Batam, GK.com – Manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dipanggil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Pemanggilan ini merupakan buntut dari keluhan masyarakat terkait penggunaan bahu Jalan Laksamana Bintan sebagai area parkir karyawan yang dinilai mempersempit ruas jalan, mengganggu lalu lintas, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, hingga akhirnya sampai di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Komisi III menilai, alih fungsi bahu jalan menjadi area parkir tidak hanya melanggar ketertiban lalu lintas, tetapi juga merusak estetika kawasan industri, dan berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo secara khusus meminta penjelasan dari Dishub Kota Batam terkait legalitas titik parkir tersebut, serta dugaan adanya pungutan liar di lokasi. Ia juga menyinggung isu miring mengenai oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir yang diduga membawa-bawa nama anggota dewan untuk menguasai pengelolaan parkir.
“Kalau benar ada yang mengatasnamakan anggota Komisi III DPRD untuk mengelola parkir, itu tidak bisa ditoleransi. Kami ingin semuanya transparan, termasuk berapa pendapatan dari parkir di sana,” kata Arlon.
Sebelumnya, Komisi III telah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan menginstruksikan penghentian aktivitas tersebut. Namun Arlon kecewa, Sidak DPRD terkesan di abaikan. Mirisnya lagi, praktik parkir di bahu jalan tersebut masih terus berlangsung.
DPRD menilai, Dishub terkesan mengabaikan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Legislatif. Hal ini diperparah dengan temuan bahwa Dishub kembali menyurati pihak perusahaan tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD pasca sidak. Menurut Arlon, sebuah perusahaan manufaktur sebesar PT Panasonic seharusnya memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai di dalam area pabrik, bukan justru memanfaatkan dan memakan fasilitas umum.
Ia juga mengingatkan bahwa kecelakaan yang terjadi akibat parkir di bahu jalan berisiko tidak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, yang pada akhirnya akan merugikan karyawan itu sendiri.
“Ini bukan semata menindak perusahaan, tetapi demi kepentingan masyarakat luas. Jalan Laksamana Bintan adalah jalur vital yang digunakan ribuan kendaraan setiap hari,” ujar Arlon.
“Saya yakin ada persoalan teknis dalam pengaturan parkir oleh Dishub yang perlu dibenahi. Dan sebagai investor asing, PT Panasonic semestinya patuh terhadap aturan yang berlaku di daerah ini”. tutur Arlon.
Dalam RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Batam pada Rabu (01/04/2026) itu, anggota Komisi III Suryanto memimpin jalannya Rapat, dan didampingi oleh Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Wakil Ketua Arlon Veristo, serta anggota Siti Nurlaila. (Rd)
Editor: Milla

