Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauDua Solusi Untuk Tunggakan Iuran BPJS Bagi Warga Kurang Mampu

Dua Solusi Untuk Tunggakan Iuran BPJS Bagi Warga Kurang Mampu

Tanjungpinang, GK.com — BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang memberikan solusi bagi peserta dari kalangan tidak mampu yang mengalami tunggakan iuran, termasuk lansia yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Auliando Syadawi menjelaskan bahwa terdapat dua alternatif yang dapat ditempuh oleh peserta. Pertama, peserta dapat mengikuti program cicilan tunggakan melalui skema REHAB (Rencana Iuran Bertahap). Kedua, peserta dapat diusulkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar didaftarkan sebagai peserta dengan iuran yang ditanggung Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).

Ia menyebutkan bahwa peserta yang mengalami kesulitan ekonomi tetap memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan pembiayaan iuran.

“Peserta dapat dialihkan menjadi penerima bantuan iuran dari Pemerintah daerah dengan cara melapor dan mengajukan permohonan melalui instansi terkait,” jelasnya.

Adapun mekanisme yang harus dilakukan, lanjutnya, adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan,” ujarnya dalam konfirmasi via WhatsApp, Selasa (31/03/2026) Pukul 15.12 WIB.

“Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial guna memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait prosedur dan hak peserta, khususnya bagi kelompok rentan”. ungkapnya.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan iuran. (KF)

Editor: Endang

Berita Terkait

Berita Populer