Karimun, GK.com – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian anggaran daerah serta pemenuhan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Kepala BKPSDM Karimun Ivit Ivizal, S.T., M.M. menyampaikan, evaluasi tersebut tidak semata-mata berfokus pada aspek disiplin, tetapi juga mencakup kinerja, kepatuhan terhadap kode etik, serta pemetaan produktivitas dan kontribusi nyata ASN terhadap birokrasi.
“Evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh terhadap PNS maupun PPPK. Bukan hanya disiplin dan kinerja, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan serta sejauh mana kontribusi nyata yang diberikan dalam mendukung jalannya pemerintahan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/03/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan dampak dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027. Saat ini, belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Karimun masih berada di angka sekitar 42 persen, sehingga diperlukan langkah-langkah penyesuaian secara bertahap.
“Pemda belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait penerapan batas 30 persen ini. Kami masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah Pusat, karena dampaknya tidak hanya dirasakan Kabupaten Karimun saja, tetapi juga Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” ungkapnya Pukul 14.50 WIB.
Menurutnya, penyesuaian menuju angka 30 persen bukan perkara mudah. Sejumlah opsi kemungkinan akan dipertimbangkan, termasuk pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun pengurangan jumlah PPPK sebagai langkah terakhir, sebagaimana pernah disampaikan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.
“Semua itu tentu harus melalui evaluasi dan kajian yang matang serta komprehensif. Keputusan yang diambil nantinya tidak boleh menyalahi aturan dan harus mempertimbangkan berbagai aspek,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pengurangan jumlah PPPK atau tidak diperpanjangnya kontrak, Kepala BKPSDM menegaskan bahwa hal tersebut akan didasarkan pada sejumlah kriteria, di antaranya evaluasi kinerja selama masa kontrak, tingkat kedisiplinan dalam menjalankan tugas, serta kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku.
Namun demikian, hingga saat ini BKPSDM Karimun belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kebijakan pengurangan pegawai. Seluruh proses masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan internal bersama Pimpinan Daerah.
Sebagai langkah antisipatif, BKPSDM juga akan mempertimbangkan strategi lain, seperti peningkatan pengembangan kompetensi PPPK guna meningkatkan profesionalisme dan peluang kerja, serta penataan struktur organisasi agar lebih efisien dan sesuai kebutuhan.
“Kami berharap kebijakan dari Pemerintah Pusat nantinya juga mempertimbangkan kondisi daerah-daerah yang terdampak, sehingga penyesuaian dapat dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan gejolak”. tutupnya. (DS)
Editor: Endang

