Bintan, GK. Com – Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Kegiatan Review Kurikulum Berbasis OBE (Outcome-Based Education) dan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berlangsung secara daring pada Selasa, 30 Juli 2024.
Kegiatan ini menghadirkan Singgih Puswardono, M.A., Ph.D, Ketua Program Studi PBA UNNES, sebagai narasumber utama. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi kurikulum bagi Perkumpulan Prodi Pendidikan Bahasa Arab Se-Indonesia.
Acara yang digelar di ruang Balai Titah, Kampus STAIN Sultan Abdurrahman, Kepulauan Riau ini dibuka dengan sambutan dari Sri Zulfida, M.A., Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa Arab STAIN Kepri.
Dalam sambutannya, Sri Zulfida menyoroti urgensi kegiatan ini mengingat kurikulum PBA saat ini mengalami kelebihan beban SKS, mencapai 146 SKS, melebihi batas maksimal 144 SKS untuk program studi S1.
Kelebihan SKS ini juga mencakup mata kuliah pilihan yang mencapai 150 SKS.
Oleh karena itu, penyesuaian kurikulum menjadi sangat penting agar sesuai dengan standar OBE dan MBKM.
Outcome-Based Education (OBE) adalah pendekatan pendidikan yang berfokus pada hasil pembelajaran yang diharapkan, sementara Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah kebijakan yang memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk belajar di luar program studi dan kampus asal.
Dr. M. Taufiq, M.S.I., Wakil Ketua I STAIN Kepri, dalam sambutannya juga menyampaikan beberapa rencana terkait program MBKM di Prodi PBA. Beliau menyarankan agar 20 SKS dialokasikan pada semester 4 untuk program MBKM sebagai langkah awal implementasi kurikulum yang lebih terstruktur.
Selain itu, beliau menekankan pentingnya menentukan visi keilmuan Prodi PBA dalam penyusunan program MBKM semester 4. Dr. Taufiq juga berharap agar semester 1 dan 2 dibatasi maksimal 20 SKS sehingga total SKS yang ditempuh selama 3 semester untuk program MBKM tetap terjaga.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa stakeholder penting, antara lain:
Annisa Musyarofah, M.Pd, Founder Al Fajr Arabic Learning Center
Eko Iskarisma, S.Pd, Pengasuh Pondok Pesantren Adzkiya Kepri
Raja Rahmawati, Perwakilan Kantor Bahasa Kepri
Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan masukan berharga dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kurikulum PBA.
Dengan adanya kegiatan review kurikulum ini, diharapkan Prodi PBA STAIN Kepri dapat menghasilkan kurikulum yang lebih efisien, sesuai dengan standar OBE dan MBKM, serta mampu menjawab kebutuhan pendidikan bahasa Arab di era modern. (*)
STAIN Kepri Kaji Ulang Kurikulum PBA untuk Implementasi OBE dan MBKM

Temuan BPK Picu Perbaikan Pengelolaan Retribusi Dishub Lingga

Lingga, GK.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan retribusi Dinas Perhubungan (Dishub) Lingga.
Menanggapi temuan tersebut, kepada gerbangkepri.com, Senin (29/07/2024), Kepala Dishub Lingga, Hendry Efrizal memberikan penjelasan, serta memaparkan langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan diambil.
“Dishub Lingga komitmen untuk meningkatkan kepatuhan petugas retribusi terhadap aturan yang berlaku. Dalam hal ini, kami telah memanggil seluruh petugas retribusi sesuai dengan titik pungut mereka masing-masing. Kami menyampaikan dengan tegas terkait pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp.
“Meskipun belum ada sanksi yang diberikan, beberapa petugas di titik tertentu telah diganti untuk memastikan kepatuhan. Kepatuhan terhadap aturan sudah kami akui dan sekarang menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.
Penyelesaian Keterlambatan Penyetoran
Terkait keterlambatan penyetoran retribusi, Kepala Dishub Lingga menjelaskan bahwa semua kewajiban pembayaran telah dipenuhi.
“Kami memiliki bendahara penerimaan yang bertanggungjawab atas hal ini. Laporan keuangan telah kami sampaikan sesuai prosedur kepada Bappenda, BPKAD, dan BPK,” jelasnya.
Untuk mencegah keterlambatan serupa di masa mendatang, Dishub Lingga akan terus berupaya memperbaiki proses penyetoran.
“Kami akan terus mengedukasi petugas tentang konsekuensi dari keterlambatan dan menyampaikan hasil audit BPK kepada seluruh petugas,” tegasnya.
Pengawasan Internal dan Transparansi
Dishub Lingga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal dalam pengelolaan retribusi.
“Kami akan melakukan pengawasan yang ketat mulai dari tingkat Korlap, Kasi, Kabid, hingga Kepala Dishub,” tegasnya lagi sekitar pukul 09.54 WIB.
Terkait transparansi, Dishub Lingga mengakui belum mempublikasikan laporan pengelolaan retribusi kepada masyarakat.
“Sampai saat ini, kami belum memiliki fasilitas untuk melakukan publikasi secara online. Namun, kami bersedia melakukannya jika hal ini dianggap penting bagi masyarakat,” ungkapnya.
Komitmen untuk Perbaikan Berkelanjutan
Kepala Dishub Lingga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan retribusi.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan petugas, ketepatan waktu penyetoran, dan transparansi kepada masyarakat. Kami terbuka terhadap masukan dan kritik yang membangun”. pungkasnya.
Masyarakat Lingga menyambut baik langkah-langkah perbaikan yang diambil oleh Dishub Lingga. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi untuk menjaga kepercayaan publik.
Masyarakat berharap Dishub Lingga dapat segera mengatasi masalah yang ditemukan BPK dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lingga. (tim).
Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor Hari Minggu, Masyarakat Antusias
Batam, GK.com – Dalam rangka menjawab tingginya kebutuhan masyarakat Kota Batam terhadap permohonan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kembali membuka Layanan Pasar Minggu, Pelayanan Paspor di Hari Minggu. Masyarakat Kota Batam dan sekitarnya pun menyambut antusias Layanan Pasar Minggu yang sempat dilaksanakan secara kontinyu oleh Imigrasi Batam beberapa tahun ke belakang. (28/07/2024).
Terpantau pelaksanaan Layanan Pasar Minggu yang mulai dibuka Kembali pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 ini telah dipadati oleh puluhan pemohon paspor yang telah mendaftar sebelumnya melalui chat WA pada Jumat tanggal 26 Juli kemarin, baik itu di Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam yang berada di Kawasan Engku Putri, maupun di Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menyampaikan bahwa “Kuota Layanan Pasar Minggu ini dibuka sebanyak 100 kuota, yang terbagi menjadi 50 kuota pemohon di Kantor Imigrasi Batam Center dan 50 kuota pemohon di Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay, dimana waktu pelayanan dibuka pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB”.
Adapun Layanan Pasar Minggu Imigrasi Batam ini hanya melayani permohonan paspor baru dan permohonan penggantian paspor saja. Layanan Pasar Minggu tidak melayani permohonan paspor rusak, permohonan paspor hilang, permohonan perubahan data paspor, dan juga tidak melayani percepatan paspor. Untuk jenis paspor yang diajukan, pemohon dapat mengajukan paspor biasa dengan tarif PNBP paspor sebesar Rp.350.000,- ataupun paspor elektronik dengan tarif PNBP sebesar Rp.650.000,-.
Masyarakat Batam yang ingin mengikuti Layanan Pasar Minggu tidak perlu mendaftar antrian melalui aplikasi M-Paspor, tetapi melalui pesan WhatsApp, dengan format pendaftaran ketik #Nama #NIK #Jumlah Pemohon Paspor #PasarMinggu. Kirim ke nomor 08117779029 untuk kantor Imigrasi Batam Center, dan kirin ke nomor 08117779039 untuk Unit Layanan Paspor Harbourbay.
Pendaftaran dibuka pada hari Jumat pukul 14.00 WIB.
Persyaratan permohonan paspor, baik permohonan baru maupun penggantian tetap mengikuti ketetapan yang berlaku. Semua berkas persyaratan yang asli wajib dibawa dan difotokopi ukuran A4 masing-masing 1 lembar. Pemohon juga diminta untuk membawa meterai Rp10.000,- untuk 1 pemohon dewasa, 2 meterai untuk pemohon anak-anak. Apabila salah satu berkas asli tidak ada, maka pemohon wajib melengkapi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan paspor.
Layanan Pasar Minggu direncanakan akan digelar dua kali dalam setiap bulannya. Untuk waktu pelaksanaan, akan di-update oleh Imigrasi Batam melalui akun sosial media Imigrasi Batam, sehingga masyarakat dihimbau untuk terus memantau setiap informasi pelayanan Imigrasi Batam melalui sosial media, sehingga tidak ketinggalan informasi.
“Layanan Pasar Minggu diharapkan mampu menjawab tingginya kebutuhan masyarakat Batam untuk membuat paspor, juga untuk memfasilitasi masyarakat yang kesulitan mencari waktu luang pada hari kerja untuk mengurus paspor, sehingga masyarakat bisa menggunakan waktu libur mereka untuk datang ke Kantor Imigrasi”. tutup Kharisma.(*)
Kantor Imigrasi Karimun Raih Capaian PNBP Melebihi Target

Karimun, GK.com – Dalam kesempatan itu, Zulmanur Arif menyampaikan, pada Semester I Tahun 2024, Kantor Imigrasi Karimun berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp5,6 Miliar dari target Rp3,5 miliar atau jika dipersentasekan telah melebihi target sebesar 159,83 persen.
“PNBP yang sudah tercapai senilai Rp5.622.939.300 dari nilai target sebesar Rp3.518.100.000 sehingga per Juli ini target PNBP yang diberikan kepada kami sudah memenuhi target dari Direktorat Jenderal Keimigrasian kepada kami,” kata Zulmanur Arif.
Dari sisi penerbitan Paspor sampai Juni 2024, Kantor Imigrasi Karimun telah menerbitkan 8,309 Paspor. Jumlah tersebut menurun dari capaian Semester I Tahun 2023 sebesar 10.387 Paspor yang dipengaruhi beberapa faktor antara lain masa berlaku Paspor yang saat ini telah menjadi 10 Tahun dan hal lainnya pungkasnya.
Selain itu, Imigrasi Karimun juga telah menunda penerbitan Paspor dengan berbagai alasan antara lain kurangnya persyaratan yang dilampirkan atau karena diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural dengan jumlah penundaan sebanyak 50 permohonan.
“Ada kurang lebih 50 permohonan, dengan berbagai alasan yang memang dibenarkan oleh ketentuan” ujarnya.
Dari sisi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah dilaksanakan kegiatan Operasi Mandiri sebanyak 12 Kegiatan, Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebanyak 16 Kegiatan, Rapat TIMPORA 1 kegiatan dilanjutkan Operasi Gabungan sebanyak 1 kegiatan. Pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 7 orang dengan rincian tindakan berupa Deportasi sebanyak 6, Penangkalan 6, Pendetensian 2 dan Pengenaan Biaya Beban 1.
Dari sisi perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kami mencatatkan jumlah kedatangan WNA mencapai 26.272, keberangkatan WNA 27.363, kedatangan WNI sebanyak 80.876 dan keberangkatan WNI 81.979 orang, yang apabila dibandingkan dengan periode yang sama Tahun 2023 Kedatangan dan Keberangkatan WNA mengalami kenaikan namun untuk Kedatangan dan Keberangkatan WNI dari dan ke luar wilayah Indonesia mengalami penurunan.
Pada periode Semester I Tahun 2023 kami mencatatkan jumlah kedatangan WNA mencapai 23.832, keberangkatan WNA 24.041, kedatangan WNI sebanyak 117.648 dan keberangkatan WNI 112.795 orang,” bebernya.
Dari sisi pengawasan di perlintasan kami mencatat penundaan keberangkatan WNI yang diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural sebanyak 55 orang dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 9 orang”, ungkap Zulmanur Arif.
Lanjut Zulmanur Arif juga menyampaikan dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat telah dilaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dengan berbagai tema
antara lain E-Paspor (Paspor Elektronik), pengembangan Aplikasi M Paspor dan penyebaran informasi Keimigrasian melalui media sosial.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat pada periode Semester I Tahun 2024 telah dilaksanakan berbagai kegiatan pelayanan Keimigrasian berbasis kebutuhan masyarakat seperti pelayanan Paspor Simpatik dihari libur yang rutin dilaksanakan 1 kali dalam sebulan untuk dapat mengakomodir masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dihari kerja dengan total kegiatan sebanyak 6 kegiatan dengan jumlah pemohon sebanyak 237 pemohon, layanan Imigrasi Antar Pulau (SILAU) dibeberapa lokasi wilayah Kabupaten Karimun, antara lain di Pulau Tanjung Batu dengan jumlah pemohon 34 orang dan Pulau Gunung Papan melayani pemohon Ramah HAM sebanyak 1 orang.
“Layanan SILAU langsung mendekatkan layanan Keimigrasian menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke Kantor Imigrasi,” ujarnya.
