Senin, Juni 1, 2026
Beranda blog Halaman 316

Dua LED Terpampang Jelas Pada Rapat Paripurna DPRD Batam

Pengadaan LED di kantor DPRD Kota Batam sudah terealisasi. (Foto internet)
Pengadaan LED di kantor DPRD Kota Batam sudah terealisasi. (Foto internet)

Batam, GK.com – Di letak dilantai 2 Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, pengadaan LED DPRD Batam sudah terealisasi.

LED juga sudah digunakan pada Rapat Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Pengusul Atas Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Gedung DPRD Kota Batam pada Kamis (15/06/2023).

Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa selaku salah satu pengusul Ranperda dalam penyampaiannya menyebut, Ranperda ini merupakan usulan DPRD Kota Batam yang masuk dalam daftar urusan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2023.

Dalam laporan yang dibacakannya, Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal, mengurangi tingkat pengangguran, serta untuk menciptakan lingkungan iklim bisnis yang berkelanjutan.

Dari data BPJS Kota Batam di tahun 2022, jumlah angkatan kerja Kota Batam adalah 745.545 jiwa, 87.905 merupakan pengangguran.

Sementara data rilis daya saing, migrasi yang masuk ke Provinsi Kepri terbesar yaitu 46,40 persen, ini disebabkan adanya kesempatan kerja di Kota Batam.

“Fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam dalam hal penempatan tenaga kerja lokal di Batam yang menjadi isu penting untuk mengurangi tenaga kerja luar daerah Kota Batam maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.

“Kota Batam sebagai salah satu pusat industri di Indonesia menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal, maupun Internasional, dan telah menarik investasi asing yang signifikan. Ranperda ini terdiri dari 12 BAB, 31 Pasal dan 80 ayat yang dijabarkan dengan lampiran penjelasan. Oleh karena itu, hal-hal di atas menjadi pertimbangan bagi kami sebagai pengusul agar lahir Perda yang secara komprehensip mengatur mengenai penyelenggaraan penempatan tenaga kerja. Tidak sekedar melihat dari sisi ekonomi saja, melainkan juga dari sisi politik, Pemerintahan, dan sosial budaya”. terangnya. (*).

Editor : Ron

15 Pekerja Migran Indonesia, Dan 4 Pelaku di Amankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri

Empat Pelaku yang di amankan. (Foto GK.com / Red)
Empat Pelaku yang di amankan. (Foto GK.com / Red)

Batam, GK.com – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menyelamatkan 15 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan di kirim ke Negara Malaysia secara Ilegal.

Disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, SH, “Selain menyelamatkan korban, tim juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku dengan inisial S, HR, A dan inisial MM yang berperan sebagai supir yang mengantarkan PMI Ilegal, serta Penjaga wilayah bibir Pantai untuk pemberangkatan PMI Ilegal ke Negara Malaysia,” terangnya, Kamis (15/06/23).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 18 / VI / 2023/ Spkt. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Juni 2023, kronologis kejadian pada Selasa (06/06/2023) sekitar pukul 17.30 Wib, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 unit mobil Daihatsu Xenia dan Mobil Suzuki Ertiga Warna Merah yang akan membawa Pekerja Migran Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah menuju pantai di perairan Jabi yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan Speed Boat,” jelas AKBP Yudi Sukmayadi di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam.

“Mendapati Informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kendaraan yang sudah diketahui dari nomor TNKB nya. Dan dari hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di sekitaran wilayah DC Mall, tepatnya di Komplek Dian Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, selanjutnya tim melakukan pemantauan hingga saat kedua mobil tersebut akan bergerak dilakukan penyergapan, dan berhasil mengamankan 7 orang PMI di dalam Mobil Daihatsu Xenia beserta seorang Supir inisial HR alias R dan 8 orang di dalam mobil Suzuki Ertiga warna merah beserta seorang Supir inisial S,” papar AKBP Yudi Sukmayadi.

“Setelah para korban diselamatkan, selanjutnya tim melakukan interograsi terhadap kedua supir Inisial HR alias R dan inisial S, sehingga di dapati nama dua orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penjaga lokasi pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar yang nantinya akan digunakan sebagai tempat pemberangkatan PMI Ilegal ke Negara Malaysia menggunakan Speed Boat,” ungkap AKBP Yudi Sukmayadi.

