Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 131

Palmeiras ke Perempat Final

Gol tunggal kemenangan Palmeiras atas Bogatofo dicetak Paulinho saat babak tambahan waktu, menit ke- 100. (Getty Images/Elsa-FIFA)

Philadelphia, GK.com — Palmeiras memastikan tiket ke perempat final Piala Dunia Antarklub FIFA 2025 seusai menundukkan sesama wakil Brasil, Botafogo, dengan skor tipis 1-0 dalam laga yang berlangsung di Stadion Lincoln Financial Field, Philadelphia, Amerika Serikat, Minggu (29/6/2025) dini hari WIB. Gol tunggal kemenangan dicetak Paulinho saat babak tambahan waktu, menit ke- 100.

Kemenangan ini membawa Palmeiras menghadapi pemenang duel antara Benfica (Portugal) dan Chelsea (Inggris) yang akan dimainkan Jumat pekan ini.

Sepanjang pertandingan, Palmeiras tampil lebih dominan dalam menciptakan peluang. Tercatat, klub asal São Paulo itu melepaskan 19 tembakan, lima di antaranya mengarah tepat ke gawang. Sebaliknya, Botafogo unggul dalam penguasaan bola sebesar 54 persen, tetapi gagal memaksimalkan serangan mereka.

Pada babak pertama, Palmeiras sempat mendapatkan peluang emas melalui tendangan Richard Rios, tetapi berhasil ditepis penjaga gawang Botafogo, John Victor Maciel Furtado. Botafogo pun tidak tinggal diam. Pergerakan Igor Jesus sempat mengancam, tetapi berhasil dihentikan pertahanan Palmeiras.

Di babak kedua, Palmeiras bahkan sempat membobol gawang lawan melalui Estevao, tetapi gol dianulir karena posisi offside. Beberapa peluang lain diciptakan melalui tendangan Mauricio dan Rios, namun masih bisa digagalkan John Victor yang tampil gemilang di bawah mistar Botafogo.

Karena skor tetap 0-0 hingga waktu normal berakhir, pertandingan dilanjutkan ke babak tambahan. Gol yang ditunggu Palmeiras akhirnya datang pada menit ke-100 lewat penyelesaian Paulinho yang memanfaatkan celah di lini belakang Botafogo. Botafogo berusaha mengejar ketertinggalan dan hampir menyamakan kedudukan melalui tendangan Vitinho, namun arah bola sedikit melebar di sisi kanan gawang Palmeiras.

Palmeiras harus mengakhiri laga dengan 10 pemain setelah bek Gustavo Gomez menerima kartu kuning kedua pada menit ke-116. Meski demikian, keunggulan 1-0 mampu mereka pertahankan hingga peluit panjang dibunyikan.

Kemenangan ini menjadi langkah penting bagi Palmeiras dalam perburuan gelar juara dunia antarklub pertamanya. (hdm/jor)

Cate Blanchett Tampil Mengejutkan di Akhir ‘Squid Game 3’

Aktris peraih Oscar menjadi rekruiter baru di serial Squid Game. (Dok. official)

Jakarta, GK.com — Aktris pemenang dua Academy Awards, Cate Blanchett mencuri perhatian publik setelah tampil sebagai kameo dalam adegan penutup serial “Squid Game” musim ketiga. Kemunculan aktris asal Australia ini membuka kemungkinan baru dalam perluasan jagat waralaba “Squid Game”, yang kali ini mengarah ke Amerika Serikat.

Dalam adegan singkat namun mencolok, Blanchett tampil mengenakan setelan jas hitam dan rambut dikuncir rapi. Ia terlihat sedang memainkan permainan ddakji yang menjadi simbol rekrutmen dalam serial di sebuah gang di Los Angeles. Karakter yang ia perankan diduga menjadi versi perekrut Amerika Serikat, menggantikan peran Gong Yoo dalam versi Korea.

Kreator sekaligus sutradara Hwang Dong-hyuk mengatakan bahwa kehadiran Blanchett bukan sekadar kejutan bagi penonton, tetapi juga menjadi bagian dari narasi yang lebih luas untuk memperluas cakupan cerita.

“Dia yang terbaik, dengan karisma tak tertandingi. Kami butuh seseorang yang bisa mendominasi layar hanya dalam satu atau dua kalimat, dan dia melakukannya,” ujar Hwang, dikutip dari siaran resmi Netflix, Sabtu (28/6/2025).

Hwang juga menyebut bahwa Blanchett langsung berhasil dalam satu pengambilan adegan saat membalik ddakji, permainan tradisional Korea yang menjadi pembuka rekrutmen dalam serial.

“Saya yakin dia berhasil membalik ddakji pada percobaan pertama,” tambahnya.

Musim ketiga sekaligus terakhir serial “Squid Game” terdiri dari enam episode dan dirilis serentak pada Jumat (27/6/2025) malam. Adegan terakhir yang menampilkan Blanchett memberi petunjuk bahwa meski permainan di Korea Selatan telah usai, “Squid Game” belum sepenuhnya berakhir.

Hwang menggoda kemungkinan adanya spin-off dari waralaba ini, meskipun menyatakan dirinya telah selesai menggarap serial utama.

“Saya tidak bisa langsung mengatakan kapan dan bagaimana hal itu akan terjadi. Namun, ada kemungkinan”. ujar Hwang dalam wawancara dengan People.

Cate Blanchett dikenal luas lewat peran-perannya dalam film The Lord of The Rings, Elizabeth (1998), Thor: Ragnarok, serta peran-peran yang mengantarkannya meraih dua Oscar lewat The Aviator (2004) dan Blue Jasmine (2013). Penampilannya dalam “Squid Game” memperkuat sinyal bahwa waralaba ini berpotensi berkembang lintas Negara dan budaya, memperluas cakupan cerita yang telah menyita perhatian penonton global sejak musim pertamanya dirilis pada 2021. (hdm)

Rp 2,1 Triliun Terselamatkan oleh KKP

Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono. (KKP/Niaga.Asia)

Jakarta, GK.com — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sebanyak 62 kapal asing ilegal ditangkap di wilayah perairan Kepulauan Riau selama periode 2020 hingga Juni 2025. Penangkapan itu menjadi bagian dari 147 kapal yang diamankan di Laut Natuna Utara dalam periode tersebut.

Dari jumlah itu, 85 kapal merupakan kapal ikan berbendera Indonesia yang diduga melanggar ketentuan, sedangkan sisanya adalah kapal ikan asing yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

“Penangkapan kapal-kapal tersebut tak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan kelompok nelayan, yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengawasan di lapangan,” terang Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, Minggu (29/6/2025) di Jakarta.

Pung, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa strategi pengawasan berbasis pelibatan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) terbukti efektif dalam mengamankan wilayah perbatasan Indonesia, khususnya di Laut Natuna Utara.

“Strategi ini sangat efektif dalam operasional pengawasan di wilayah perbatasan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas penangkapan ikan ilegal,” ujarnya.

“Penerapan sistem pengawasan terintegrasi (integrated surveillance system) telah menyelamatkan potensi kerugian Negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam lima tahun terakhir,” tambahnya.

Kendala Armada dan Sarana Pendukung

Meski capaian pengawasan menunjukkan tren positif, Ipunk mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang perlu mendapat perhatian, antara lain keterbatasan armada kapal pengawas. Dari tujuh kapal yang bertugas di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Selat Karimata dan Laut Natuna, hanya tiga kapal yang dapat menjangkau wilayah perairan paling utara tersebut.

Selain itu, fasilitas pendukung seperti dermaga, mess penampungan awak kapal asing, serta fasilitas sandar untuk kapal tangkapan juga masih terbatas.

“Kami membutuhkan dukungan dari DPR RI, khususnya Komisi IV, agar pengawasan di perairan Laut Natuna Utara dapat ditingkatkan baik dari sisi armada, teknologi, maupun infrastruktur pendukung lainnya”. ungkap Ipunk.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyampaikan, Kementerian akan terus memperkuat sistem pengawasan kelautan berbasis satelit melalui pengembangan Command Center KKP. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi deteksi dan respons terhadap pelanggaran di laut, terutama di wilayah rawan pencurian ikan. (hdm)

Pendampingan PRT di Batam Disiapkan, Pelaku Penganiayaan Ditangkap

Ilustrasi Korban penganiayaan (Istimewa)

Jakarta, GK.com — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan komprehensif bagi pekerja rumah tangga (PRT) berinisial I (22), asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban kekerasan berat oleh majikannya di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Korban yang mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya kini telah dipulangkan ke rumah keluarganya di bawah perlindungan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau.