Tidak lupa dalam pernyataannya Zulmanur Arif mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Karimun, instansi terkait dan seluruh rekan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Karimun.(*)
Pemko Tanjungpinang di Dorong Terapkan Teknologi Untuk Transparansi Pengelolaan Sampah
Tanjungpinang, GK.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang di dorong untuk segera mengimplementasikan teknologi guna meningkatkan transparansi dalam pembayaran retribusi sampah. Masyarakat Tanjungpinang mengusulkan penggunaan teknologi sebagai solusi efektif untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sampah.
Salah satu inovasi yang diusulkan adalah pengembangan aplikasi yang memungkinkan warga melaporkan lokasi penumpukan sampah dan memantau jadwal pengangkutan. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mendata pekerja pemungut sampah di rumah-rumah warga serta mengelola sistem pembayaran retribusi. Dengan adanya tanda pengenal bagi pekerja, diharapkan proses pembayaran retribusi daerah dapat berjalan lebih transparan dan akurat.
RonnyWar, seorang warga Tanjungpinang menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini.
“Penggunaan teknologi seperti aplikasi pelaporan dan pemantauan sampah akan sangat membantu dalam memastikan bahwa proses pengelolaan sampah berjalan dengan lebih efisien dan transparan. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, kita bisa mengurangi potensi penyimpangan dan memastikan bahwa retribusi yang kita bayar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Saya berharap Pemko Tanjungpinang segera merealisasikan program ini demi kebaikan kita bersama”. ujarnya, Selasa (23/07/2024) malam.
Pendataan yang rapi melalui aplikasi ini akan menjadi panduan penting dalam mengatasi berbagai masalah terkait pengelolaan sampah di Tanjungpinang. Masyarakat berharap Pemko Tanjungpinang segera merealisasikan program ini untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemko Tanjungpinang dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Pemerintah Daerah, sebagaimana yang telah diterapkan melalui program Koordinasi dan Pemantauan Kinerja (Kopaja) yang berhasil meningkatkan efektivitas implementasi program Pemerintah. (red).
Integritas Imigrasi Karimun
Karimun, GK.com – Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara. Salah satunya dalam menjalankan tugas pemberian izin keluar masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dalam rangka mendukung program pemerintah memberikan perlindungan kepada WNI yang akan bekerja diluar negeri melalui upaya pencegahan PMI Non Prosedural, telah dilakukan pengawasan pelaksanaan tugas pegawai secara berjenjang. Selasa, 23 Juli 2024.
Dalam pernyataannya, Zulmanur Arif menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tahapan pemberian izin masuk dan keluar warga negara asing serta warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. ” Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ujarnya.
Dalam rangka pencegahan PMI Non Prosedural, Imigrasi Karimun telah mengambil langkah-langkah antisipasi antara lain melalui kegiatan sosialisasi dengan menyasar usia produktif khususnya pelajar dengan memberdayakan tenaga pendidik sebagai perpanjangan tangan penyebaran informasi, memberdayakan perangkat desa melalui kerjasama dalam pembentukan Desa Binaan Imigrasi untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dan konsekuensi dari pelanggaran prosedur. Berbagai upaya penguatan kepada jajaran dilakukan antara lain melalui pengawasan berjenjang terhadap pelaksanaan tugas pemberian izin keluar masuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dari dan ke Wilayah Indonesia agar dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Penguatan tersebut juga disertai ancaman sanksi pelanggaran Kode Etik Pegawai Imigrasi dan sanksi Pelanggaran Disiplin dari tingkat ringan, sedang sampai dengan tingkat berat berujung pemecatan dengan tidak hormat apabila terbukti melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan norma-norma seperti pungli dan penyalahgunaan wewenang” dan dirinya membuka diri atas laporan dari masyarakat jika ada pegawainya yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur untuk dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan tambah Zulmanur Arif.
Mutia salah satu penumpang kapal MV. Putri Anggreni yang akan berangkat ke pelabuhan Puteri Harbour Malaysia untuk menemui keluarganya mengaku tidak mengalami kesulitan untuk berangkat, oleh petugas dirinya hanya diminta memperlihatkan Paspor dan tiket kemudian ditanya maksud dan tujuan keberangkatannya, selama proses tersebut dirinya mengaku tidak mengalami kesulitan apapun apalagi harus membayar sejumlah uang diluar tiket, Ujarnya”.(*)




