Senin, Mei 4, 2026
Beranda blog Halaman 28

Anggota Dewan Absen, Bupati Karimun Undang Pedagang Pasar Puan Maimun, Berikut Kejelasannya

Bupati Karimun saat dan para pedagang Pasar Puan Maimun di Rumdis Bupati Karimun. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah mengundang para pedagang di Pasar Puan Maimun pada Rabu (01/04/2026) malam untuk duduk bareng dalam menuntaskan polemik penolakkan relokasi pedagang yang berjualan di Pasar tersebut yang direncanakan akan dijadwalkan pemindahannya pada tanggal 11 April 2026 mendatang.

Pada pertemuan yang cukup alot tersebut bersama para pedagang, tidak ditemukan keputusan final dalam pembahasan yang disampaikan.

BACA JUGA: 👇👇👇



Semua keluhan disampaikan langsung oleh para pedagang saat itu kepada orang nomor satu di Kabupatetn Karimun, mulai dari kekhawatiran mereka saat dipindahkan ke lokasi yang baru dengan sepi pembeli hingga omset yang akan turun, serta belum adanya jaminan kepastian terhadap fasilitas pendukung lainnya.

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah dalam sambutannya menegaskan jika Pemerintah Daerah tidak ingin mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Kami akan turun ke pasar lagi untuk meninjau kembali dan akan melakukan evaluasi di lapangan terkait keluhan Bapak-Ibu para pedagang. Pemerintah tentu tidak ingin merugikan masyarakat, khususnya para pedagang yang menggantungkan hidupnya di Pasar Puan Maimun,” kata Ing Iskandarsyah di Rumah Dinas Bupati Karimun.

Salah satu pedagang Pasar Puan Maimun, Vina menuturkan jika dirinya tetap menolak rencana pemindahan yang akan di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun tersebut.

“Kami tetap menolak pindah ke tempat yang sudah dipersiapkan, karena kami harus bersaing dengan para distributor, mereka berjualan dari pagi hingga malam, lalu, kami juga mengambil barang dari mereka untuk dijual kembali dengan harga yang berbeda. Sementara, mereka tetap menjual dengan harga yang lebih rendah, tentu ini sangat sulit buat kita,” keluh Vina Pukul 21.25 WIB.

Keluhan yang sama juga di lontarkan dari pedagang lainnya, Hengki yang dengan tegas menolak rencana pemindahan tersebut. Ia menilai lokasi pasar saat ini adalah tempat strategis yang mereka andalkan untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

“Kami menolak pindah dari tempat kami berdagang sekarang. Dari tempat ini kami membiayai sekolah dan kuliah anak-anak kami. Siapa yang bisa menjamin kalau ditempat yang baru nantinya bakal ramai pembeli, minimal samalah dengan pendapatan yang kami peroleh saat ini. Harusnya Pemerintah mengkaji ulang sebelum memutuskan sesuatu. Zaman sekarang, hidup kita ini sudah sulit pak! Jadi, tolong jangan makin dipersulitlah masyarakat dalam mencari rezeki,” ungkap Hengki.

Lalu, pedagang lainnya yang ikut bersuara, Joshua, kepada gerbangkepri.com mengeluhkan kekecewaannya atas pertemuan malam tersebut yang diundang oleh Bupati Karimun.

Ia menilai, pertemuan saat itu tidak memberikan kejelasan, dan hanya membuang-buang waktu saja.

“Tidak ada titik temu antara Pemerintah dan para pedagang. Bapak Bupati terlalu berputar-putar dalam pembicaraannya. Jadi kami tidak mendapatkan kejelasan terkait permasalahan relokasi di Pasar Puan Maimun ini. Padahal, pada masa kampanye Pemilu kemarin, Bapak Bupati berjanji akan mempercantik kawasan pasar pagi-sore, ini justru malah akan membongkarkannya. Jadi, mana omongan Pak Bupati yang bisa kami pegang”. tutur Josua.

Pada pertemuan malam itu, tak tampak satu pun anggota DPRD Karimun sebagai Wakil Rakyat yang duduk di DPRD mewakili suara masyarakat. Padahal sebelumnya, Komisi II DPRD Karimun Komisi II pada Rabu (01/04/2026) pagi sempat melakukan peninjauan langsung ke Pasar Puan Maimun guna menindaklanjuti polemik rencana relokasi pedagang ke Blok D sebagai bentuk menyerap aspirasi masyarakat, serta berjanji akan dan memastikan suara pedagang tersampaikan ke Pemerintah Daerah.

Saat itu, Komisi II juga berjanji akan meminta penjelasan dari Instansi terkait mengenai kajian teknis dan pertimbangan relokasi ke Blok D, termasuk dampak ekonomi terhadap pedagang. Serta akan menyampaikan langsung kepada Bupati Karimun terkait permasalahan ini, dan segera mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pedagang.

Hingga berita ini ditayangkan, gerbangkepri.com berupaya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Karimun pada Kamis (02/04/2026) siang untuk mendapatkan informasi kejelasan atas langkah yang akan diambil selanjutnya oleh DPRD Karimun sebagai Wakil Rakyat terhadap polemik ini. Namun, saat didatangi, para Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Karimun pada sedang tidak ada di Kantor karena sedang melakukan Dinas Luar Kota. (DW)

Editor: Milla

9 Kasus Narkotika Selama Maret 2026 di Ungkap Polresta Tanjungpinang

Kasat Resnarkoba, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K saat menggelar konfrensi pers. (Foto gerbangkepri.com/Kafian)

Tanjungpinang, GK.com — Selama periode Maret 2026, jajaran Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan berbagai modus yang melibatkan pelaku dari beragam latar belakang.

Hal tersebut disampaikan dalam konfrensi pers yang digelar di Polresta Tanjungpinang pada Kamis (02/04/2026) yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K.

Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba mengungkap sembilan kasus dengan total sembilan tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Empat di antaranya merupakan residivis. Para pelaku berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak dua kasus, Kecamatan Tanjungpinang Barat empat kasus, serta Tanjungpinang Timur tiga kasus.

AKP Lajun Siado Sianturi menjelaskan, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa sabu seberat 92,47 gram dan ekstasi sebanyak 256 butir atau setara 112,20 gram.

“Setiap kasus melibatkan satu tersangka dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya di Lobi Polresta Tanjungpinang Pukul 13.40 WIB.

Adapun para tersangka berinisial AN, RA, P, DC, EW, dan H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP memuat ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar.

Lalu tersangka MR dan R dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Pada pasal tersebut, ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimum sebagaimana ayat (1) ditambah sepertiga. Sedangkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.

“Polresta Tanjungpinang berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan”. imbuhnya. (KF)

Editor: Endang

Sony Andriana Kusuma: Dukungan Dari Sekolah, Orang Tua, Dan Media Diharapkan Dapat Memperkuat Budaya Literasi di Kalangan Generasi Muda

Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang. (Foto gerbangkepri.com/Hasbiadi)

Tanjungpinang, GK.com — Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang terus mendorong peningkatan minat baca anak melalui berbagai program serta layanan yang menyasar kepada Sekolah dan masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan, Sony Andriana Kusuma menyampaikan bahwa kegiatan tidak hanya berfokus di dalam gedung saja, melainkan juga dilakukan dengan pendekatan proaktif ke Sekolah.

“Upaya peningkatan minat baca dilakukan melalui layanan kunjungan ke perpustakaan dengan sistem penjemputan berdasarkan permohonan dari Sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMP,” ujarnya di Ruang Kerja, Kamis (02/04/2026) Pukul 10.09 WIB.

Ia menjelaskan, keterbatasan armada menjadi salah satu kendala, sehingga belum seluruh Sekolah dapat terlayani secara optimal. Meski demikian, antusiasme tetap tinggi. Sejumlah Sekolah bahkan menyediakan transportasi secara mandiri agar siswa dapat berkunjung.

Selain itu, program perpustakaan keliling turut dijalankan dengan menjangkau empat Kecamatan di Tanjungpinang. Layanan tersebut hadir di Sekolah maupun ruang publik guna memudahkan akses buku bagi anak.

“Kami memiliki dua unit kendaraan perpustakaan keliling yang rutin turun ke lapangan untuk melayani siswa TK, SD, hingga SMP,” ungkapnya.

Beragam kegiatan literasi seperti lomba dan program edukatif juga digelar untuk menarik ketertarikan anak terhadap buku. Informasi kegiatan disampaikan melalui media sosial resmi agar mudah diakses masyarakat.

Sony menambahkan, pihaknya telah menjalin sekitar 114 kerja sama dengan berbagai Sekolah, baik Negeri maupun Swasta, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB), guna memperluas jangkauan layanan.

Ia menilai, minat baca di Tanjungpinang menunjukkan perkembangan positif yang terlihat dari tingginya partisipasi dalam berbagai kegiatan.

Namun, tantangan utama saat ini berasal dari penggunaan gadget di kalangan anak.

“Anak-anak saat ini cenderung lebih banyak menghabiskan waktu dengan handphone. Karena itu, diperlukan peran orang tua dan guru dalam mengawasi, serta mengarahkan agar lebih gemar membaca,” katanya.

Ke depan, dukungan dari berbagai pihak, termasuk Sekolah, Orang Tua, dan Media diharapkan dapat memperkuat budaya literasi di kalangan generasi muda.

“Harapan kami, minat baca semakin meningkat sehingga kualitas pendidikan juga ikut berkembang”. tutupnya. (HB)

Editor: Milla

Perumda Bumi Berazam Jadwalkan Relokasi 82 Pedagang Pada 11 April 2026

Direktur Perumda Bumi Berazam Karimun, Muhammad Nasrun S.H. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Direktur Perumda Bumi Berazam Karimun, Muhammad Nasrun S.H memastikan proses relokasi pedagang pasar akan dilaksanakan pada 11 April 2026, setelah seluruh fasilitas di lokasi baru dinyatakan siap digunakan.

Ia menjelaskan, kunjungan Ketua Komisi II DPRD ke lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi akses jalan yang selama ini menjadi keluhan pedagang. Berdasarkan peninjauan tersebut, akses jalan sebenarnya sudah tersedia, namun belum maksimal.

BACA JUGA: 👇👇👇


“Seperti yang kita saksikan bersama, akses jalan itu sebenarnya ada, hanya saja belum optimal. Kami juga punya agenda untuk membenahi, termasuk penutupan gorong-gorong di atas parit agar ke depan bisa dicor. Namun pengerjaan ini dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran kami,” ujarnya di lokasi parkir pasar, Selasa (01/04/2026).

Menurutnya, fokus utama Perumda saat ini adalah memastikan lokasi relokasi benar-benar layak digunakan oleh pedagang untuk beraktivitas dan berjualan. Kondisi yang saat ini masih terlihat semrawut, kata dia, karena penertiban terkait relokasi belum sepenuhnya dilakukan.

“Nanti setelah relokasi berjalan, kita akan menertibkan pedagang yang meletakkan barang dagangannya melewati batas, seperti di bawah jalan atau melewati parit. Batasnya sudah jelas, agar tidak mengganggu akses pengunjung ke pasar,” tegas Nasrun.

Terkait jadwal relokasi, Nasrun mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya merencanakan pemindahan pedagang pada 1 April 2026. Namun rencana tersebut ditunda karena pembangunan di lokasi baru belum selesai.

“Tidak mungkin kita merelokasi saudara-saudara kita ke tempat yang belum siap. Berdasarkan kajian kami, relokasi akan dilakukan pada 11 April 2026. Menjelang tanggal tersebut, kami siapkan semua sarana, termasuk pengundian lapak dan fasilitas pendukung lainnya,” kata Nasrun Pukul 11.50 WIB.

Ia menegaskan lagi, pada 10 April pedagang dipersilakan untuk mulai berkemas, dan pada 11 April lokasi pasar yang lama diharapkan sudah dalam kondisi steril.

Jumlah pedagang yang akan direlokasi tercatat sebanyak 82 orang. Dari jumlah tersebut, 18 pedagang merupakan mereka yang sebelumnya telah dipindahkan dari Jalan Haji Arab. Selain itu, sebagian pedagang sayur juga berasal dari Pasar Pagi yang berjualan hingga siang hari, kemudian melanjutkan aktivitas di pasar sore.

Direktur Perumda juga menegaskan bahwa dalam pengambilan kebijakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Pemerintah dlDaerah dan tidak bertindak sepihak.

“Kami ini bukan pemegang keputusan mutlak. Kami bekerja sesuai Peraturan Daerah, dan diberikan amanah oleh Pemerintah Daerah. Ada Dewan Pengawas, dan juga Kepala Pemerintah Daerah (KPM), dalam hal ini Bupati Karimun. Semua saran dan masukan akan kami tindaklanjuti. Saya tidak bisa memutuskan sendiri”. tegas Nasrun. (DS)

Editor: Milla

BKPSDM Bintan Tegaskan Belum Ada Regulasi Penghapusan Status PPPK

Plt. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bintan, Dian Molivia, S.Psi. (Koleksi pribadi)

Bintan, GK.com — Isu mengenai perubahan atau penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi perhatian sejumlah pihak. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bintan, Dian Molivia, S.Psi memberikan klarifikasi.

Disampaikan Dian kepada gerbangkepri.com bahwa, hingga saat ini belum terdapat arahan maupun regulasi resmi dari Pemerintah Pusat terkait perubahan status PPPK. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Sejauh ini belum ada arahan dan regulasi dari Pemerintah Pusat terkait status PPPK,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (01/04/2026) Pukul 13.51 WIB.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

“Para PPPK diharapkan tetap bekerja dan menunjukkan kinerja sesuai dengan tugas masing-masing”. pesannya. (KF)

Editor: Endang

Komisi III DPRD Batam Panggil PT Panasonic Dan Dishub

Komisi III DPRD Batam saat gelar RDP bersama PT Panasonic dan Dishub Batam. (Foto DPRD Batam)

Batam, GK.com – Manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dipanggil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Pemanggilan ini merupakan buntut dari keluhan masyarakat terkait penggunaan bahu Jalan Laksamana Bintan sebagai area parkir karyawan yang dinilai mempersempit ruas jalan, mengganggu lalu lintas, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, hingga akhirnya sampai di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Komisi III menilai, alih fungsi bahu jalan menjadi area parkir tidak hanya melanggar ketertiban lalu lintas, tetapi juga merusak estetika kawasan industri, dan berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo secara khusus meminta penjelasan dari Dishub Kota Batam terkait legalitas titik parkir tersebut, serta dugaan adanya pungutan liar di lokasi. Ia juga menyinggung isu miring mengenai oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir yang diduga membawa-bawa nama anggota dewan untuk menguasai pengelolaan parkir.

“Kalau benar ada yang mengatasnamakan anggota Komisi III DPRD untuk mengelola parkir, itu tidak bisa ditoleransi. Kami ingin semuanya transparan, termasuk berapa pendapatan dari parkir di sana,” kata Arlon.

Sebelumnya, Komisi III telah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan menginstruksikan penghentian aktivitas tersebut. Namun Arlon kecewa, Sidak DPRD terkesan di abaikan. Mirisnya lagi, praktik parkir di bahu jalan tersebut masih terus berlangsung.

DPRD menilai, Dishub terkesan mengabaikan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Legislatif. Hal ini diperparah dengan temuan bahwa Dishub kembali menyurati pihak perusahaan tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD pasca sidak. Menurut Arlon, sebuah perusahaan manufaktur sebesar PT Panasonic seharusnya memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai di dalam area pabrik, bukan justru memanfaatkan dan memakan fasilitas umum.

Ia juga mengingatkan bahwa kecelakaan yang terjadi akibat parkir di bahu jalan berisiko tidak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, yang pada akhirnya akan merugikan karyawan itu sendiri.

“Ini bukan semata menindak perusahaan, tetapi demi kepentingan masyarakat luas. Jalan Laksamana Bintan adalah jalur vital yang digunakan ribuan kendaraan setiap hari,” ujar Arlon.

“Saya yakin ada persoalan teknis dalam pengaturan parkir oleh Dishub yang perlu dibenahi. Dan sebagai investor asing, PT Panasonic semestinya patuh terhadap aturan yang berlaku di daerah ini”. tutur Arlon.

Dalam RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Batam pada Rabu (01/04/2026) itu, anggota Komisi III Suryanto memimpin jalannya Rapat, dan didampingi oleh Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Wakil Ketua Arlon Veristo, serta anggota Siti Nurlaila. (Rd)

Editor: Milla