“Setelah mendapati informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial A dan inisial MM yang sempat melarikan diri, namun dengan cekatan tim berhasil melakukan penyergapan tanpa adanya perlawanan dari pelaku, selanjutnya keempat orang pelaku dan 15 orang PMI di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. tutup AKBP Yudi Sukmayadi.

Sebagai informasi, Barang Bukti (BB) yang diamankan saat itu adalah 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna merah, 2 lembar STNK Mobil dan 4 Unit Handphone milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (Red).

Editor : (Ron)

Imigrasi Karimun Melakukan Pemusnahan Arsip, ini Tujuannya

Imigrasi Karimun saat melakukan pemusnahan Arsip. (Foto Imigrasi Karimun)
Imigrasi Karimun saat melakukan pemusnahan Arsip. (Foto Imigrasi Karimun)

Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian dalam rangka meningkatkan fungsi penataan tata laksana pada pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

Hadir dalam pemusnahan arsip tersebut seagai saksi yaitu, Asiparis dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, dan beberapa saksi Arsiparis dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.
Bertempat di Lapangan belakang Kantor Imigrasi Karimun, Kamis (15/06/2023) pagi, Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif menjelaskan, pemusnahan arsip ini dilakukan seiring dengan meningkatnya pelayanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Karimun, sehingga berdampak dengan bertambahnya volume arsip fisik.

“Kegiatan pemusnahan arsip ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang penyimpanan arsip, serta mewujudkan tertib administrasi kearsipan,” tegas Zulmanur Arif sekitar pukul 10.00 Wib.

“Adapun pemusnahan arsip ini terdiri dari arsip inaktif sejumlah 57.800 berkas arsip permohonan Paspor bagi WNI, dan 11.463 berkas arsip pelayanan WNA”. paparnya. (QQ).

Editor : Sai

Kuota Terbatas, Ayo Daftarkan Produk UKM di Event Intellectual Property and Tourism

Foto Kabid Ekonomi Kreatif
Foto Kabid Ekonomi Kreatif

Bintan, GK.com – Dinas Pariwisata Bintan memfasilitasi  permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam giat Intellectual Property and Tourism di Kepulauan Riau.

“Acara ini di gelar oleh, Direktorat Jenderal  Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan Ham RI. Dalam kegiatan disana, kita  tidak menampilkan hasil karya atau pameran, tetapi lebih pada layanan konsultasi dan pengurusan HKI,” terang Kepala Bidang Ekonomi dan Kreatif Dinas Pariwisata Bintan Dewi Damayanti, Rabu (14/06/2023).

“Kami akan memfasilitasi serta membina untuk memberikan rekomendasi permohonan HKI bagi Usaha Mikro Kecil (UMK),” tutur Dewi melalui via Telephone sekitar pukul 15.00 Wib.
Konsultasi HKI ini kuotanya terbatas, tetapi belum bisa dipastikan oleh penyelenggara berapa terbatasnya,” tambahnya.

“Pelaku usaha harus mendaftarkan produknya dalam HKI, agar terlindungi secara hukum, dan bisa lebih berkembang kedepannya,” harap Dewi.

Diwaktu yang berbeda, menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang Muhammad Nazri menuturkan, “Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memiliki sentral HKI selama 4 tahun terakhir ini. Tentu kita sangat menyambut gembira tentang kegiatan tersebut. Namun selama ini, HKI sendiri belum termasuk dalam persyaratan wajib ijin usaha,” jelas Nazri.

“Dan kita tidak menampilkan karya dalam event ini, dikarenakan belum ada anggaran. Insya Allah pada Tahun 2024 mendatang, kita akan menampilkan karya,” katanya sekitar pukul 17.34 Wib melalui via Whatsapp.

“Harapan kita kedepannya semakin banyak pelaku usaha dan seni dapat terlindungi, sehingga dapat mengangkat nama Daerah, khususnya Kota Tanjungpinang”. tutup Nazri.

Berikut persyaratan untuk mendaftarkan produk dalam mendapatkan Merek, serta berkonsultasi :

  1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. Surat Keterangan UMK;
  3. Surat Pernyataan yang di tandatangani dengan matrai 10.000;
  4. Label Merek (Format File Jpg).

Sementara untuk Hak Cipta persyaratnya adalah sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. Surat Pernyataan yang di tandatangani dengan matrai 10.000;
  3. Contoh Ciptaan.

