Selasa, Mei 5, 2026
Beranda blog Halaman 29

Komisi III DPRD Batam Panggil PT Panasonic Dan Dishub

Komisi III DPRD Batam saat gelar RDP bersama PT Panasonic dan Dishub Batam. (Foto DPRD Batam)

Batam, GK.com – Manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dipanggil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Pemanggilan ini merupakan buntut dari keluhan masyarakat terkait penggunaan bahu Jalan Laksamana Bintan sebagai area parkir karyawan yang dinilai mempersempit ruas jalan, mengganggu lalu lintas, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, hingga akhirnya sampai di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Komisi III menilai, alih fungsi bahu jalan menjadi area parkir tidak hanya melanggar ketertiban lalu lintas, tetapi juga merusak estetika kawasan industri, dan berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo secara khusus meminta penjelasan dari Dishub Kota Batam terkait legalitas titik parkir tersebut, serta dugaan adanya pungutan liar di lokasi. Ia juga menyinggung isu miring mengenai oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir yang diduga membawa-bawa nama anggota dewan untuk menguasai pengelolaan parkir.

“Kalau benar ada yang mengatasnamakan anggota Komisi III DPRD untuk mengelola parkir, itu tidak bisa ditoleransi. Kami ingin semuanya transparan, termasuk berapa pendapatan dari parkir di sana,” kata Arlon.

Sebelumnya, Komisi III telah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan menginstruksikan penghentian aktivitas tersebut. Namun Arlon kecewa, Sidak DPRD terkesan di abaikan. Mirisnya lagi, praktik parkir di bahu jalan tersebut masih terus berlangsung.

DPRD menilai, Dishub terkesan mengabaikan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Legislatif. Hal ini diperparah dengan temuan bahwa Dishub kembali menyurati pihak perusahaan tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD pasca sidak. Menurut Arlon, sebuah perusahaan manufaktur sebesar PT Panasonic seharusnya memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai di dalam area pabrik, bukan justru memanfaatkan dan memakan fasilitas umum.

Ia juga mengingatkan bahwa kecelakaan yang terjadi akibat parkir di bahu jalan berisiko tidak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, yang pada akhirnya akan merugikan karyawan itu sendiri.

“Ini bukan semata menindak perusahaan, tetapi demi kepentingan masyarakat luas. Jalan Laksamana Bintan adalah jalur vital yang digunakan ribuan kendaraan setiap hari,” ujar Arlon.

“Saya yakin ada persoalan teknis dalam pengaturan parkir oleh Dishub yang perlu dibenahi. Dan sebagai investor asing, PT Panasonic semestinya patuh terhadap aturan yang berlaku di daerah ini”. tutur Arlon.

Dalam RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Batam pada Rabu (01/04/2026) itu, anggota Komisi III Suryanto memimpin jalannya Rapat, dan didampingi oleh Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Wakil Ketua Arlon Veristo, serta anggota Siti Nurlaila. (Rd)

Editor: Milla




Ranperda LAM di Percepat Pembahasannya Oleh Pansus DPRD Batam, ini Alasannya

Pansus DPRD Batam saat membahas Ranperda LAM Batam. (Foto Deni)

Batam, GK.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dipercepat pembahasannya oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam.

Ketua Pansus Muhammad Yunus menuturkan, Ranperda tersebut dipersiapkan untuk memperkuat pelestarian adat dan budaya Melayu di Batam.

“Kami berupaya agar pembahasan ini bisa tuntas dan tepat waktu. Ranperda LAM memiliki peran strategis sebagai dasar hukum dalam menjaga nilai-nilai budaya lokal di tengah perkembangan Kota Batam yang pesat,” kata Yunus.


“Keberadaan Ranperda ini dapat menjadi payung hukum bagi LAM dalam fungsi pelestarian kearifan lokal di Batam”. tegasnya, Rabu (01/04/2026).

Hadir dalam Rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution dan Anggota Pansus, tim Hukum Pemerintah Kota Batam, serta Tokoh masyarakat dari LAM Batam. (Rd)

Editor: Milla



Polemik Pasar Puan Maimun, Komisi II DPRD Karimun Tepati Janji Turun Tangan

Komisi II bersama para pedagang di Pasar Puan Maimun, dan Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya Muhammad Mahsun SH. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun melalui Komisi II melakukan peninjauan langsung ke Pasar Puan Maimun guna menindaklanjuti polemik rencana relokasi pedagang ke Blok D. Kunjungan tersebut dipimpin oleh anggota Komisi II, Nordiansyah yang menemui para pedagang dan mendengarkan berbagai keluhan di lapangan.