“UPTD PPA akan mendampingi korban secara hukum serta memfasilitasi pemulihan fisik dan psikologisnya”. ujar Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban yang memprihatinkan beredar di media sosial. Dalam video tersebut, wajah dan tubuh korban tampak penuh luka lebam. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Penyidik Polresta Barelang kemudian menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu R, majikan korban, dan M, rekan kerja korban yang diduga turut melakukan penganiayaan. Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Kepulauan Riau.

Korban sebelumnya sempat dirawat secara intensif di RS Elizabeth Batam akibat luka berat yang dideritanya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum dan menjamin perlindungan jangka panjang bagi para pekerja rumah tangga.

Kasus ini kembali menyoroti absennya payung hukum yang memadai untuk pekerja rumah tangga. Desakan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menguat di tengah masyarakat. (hdm)

100 PMI Dideportasi dari Malaysia

Sebanyak 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama BP3MI Kepulauan Riau ke Batam. (Kristidya)

Batam, GK.com — Sebanyak 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Sabtu (28/6/2025). Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry Stulang Laut, Johor menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, dan tiba sekitar pukul 11.30 WIB.

Para PMI tersebut terdiri atas 64 laki-laki, 31 perempuan, dan lima anak. Mereka sebelumnya menjalani penahanan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, karena berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti tidak memiliki izin kerja dan dokumen kedaluwarsa.

Kepala Tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan WNI KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto menjelaskan, proses pemulangan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Imigrasi Malaysia dan perwakilan RI untuk menangani kasus deportasi secara humanis dan terkoordinasi.

“Hingga 28 Juni 2025, kami telah memfasilitasi lebih dari 3.000 pemulangan PMI dari wilayah kerja Johor Bahru. Dalam dua tahun ke depan, target kami adalah memulangkan 7.299 WNI/PMI melalui skema kerja sama kemanusiaan dengan otoritas Malaysia,” kata Jati.

Setibanya di Batam, para PMI tersebut langsung diarahkan ke Rumah Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk mendapatkan layanan konseling, pemeriksaan kesehatan, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Salah satu deportan, Manise (48), PMI asal Surabaya mengaku bekerja sebagai buruh potong buah di Malaysia selama lima tahun. Ia ditahan selama delapan bulan karena paspornya telah habis masa berlaku.

“Suami saya sudah lebih dulu dipulangkan sebulan lalu. Sekarang giliran saya. Alhamdulillah, saya bersyukur bisa kembali ke kampung. Usia sudah tidak muda, mungkin waktunya bekerja di kampung saja,” ujar Manise yang disambut haru oleh petugas di Batam.

KJRI Johor Bahru mengimbau warga Negara Indonesia yang hendak bekerja di Luar Negeri agar menempuh jalur resmi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan Pemerintah, guna menghindari risiko penahanan dan deportasi.

“Kami akan terus mengedepankan diplomasi kemanusiaan dan perlindungan maksimal bagi WNI/PMI”. tutur Jati.

Sebelumnya, pada Kamis (12/6/2025), KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi pemulangan 230 PMI deportan dari Malaysia melalui jalur yang sama. (kdm)

KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Bobby Nasution

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Kristidya)

Jakarta, GK.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi tersebut. Sejauh ini, lembaga antikorupsi masih menelusuri aliran dana suap dari pihak swasta yang terlibat dalam pemenangan tender proyek.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan awak media terkait hubungan antara Bobby Nasution dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan OP Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau memang bergerak ke Kepala Dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Asep, penyidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan follow the money, yakni mengikuti aliran dana yang diduga berasal dari suap pihak swasta kepada sejumlah pejabat publik. Untuk mendalami transaksi tersebut, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Siapa pun yang terlibat dalam aliran uang itu akan dimintai keterangan. Tidak terkecuali Gubernur Sumatera Utara”. tegas Asep.

Penyidikan masih dalam tahap awal. KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang diduga mengetahui atau menikmati aliran dana tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan OP Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Fahlevi Siregar (RES), pejabat PPK di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut Hermanto Lubis (HEL), Direktur Utama PT Daya Nurga Giat (DNG) Kirman (KIR), dan Direktur PT Rendi Nusa (RN) Raymond (RAY).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga TOP, RES, dan HEL menerima suap dari KIR dan RAY untuk mengatur pemenangan proyek jalan.

KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK belum menyebutkan nilai suap secara rinci. Namun, proyek infrastruktur jalan di wilayah Sumut ini merupakan bagian dari pembangunan strategis daerah yang bersumber dari anggaran Negara dan Daerah. (hdm)