Karimun. GK.com – Layanan Paspor Simpatik kembali akan dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi bagi masyarakat karimun pada hari Sabtu 27 Juli 2024 dengan menghadirkan kemudahan luar biasa dalam pengurusan dokumen perjalanan mereka.
Setiap bulan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berkomitmen menyelenggarakan layanan Paspor Simpatik di hari libur. Warga yang ingin mengurus paspor akan tetapi terhalang jam kantor atau kesibukan lainnya tidak perlu lagi mengurus paspor di hari kerja, melainkan dengan adanya Layanan Paspor Simpatik ini warga Karimun bisa mengurus paspor di hari libur.
Kepala Seksi Lalintalkim Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Rery Yudhistira mengatakan bahwa Layanan Paspor Simpatik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan administratif penting.
“Kami senantiasa berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat Karimun, dan Layanan Paspor Simpatik adalah salah satu upaya nyata kami dalam mewujudkan hal tersebut. Dengan antusiasme masyarakat Karimun yang tinggi terhadap layanan Paspor Simpatik tidak menutup kemungkinan kami akan mengadakannya layanan paspor simpatik ini 2 kali dalam sebulan,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya Layanan Paspor Simpatik, lebih banyak warga Karimun yang merasa terbantu dan dimudahkan untuk memiliki paspor sebagai persyaratan perjalanan internasional.(*)
Bentuk Komitmen Imigrasi Melalui Layanan Paspor Simpatik dihari Libur
Kepala BP Batam Optimistis Gairah Investasi Meningkat Sepanjang 2024
Batam, GK.com – Pertumbuhan investasi di Batam mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada Kuartal I 2024, nilai investasi Batam mencapai Rp 7,45 triliun dengan rincian Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 5,73 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak Rp 1,71 triliun.
Kementerian Investasi RI mencatat, jumlah tersebut naik 85 persen dari periode yang sama tahun 2023. Melihat grafik pertumbuhan tersebut, Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi optimistis gairah investasi di Batam akan terus meningkat sepanjang tahun 2024.
“Saya yakin dan percaya investasi di Batam akan terus tumbuh positif di tahun 2024. Ini tidak terlepas dari upaya seluruh pihak untuk menyiapkan iklim investasi yang kondusif bagi para investor,” ujar Muhammad Rudi, Jumat (5/7/2024).
Optimisme orang nomor satu di Batam tersebut beralasan. Mengingat, BP Batam sedang menggesa percepatan pembangunan infrastruktur dasar seperti pelebaran jalan serta sejumlah proyek strategis lainnya.
Hal ini bertujuan untuk menjadikan Batam sebagai kota yang ramah akan investasi. Di samping itu, kebutuhan investor terhadap infrastruktur dasar yang memadai menjadi salah satu modal penting dalam mendongkrak nilai investasi.
“Saya ingin Batam tumbuh sebagai destinasi unggulan investasi di Indonesia. Mari kita terus kompak agar kemajuan Batam dapat terwujud,” tambah Rudi.
Muhammad Rudi berharap, pertumbuhan investasi yang positif ini ikut memberikan pengaruh terhadap perekonomian masyarakat Batam. Terutama dalam menghadirkan banyaknya lapangan pekerjaan baru.
Pasalnya, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh hingga 7,5 atau bahkan 8 persen.
“Kami terus berupaya agar ekonomi masyarakat bangkit. Mudah-mudahan angkanya bisa lebih baik dari 7,04 persen,” tutup Rudi. (*)
STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Memimpin Pembekalan KKN 2024

KEPRI. GK.com – STAIN Sultan Abdurrahman Kepri berhasil menggelar sesi pembekalan dua hari bagi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) reguler tahun 2024.
Acara ini yang berlangsung di Auditorium Razali Jaya, Pada tanggal 4-5 Juli 2024, merupakan tahap persiapan awal untuk 273 mahasiswa dari 11 program studi. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan ilmu pengetahuan mereka dengan praktik nyata di lapangan, di 25 lokasi yang tersebar di 4 kabupaten.
Acara pembekalan tersebut berperan sebagai momentum penting bagi para mahasiswa untuk bertemu langsung dengan tantangan dan peluang dalam menerapkan pembelajaran akademis mereka.
Dengan menempatkan nilai pengabdian dan adaptasi terhadap kondisi sosial sebagai inti dari program ini, para mahasiswa diajak untuk mengembangkan sikap empati dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Insight dari Wakil Ketua I tentang Pentingnya KKN bagi Mahasiswa
Wakil Ketua I, Aris Bintania, M.Ag., menyampaikan bahwa nilai inti dari KKN tidak hanya terletak pada aspek akademis, melainkan juga pada kesempatan yang diberikan kepada mahasiswa untuk berinteraksi dan berkembang bersama masyarakat.
Beliau menekankan tentang pentingnya membangun sikap positif dan tanggung jawab sosial selama program berlangsung, sebagai pondasi bagi mahasiswa untuk sukses tidak hanya dalam capaian akademis tetapi juga dalam keterampilan sosial dan empati.
Detail Penempatan Mahasiswa dan Outline Materi Pembekalan di Hari Pertama
Lina Eka Retnaningsih, selaku ketua koordinasi, memberikan penjelasan terperinci mengenai strategi penempatan mahasiswa di berbagai lokasi.
Ini dilakukan dengan tujuan untuk memaksimalkan dampak positif mahasiswa terhadap masyarakat di4 kabupaten tersebut. Selain itu, pembekalan hari pertama ditekankan pada pemberian panduan tentang lokasi, metodologi pelaksanaan KKN, dan prosedur penyusunan laporan, untuk memastikan semua mahasiswa siap menjalankan tugas dengan efektif.
Fokus Materi Pembekalan Hari Kedua pada Aspek Kritis dan Moderasi
Di hari kedua, fokus pembekalan beralih pada pembahasan temasuk risiko kerja, moderasi beragama, dan pentingnya mendapatkan sertifikasi halal.
Pertimbangan ini sangat krusial mengingat keragaman budaya dan agama di Indonesia, yang memerlukan pendekatan inklusif dan penghormatan terhadap perbedaan. Sesi ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk mengimplementasikan konsep moderasi beragama dan pemahaman tentang kehalalan produk dalam praktik mereka di lapangan.
Pernyataan Penutup dari Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepri
Ketua STAIN, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., menyatakan penutupan resmi acara pembekalan ini dengan menyampaikan harapan agar hasil KKN2024 dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat di keempat kabupaten di Kepulauan Riau.
Beliau juga berharap agar dedikasi dan kerja keras mahasiswa selama KKN dapat menghasilkan inisiatif-inisiatif pembangunan yang berkelanjutan, menciptakan nilai tambah untuk masyarakat dan lingkungan.
Kesimpulan Program Pembekalan KKN2024 STAIN Sultan Abdurrahman Kepri
STAIN Sultan Abdurrahman Kepri telah sukses meletakkan dasar yang kuat bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu pengetahuan mereka dalam konteks nyata melalui pembekalan KKN2024.
Program ini dirancang untuk membentuk karakter mahasiswa yang tangguh, adaptif, dan penuh empati terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan fokus pada pendekatan yang realistis dan berakar pada nilai-nilai kemanusiaan, KKN ini tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, tapi juga mengasah mahasiswa menjadi individu yang berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa.(siska)
Editor : RW
PT KKM Akhiri Kerja Sama dengan PT TPR di Pelabuhan Parit Rempak Pasca Temuan BPK
Karimun, GK.com – Pelaksanaan Perjanjian antara PT KKM dan PT TPR pada tahun 2022 di Kabupaten Karimun masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama Operasi (KSO) Pemerintah Kabupaten Karimun. PT Karya Karimun Mandiri (PT KKM) telah menyertakan modal sebesar Rp 4.060.280.319,00 dan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012.
Tujuan pembentukan PT KKM adalah untuk menjalankan usaha kepelabuhanan dan jasa maritim lainnya. Selain penyertaan modal, Pemkab Karimun juga melakukan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan BUMD KKM melalui akta perjanjian kerja sama nomor 27 tanggal 28 Juni 2019 yang kemudian mendapatkan addendum melalui akta perjanjian kerja sama nomor 4 tanggal 3 Februari 2022 dengan jangka waktu perjanjian lima tahun yang dapat di perpanjang.
Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi objek KSP adalah barang pada Dinas Perhubungan yang berlokasi di pelabuhan, termasuk Pelabuhan Kargo dan Pelabuhan Roro Parit Rempak Kecamatan Meral, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kecamatan Karimun, Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Beliah Kecamatan Kundur Barat, Pelabuhan Tanjung Berlian Kecamatan Kundur Utara, Pelabuhan Sri Mandah Kecamatan Moro, dan Pelabuhan Kargo Hang Lukut Gelugur Kecamatan Moro. Selanjutnya, dalam KSP tersebut, penerimaan daerah yang harus disetorkan selama jangka waktu perjanjian KSP meliputi kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
Pada tanggal 17 Januari 2021, PT KKM mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berisi permintaan persetujuan untuk kerja sama investasi dan pengoperasian wilayah Pelabuhan Parit Rempak antara PT KKM dan PT Terminal Parit Rempak (PT TPR). Dalam RUPSLB tersebut, Kuasa Pemilik Modal (KPM) menyetujui kerjasama dengan PT TPR selama saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, serta pihak yang terlibat dalam kerja sama. PT KKM kemudian menjalankan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT TPR melalui perjanjian nomor 003/PKS.PR/KKM-TPR/2021 tanggal 23 Januari 2021 dengan jangka waktu 30 tahun.
Perjanjian tersebut mengatur kewajiban PT TPR, termasuk di dalamnya adalah kewajiban menyetorkan pendapatan bagi hasil sebesar 7,5% dari pendapatan bruto. Selanjutnya, PT KKM melakukan addendum perjanjian Kerja Sama dengan PT TPR melalui perjanjian nomor 54 tanggal 31 Maret 2022, di mana salah satu perubahan yang dilakukan adalah pembagian bagi hasil menjadi 40% untuk PT KKM dari pendapatan bersih.
Aset yang menjadi objek Kerja Sama Operasi (KSO) adalah aset tetap milik Pemkab Karimun (sebagian aset Kerja Sama Pemanfaatan), seperti dermaga kargo senilai Rp 1.310.400.000,00, tempat penimbunan sementara tertutup senilai Rp 2.169.500.000,00, tempat penimbunan sementara terbuka berupa tanah pada halaman depan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) tertutup, gudang umum senilai Rp 2.893.200.000,00, dan bangunan kantor CIQP senilai Rp 728.100.000,00 di Kawasan Pelabuhan Parit Rempak.
Dalam hasil pemeriksaan dan wawancara dengan direksi PT KKM, ditemukan beberapa permasalahan, di antaranya adalah nilai investasi PT TPR dalam KSO belum sesuai dengan perjanjian dan belum dilakukan appraisal. PT TPR diwajibkan menempatkan investasi sebesar Rp 4.700.000.000,00 untuk peningkatan sarana dan prasarana, serta pengoperasian wilayah Pelabuhan Parit Rempak sesuai dengan ketentuan perjanjian.
Nilai investasi tersebut akan ditambah secara bertahap hingga mencapai total Rp 20.000.000.000,00. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT TPR telah melakukan investasi sebesar Rp 834.117.085,09 dalam KSO, dengan rincian berupa renovasi kantor container pelabuhan, rehabilitasi dermaga kargo Parit Rempak Karimun, perbaikan jalan masuk dermaga kargo, rehabilitasi kantor pelayanan KSO, dan lain sebagainya. Diperlukan perbaikan dalam pencocokan nilai investasi PT TPR dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati guna memastikan kelancaran dan keberlangsungan kerja sama antara PT KKM dan PT TPR dalam mengoperasikan wilayah Pelabuhan Parit Rempak.
Konversi gedung terbuka menjadi gudang tertutup (TPS) senilai Rp 551.269.208,84 adalah salah satu proyek yang tengah dikerjakan. Namun, hingga saat ini, kelima pekerjaan tersebut belum dinilai oleh Tim Appraisal. Laporan Laba Rugi KSO juga belum ditandatangani bersama oleh PT KKM dan PT TPR. Dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO), penyusunan laporan laba rugi memerlukan kolaborasi antara PT TPR untuk bulan Januari sampai dengan November 2022, dan PT KKM untuk bulan Desember 2022. Meskipun demikian, pemeriksaan dokumen belum menunjukkan adanya dokumen laporan laba rugi yang ditandatangani bersama oleh kedua pihak tersebut.