BACA JUGA: 👇👇👏



Dalam dialog bersama pedagang, sejumlah perwakilan pedagang menyampaikan keberatan atas rencana pemindahan tersebut. Mereka menilai Blok D kurang strategis dan dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan omzet.

“Kami bukan menolak penataan, tapi kami minta dipertimbangkan kembali. Blok D itu sepi pembeli. Kalau dipindahkan ke sana, kami takut dagangan tidak laku,” ujar Hadi di Pasar Puan Maimun, Selasa (01/04/2026).

Pedagang lainnya juga mengeluhkan kondisi distribusi barang di Blok D yang dinilai kurang mendukung aktivitas jual-beli eceran. Mereka berharap Pemerintah Daerah dapat mencari solusi terbaik tanpa merugikan pedagang kecil.

Menanggapi hal tersebut, Nordiansyah menegaskan pihaknya hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan memastikan suara pedagang tersampaikan ke Pemerintah Daerah.

“Kami sudah mencatat apa saja aspirasi Bapak-Ibu sekalian, dan kami selaku Komisi II akan menyampaikan langsung kepada Bupati Karimun terkait permasalahan ini. Kami ingin solusi yang adil dan tidak merugikan pedagang”. kata Nordiansyah Pukul 11.29 WIB.

Ia juga menambahkan, Komisi II akan meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai kajian teknis dan pertimbangan relokasi ke Blok D, termasuk dampak ekonomi terhadap pedagang.

Kunjungan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan titik temu antara Pemerintah Daerah dan pedagang, sehingga kebijakan penataan pasar tetap berjalan tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil. (DS)

Editor: Endang


Karhutla di Bintan Capai 335 Titik, Ribuan KK Masih Butuh Air Bersih

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan, Ramlah saat meninjau pendistribusian air kepada warga. (Foto BPBD Bintan)

Bintan, GK.com — Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bintan, Ramlah menyampaikan data terkini terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan. Berdasarkan catatan BPBD, total terdapat 335 titik kejadian karhutla yang tersebar di berbagai Kecamatan.

Ramlah merinci, Kecamatan Bintan Timur menjadi wilayah dengan jumlah kejadian tertinggi, yakni 80 titik. Lalu disusul Toapaya 76 titik, Gunung Kijang 75 titik, dan Bintan Utara 71 titik. Sementara itu, Teluk Sebong tercatat 14 titik, Teluk Bintan 12 titik, Seri Kuala Lobam 4 titik, Tambelan 2 titik, serta Binsir 1 titik.

Selain karhutla, dampak kekeringan juga dirasakan masyarakat. Sebanyak 24.479 Kepala Keluarga (KK) dilaporkan membutuhkan pasokan air bersih. Hingga saat ini, BPBD telah mendistribusikan sekitar 770 ton air bersih kepada warga terdampak.

“Dari total kebutuhan 24.479 KK, yang sudah terlayani distribusi air bersih mencapai 10.019 KK,” ujar Ramlah melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/03/2026) Pukul 16.51 WIB.

Ia menjelaskan, distribusi air bersih tersebut tersebar di sejumlah Kecamatan, diantaranya Bintan Utara sebanyak 2.440 KK, Teluk Sebong 1.610 KK, Bintan Timur 2.999 KK, Toapaya 1.016 KK, dan Seri Kuala Lobam 1.502 KK. Selain itu, bantuan juga disalurkan ke Bintan Pesisir 112 KK, Gunung Kijang 203 KK, Teluk Bintan 57 KK, serta Mantang 80 KK.

Lebih lanjut, Ramlah menegaskan bahwa pihak BPBD terus melakukan langkah-langkah persiapan dalam menghadapi situasi tanggap darurat, termasuk memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat terdampak, serta meningkatkan kesiapsiagaan personel di lapangan.

