Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Kuota Terbatas, Ayo Daftarkan Produk UKM di Event Intellectual Property and Tourism

Bintan, GK.com – Dinas Pariwisata Bintan memfasilitasi  permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam giat Intellectual Property and Tourism di Kepulauan Riau.

“Acara ini di gelar oleh, Direktorat Jenderal  Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan Ham RI. Dalam kegiatan disana, kita  tidak menampilkan hasil karya atau pameran, tetapi lebih pada layanan konsultasi dan pengurusan HKI,” terang Kepala Bidang Ekonomi dan Kreatif Dinas Pariwisata Bintan Dewi Damayanti, Rabu (14/06/2023).

“Kami akan memfasilitasi serta membina untuk memberikan rekomendasi permohonan HKI bagi Usaha Mikro Kecil (UMK),” tutur Dewi melalui via Telephone sekitar pukul 15.00 Wib.
Konsultasi HKI ini kuotanya terbatas, tetapi belum bisa dipastikan oleh penyelenggara berapa terbatasnya,” tambahnya.

“Pelaku usaha harus mendaftarkan produknya dalam HKI, agar terlindungi secara hukum, dan bisa lebih berkembang kedepannya,” harap Dewi.

Diwaktu yang berbeda, menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Tanjungpinang Muhammad Nazri menuturkan, “Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memiliki sentral HKI selama 4 tahun terakhir ini. Tentu kita sangat menyambut gembira tentang kegiatan tersebut. Namun selama ini, HKI sendiri belum termasuk dalam persyaratan wajib ijin usaha,” jelas Nazri.

“Dan kita tidak menampilkan karya dalam event ini, dikarenakan belum ada anggaran. Insya Allah pada Tahun 2024 mendatang, kita akan menampilkan karya,” katanya sekitar pukul 17.34 Wib melalui via Whatsapp.

“Harapan kita kedepannya semakin banyak pelaku usaha dan seni dapat terlindungi, sehingga dapat mengangkat nama Daerah, khususnya Kota Tanjungpinang”. tutup Nazri.

Berikut persyaratan untuk mendaftarkan produk dalam mendapatkan Merek, serta berkonsultasi :

  1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. Surat Keterangan UMK;
  3. Surat Pernyataan yang di tandatangani dengan matrai 10.000;
  4. Label Merek (Format File Jpg).

Sementara untuk Hak Cipta persyaratnya adalah sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. Surat Pernyataan yang di tandatangani dengan matrai 10.000;
  3. Contoh Ciptaan.

  4. Penulis : Nadya
  5. Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink