Sabtu, Agustus 1, 2026
Beranda blog Halaman 28

Ketua DPRD Batam: Aspirasi Dapat Disampaikan Dengan Cara yang Tertib Dan Konstruktif

Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan parkiran Welcome to Batam (WTB), Batam Center. (Foto istimewa)

Batam, GK.com – Dipusatkan di kawasan parkiran Welcome to Batam (WTB), Batam Center pada Jumat (01/05/2026) pagi, serta dipadati ribuan pekerja dari berbagai elemen, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Haji Aweng Kurniawan dan anggota DPRD Kota Batam Dr Muhammad Mustofa SH MH turun dan ikut langsung dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Batam.

Dengan mengusung tema “May Day 2026 mengangkat harkat dan martabat kaum pekerja, Batam bersih pekerja peduli lingkungan, bersinergi untuk Kota yang sehat dan nyaman”, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang dalam penyampaian aspirasi, melainkan diwarnai juga dengan aksi kepedulian terhadap lingkungan.

Ketua DPRD Kota Batam, Kamaluddin memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai membawa pesan positif bagi pembangunan Kota Batam itu.

“Ini menunjukkan sinergi untuk bersama dalam mewujudkan Batam yang maju, bersih, indah, dan nyaman untuk kita semua. Betapa pekerja sangat menyadari Batam adalah rumah kita, yang harus kita jaga bersama dan kita ciptakan menjadi lebih indah, bersih, aman, dan nyaman. Aspirasi dapat disampaikan dengan cara yang tertib dan konstruktif”. kata Kamaluddin.

Sejumlah tuntutan juga disampaikan oleh KC FSPMI Kota Batam kepada Pemerintah saat itu, diantaranya, mendesak agar segera disahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Selain itu, para buruh juga menyuarakan penolakan terhadap sistem outsourcing, serta menolak upah murah yang dikenal dengan istilah HOSTUM.

Momentum May Day 2026 ini pun menjadi simbol penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah dan pekerja. Tidak hanya soal kesejahteraan, tetapi juga menunjukkan kepedulian buruh terhadap lingkungan dan pembangunan Kota Batam ke arah yang lebih baik.

Dalam kegiatan yang digelar oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kota Batam-Kepri ini juga turut dihadiri Ketua DPRD Kepri, Kapolda Kepri, Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se- Kota Batam, dan pejabat lainnya. (Rd)

Editor: Milla




Pemko Batam Resmikan SMPN 65, Sekda: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Dalam Menyiapkan Generasi Masa Depan

Sekda Batam, Firmansyah saat meresmikan SMPN 65. (Foto Diskominfo Batam)

Batam. GK.com – Berlokasi di kawasan Tanjung Uncang, Batuaji pada Kamis (30/04/2026), Pemerintah Kota (Pemko) Batam meresmikan SMP Negeri 65 Batam sebagai upaya dalam memperluas akses pendidikan, sekaligus menjawab kebutuhan ruang belajar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah yang dalam peresmian tersebut mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, pembangunan sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang akan menentukan kemajuan daerah kedepannya.

“Kita berharap dengan kehadiran SMPN 65 Batam ini nantinya mampu mendukung pembentukan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berdaya saing secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat. Karena pendidikan menjadi fondasi utama dalam menyiapkan generasi masa depan,” tutur Firmansyah

“Sekolah yang dibangun Pemerintah harus mampu menjadi wadah lahirnya generasi yang kompetitif dan berintegritas. Untuk itu, diperlukan dukungan semua pihak dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Peran guru, orang tua, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang baik,” ujar Firmansyah.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan lingkungan sekitar, agar proses pendidikan tidak hanya berlangsung di dalam kelas, tetapi juga berkembang di tengah masyarakat.

Peresmian SMPN 65 Batam ditandai dengan doa bersama serta peninjauan fasilitas sekolah. (Rd/Hms Diskominfo Batam)

Editor: Milla


Rangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja Dipaparkan Presiden RI Pada May Day 2026

Rangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja Dipaparkan Presiden RI Pada May Day 2026. (Foto Humas Kemnaker)

Jakarta, GK.com — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta pada Jumat (01/05/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan buat pekerja.

Pada pidatonya, Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan Pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam pemerintahan yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” kata Prabowo.

Kebijakan baru meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Di bidang ketenagakerjaan lainnya, lanjut Prabowo mengatakan, telah menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

“Saya menetapkan aktivis pekerja/buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional,” ujar Prabowo.

Selain itu, dikesempatan tersebut, Pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.

“Berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025 telah di buat, diantaranya, kenaikan Upah Minimum yang signifikan (PP No. 49 Tahun 2025); pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online; serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online (PP No. 50 Tahun 2025)”. ungkapnya.

Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja (PP No. 6 Tahun 2025). Program lainnya meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.

Selain itu, melalui rilis yang di terima oleh Redaksi ini melalui pesan WhatsApp oleh Biro Humas Kemnaker sekitar Pukul 14.44 WIB, Pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/buruh, serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Adapun kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.

Turut hadir pada momen itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. (BH Kemnaker/Red)

Editor: Milla

Mulai Mei 2026, BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Beberapa Penyakit

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto GK.com / Ronny)

Jakarta, GK.com – Ada batasan yang perlu dipahami peserta BPJS Kesehatan agar tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan. Banyak masyarakat yang masih mengira, jika seluruh jenis penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan, padahal tidak semua penyakit bisa di kafer oleh BPJK Kesehatan.

Aturan mengenai layanan yang tidak ditanggung ini pun dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ada 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah mulai tanggal 1 Mei 2026:

Berikut data penyakit yang tidak masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa;
2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik;
3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel;
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksua;l
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri;
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat;
7. Pengobatan infertilitas atau mandul;
8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran;
9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri;
10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan;
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif;
12. Alat kontrasepsi;
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri;
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat);
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain;
17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya;
18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri;
19. Layanan dalam kegiatan Bakti Sosial;
20. Layanan yang sudah dijamin program lain;
21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan Kesehatan.

(Rd/*)

Editor: Milla



5 Jenis Kendaraan Tidak Wajib Bayar Pajak Tahunan

Bukti Pembayaran Pajak Tahunan pada kendaraan. (Foto gerbangkepri.com)

Jakarta, GK.com – Sebagai syarat atas legalitas sebuah kendaraan di jalan raya, seluruh kendaraan yang beroperasi dijalan wajib membayar pajak tahunan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, 5 jenis kendaraan seperti kereta api; kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara; kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; kendaraan bermotor energi terbarukan; serta kendaraan bermotor lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi diberikan pengecuallian oleh pemerintah.

Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, terbitnya aturan ini juga membawa perubahan penting, terutama bagi kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara tegas dikecualikan dari objek pajak, kini status tersebut tidak lagi berlaku.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada aturan lama.

Dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Meski demikian, beban yang ditanggung bisa jadi tidak akan sebesar kendaraan konvensional, karena adanya insentif dari Pemerintah Daerah.

Hal ini mengacu pada Pasal 19 yang menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan pajak oleh daerah. (ryh/mik/rd)

Editor: Milla

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto GK.com / Ronny)

Jakarta, GK.com – Tahun 2026 ini, Pemerintah akan berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, di Tahun 2025, seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait hal ini sudah lebih dulu diberitahukan.

Jumat (1/5/2026), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan, defisit yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun inilah yang menjadi salah satu alasan terjadinya kenaikan tersebut pada iuran BPJS Kesehatan. Sehingga, pihaknya meminta agar iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap 5 tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, tetapi hanya kepada masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan. Sementara pada mayarakat yang tidak mampu (golongan miskin) tidak akan terdampak, karena orang-orang miskin itu dibayari oleh Pemerintah”. ucap Sadikin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, jika Pemerintah tidak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Namun, jika perekonomian tersebut mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan Pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut, termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. (*)

Editor: Milla