“Data ini kami sampaikan sebagai bagian dari upaya penanganan dan respons cepat terhadap kondisi darurat yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan.” katanya. (KF)

Editor: Endang

Dua Solusi Untuk Tunggakan Iuran BPJS Bagi Warga Kurang Mampu

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Auliando Syadaw. (Foto gerbangkepri.com/Kafyan)

Tanjungpinang, GK.com — BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang memberikan solusi bagi peserta dari kalangan tidak mampu yang mengalami tunggakan iuran, termasuk lansia yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Auliando Syadawi menjelaskan bahwa terdapat dua alternatif yang dapat ditempuh oleh peserta. Pertama, peserta dapat mengikuti program cicilan tunggakan melalui skema REHAB (Rencana Iuran Bertahap). Kedua, peserta dapat diusulkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar didaftarkan sebagai peserta dengan iuran yang ditanggung Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).

Ia menyebutkan bahwa peserta yang mengalami kesulitan ekonomi tetap memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan pembiayaan iuran.

“Peserta dapat dialihkan menjadi penerima bantuan iuran dari Pemerintah daerah dengan cara melapor dan mengajukan permohonan melalui instansi terkait,” jelasnya.

Adapun mekanisme yang harus dilakukan, lanjutnya, adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan,” ujarnya dalam konfirmasi via WhatsApp, Selasa (31/03/2026) Pukul 15.12 WIB.

“Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial guna memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait prosedur dan hak peserta, khususnya bagi kelompok rentan”. ungkapnya.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan iuran. (KF)

Editor: Endang

Pemkab Karimun Evaluasi ASN Dan PPPK, Kepala BKPSDM: Sesuaikan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Pemkab Karimun Evaluasi ASN Dan PPPK, Kepala BKPSDM: Sesuaikan Batas Belanja Pegawai 30 Persen. (Foto google)

Karimun, GK.com – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian anggaran daerah serta pemenuhan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Kepala BKPSDM Karimun Ivit Ivizal, S.T., M.M. menyampaikan, evaluasi tersebut tidak semata-mata berfokus pada aspek disiplin, tetapi juga mencakup kinerja, kepatuhan terhadap kode etik, serta pemetaan produktivitas dan kontribusi nyata ASN terhadap birokrasi.

“Evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh terhadap PNS maupun PPPK. Bukan hanya disiplin dan kinerja, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan serta sejauh mana kontribusi nyata yang diberikan dalam mendukung jalannya pemerintahan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/03/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan dampak dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027. Saat ini, belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Karimun masih berada di angka sekitar 42 persen, sehingga diperlukan langkah-langkah penyesuaian secara bertahap.

“Pemda belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait penerapan batas 30 persen ini. Kami masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah Pusat, karena dampaknya tidak hanya dirasakan Kabupaten Karimun saja, tetapi juga Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” ungkapnya Pukul 14.50 WIB.

Menurutnya, penyesuaian menuju angka 30 persen bukan perkara mudah. Sejumlah opsi kemungkinan akan dipertimbangkan, termasuk pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun pengurangan jumlah PPPK sebagai langkah terakhir, sebagaimana pernah disampaikan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.

“Semua itu tentu harus melalui evaluasi dan kajian yang matang serta komprehensif. Keputusan yang diambil nantinya tidak boleh menyalahi aturan dan harus mempertimbangkan berbagai aspek,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pengurangan jumlah PPPK atau tidak diperpanjangnya kontrak, Kepala BKPSDM menegaskan bahwa hal tersebut akan didasarkan pada sejumlah kriteria, di antaranya evaluasi kinerja selama masa kontrak, tingkat kedisiplinan dalam menjalankan tugas, serta kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku.

Namun demikian, hingga saat ini BKPSDM Karimun belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kebijakan pengurangan pegawai. Seluruh proses masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan internal bersama Pimpinan Daerah.

Sebagai langkah antisipatif, BKPSDM juga akan mempertimbangkan strategi lain, seperti peningkatan pengembangan kompetensi PPPK guna meningkatkan profesionalisme dan peluang kerja, serta penataan struktur organisasi agar lebih efisien dan sesuai kebutuhan.

“Kami berharap kebijakan dari Pemerintah Pusat nantinya juga mempertimbangkan kondisi daerah-daerah yang terdampak, sehingga penyesuaian dapat dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan gejolak”. tutupnya. (DS)

Editor: Endang