Jakarta, GK.com — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan komprehensif bagi pekerja rumah tangga (PRT) berinisial I (22), asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban kekerasan berat oleh majikannya di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Korban yang mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya kini telah dipulangkan ke rumah keluarganya di bawah perlindungan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau.
“UPTD PPA akan mendampingi korban secara hukum serta memfasilitasi pemulihan fisik dan psikologisnya”. ujar Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah video kondisi korban yang memprihatinkan beredar di media sosial. Dalam video tersebut, wajah dan tubuh korban tampak penuh luka lebam. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penyidik Polresta Barelang kemudian menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu R, majikan korban, dan M, rekan kerja korban yang diduga turut melakukan penganiayaan. Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Kepulauan Riau.
Korban sebelumnya sempat dirawat secara intensif di RS Elizabeth Batam akibat luka berat yang dideritanya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum dan menjamin perlindungan jangka panjang bagi para pekerja rumah tangga.
Kasus ini kembali menyoroti absennya payung hukum yang memadai untuk pekerja rumah tangga. Desakan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menguat di tengah masyarakat. (hdm)

