Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 198

Imigrasi Karimun Deportasi WNA Singapura yang Overstay

Imigrasi Karimun Melakukan Penindakan Keimigrasian Terhadap Warga Negara Asing

Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan pengawasan Keimigrasian terhadap WNA berkewarganegaraan Singapura yang diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 22 Juli 2024.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendapat laporan dari Masyarakat bahwa terdapat dugaan WNA yang telah tinggal lama di salah satu perumahan di Kabupaten Karimun namun tidak diketahui dengan jelas jenis Izin Tinggal yang digunakan dan dugaan petugas bahwa WNA tersebut telah tinggal melebihi batas Izin Tinggal yang diberikan (Overstay).

Petugas melakukan pengawasan Keimigrasian terkait laporan tersebut dengan mendatangi alamat rumah terduga WNA. Sesampainya dirumah yang bersangkutan petugas mendapati orang yang diduga WNA berada dirumah, petugas menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dengan memperlihatkan Surat Perintah kemudian menanyakan perihal identitas orang yang diduga WNA tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwasanya yang bersangkutan merupakan WNA berkewarganegaran Singapura berinisial IA yang telah tinggal melebihi batas Izin Tinggal yang diberikan. Petugas kemudian meminta kepada WNA tersebut agar ikut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas pelanggaran yang dilakukan, kepada yang bersangkutan keesokan harinya tanggal 23 Juli 2024 dilaksanakan deportasi kembali ke negaranya. Penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Orang Asing WN Singapura merupakan bentuk komitmen penegakan hukum Keimigrasian yang dilakukan Imigrasi Karimun dalam rangka menjaga kedaulatan negara.(*)

Skandal Pajak Karimun: Pendapatan Jauh di Bawah Target

Skandal Pajak Karimun Pendapatan Jauh di Bawah Target

Karimun, GK.com – Pemerintah Kabupaten Karimun sedang menghadapi sorotan terkait hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan temuan tersebut, terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pada sektor pajak reklame, retribusi PBG, dan retribusi tera/tera ulang.

Realisasi pendapatan dari pajak reklame, retribusi PBG, dan retribusi tera/tera ulang pada tahun 2022 masing-masing tercatat sebesar Rp 1.490.258.640,00, Rp 1.815.254.086,80, dan Rp 37.143.000,00. Angka-angka ini masih berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam APBD, menunjukkan bahwa pengelolaan pendapatan daerah belum optimal.

Selain itu, pemeriksaan juga mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Terdapat 61 titik objek pajak reklame yang belum dipungut retribusi PBG, belum aktifnya Tim Penertiban Reklame, belum dipungutnya jaminan pembongkaran reklame, serta belum terpasangnya cap pengesahan/legalisasi pada beberapa reklame tetap.

Untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut, tim dari media ini telah mengajukan permohonan wawancara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, khususnya kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Karimun tertanggal 16 Juli 2024. Dalam permohonan tersebut, diajukan beberapa pertanyaan terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemkab Karimun untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai tindak lanjut terhadap temuan 61 titik objek pajak reklame yang belum dipungut retribusi PBG, langkah konkret untuk menyelesaikan masalah pelimpahan wewenang penerbitan izin penayangan reklame, serta rencana untuk mengaktifkan kembali Tim Penertiban Reklame.

Selain itu, tim media ini juga menanyakan tentang potensi kerugian pendapatan daerah akibat belum dipungutnya retribusi PBG dan belum adanya jaminan pembongkaran reklame, serta dampak kelemahan dalam pengelolaan retribusi dan pajak reklame terhadap iklim investasi di Kabupaten Karimun.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban yang di berikan dari pihak terkait atas konfirmasi tertulis yang diajukan. (tim).

Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Transnational Organized Crime (TOC)

Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Transnational Organized Crime (TOC)

Karimun, GK.com – Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan terorganisir transnasional, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi yang dihadiri Guru dan Siswa perwakilan seluruh Sekolah Menengah Atas dan/atau Kejuruan di Kabupaten Karimun. Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diadakan sebagai bentuk Upaya preventif penyebaran informasi dalam rangka memberikan perlindungan kepada generasi muda penerus bangsa sehingga pada kesempatan kali ini dilaksanakan kegiatan sosialisasi dengan mengambil tema Transnational Organized Crime (TOC).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ramono Winawan, menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai kejahatan lintas sektoral dalam menghadapi tantangan keamanan global saat ini. “Kejahatan terorganisir lintas batas seperti perdagangan manusia, perdagangan narkoba, perdagangan gelap senjata ilegal dan pencucian uang merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional dan stabilitas regional,” ujar Ramono dalam pemaparannya.

Diskusi intensif mengenai pengenalan tanda-tanda kejahatan terorganisir dan strategi pencegahannya menjadi fokus utama, dengan harapan dapat membangun kesadaran dan meningkatkan kewaspadaan bersama dalam melindungi masyarakat dari ancaman tersebut.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pemberian informasi dan pencegahan terhadap Transnational Organized Crime (TOC) yang dapat menjadi ancaman serius bagi pelajar/mahasiswa usia produktif yang tentu berpotensi terdampak dari bahaya Transnational Organized Crime tersebut.(*)

Imigrasi Batam Tindak Tegas Ratusan WNA Pelanggar Aturan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Catat 236 Orang Asing Melanggar Administratif Keimigrasian Sepanjang Semester Pertama 2024

Batam, GK.com – Sepanjang semester pertama tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 236 orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura, Malaysia, Kanada, Thailand, Suriah, Vietnam, Jepang, Inggris, Laos dan Republik Rakyat Tiongkok. Vietnam menjadi negara dengan orang asing terbanyak yang melakukan tindak pelanggaran administratif keimigrasian.

Jenis-jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan melingkupi pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1), Pasal 78 ayat (3), Pasal 122, Pasal 75 ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 113, Pasal 119 dan Pasal 126 Huruf c. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana menuturkan “Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang masuk dan keluarnya Warga Negara Asing atau WNA, dalam hal ini memiliki peranan strategis untuk mencegah dan menindak tegas praktik pelanggaran aturan yang berlaku di Indonesia”.

Sebagaimana telah diketahui bahwa negara Indonesia menerapkan kebijakan Selective Policy, dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak memiliki potensi untuk melakukan hal-hal yang dapat membahayakan negara yang diizinkan masuk, dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. “Namun demikian bagi orang asing yang merugikan dan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- udangan yang berlaku di Indonesia, maka perlu diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai tindakan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga memberikan efek jera dalam rangka menegakan kedaulatan negara” imbuh Kharisma.

Adapun Tindakan Administratif yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam melingkupi pendetensian, pendeportasian, dan pencegahan/penangkalan. Terkait pelanggaran orang asing ini, masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Masyarakat diharapkan memiliki kepedulian tinggi apabila melihat sesuatu keanehan pada orang asing, termasuk jika ada hal mencurigakan atau membahayakan terkait aktifitas mereka.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu membuka lebar saluran pengaduan, baik melalui Call Center, WhatsApp, Email pengaduan, maupun media sosial Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sehingga masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melaporkan atau melakukan aduan ke semua kanal pengaduan dimaksud. Masyarakat sebagai pelapor sangat dijamin kerahasiaanya. Kecepatan aduan ini sangat krusial dalam pengambilan keputusan dan penanganan atas tindakan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di Kota Batam.(*)

DPRD Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Tanggapi Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD-P 2024

DPRD Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Tanggapi Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD-P 2024

Batam, GK.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, Kamis (18/07/2024) pagi. Seluruh pimpinan DPRD hadir mengikuti rapat tersebut.

Palu rapat pimpinan pada paripurna hari ini diserahkan kepada Wakil Ketua III Ahmad Surya. Sementara pimpinan DPRD lainnya yaitu Ketua DPRD Nuryanto SH MH, Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin, dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus SE ikut mendampingi. Sedangkan Sekdako Drs Jefridin Hamid hadir mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi SE MM.

“Setelah rapat paripurna kemaren kita mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD, maka pada paripurna hari ini kita akan mendengarkan tanggapan atau jawaban Wali Kota Batam atas pandangan tersebut,” ungkap Ahmad Surya sembari mempersilahkan Sekdako Jefridin Hamid untuk membacakan tanggapan Wali Kota Batam tersebut.

Dalam jawaban tertulis Wali Kota Batam yang dibacakan Sekdako Jefridin Hamid, menjawab seluruh pemandangan fraksi-fraksi partai politik di DPRD terkait Ranperda Perubahan APBD yang diajukan pemerintah. Yang pertama Jefridin menjawab pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan. Diantara jawabannya terkait pandangan F-PDI Perjuangan agar Pemko meningkatkan penerimaan PAD.

“Pemko sepakat atas saran Fraksi PDI Perjuangan, dalam hal peningkatan PAD dengan mengoptimalkan pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi antara lain uji potensi berkala, penempatan alat rekam, pendataan objek pajak baru, dan kerjasama antar stake holder,” ungkap Jefridin yang menyatakan jawaban tersebut sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Demokrat-PSI.
Menurutnya, Pemko Batam akan menegaskan OPD penghasil agar melakukan berbagai upaya dan inovasi untuk meningkatkan penerimaan daerah khususnya PAD sehingga dapat mencapai target. Jawaban ini, kata Jefridin, sekaligus menanggapi pandangan umum dari F-Partai Gerindra, F-PAN dan F-Partai Hanura.

Walikota juga menanggapi pandangan umum F-Partai Nasdem terkait peningkatan realisasi belanja. Menurut Sekdako Jefridin, Pemko sepakat atas saran yang disampaikan agar OPD di lingkungan Pemko meningkatkan kinerja dalam merealisasikan anggaran sehingga fungsi dan tujuan APBD dapat tercapai dengan baik, pendapatan yang ditargetkan dapat tercapai, pemenuhan belanja mandatory spending dan kewajiban dapat segera diselesaikan dan pembangunan dapat dinikmati seluruh masyarakat.