Hal yang sama terjadi juga pada Biaya Operasional KSO yang belum ditetapkan bersama. Biaya operasional merupakan komponen penting dalam pelaksanaan KSO, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan antara PT KKM dan PT TPR terkait jenis-jenis biaya yang dapat dibebankan. Selain itu, KSO PT KKM dan PT TPR belum menyusun Laporan Keuangan KSO yang meliputi laporan Kas, Neraca, dan Laba Rugi KSO. Evaluasi kinerja PT KKM dilakukan setiap triwulan, namun belum dilakukan secara khusus terhadap perjanjian kerja sama operasi yang dilaksanakan.
Kondisi ini tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur bahwa kerja sama harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak yang terlibat. Perjanjian kerja sama antara PT KKM dan PT TPR juga mencantumkan nilai investasi yang harus dinilai oleh Tim Appraisal, namun hal ini belum dilakukan. Seluruh laporan keuangan KSO juga belum disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, risiko tujuan pemanfaatan BMD menjadi tidak optimal. Pemkab Karimun juga dinilai belum optimal dalam melaksanakan pengawasan terhadap kerjasama pemanfaatan BMD dengan PT KKM.
Para Sekretaris Daerah dan Direktur BUMD PT KKM pun menyatakan bahwa fungsi pembinaan dan monitoring terhadap kinerja BUMD belum dilaksanakan secara optimal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Evaluasi kinerja yang seharusnya dilakukan setiap triwulan bersama dengan BPKP Perwakilan Provinsi KEPRI dan OPD terkait juga belum terlaksana sepenuhnya. Diperlukan tindakan lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi guna memastikan kelancaran dan kesesuaian pelaksanaan proyek ini dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pembinaan (Evaluasi Kinerja) terhadap laporan Keuangan dan Laporan operasional dari BUMD PT. KKM, tujuan utamanya adalah untuk mengawasi dan mengarahkan agar direksi dapat menjalankan roda perusahaan sesuai dengan Rencana Kerja Perusahaan (RKP) serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Kedepan, evaluasi akan ditingkatkan guna meminimalkan kemungkinan timbulnya risiko, sehingga tujuan perjanjian KSO bisa lebih optimal. Direktur BUMD PT. KKM setelah memasuki 1 (satu) tahun perjalanan addendum, mengakui adanya beberapa kekurangan sebagaimana yang termuat dalam hasil Temuan BPK. Oleh karena itu, langkah-langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut adalah:
1) Melakukan appraisal segera terhadap nilai Investasi;
2) Menyusun laporan Keuangan KSO dengan segera;
3) Membuat kesepakatan Biaya Operasional dengan segera pula. PT KKM selalu berusaha keras untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan Perusahaan.
Dari hasil wawancara tertulis Bersama YUWONO, SM., M.MT M Mar. E selaku Direktur Utama, PT Karya Karimun Mandiri (PT KKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun tanggal 03 Juli 2024, Nomor : 0724/PKP/DIR-GERBANGKEPRI/ 119. Menjelaskan Sebagai Berikut:
Jawaban atas Wawancara Tertulis Terkait Temuan BPK
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Juni 2024 perihal wawancara tertulis terkait temuan BPK di Pelabuhan Parit Rempak, berikut jawaban atas pertanyaan yang disampaikan:
Tindak lanjut temuan BPK
a. Appraisal terhadap nilai investasi dalam Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) PT. Terminal Parit Rempak (PT. TPR) telah selesai kami lakukan tanggal 15 November 2023 melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen.
b. Terkait laporan keuangan Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) saat ini sedang dalam proses audit oleh kantor Akuntan Publik (KAP).
c. Proses penetapan biaya operasional bersama PT. Terminal Parit Rempak sudah dilakukan secara transparan.
d. Sudah menunjuk audit ektemal untuk audit laporan keuangan Kerjasama Operasional (KSO).
