Batam, GK.com – Di letak dilantai 2 Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, pengadaan LED DPRD Batam sudah terealisasi.
LED juga sudah digunakan pada Rapat Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Pengusul Atas Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Gedung DPRD Kota Batam pada Kamis (15/06/2023).
Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa selaku salah satu pengusul Ranperda dalam penyampaiannya menyebut, Ranperda ini merupakan usulan DPRD Kota Batam yang masuk dalam daftar urusan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2023.
Dalam laporan yang dibacakannya, Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal, mengurangi tingkat pengangguran, serta untuk menciptakan lingkungan iklim bisnis yang berkelanjutan.
Dari data BPJS Kota Batam di tahun 2022, jumlah angkatan kerja Kota Batam adalah 745.545 jiwa, 87.905 merupakan pengangguran.
Sementara data rilis daya saing, migrasi yang masuk ke Provinsi Kepri terbesar yaitu 46,40 persen, ini disebabkan adanya kesempatan kerja di Kota Batam.
“Fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam dalam hal penempatan tenaga kerja lokal di Batam yang menjadi isu penting untuk mengurangi tenaga kerja luar daerah Kota Batam maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.
“Kota Batam sebagai salah satu pusat industri di Indonesia menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal, maupun Internasional, dan telah menarik investasi asing yang signifikan. Ranperda ini terdiri dari 12 BAB, 31 Pasal dan 80 ayat yang dijabarkan dengan lampiran penjelasan. Oleh karena itu, hal-hal di atas menjadi pertimbangan bagi kami sebagai pengusul agar lahir Perda yang secara komprehensip mengatur mengenai penyelenggaraan penempatan tenaga kerja. Tidak sekedar melihat dari sisi ekonomi saja, melainkan juga dari sisi politik, Pemerintahan, dan sosial budaya”. terangnya. (*).
Editor : Ron