Senin, Juni 1, 2026
Beranda blog Halaman 320

Pemprov Kepri Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Ojek

Gambar ilustrasi (sumber google)
Gambar ilustrasi (sumber google)

Kepri, GK.com – Pemprov Kepri akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tukang ojek, tukang becak, dan pekerja rentan lainnya di Provinsi Kepri.
Dalam hal ini, Pemprov Kepri juga bekerjasama dengan Pemerintah Daerah se- Provinsi Kepri, dan telah juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 35 ribu nelayan di Kepri.

“Kami akan terus mengupayakan walau dengan APBD kita yang terbatas,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang.

“Selain itu Pemprov Kepri juga telah meng-cover iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja di lingkungan Pemprov Kepri,” tegasnya, Kamis (25/5/2023).

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sunjana menuturkan, dari total 940 ribu pekerja di Provinsi Kepri, baru 52,6 persen, atau 440 ribu pekerja yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita harapkan ke depannya ini dapat terus meningkat. Agar seluruh pekerja di wilayah Kepri ini dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

“Kita juga akan terus melakukan peningkatan dan kemudahan pelayanan, agar seluruh Perusahaan di Kepri mau mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya di waktu yang berbeda.

“Kami akan cepat tanggap dan siap kapan saja. Kami juga sudah membuka pelayanan online. Ini bukti komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik,” ungakapnya.

Persoalan perlindungan terhadap para pekerja merupakan hal yang penting untuk diperhatikan.
“Ini juga sebagai hubungan timbal balik dari hubungan Perusahaan dan pekerja yang mendukung”. tutup Ansar. (*).

Editor : Milla

Nama – Nama Pejabat Struktural Tingkat III BP Batam yang di Lantik

Empat Pejabat Struktural tingkat III BP Batam di Lantik. (Foto BP Batam)
Empat Pejabat Struktural tingkat III BP Batam di Lantik. (Foto BP Batam)

Batam, GK.com – Empat Pejabat Struktural tingkat III Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dilantik oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.

Pelantikan yang dilaksanakan pada Rabu (24/5/2023) itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Batam Nomor 112 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Tingkat III di lingkungan BP Batam.

Disampaikan Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, pelantikan hari ini dilaksanakan sesuai amanah Kepala BP Batam, dan di harapkan dapat mendorong semangat kinerja serta inovasi BP Batam dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bangsa dan Negara.

“Selamat kepada rekan-rekan yang baru di lantik. Diharapkan para pejabat yang telah dilantik agar dapat melaksanakan tugas sebaiknya, sesuai dengan tugas jabatan yang di berikan sebagai darmabakti kepada Negara,” ucap Purwiyanto.

“Mari junjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela”. pesan Purwiyanto.

Adapun empat pejabat yang dilantik adalah :

1. Yuli Widyastuti sebagai Kasubdit Inisiatif Strategi dan Manajemen Resiko, Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Resiko;

2. Rico Kresno sebagai Kepala Bidang Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan, Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja;

3. Idul Priadi sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Biro Hukum dan Organisasi;

4. Kusuma Dewi Puspitasari sebagai Kepala Bagian Peraturan dan Perikatan, Biro Hukum dan Organisasi .

Dorongan peningkatan kinerja dan inovasi BP Batam melalui rotasi SDM diharapkan dapat mendukung program prioritas BP Batam dalam mewujudkan pembangunan Kota Batam yang semakin maju. (AD).

Editor : Sai

Aksi Tanggap Cepat Sat Lantas Polres Karimun

Sat Lantas Polres Karimun saat menegur truk pengangkut material tanpa penutup. (Foto Brian)
Sat Lantas Polres Karimun saat menegur truk pengangkut material tanpa penutup. (Foto Brian)

Karimun, GK.com – Keluhan masyarakat tentang truk yang membawa muatan material bahan bangunan seperti tanah, pasir dan lainnya tanpa penutup terpal, di tindaklanjuti Sat Lantas Polres Karimun secara masif dengan turun langsung ke lokasi untuk melakukan peneguran terhadap truk yang mengangkut material tersebut.

Dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Karimun, IPTU Dristica Brian A. L., S.Tr.K., S.I.K., M.M, “Yang terkena dampak pada situasi seperti itu adalah pengendara lain. Apabila material yang di bawa tidak ditutup dengan terpal, tentu hal ini akan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengendara lainnya di belakangnya,” ujarnya.

“Truk muatan matrial  tersebut kerap melintas di Jalan Poros. Ada 3 truk yang kami berhentikan pada waktu yang  bersamaan dengan membawa bahan material tanah, pasir dan lainnya tanpa penutup terpal” terang Brian, Kamis (25/05/2023) sekitar pukul 10.00 Wib via Whatsapp.

“Saat itu, petugas lalu lintas di lapangan juga memeriksa kelengkapan surat-surat truk, dan mengingatkan supir truk yang membawa material bangunan untuk saling menjaga keselamatan pengendara yang lain, karena akan dapat membahayakan pengguna jalan, terutama bagi sepeda motor, karena tidak ada penutupnya, tentu akan mengakibatkan serpihan pasir dan tanah akan dapat menggangu kenyamanan serta keselamatan pengendara”. tutupnya. (NDY).