  4. Penulis : Nadya
  5. Editor : Milla

Laboratorium Keagamaan STAINSAR Siap di Bangun

Peletakkan batu pertama Laboratorium Keagamaan STAINSAR. (Foto GK.com / Nadya)
Peletakkan batu pertama Laboratorium Keagamaan STAINSAR. (Foto GK.com / Nadya)

Bintan, GK.comSekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman (STAINSAR) melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan laboratorium agama , Selasa (13/06/2023).

Dalam sambutannya, Rektor STAINSAR Dr. Muhammad Faisal, M.Ag menuturkan, “Laboratorium yang kita bangun ini bukan laboratorium untuk penelitian secara kimia, melainkan laboraturium untuk keagamaan. Laboratorium itu nanti nya di bagi 2 lantai. Lantai pertama untuk mempelajari ilmu – ilmu falak, fardhu kifayah, mandikan jenazah, dan moderasi beragama. Sementara Lantai dua fokus untuk ibadah,” paparnya sekitar pukul 10.30 Wib.

“Pembangunan ini akan menjadi simbol baru untuk STAINSAR. Disinilah kesempatan kita untuk menggerakan hati Mahasiswa yang berkompeten menjadi lebih baik lagi. Karena pada hakikatnya, membangun perguruan tinggi bukan hanya meningkatkan SDM atau hanya membangun sarana saja, tetapi tujuan akhirnya adalah membangun sebuah peradaban. Yang mana peradaban harus kita mulai sejak dini, sehingga kedepannya baik buat turun temurun kita,” terangnya.

“Semoga pembangunan ini tepat waktu, Insya Allah awal Desember sudah selesai, dan tidak ada kendala,” harapnya.

Diwaktu yang sama, Sulfaan Syarif Supriyadi Hasibuan selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Laboratorium. Karena menurut saya, ini merupakan bentuk rasa syukur kita atas proyek yang di ulurkan oleh dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)”. ucap Sulfan. (NDY).

Editor : Sai

Pengembangan Bandara RHA Dapat Dukungan dari Menhub RI

Gubernur Kepri dan Bupati Karimun saat bertemu dengan Menhub RI. (Foto Diskominfo Kepri)
Gubernur Kepri dan Bupati Karimun saat bertemu dengan Menhub RI. (Foto Diskominfo Kepri)

Jakarta, GK.com – Membahas terkait pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah yang terletak di Tanjung Balai Karimun, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Bupati Karimun Aunur Rafiq bertemu dengan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Budi Karya Sumadi.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta itu, menhub RI Budi Karya Sumadi memberikan dukungan penuh untuk pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah.
Ditegaskan olehnya pada Senin (12/06/2023), Pemerintah akan memprioritaskan dalam memperbaiki infrastruktur transportasi di wilayah Kepulauan Riau.

Menteri Budi Karya Sumadi mengakui pentingnya pengembangan bandara tersebut dalam meningkatkan konektivitas udara dan mendukung sektor pariwisata, serta pertumbuhan ekonomi regional.

Dikatakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah masih menghadapi kendala pelepasan izin kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meskipun Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana dari APBD dan APBN untuk pengembangan ini, izin tersebut tetap menjadi persyaratan kritis yang perlu diselesaikan.

“Hambatan pengembangan Bandara RHA terkait keterlambatan dalam pelepasan izin, sambil menekankan bahwa pengembangan Bandara ini penting untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau. Kami berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memperlancar proses pelepasan izin kawasan hutan.

Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas dan peluang investasi di wilayah kami,” tutur Ansar.

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan hal yang serupa, serta mendukung permintaan Gubernur Ansar Ahmad.

“Koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk mempercepat proses perizinan itu sangat perlu. Kami membutuhkan kerjasama yang kuat dari semua pihak dalam mengatasi kendala ini. Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah akan membawa dampak positif bagi masyarakat setempat, serta membuka peluang baru dalam sektor pariwisata dan investasi,” ujar Aunur Rafiq.

“Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah di Tanjung Balai Karimun diharapkan dapat meningkatkan konektivitas udara, menggerakkan sektor pariwisata, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau. Meski terkendala izin kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat akan terus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini, demi kelancaran pengembangan bandara”. tutup Aunur Rafiq. (JLU/AD).

Editor : Sai