Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 196

Imigrasi Batam Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Rezky Ilahi

Berbagi Dengan Anak-Anak Yatim Piatu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Lakukan Giat Bakti Sosial Hari Pengayoman Ke-79 di Panti Asuhan Rezky Ilahi

Batam, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam turut mewujudkan kepedulian terhadap sesama dengan berkunjung dan melakukan bakti sosial di Panti Asuhan Rezky Ilahi Batam Center. Giat digelar dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 yang jatuh pada 19 Agustus 2024. Bakti sosial ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa simpati dan empati, serta bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Panti Asuhan Rezky Ilahi yang bertempat di Perumahan Centre Park, Jl. Bakal Blok C No.5, Taman Baloi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau merupakan salah satu panti sosial yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu dan anak telantar di Kota Batam. Ada sebanyak 25 anak-anak yang ditampung pada Panti Asuhan Rezky Ilahi ini, dengan 5 orang pengurus yang berdedikasi tinggi dalam mengasuh dan merawat anak-anak tersebut.

Dalam kegiatan bakti sosial ini, bantuan yang diberikan berupa sembako dan uang santunan yang diserahkan secara langsung kepada pengurus panti asuhan dan anak-anak panti pada hari Rabu, 7 Agustus 2024. Ketua Panti Asuhan Rezky Ilahi, Isma menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas bantuan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Bantuan ini sangat berarti bagi kami, dan akan sangat bermanfaat bagi anak-anak di panti asuhan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari” tutur Isma.

Kepala Bidang Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kharisma Rukmana dalam dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dan komitmen dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk hadir di tengah masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan.

“Hari ini, kami datang berkunjung ke Panti Asuhan Rezky Ilahi Batam Center untuk bersilaturrahmi dan melaksanakan kegiatan bakti sosial bagi anak-anak panti disini. Tentunya kegiatan ini selain memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, juga diharapkan dapat meningkatkan kepedulian kita terhadap sesama”, pungkas Kharisma.(*)

Donor Darah Imigrasi Batam, Solidaritas Hari Pengayoman ke-79

Rajut Solidaritas Sosial, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Gelar Aksi Donor Darah Hari Pengayoman ke-79

Batam, GK.com – Dalam menyambut Hari Pengayoman ke-79 yang jatuh pada 19 Agustus 2024, serta dalam rangka mewujudkan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar kegiatan donor darah. Kegiatan donor darah ini bekerja sama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Batam dan diikuti oleh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Dalam giat donor darah yang diselenggarakan pada Kamis 8 Agustus 2024 di Aula Ajat Sudrajat Kantor Imigrasi Batam, sebanyak 57 pegawai turut mendaftarkan diri untuk mendonorkan darahnya. Setelah melalui tahap awal yaitu cek kesehatan oleh dokter yang bertugas, hanya sebanyak 33 pendaftar yang berhasil diambil darah untuk didonorkan. Beberapa pendaftar gagal dan tidak dapat melanjutkan donor darah karena tidak memenuhi kriteria dan persyaratan secara medis. Penyebab gagalnya tersebut antara lain dikarenakan kadar hemoglobin (Hb) kurang, tekanan darah tinggi, mengkonsumsi antibiotik dalam kurun waktu satu minggu sebelum donor darah, dan kurang cukup istirahat.

Adapun persyaratan dasar untuk ikut serta dalam kegiatan donor darah adalah pendonor berusia 17 hingga 70 tahun. Berat badan minimal adalah 45 kg dengan tekanan darah sistole di bawah 180 dan diastole di bawah 100, untuk orang dengan tekanan darah yang cenderung tinggi. Sementara, orang dengan tekanan darah rendah, tekanan darah sistole/diastole yang dianggap aman adalah 90/50. Pendonor juga sebaiknya memiliki kadar hemoglobin sekitar 12,5-17 g/dL, dan tidak lebih dari 20 g/dL. Disamping hal di atas telah dipenuhi, syarat lainnya yaitu memiliki tubuh sehat secara jasmani. Hal ini penting mengingat darah pendonor akan masuk ke dalam tubuh seseorang.

Petugas UTD PMI Kota Batam memberikan apresiasi positif atas Aksi Sosial Donor darah yang diadakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kegiatan ini merupakan kegiatan kemanusiaan yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan sebagai wujud solidaritas kepada sesama manusia. Melalui kegiatan ini setidaknya juga dapat berkontribusi untuk menambah supply kebutuhan darah nasional

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba turut hadir dan berpartisipasi sebagai pendonor darah. “Saya sangat terpanggil untuk menjadi bagian dalam Aksi Donor Darah ini, mudah-mudahan kegiatan ini menjadi rutinitas kita untuk sama-sama berbagi dan peduli. Harapan saya kegiatan ini tidak hanya dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 tapi dapat menjadi inspirasi bagi kegiatan serupa di masa depan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya donor darah sebagai bentuk solidaritas sosial” pungkas Samuel Toba.(*)

Tanjungpinang Raih Penghargaan UHC, Kepri Capai Cakupan 98%

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Wyzri Adipo( foto : BPJS Kes)

Tanjungpinang, GK – BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang memberikan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada seluruh kabupaten/kota di wilayah kerjanya: Bintan, Tanjungpinang, Lingga, Natuna, dan Anambas. Kamis, (08/08/2024).

Penghargaan ini diberikan atas capaian minimal 95% penduduk yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Wyzri Adipo, menyatakan “bahwa wilayah Kepulauan Riau secara keseluruhan mencapai persentase kepesertaan sebesar 98,05%”.

Beberapa daerah bahkan melampaui target, seperti Natuna (102,03%) dan Anambas (102,67%), meskipun hal ini disebabkan oleh data Disdukcapil yang belum diperbarui.

Dengan predikat UHC ini, masyarakat yang baru mendaftar BPJS Kesehatan dapat langsung aktif di hari yang sama, tanpa perlu menunggu 14 hari. Ini merupakan kabar baik bagi warga Kepri, karena akses layanan kesehatan semakin mudah dan cepat.

Dipo juga mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dan stakeholder dalam mensosialisasikan pentingnya BPJS Kesehatan, khususnya kontribusi besar dari Kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mencapai 43% dalam pencapaian UHC di wilayah Tanjungpinang.

Data Cakupan BPJS Kesehatan:
* Kepulauan Riau: 98,05%
* Tanjungpinang: 95,34%
* Bintan: 96,04%
* Lingga: 98,34%
* Natuna: 102,03%
* Anambas: 102,67%
* Karimun: 97,12%
* Batam: 98,60%

Penghargaan UHC ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan masyarakat Kepri dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang menyeluruh.

Ke depannya, diharapkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat terus ditingkatkan, sehingga seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa hambatan.(*)

STAIN KEPRI Buka Program Pascasarjana Pertama, S2 Manajemen Pendidikan Islam

Ketua STAIN Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag, bersama Plt. Ketua Prodi S2 Manajemen Pendidikan Islam, Dr. Fadhila Yonata, M.Pd. Saat di Wawancara di Ruang Kerja nya ) Foto : GK.com / Siska)

Bintan, GK.com – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kepulauan Riau resmi membuka program pascasarjana pertama, S2 Manajemen Pendidikan Islam. Program ini telah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang pendidikan di Kepri.

Ketua STAIN Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag menerangkah bahwa, persiapan program ini telah dilakukan selama 8 bulan, dan tidak mengalami kendala yang berarti.

“Prodi S1 Manajemen Pendidikan Islam yang telah mendapat nilai baik sekali menjadi dasar kuat dalam pengajuan program pascasarjana ini,” ungkapnya.


Target Mahasiswa dan Sistem Pembelajaran :

Plt. Ketua Prodi S2 Manajemen Pendidikan Islam, Dr. Fadhila Yonata, M.Pd menjelaskan, program ini menargetkan tenaga pendidik, tenaga administrasi, konsultan pendidikan, dan penggiat pendidikan di Kepri.

“Namun, program ini juga terbuka untuk sektor swasta dan lulusan S1 dari prodi lain. Sistem pembelajaran blended learning (tatap muka dan online) akan diterapkan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang bekerja,” tambahnya.


Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran :

Sekretaris Prodi S2 Manajemen Pendidikan Islam, Dr. Ramandha Rudwi Hantoro, M.Pd.I merinci persyaratan pendaftaran yang meliputi scan KTP, KK, ijazah S1, transkrip nilai, surat rekomendasi, surat izin atasan, dan surat komitmen. Pendaftaran online di buka hingga 23 Agustus 2024.

“Tahapan seleksi meliputi ujian CAT (TPA, bahasa Inggris, bahasa Arab, wawasan keislaman) dan wawancara,” terang Ramandha Rudwi.


Harapan dan Dukungan Stakeholder

Ketua STAIN Kepri berharap program S2 ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kampus dan memajukan STAIN Kepri menjadi IAIN. Dukungan dari berbagai Stakeholder di Kepri sangat diharapkan untuk keberhasilan program ini.

“Rencananya setelah Prodi S2 Manajemen Pendidikan Islam ini kedepan kita akan coba mengusulkan untuk prodi lainnya menuju pascasarjana. Yang memang juga mendapat nilai baik sekali, yaitu Ilmu Alquran Dan Tafsir, Hukum Islam, dan Ekonomi Syariah. Yang akan kita gerakkan untuk S2 Studi Islam”. tutupnya.


Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 9 Agustus 2024, sekitar 30 guru dari Malaysia akan melakukan studi banding ke STAIN Kepri terkait manajemen pendidikan.(Siska)

Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas di Pemko Batam, Ini Tangapan KadisKominfo Batam

Temuan BPK : Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas di Pemko Batam, Ini Tangapan KadisKominfo Batam

Batam, GK.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjalanan dinas pada beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam Tahun Anggaran 2023. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Batam.

Pemko Batam TA 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 83.501.352.619,00 dengan realisasi sebesar Rp 70.169.212.190,00 (audited) atau 84,03%. Realisasi tersebut turun dari TA 2022 yaitu sebesar Rp 5.544.251.238,00 atau 7,90%. Realisasi tersebut antara lain terdiri dari Belanja Perjalanan Dinas pada tujuh OPD. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas, konfirmasi secara uji petik kepada maskapai, hotel, Bendahara Pengeluaran dan pelaksana perjalanan dinas di tujuh OPD menunjukkan bahwa:

a. Terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, namun tetap dibayarkan;

b. Terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap atau menginap tetapi menggunakan tarif yang berbeda;

c. Terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap, sehingga tidak dapat dibayarkan; dan

d. Belanja Perjalanan Dinas dibayarkan lebih besar dari nilai bukti pertanggungjawaban.

Atas permasalahan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 600.050.881,67.

Terhadap kelebihan pembayaran tersebut, masing-masing pelaksana perjalanan dinas telah melakukan penyetoran ke RKUD Kota Batam sebesar Rp 600.050.881,67.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 14 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa pejabat penatusahaan keuangan (PPK-SKPD) mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;

2) Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menadatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang beraitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;

3) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; b. Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I angka 2 huruf b Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang menyatakan bahwa dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% dari tarif penginapan di kota tempat tujuan;

c. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada lampiran Bab I, Huruf G, angka 4.b dan 5.b yang menyatakan bahwa tugas dari PPTK antara lain:


1) Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan meliputi antara lain memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan
2) Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan meliputi antara lain menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Kondisi tersebut mengakibatkan risiko realisasi Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai kondisi sesungguhnya.

Kondisi tersebut disebabkan:

a. Sekda, Sekwan, Kepala Diskominfo, Kepala Dispora, Kepala Diskan, Kepala DLH, dan Kepala DP3AP2KB belum optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja perjalanan dinas;

b. PPK dan PPTK kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti-bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran Belanja Perjalanan Dinas; dan

c. Para pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti perjalanan dinas atas biaya transportasi dan biaya penginapan yang tidak senyatanya.

Atas permasalahan tersebut Sekda, Sekwan, Kepala Diskominfo, Kepala Dispora, Kepala Diskan, Kepala DLH, dan Kepala DP3AP2KB menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar memerintahkan Sekda, Sekwan, Kepala Diskominfo, Kepala Dispora, Kepala Diskan, Kepala DLH, dan Kepala DP3AP2KB untuk:

a. Mengoptimalkan pengawasan dalam merealisasikan anggaran perjalanan dinas; dan

b. Menginstruksikan PPK dan PPTK lebih cermat dan optimal dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, S.STP, M.Si menyatakan bahwa semua temuan telah ditindaklanjuti.

“Semua itu sudah ditindaklanjuti dan sudah dilakukan pengembalian sebagai bentuk pertanggungjawaban semua perangkat daerah tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Rudi Panjaitan, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa pejabat pelaksana kegiatan yang terlibat dalam ketidaksesuaian tersebut telah diberikan pembinaan untuk memperbaiki kinerjanya.

“Pejabat Pelaksana Kegiatan sudah diberikan pembinaan untuk memperbaiki kinerjanya”. tambahnya.

Surat konfirmasi wawancara yang disampaikan media ini dengan nomor : 380/KP/Media/Kepri/2024, tertanggal 02 Agustus 2024, merinci sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada pimpinan, Sekretaris Daerah Kota Batam, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Batam, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam, antara lain penjelasan mengenai temuan BPK, faktor penyebab ketidaksesuaian, langkah penanganan yang telah diambil, serta rencana tindak lanjut untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.

Meskipun Kepala Diskominfo Batam telah memberikan tanggapan awal, belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail dari temuan BPK, termasuk jenis ketidaksesuaian, nilai kerugian negara, serta sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Publik berharap transparansi dan akuntabilitas dari Pemko Batam terkait temuan ini. Informasi yang lebih lengkap diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang terjadi dan langkah-langkah yang diambil untuk memperbaikinya. Bersambung….(tim)

Aset Pemkab Lingga Tak Terkendali, Diduga Dipinjamkan Tanpa Prosedur

Aset Pemkab Lingga Tak Terkendali, Diduga Dipinjamkan Tanpa Prosedur

Lingga, GK.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga senilai Rp 845.991.000,00 tidak berada dalam penguasaan pihak yang berwenang. Aset-aset tersebut, terdiri dari berbagai peralatan dan mesin, diduga telah dipinjamkan kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Adapun rincian dari Aset :



Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lingga untuk Tahun Anggaran 2023.

Laporan BPK menunjukkan bahwa aset-aset tersebut tidak tercatat dalam daftar inventaris aset yang dikuasai oleh Pemkab Lingga.

Upaya Konfirmasi dan meminta Tanggapan Resmi dilakukan oleh tim media ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga dan mantan Wakil Bupati Lingga terkait pengelolaan aset-aset tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari kedua pejabat tersebut di berikan kepada tim media ini.

Potensi Kerugian Negara dan Tindak Lanjut:

Aset-aset yang tidak terkendali ini berpotensi merugikan Negara, karena tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, peminjaman aset tanpa prosedur yang benar juga dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan dan korupsi.


BPK merekomendasikan agar Pemkab Lingga segera mengambil langkah-langkah untuk menertibkan pengelolaan aset tetap.

Langkah-langkah tersebut meliputi:

Inventarisasi menyeluruh:
Melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset tetap milik Pemkab Lingga untuk memastikan keberadaan dan kondisi aset-aset tersebut.

Pengembalian aset:
Meminta pihak-pihak yang telah meminjam aset tanpa prosedur untuk segera mengembalikan aset-aset tersebut kepada Pemkab Lingga.

Penegakan sanksi:
Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.

Perbaikan sistem:
Memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Harapan Publik akan Transparansi dan Akuntabilitas:

Masyarakat berharap Pemkab Lingga dapat menindaklanjuti temuan BPK ini dengan serius dan transparan. Pengelolaan aset daerah yang baik merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah kepada masyarakat. (tim).