Editor : Sai

Pengurusan Berkas di Disdukcapil Karimun Sudah Berbasis Online, Begini Pemaparannya

Gambar Ilustrasi pengurusan berkas secara Online (Foto Internet)
Gambar Ilustrasi pengurusan berkas secara Online (Foto Internet)

Karimun, GK.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun sudah melayani segala pengurusan dokumen penduduk berbasis online sejak Januari Tahun 2023.

Dijelaskan oleh Usmanto selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, “Menurut saya program seperti ini lebih memudahkan kita. Contoh seperti ada keperluan mendadak yang mengharuskan kita membawa Kartu Keluarga (KK), kita tinggal buka handphone dan menunjukan KK asli kita. Terus meminimalisirkan kecurangan dalam peniruan tanda tangan. Di e- KK tanda tangannya berbentuk barcode, jadi bisa langsung ketahuan KK ini asli punya kita atau tidak,” terang Usmanto.

“Dulu kalau KK atau KTP hilang, kita huru – hara meminta surat pengantar dan minta surat kehilangan, sekarang sudah tidak lagi. Langsung saja datang ke Disdukcapil scan barcode di pelayanan, selesai,” jelasnya, Rabu (24/05/2023).

“Semua pengurusan gratis dengan berbasis online ini, dan tentunya bisa mengurangi para calo. Karena jika ada calo diluar sana kami tidak dapat berbuat apa-apa. Contoh, rumah di Tanjungbatu mau urus kesini, tentu di perhitungkan ongkos kapal dan ojeknya, maka dari itu mereka memilih memakai jasa calo,” ungkap Usmanto sekitar pukul 10.00 Wib.

“Disini hanya sarana prasarana ruangan kami yang kurang lebaran, karena minimnya ruangan, sehingga terjadi penumpukan dalam mengantri, tapi kami sudah ajukan. Pelan-pelan semoga dapat terakomodasi,” tuturnya.

Di waktu yang sama, salah satu masyarakat Karimun, Rudi pada kesempatan itu mengatakan, “apa yang dilakukan Dukcapil saat ini sangat positif dan membantu sekali bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan pada KTP. Semoga pelayanan seperti ini bisa terus dipertahankan, bila perlu di tingkatkan lagi”. tutup Rudi. (NDY).

Editor : Sai

DPRD Batam dan Disdukcapil Bersitegang Soal Permohonan Akte Kolektif

DPRD Batam dan Disdukcapil Bersitegang Soal Permohonan Akte Kolektif
DPRD Batam dan Disdukcapil Bersitegang Soal Permohonan Akte Kolektif (Sumber Poto : Internet)

Batam, GK.com – Komisi I DPRD Kota Batam mengadakan rapat dengan Disdukcapil terkait permohonan akte kependudukan secara kolektif yang ditolak. Permohonan tersebut diajukan oleh Ikabsu, sebuah organisasi warga Sumatera Utara di Batam.

Udin P Sihaloho, anggota DPRD Batam dan ketua Ikabsu, mengatakan bahwa ia sudah mengirimkan surat permohonan kepada Disdukcapil, tetapi tidak mendapat respon positif. Ia berpendapat bahwa pengurusan akte secara kolektif dapat memudahkan masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan, terutama menjelang PPDB.

“Kami ingin membantu masyarakat agar tertib administrasi, tetapi Disdukcapil malah tidak proaktif,” kata Udin.

Nur Arif Amri, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Batam, menjelaskan bahwa penolakan tersebut berdasarkan kebijakan pimpinan. Ia mengatakan bahwa surat permohonan tersebut belum sampai ke tangan Wali Kota Batam, dan baru dibalas oleh Kepala Dinas Disdukcapil.

Amri menambahkan bahwa permohonan kolektif harus dilakukan oleh pemohon sendiri, sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika bukan yang bersangkutan, maka harus mengirimkan surat permohonan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto, tidak mau berkomentar banyak tentang penolakan tersebut. Ia mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Wali Kota Batam sebagai pimpinan tertinggi.(***)

Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif di Raih Kemenkumham

Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto saat terima penghargaan. (Foto Imigrasi Karimun)
Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto saat terima penghargaan. (Foto Imigrasi Karimun)

Jakarta, GK.com – Dalam kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ yang diselenggarakan oleh LKPP, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan atas pencapaian prestasi Terbaik ke- 2 atas UKPBJ Proaktif tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Bertempat di Hotel The Westin Jakarta, Rabu (24/05/2023), penghargaan disampaikan langsung oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi, dan di terima langsung Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Andap menilai, pemberian penghargaan ini sangat penting, karena pengadaan barang/jasa (PBJ) Pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional untuk meningkatkan pelayanan publik, serta berkontribusi meningkatkan penggunaan produk dalam Negeri.

“Pencapaian atas prestasi ini merupakan kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkumham, terutama rekan-rekan pengelola PBJ dalam menerjemahkan perintah Bapak Menteri Yasonna Laoly, sehingga target yang diinginkan tercapai”. ucap Andap.

Adapun kriteria penilaian di dasari pada beberapa faktor yaitu, tingkat kematangan proaktif pada tahun 2022, tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60%, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dr 70%), serta Pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Red).

Editor : Milla