Tata Kelola Perusahaan
a. PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun sudah membuat evaluasi terkait Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) PT. Terminal Parit Rempak (PT. TPR).
b. PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun sudah memiliki manajemen yang memiliki keahlian di bidang Keuangan, Hukum dan Kepelabuhanan.
c. PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun selalu melakukan konsultasi baik itu dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karimun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.
d. PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun aktif mengirimkan karyawan untuk mengikuti pelatihan Kepelabuhanan, (baik offline maupun melalui zoom
Kerjasama Dengan PT. Terminal Parit Rempak
a. PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun dan PT. Terminal Parit Rempak sama-sama menyepakati untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO).
b. Sudah melakukan appraisal terkait investasi yang dilakukan oleh PT. Terminal Parit Rempak.
c. PT. Karya Karimun Mandiri berkomitmen untuk mendahulukan kepentingan Pemerintah Kabupaten Karimun dan Masyarakat dalam menjalankan Perusahaan.
d. Proses penyelesaian Kerjasama Operasional (KSO) PT. Terminal Parit Rempak, PT. Karya Karimun Mandiri melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karimun.
Terkait berita yang diterbitkan tanggal 26 Juni 2024 tentang rekomendasi BPK agar Bupati Karimun memerintahkan Direksi PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun untuk mengkaji ulang klausul Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO), memastikan pemenuhan hak PT. Karya Karimun Mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Karimun, kami sampaikan bahwa hal ini sudah ditindaklanjuti oleh PT. Karya Karimun Mandiri dan laporan tersebut sudah diserahkan ke BPK melalui Inspektorat Kabupaten Karimun. (red).
PT KKM Selesaikan KSO Pelabuhan Parit Rempak, BPK Soroti Temuan Awal
Karimun. GK.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Karya Karimun Mandiri (PT KKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun, dengan PT Terminal Parit Rempak (PT TPR) terkait pengoperasian Pelabuhan Parit Rempak.
Temuan ini berpotensi menghambat optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan menimbulkan resiko kerugian bagi Pemkab Karimun.
PT KKM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, yang kemudian di ubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012, dengan tujuan utama menjalankan usaha kepelabuhanan dan jasa maritim lainnya. Pemkab Karimun memiliki penyertaan modal pada PT KKM sebesar Rp 4.060.280.319,00.
Dalam tangapan tertulisnya, YUWONO, SM., M.MT M Mar. E Direktur Utama, PT Karya Karimun Mandiri (PT KKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun tanggal 03 Juli 2024, 0724/PKP/DIR-GERBANGKEPRI/ 119 menyampaikan tindak lanjut terhadap temuan BPK.
Beberapa poin penting adalah:
Tindak Lanjut Temuan BPK:
Appraisal terhadap nilai investasi dalam Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) PT. Terminal Parit Rempak telah selesai dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Independen.
Laporan keuangan KSO saat ini sedang dalam proses audit oleh kantor Akuntan Publik (KAP).
Proses penetapan biaya operasional bersama PT. Terminal Parit Rempak telah dilakukan secara transparan.
Audit eksternal telah ditunjuk untuk memeriksa laporan keuangan KSO.
Tata Kelola Perusahaan:
PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun telah melakukan evaluasi terkait KSO dengan PT. Terminal Parit Rempak.
Manajemen PT. Karya Karimun Mandiri memiliki keahlian di bidang Keuangan, Hukum, dan Kepelabuhanan.
PT. Karya Karimun Mandiri selalu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karimun dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.
Karyawan PT. Karya Karimun Mandiri aktif mengikuti pelatihan Kepelabuhanan.
Kerjasama dengan PT. Terminal Parit Rempak:
– PT. Karya Karimun Mandiri dan PT. Terminal Parit Rempak telah menyepakati untuk mengakhiri Perjanjian KSO.
– Appraisal terkait investasi yang dilakukan oleh PT. Terminal Parit Rempak telah dilakukan.
– PT. Karya Karimun Mandiri berkomitmen untuk mendahulukan kepentingan Pemerintah Kabupaten Karimun dan Masyarakat dalam menjalankan perusahaan.
– Proses penyelesaian KSO melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karimun.
