti suasana sebuah warung warnet, namun diduga di siapkan untuk permainan Judi Online tersebut, yang diduga menyangkut kedalam 303 KUHP.
Hasil pantauan tim Media ini saat di lokasi, terdapat juga sejumlah komputer yang telah disiapkan untuk mengakses permainan Judi Online, dan di tempat lainnya digunakan untuk Judi Cong, Gaplek, dan sejenisnya. Bahkan jual nomor Siji juga beredar dengan leluasa, hal ini dapat terlihat dari ditemuinya para pemasang saat ingin membeli taruhannya. (tim).
Editor : Milla