Sementara terkait pandangan F-PKS mengenai tidak tercapainya target pendapatan dalam lima tahun terakhir, Walikota menjawab akan menjadi perhatian bersama untuk dilakukan evaluasi apakah target terlalu tinggi atau ada penyebab lainnya. Beliau juga sepakat atas saran F-PAN agar belanja daerah dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Walikota juga sepakat dengan pandangan umum F-PKB terkait penerapan parkir berlanggganan dan akan meningkatkan pengawasan terhadap petugas parkir di tepi jalan umum. Sedangkan terkait retribusi sampah yang belum optimal, Pemko melalui OPD terkait terus berupaya memaksimalkan digitalisasi dan elektronifikasi pembayaran.
“Sedangkan untuk armada angkut sampah yang tidak memadai, sudah dialokasikan anggaran untuk pemeliharaan secara rutin dan peremajaan secara bertahap,” ungkapnya yang sekaligus menjawab pandangan umum dari F-Demokrat-PSI.

Jefridin juga membacakan jawaban Walikota atas permintaan penambahan alokasi pokir dari F-Demokrat-PSI. “Permintaan penambahan alokasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD tahun 2024 dapat dijelaskan bahwa permasalahan yang disampaikan harus tertuang dalam rencana kerja (renja) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2021-2026 sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegas beliau.

Di akhir bagian jawabannya, Sekdako Jefridin menyatakan sangat menyadari uraian yang disampaikan belum memenuhi semua tanggapan. Untuk itu, akan dilengkapi saat pembahasan secara teknis antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Usai jawaban Wali Kota, pimpinan rapat Ahmad Surya mengatakan sesuai mekanisme Ranperda tersebut akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD yang memiliki fungsi budgeting sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Jadwal pengesahan 24 Juli

Sementara itu Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto berharap pembahasan teknis di komisi dan Banggar dapat selesai sesuai komitmen bersama. “Kita harapkan sesuai jadwal tanggal 24 Juli ini bisa selesai pembahasan dan disahkan. Namun itu sangat tergantung pada komitmen bersama baik di Komisi dan Banggar untuk menuntaskan pembahasan sesuai jadwal,” tegas Nuryanto.(*)

Setelah Sepakati KUA/PPAS, DPRD Kota Batam Terima Penyampaian Ranperda APBD-P 2024 Dalam Rapat Paripurna

Setelah Sepakati KUA/PPAS, DPRD Kota Batam Terima Penyampaian Ranperda APBD-P 2024 Dalam Rapat Paripurna

Batam, GK.com – Setelah dalam rapat paripurna pekan lalu DPRD dan Pemko Batam menyepakati KUA/PPAS Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat paripurna, Selasa (16/07/2024) siang. Rapat dilaksanakan dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan APBD (APBD-P) beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muhammad Kamaludin didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda SE. Sementara itu dari Pemerintah Kota hadir Sekdako Jefridin Hamid mewakili Walikota Muhammad Rudi.

Saat memulai rapat tersebut, Kamaludin menjelaskan bahwa setelah dalam rapat paripurna lalu disepakati dan ditandatangani Rancangan Perubahan KUA/PPAS (Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, maka Pemko menyusun Ranperda APBD Perubahan dan nota keuangan tahun 2024 untuk disampaikan ke DPRD. Pada kesempatan itu, dia pun memberikan kesempatan kepada Sekdako Jefridin untuk membacakan Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Dalam pidatonya, Sekdako Jefridin menjelaskan Ranperda APBD-P tahun 2024 itu terdiri dari dua sektor utama. Yang pertama sektor pendapatan yang semula Rp 3,441 trilyun lebih pada APBD murni tahun 2024 berubah menjadi Rp 3,716 trilyun lebih pada Ranperda APBD-P ini atau naik 7,98 persen. Sementara itu pada sektor belanja yang semula Rp 3,536 trilyun berubah menjadi Rp 3,831 trilyun pada Ranperda APBD-P ini atau naik sekitar 8,36 persen. Rencana belanja daerah ini dialokasikan untuk belanja operasi sebesar 3,107 trilyun lebih, belanja modal Rp 715 milyar lebih, dan belanja tidak terduga Rp 9,320 milyar.

“Untuk rincian belanja operasi ini yakni; belanja pegawai yang semula Rp 1,421 trilyun lebih berubah menjadi Rp 1,534 trilyun atau naik 7,92 persen, lalu belanja barang dan jasa yang semua Rp 1,223 trilyun lebih berubah menjadi Rp 1,346 trilyun lebih atau naik 10,07 persen, belanja hibah yang semula Rp 212,382 milyar lebih naik menjadi Rp 225,837 milyar atau naik 6,33 persen. Selain itu belanja bantuan sosial yang semula Rp 667,990 juta berubah menjadi Rp 469,990 juta atau turun 29,64 persen,” papar Jefridin.

Usai penyampaian dari Sekdako, Kamaludin meminta seluruh fraksi politik di DPRD untuk menyiapkan pemandangan umum atas Ranperda APBD-P yang diajukan oleh Pemko. “Nantinya, pemandangan umum fraksi-fraksi itu akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan digelar Rabu (17/07/2024),” kata Kamaludin yang tidak lama berselang, mengetuk palu menutup rapat paripurna pada hari itu.(*)