PT KKM didirikan dengan tujuan utama untuk mengelola usaha kepelabuhanan dan jasa maritim di Kabupaten Karimun, berlandaskan pada Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyertaan modal oleh Pemkab Karimun. Investasi sebesar lebih dari 4 miliar rupiah ini diharapkan dapat mengoptimalkan aset daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Insiden ketidaksesuaian dalam KSO Pelabuhan Parit Rempak telah mengungkap berbagai tantangan krusial dalam pengelolaan aset milik Pemerintah. Namun, dengan langkah-langkah korektif yang sedang ditempuh oleh PT Karya Karimun Mandiri, terdapat optimisme yang kuat terhadap pemanfaatan aset daerah yang tidak hanya mendatangkan keuntungan ekonomis tetapi juga berkelanjutan.
Kolaborasi efektif antara Pemerintah Kabupaten Karimun, PT KKM, dan semua Stakeholder terkait, esensial untuk realisasi visi pengelolaan kepelabuhanan yang andal dan memaksimalkan manfaat untuk masyarakat Karimun.(red)
DPRD Batam Terima Usulan Perubahan APBD 2024 dari Wali Kota
BATAM, GK.com – Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 mulai di bahas oleh DPRD Batam setelah DPRD menerima pengajuan rancangan APBD Perubahan dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam Rapat Paripurna pada Rabu (03/07/2024) siang.
Pada Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II DPRD Muhammad Yunus Muda, Muhammad Rudi hadir langsung menyampaikan rancangan perubahan APBD berkenaan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam Tahun Anggaran berkenaan,” ucap Kamaludin.
“DPRD telah menerima surat Wali Kota Batam perihal pengajuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Pada Rapat Paripurna ini, Wali Kota Batam akan melakukan penyampaian dan penjelasan atas Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024,” ungkap Kamaludin.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjelaskan bahwa, Rancangan Perubahan APBD tersebut mempedomani perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun Angaran 2024 yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian daerah.
Saat itu, ada dua komponen pokok Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2024 yang diajukan Wali Kota Batam. Pertama, kenaikan target pendapatan daerah dari semula Rp 3,4 trilyun lebih pada APBD murni 2024 menjadi Rp 3,6 trilyun lebih pada APBD Perubahan 2024, atau naik sekitar 7,33 persen. Target kenaikan pendapatan ini terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 1,712 trilyun menjadi Rp Rp 1,755 trilyun atau naik 2,48 persen.
“Pendapatan transfer juga di ditargetkan naik dari semula Rp 1,728 trilyun lebih menjadi Rp 1,938 trilyun lebih atau naik 12,14 persen. Sedangkan sektor lain-lain pendapatan yang semula nol ditetapkan menjadi Rp 68 juta lebih.
Perubahan pada pendapatan ini juga berdampak pada perubahan komponen alokasi belanja daerah. Pada APBD murni tahun 2024, alokasi belanja ditetapkan Rp 3,5 trilyun lebih. Namun pada perubahan anggaran ini diajukan Rp 3,8 trilyun lebih,” papar Rudi.
“Rencana belanja pada perubahan APBD 2024 ini naik sekitar 7,72 persen,” tambah Rudi.
Dijelaskan pula komponen belanja yang naik meliputi alokasi belanja operasi dari Rp 2,8 trilyun lebih pada APBD murni diusulkan jadi Rp 3,096 trilyun pada APBD perubahan atau naik sekitar 8,33 persen. Alokasi belanja modal juga naik sebesar 11,42 persen dari Rp 635 juta lebih menjadi Rp 707 juta lebih. Hanya pada alokasi belanja tidak terduga yang diturunkan dari semula Rp 43 milyar menjadi Rp 5,4 milyar lebih atau turun 87,24 persen.
“Perubahan sektor penerimaan pembiayaan yang semula ditargetkan Rp 95 milyar pada APBD murni, dinaikkan mejadi Rp 115 milyar lebih atau naik sekitar 21, 86 persen. Kenaikan ini disebabkan adanya pelampauan penerimaan pendapatan yang sudah ditetapkan penggunanya, antara lain dana alokasi umum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terangnya.
“Selanjutnya kami harapkan dapat dilakukan pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Rudi.
Usai berpidato, Rudi juga menyampaikan buku perubahan anggaran tersebut yang di terima langsung Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.
“Rancangan perubahan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 ini selanjutnya akan dibahas Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam”. tutup Kamaludin. (Red).






