Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

DPRD Batam dan Disdukcapil Bersitegang Soal Permohonan Akte Kolektif

Batam, GK.com – Komisi I DPRD Kota Batam mengadakan rapat dengan Disdukcapil terkait permohonan akte kependudukan secara kolektif yang ditolak. Permohonan tersebut diajukan oleh Ikabsu, sebuah organisasi warga Sumatera Utara di Batam.

Udin P Sihaloho, anggota DPRD Batam dan ketua Ikabsu, mengatakan bahwa ia sudah mengirimkan surat permohonan kepada Disdukcapil, tetapi tidak mendapat respon positif. Ia berpendapat bahwa pengurusan akte secara kolektif dapat memudahkan masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan, terutama menjelang PPDB.

“Kami ingin membantu masyarakat agar tertib administrasi, tetapi Disdukcapil malah tidak proaktif,” kata Udin.

Nur Arif Amri, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Batam, menjelaskan bahwa penolakan tersebut berdasarkan kebijakan pimpinan. Ia mengatakan bahwa surat permohonan tersebut belum sampai ke tangan Wali Kota Batam, dan baru dibalas oleh Kepala Dinas Disdukcapil.

Amri menambahkan bahwa permohonan kolektif harus dilakukan oleh pemohon sendiri, sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika bukan yang bersangkutan, maka harus mengirimkan surat permohonan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto, tidak mau berkomentar banyak tentang penolakan tersebut. Ia mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Wali Kota Batam sebagai pimpinan tertinggi.(***)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink